Pendahuluan Makalah Domisili
BAB I
PENDAHULUAN
I. Latar Belakang
Tempat tinggal atau domisili adalah tempat dimana seseorang tinggal/berkedudukan serta mempunyai hak dan kewajiban hukum, tempat tinggal dapat berupa wilayah/daerah dan dapat pula berupa rumah kediaman/kantor yang berada di dalam wilayah/daerah tertentu, tempat manusia pribadi biasa disebut tempat tempat kediaman, sedangkan tempat tinggal badan hukum biasa disebut tempat kedudukan dan tempat tinggal sering disebut juga sebagai alamat.
Setiap orang dianggap mempunyai tempat tinggal atau domisili dimana ia berkediaman pokok, tetapi bagi orang yang tidak mempunyai kediaman tertentu, maka tempat tinggal dianggap dimana ia sungguah-sungguh berada.
Tempat tinggal atau domisili sangat penting bagi kita, misalnya untuk mengetahui dimana seseorang bisa mengikuti pemilu, dimana seseorang harus melangsungkan perenikahan, dimana seseorang harus mengajukan gugatan perceraian, untuk mengetahui pengadilan mana yang berwenang untuk mengadili suatau perkara perdata seseorang.
Seperti yang terdapat dalam pasal 118 HIR/142 RBg menentukan bahwa gugatan perdata yang pada tingkat pertama masuk pada kekuasaan pengadilan negeri, harus diajukan kepada ketua pengadilan negeri yang dalam daerah hukumnya terletak tempet tinggal tergugat atau jika tidak diketahui tempat tinggalnya tempat tergugat sebenarnya berdiam.
II. Pokok Permasalahan
- Macam – macam Domisili menurut KUH Perdata.
- Tempat tinggal menentukan hak dan kewajiban menurut hukum.
- Pentingnya Domisili pada status hukum di Negara kita.
-
0 Response to "Pendahuluan Makalah Domisili"
Posting Komentar