Perceraian ditinjau dari undang-undang no 1 tahun 1974
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Penelitian
Perceraian adalah berakhirnya perkainan yang telah dibina oleh pasangan suami istri yang disebabkan oleh beberapa hal seperti kematian dan atas keputusan keadilan. Dalam hal ini perceraian dilihat sebagai akhir dari suatu ketidakstabilan perkawinan dimana pasangan suami istri kemudian hidup terpisah dan secara resmi diakui oleh hukum yang berlaku.
Pada dasarnya, pernikahan adalah proses penyatuan antara dua individuyang berasal dari latar belakang yang berbeda dan memiliki kepribadian yangberbeda. Pernikahan juga menuntut adanya penyesuaian antara dua keluarga.Proses penyatuan tersebut membutuhkan persiapan dan kesiapan dari keduapasangan suami istri beserta keluarga mereka.Perbedaan-perbedaan dalam pernikahan sering menimbulkan
pertengkaranantar suami istri. Munculnya berbagai permasalahan dalam pernikahan, sepertiperselingkuhan, masalah anak, masalah ekonomi, masalah seks, dll, juga dapatmengguncangkan sebuah pernikahan. Saat pernikahan mulai terguncang,pasangan suami istri dihadapkan pada dua keputusan sulit, yaitu
tetapmempertahankan pernikahan atau bercerai.Perceraian dipilih saat pasangan suami istri merasa sudah tidak dapat lagimempertahankan pernikahan mereka. Perceraian ini tentu saja akan mengubahkehidupan suami istri, dan juga anak-anak mereka. Konsekuensi perceraian yangmenyentuh berbagai macam aspek kehidupan harus dihadapi oleh pasangan yangbercerai. Oleh karena itu, melalui makalah ini, penulis akan membahas mengenaiperceraian
Menurut aturan Islam, perceraian diibaratkan seperti pembedahan yang menyakitkan, manusia yang sehat akalnya harus menahan sakit akibat lukanya, dia bahkan sanggup diamputasi untuk menyelamatkan bagian tubuh lainnya sehingga tidak terkena luka atau infeksi yang lebih parah. Jika perselisihan antara suami dan istri tidak juga reda dan rujuk (berdamai kembali) tidak dapat ditempuh, maka perceraian adalah jalan “yang menyakitkan” yang harus dijalani. Itulah alasan mengapa jika tidak dapat rujuk lagi, maka perceraian yang diambil. Perceraian dalam istilah ahli fiqh disebut “talak” atau “furqoh” adapun arti dari talak ialah membuka ikatan membatalkan perjanjian.
Perceraian bagi anak adalah “tanda kematian” keutuhan keluarganya, rasanya separuh “diri” anak telah hilang, hidup tak akan sama lagi setelah orang tua mereka bercerai dan mereka harus menerima kesedihan dan perasaan kehilangan yang mendalam. Contohnya, anak harus memendam rasa rindu yang mendalam terhadap ayah/ibunya yang tiba-tiba tidak tinggal bersamanya lagi.
Dalam sosiologi, terdapat teori pertukaran yang melihat perkawinan sebagai suatu proses pertukaran antara hak dan kewajiban serta penghargaan dan kehilangan yang terjadi diantara sepasang suami istri. Karena perkawinan merupakan proses integrasi dua individu yang hidup dan tinggal bersama, sementara latar belakang sosial-budaya, keinginan serta kebutuhan mereka berbeda, maka proses pertukaran dalam perkawinan ini harus senantiasa dirundingkan dan disepakati bersama.
B. Identifikasi Masalah
Berdasarkan pada latar belakang tersebut diatas dan banyaknya permasalahan yang ada mengenai perceraian di Kabupaten Garut maka, permasalahan dapat penulis rumuskan sebagai berikut :
1. Bagaimana upaya pemerintah dalam meminimalisir angka perceraian yang cukup tinggi?
2. Apa latar belakang atau motif dalam terjadinya perceraian?
C. Tujuan Penulisan
1. Untuk Mengetahui, Memahami dan Menganalisa upaya pemerintah dalam meminimalisir angka perceraian yang cukup tinggi
2. Untuk mengetahui latar belakang dan motif dalam terjadinya perceraian
D. Kegunaan Penelitian
1. Manfaat Teoritis
Secara teoritis pengertian ini di harapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran terhadap ilmu hokum khususnya bidang hokum perdata mengenai perselisihan perceraian
2. Manfaat Praktis
Penelitian ini dapat membantu memberikan informasi dalam penyelesaian perkara perceraian
0 Response to "Perceraian ditinjau dari undang-undang no 1 tahun 1974"
Posting Komentar