Pada
dasarnya definisi Hukum Administrasi Negara sangat sulit untuk dapat memberikan
suatu definisi yang dapat diterima oleh semua pihak, mengingat Ilmu Hukum
Administrasi Negara sangat luas dan terus berkembang mengikuti arah
pengolahan/penyelenggaraan suatu Negara.
Namun
sebagai pegangan dapat diberikan beberapa definisi dari para Ahli sebagai
berikut :
1. Oppen
Hein mengatakan “ Hukum Administrasi
Negara adalah sebagai suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat
badan-badan yang tinggi maupun rendah apabila badan-badan itu menggunakan
wewenagnya yang telah diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara.”
2. J.H.P.
Beltefroid
mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan-aturan
tentang cara bagaimana alat-alat pemerintahan dan badan-badan kenegaraan dan
majelis-majelis pengadilan tata usaha hendak memenuhi tugasnya.”
3.
Logemann
mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah seperangkat dari norma-norma
yang menguji hubungan Hukum Istimewa yang diadakan untuk memungkinkan para
pejabat administrasi Negara melakukan tugas mereka yang khusus.”
4. De La
Bascecoir Anan
mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah himpunan peraturan-peraturan
tertentu yang menjadi sebab Negara berfungsi/ bereaksi dan peraturan-peraturan
itu mengatur hubungan-hubungan antara warga Negara dengan pemerintah.”
5. L.J.
Van Apeldoorn
mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan yang
hendaknya diperhatikan oleh para pendukung kekuasaan penguasa yang diserahi
tugas pemerintahan itu.”
6. A.A.H.
Strungken mengatakan
“ Hukum Administarsi Negara adalah aturanaturan yang menguasai tiap-tiap
cabang kegiatan penguasa sendiri.”
7. J.P.
Hooykaas
mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah ketentuan – ketentuan
mengenai campur tangan dan alat-alat perlengkapan Negara dalam lingkungan
swasta. ”
8. Sir. W.
Ivor Jennings
mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah hukum yang berhubungan dengan
Administrasi Negara, hukum ini menentukan organisasi kekuasaan dan tugas-tugas
dari pejabat-pejabat administrasi.”
9. Marcel
Waline
mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah keseluruhan aturan-aturan yang
menguasai kegiataan-kegiatan alat-alat perlengkapan Negara yang bukan alat
perlengkapan perundang-undangan atau kekuasaan kehakiman menentukan luas dan
batas-batas kekuasaan alat-alat perlengkapan tersebut, baik terhadap warga
masyarakat maupun antara alat-alat perlengkapan itu sendiri, atau pula
keseluruhan aturan-aturan yang menegaskan dengan syarat-syarat bagaimana
badan-badan tata usaha negara/ administrasi memperoleh hak-hak dan
membebankan kewajiban-kewajiban kepada para warga masyarakat dengan peraturan
alat-alat perlengkapannya guna kepentingan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan umum.”
10. E.
Utrecht
mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah menguji hubungan hukum istimewa
yang diadakan agar memungkinkan para pejabat pemerintahan Negara melakukan
tugas mereka secara khusus.”
11.
Prajudi Atmosudirdjo
mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah hukum mengenai operasi dan
pengendalian dari kekuasaan-kekuasaan administrasi atau pengawasan terhadap
penguasa-penguasa administrasi.”
12.
Bachsan Mustofa
mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah sebagai gabungan
jabatan-jabatan yang dibentuk dan disusun secara bertingkat yang diserahi tugas
melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintaha dalam arti luas yang tidak
diserahkan pada badan-badan pembuat undang-undang dan badan – badan kehakiman.
Dari
pengertian-pengertian di atas jelaslah bahwa bidang hukum administrasi Negara
sangatlah luas, banyak segi dan macam ragamnya. Dengan demikian dapat
disimpulkan bahwa Hukum Administarsi Negara adalah Hukum mengenai
pemerintah/Eksekutif didalam kedudukannya, tugas-tuganya, fungsi dan
wewenangnya sebagai Administrator Negara.
0 Response to "Definisi Hukum Administrasi Negara Menurut Para Ahli"
Posting Komentar