Makalah Pajak Penghasilan ( Makalah Lengkap )

BAB I


PENDAHULUAN



A.   Latar
belakang masalah


Seiring dengan usaha-usaha pemerintah untuk meningkatkan tax
ratio, sejak tahun 2001 pemerintah telah melakukan berbagai kegiatan untuk
ekstensifikasi dibidang perpajakan. Selain melalui kegiatan canvassing, upaya eksensifikasi
juga dilakukan DJP dengan cara "memaksa" Wajib Pajak Orang Pribadi
untuk memiliki NPWP secara system, misalnya kewajiban memiliki NPWP sebagai
salah satu syarat dalam permohonan kredit perbankan bagi wajib pajak orang
pribadi.


Pajak penghasilan adalah pajak yang dibebankan pada
penghasilan perorangan, perusahaan atau badan hukum lainnya. Pajak penghasilan
bisa diberlakukan
progresif,proporsional,
atau
regresif.


Pengenaan pajak
langsung sebagai cikal bakal dari pajak penghasilan sudah terdapat pada zaman
Romawi
Kuno, antara lain dengan adanya pungutan yang bernama tributum yang berlaku
sampai dengan tahun 167 Sebelum
Masehi.
Pengenaan pajak pajak penghasilan secara eksplisit yang diatur dalam suatu
Undang-undang sebagai Income Tax baru dapat ditemukan di Inggris pada tahun
1799.
Di
Amerika Serikat,
pajak penghasilan untuk pertama kali dikenal di
New Plymouth
pada tahun
1643,
dimana
dasar pengenaan pajak
adalah " a person's faculty, personal faculties and abilitites", Pada
tahun 1646 di Massachusett dasar pengenaan pajak didasarkan pada "returns
and gain". “Tersonal faculty and abilities" secara implisit adalah
pengenaan pajak pengahasilan atas orang pribadi, sedangkan "Returns and
gain" berkonotasi pada pajak penghasilan badan. Tonggak-tonggak penting
dalam sejarah pajak di Amerika Serikat adalah Undang-Undang Pajak Federal tahun
1861 yang selanjutnya telah beberapa kali mengalami tax reform, terakhir dengan
Tax Reform Act tahun 1986. Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (tax return)
yang dibuat pada tahun
1860-an
berdasarkan Undang-Undang Pajak
Federal
tersebut telah dipergunakan sampai dengan tahun
1962.





B.    Identifikasi Masalah


Berdasarkan
latar belakang di atas maka yang menjadi permasalahan pada makalah ini adalah:


1.      Apa
pengertian dari pajak penghasilan?


2.      Siapa
subjek atau Wajib Pajak Penghasilan?


3.      Siapa
pemotong pajak penghasilan?


4.      Mengapa
ada Pajak Penghasilan?


5.      Bagaimana
cara menghitung Paajak Penghasila?





C.   Tujuan
penulisan


Makalah yang berjudul pajak penghasilan ini bertujuan
membahas tentang beberapa hal diantaranya sebagai berikut:


1.      Apa itu pajak


2.      Siapakah Subjek atau Wajib Pajak
Penghasilan


3.      Apa saja jenis-jenis pembayaran
pajak Penghasilan.


4.      Mengapa adanya pembayaran pajak
Penghasilan


5.      Bagaimana cara menghitung Pajak
Penghasilan





D.   Manfaat Penulisan


Manfaat yang akan diharapkan dari penulisan makalah ini
adalah sebagai berikut:





1.   Secara teoritis,
diharapkan memberikan sumbangan pemikiran mengenai Pajak Penghasilan dalam sistem
hokum Indonesia


.


2.   Secara praktis,
diharapkan penulisan makalah ini dapat memberikan sumbangan terhadap
permasalahan-permasalahan yang timbul dalam berbagi bidang pajak penghasilan.





E.    Sistematika Penulisan





Makalah
ini terdiri dari 3 bab, yakni BAB I mengenai pendahuluan yang memuat latar
belakang masalah,rumusan masalah, tujuan penulisan dan sistematika penulisan,
BAB II mengenai pembahasan, dan BAB III yang memuat mengenai kesimpulan











BAB II


PEMBAHASAN


A.   Pengertian
 pajak Penghasilan


Pengertian pajak
menurut Undang-undang Nomor 28
tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau
badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan
imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.


Lima unsur pokok dalam defenisi pajak :


1.      Iuran
/ pungutan


2.      Pajak
dipungut berdasarkan undang-undang


3.      Pajak
dapat dipaksakan


4.      Tidak
menerima kontra prestasi


5.      Untuk
membiayai pengeluaran umun pemerintah


Jenis-jenis Pajak :


Secara umum
jenis pajak dibedakan menjadi pajak pusat dan pajak daerah. Contoh dari pajak
pusat adalah:


1.      Pajak
Penghasilan (PPh)


2.      Pajak
Pertambahan Nilai (PPN).


3.      Pajak
Penjualan Barang Mewah (PPnBM)


4.      Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB)


Karakteristik pokok dari pajak adalah: pemunngutanya harus
berdasarkan undang-undang. diperlukan perumusan macam pajak dan berat
ringannya  tariff pajak itu, untuk itulah masyarakat ikut didalam
menetapkan rumusannya.





Ketentuan mengenai penghasilan tidak
kena pajak (PTKP)


Ø  untuk wajib pajak pertahun PTKP
adalah Rp. 2.880.000;


Ø  untuk istri dan suami Rp. 1.440.000;


Ø  tambahan untu8k seorang istri Rp.
2.880.000; diberikan sapabila ada penghasilan istri yang digabungkan dengan
penghasilan suami dalam hal istri.


Ø  Rp. 1.440.000;tambahan untuk setiap
anggota keluarga sedarah ,misalnya (ayah,ibu atau anak kandung atau semenda)
dalam garis keturunan lurus sertaanak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya
paling banyak tiga orang untuk ssetiap keluarga.


B.    Subyek Pajak Penghasilan


Menurut Undang
Undang no.36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan, subyek pajak penghasilan
adalah sebagai berikut:


1.      Subyek pajak pribadi yaitu orang
pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di
Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu
12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di
Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.


2.      Subyek pajak harta warisan belum dibagi
yaitu warisan dari seseorang yang sudah meninggal dan belum dibagi tetapi menghasilkan
pendapatan, maka pendapatan itu dikenakan pajak.


Subyek pajak badan badan yang didirikan atau bertempat
kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang
memenuhi kriteria
.


Undang Undang
No. 17 tahun 2000 menjelaskan tentang apa yang tidak termasuk Subyek pajak
sebagai berikut:


1.      Badan
perwakilan negara asing.


2.      Pejabat
perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat - pejabat lain dari negara
asing dan orang - orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat
tinggal bersama mereka dengan syarat bukan warga negara indonesia dan negara
yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.


3.      Organisasi
internasional yang ditetapkan oleh keputusan menteri keuangan dengan syarat
Indonesia ikut dalam organisasi tersebut dan organisasi tersebut tidak
melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Contoh: WTO, FAO, UNICEF.


Pejabat
perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh keputusan menteri
keuangan dengan syarat bukan warga negara indonesia dan tidak memperoleh
penghasilan dari Indonesia


C.   Obyek Pajak Penghasilan


Yang menjadi Objek Pajak
adalah penghasilan yaitu setiap
Tambahan
Kemampuan Ekonomis
yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat
dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang
bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.


Undang-undang
Pajak Penghasilan Indonesia menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam
pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang
Diterima
atau Diperoleh
Wajib Pajak
dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah
kekayaan Wajib Pajak tersebut.


Pengertian
penghasilan dalam Undang-undang PPh tidak memperhatikan adanya penghasilan dari
sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis. Tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran
terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul
biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan.


Dilihat dari
penggunaannya, penghasilan dapat dipakai untuk konsumsi dan dapat pula ditabung
untuk menambah kekayaan Wajib Pajak.


Karena
Undang-undang PPh menganut pengertian penghasilan yang luas maka semua jenis
penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak digabungkan
untuk mendapatkan dasar pengenaan pajak. Dengan demikian, apabila dalam satu
Tahun Pajak
suatu usaha atau kegiatan menderita kerugian, maka kerugian tersebut
dikompensasikan dengan penghasilan lainnya (
Kompensasi
Horisontal
), kecuali kerugian yang diderita di luar negeri.
Namun demikian, apabila suatu jenis penghasilan dikenakan pajak dengan tarif
yang bersifat final atau dikecualikan dari Objek Pajak, maka penghasilan
tersebut tidak boleh digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenakan tarif
umum


D.    Perubahan
Undang-undang yang mengatur Pajak Penghasilan


Pajak Penghasilan (disingkat PPh) di Indonesia diatur pertama kali
dengan
Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983
dengan penjelasan pada Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50
. Selanjutnya
berturut-turut peraturan ini diamandemen oleh :


1.      Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1991
,


2.      Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1994
, dan


3.      Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2000
.


4.      Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2008
.


Mulai Juli
2003
sampai
Desember
2004,
pemerintah menerapkan sistem
pajak
yang ditanggung pemerintah
yang diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2003
dan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.03/2003
.


Perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak
(PTKP) telah disesuaikan juga beberapa kali dalam:


1.      Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 564/KMK.03/2004
, berlaku untuk tahun
pajak
2005
(sekaligus meniadakan pajak yang ditanggung pemerintah).


2.      Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.03/2005
, berlaku untuk tahun
pajak
2006.


E.    Pajak penghasilan atau PPh untuk Koperasi


Pajak
penghasilan atau PPh sedang "in" saat ini. Sunset policy yang di
luncurkan direktorat pajak untuk mendorong orang atau badan memilik NPWP masih
terus diperpanjang. Menghitung Pajak penghasilan atau PPh dimulai dengan
menghitung hitung dulu Penghasilan Kena Pajak. Rumus PPh: penghasilan dikurangi
biaya-biaya. Kemudian terapkan tarif Pajak penghasilan Kena Pajak tersebut.


Tarif Pajak
penghasilan atau PPh dibagi atas:


1.      Untuk
WP orang pribadi


Rp.
0 s.d. Rp 25 juta, tarifnya 5%


Rp.
25 juta s.d. Rp 50 juta, tarifnya 10%


Rp.
50 juta s.d. Rp 100 juta, tarifnya 15%


Rp.
100 juta s.d. Rp 200 juta, tarifnya 25%


Rp.
200 juta ke atas, tarifnya 35%


2.      Untuk
WP berbentuk badan usaha


Rp.
0 s.d. Rp 50 juta, tarifnya 10%


Rp.
50 juta s.d. Rp 100 juta, tarifnya 15%


Rp.
100 juta ke atas, tarifnya 30%




Tarif Pajak penghasilan atau PPh dibagi atas adalah tarif progresif. Artinya setiap
lapisan Penghasilan Kena Pajak dikenakan sesuai tarifnya, tidak diakumulasi
terlebih dahulu, baru dikenakan tarif. Sebelum dikenakan tarif, Penghasilan
Kena Pajak dibulatkan dulu sampai ribuan ke bawah.



contoh :


1.      Penghasilan
Kena Pajak WP orang pribadi = Rp 300.000.950

Penghasilan Kena Pajak dibulatkan : Rp 300.000.000


PPh nya adalah :


5% x Rp 25.000.000 = Rp
1.250.000


10% x Rp 25.000.000 = Rp
2.500.000


15% x Rp 50.000.000 =
Rp 7.500.000


25% x Rp 100.000.000 =
Rp 25.000.000


35% x Rp 100.000.000 =
Rp 35.000.000


Total = Rp 71.250.000.


2.      Penghasilan
Kena Pajak WP badan = Rp 300.000.950.


Penghasilan Kena Pajak
dibulatkan : Rp 300.000.000


PPh nya adalah :


10% x Rp 50.000.000 =
Rp 5.000.000


15% x Rp 50.000.000 =
Rp 7.500.000


30% x Rp 200.000.000 =
Rp 60.000.000


Total = Rp 72.500.000.


Bagaimana
dengan pajak koperasi? Menurut sudut pandang pajak koperasi adalah objek pajak
hal ini sesuai dengan pengertian koperasi secara spesifik kedudukan koperasi di
mata hukum pajak adalah sebagai berikut.




Ø  Berdasarkan
Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, koperasi merupakan
badan usaha yang merupakan subjek pajak yang memiliki kewajiban dan hak
perpajakan yang sama dengan badan usaha lainnya.


Ø  Atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh koperasi adalah objek pajak.


Ø  Modal
koperasi terdiri dari : modal sendiri dan modal pinjaman


Ø  Anggota
koperasi tidak dibedakan antara orang pribadi dan badan hukum dalam negeri.





Jika
koperasi adalah badan usaha yang terkena pajak lantas penghasilaha apa saja
yang menjadi objek Pajak penghasilan atau PPh :





1.     Bunga
Simpanan Koperasi


Bunga
simpanan koperasi merupakan imbalan yang diberikan koperasi kepada anggota
berdasarkan simpanan wajib dan sukarela yang disetorkan kepada koperasi. Bunga
simpanan koperasi yang akan diterima oleh anggota sesuai dengan Ad/ART Koperasi
:


1.      Bunga
simpanan koperasi yang diterima atau diperoleh anggota dipotong Pajak
penghasilan atau PPh :


Pasal 23 final oleh koperasi
sebesar 15% dari jumlah bunga yang diterima sepanjang jumlah bunga simpanan
yang diterima atau diperoleh anggota lebih dari Rp 240.000,00 setiap bulannya.


2.      Dalam
hal bunga simpanan yang diterima anggota tidak melebihi Rp 240.000,00 dalam
sebulan, dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23





2.     Sisa
Hasil Usaha (SHU) Koperasi


Sisa
Hasil Usaha (SHU) adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun
buku dikurangi dengan biaya-biaya operasional dan kewajiban lainnya termasuk
pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.


Ø  SHU
merupakan bagian laba yang diberikan kepada anggota atas simpanan pokoknya.


Ø  Pemberian
SHU tidak dijanjikan di awal, tetapi tergantung pada laba yang diperoleh
koperasi.


Ø  Berdasarkan
pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, SHU termasuk ke
dalam pengertian dividen yang merupakan objek PPh sehingga harus dilaporkan
dalam SPT Tahunnan penerima.


Ø  Namun,
pembagian SHU tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23 oleh pihak lain
(Lihat pasal 23 ayat (4) huruf f Undang-Undang nomor 17 Tahun 2000).


Kewajiban
Koperasi sebagai Pemotong Pajak


Ø  Memotong
PPh pada saat pembayaran atau terutangnya bunga dan memberikan bukti pemotongan
kepada anggota yang menerima bunga simpanan koperasi.


Ø  Menyetorkan
secara kolektif PPh selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya (menggunakan
SSP dimana kolom nama dan NPWP SSP diisi dengan nama dan NPWP koperasi).


Ø  Melaporkan
ke KPP terkait selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya (menggunakan SPT
Masa PPh Pasal 23/26).


Penghasilan
koperasi yang bukan objek pajak


Ø  Bantuan
atau sumbangan yang diterima oleh koperasi sepanjang tidak ada hubungan dengan
usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan (Lihat Pasal 4 ayat (3) huruf a
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000).


Ø  Harta
hibahan yang diterima oleh koperasi sepanjang antara pemberi hibah dengan
koperasi tersebut tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau
penguasaan dengan syarat bahwa nilai aktiva (nilai kekayaan koperasi sebelum
dikurangi dengan hutang) tidak termasuk tanah dan bangunan pada saat akan
menerima hibah, tidak lebih dari Rp 600.000.000,00. Dividen atas bagian laba
dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan
di Indonesia (Lihat Pasal 4 ayat (3) huruf f)


Ø  Sisa
hasil usaha yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya.


Ø  Bunga
simpanan yang tidak melebihi Rp 240.000,00 setiap bulannya.















BAB III


PENUTUP


A.   Kesimpulan


Dari semua uraian di atas dapat kita ambil kesimpulan bahwa:


1.      Pajak merupakan iuran wajib yang
harus di bayar oleh setiap warga Negara Indonesia berdasarkan jenisnya
masing-masing.


2.      Apabila terjadinya pelanggaran
seperti tidak membayar iuran wajib pajak tersebut maka akan mendapatkan sanksi
sesuai dengan undang-undang yang berlaku.


3.      Di dalam pembayaran iuran perpajakan
tidak adanya toleransi.


4.      Ketentuan pembayaran pajak sesuai
menurut jenisnya masing-masing.





B.    Saran


Makalah yang berjudul perpajakan ini merupakan karya tulis
berdasarkan himpunan material yang di ambil dari berbagai sumber. Oleh karena
itu, jika ada kesalahan dalam penulisan dan dalam penyajian bahan penulis
sangat mengharpakan kritik dan saran dari para pembaca demi terwujudnya
kebenaran yang kita kehendaki semua dan demi kesempurnaan penyelesaian makalah
pajak ini.




















DAFTAR PUSTAKA





1.     Buku :


Djuanda, gustian. 2003. Pajak penghasilan orang pribadi. Jakarta. PT. Salemba empat.


Gunadi. 2002. Ketentuan Dasar pajak penghasilan. Jakarta.
PT. salemba empat.


2.     Perundang-undangan :


Undang Undang
No. 17 tahun 2000


Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2008
.





3.     Internet :


http://sites.google.com

Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "Makalah Pajak Penghasilan ( Makalah Lengkap )"

  1. Makalah Pajak Penghasilan ( Makalah Lengkap ) - Artikel Terlengkap >>>>> Download Now

    >>>>> Download Full

    Makalah Pajak Penghasilan ( Makalah Lengkap ) - Artikel Terlengkap >>>>> Download LINK

    >>>>> Download Now

    Makalah Pajak Penghasilan ( Makalah Lengkap ) - Artikel Terlengkap >>>>> Download Full

    >>>>> Download LINK

    BalasHapus