Slide Kontrak Production Sharing (KPS)
Pada dasarnya kontrak bagi hasil merupakan bentuk kerja sama lain dalam kegiatan eksplorasi dan ekploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya di pergunakan kemakmuran rakyat. Momentum di mulainya kontrak production sharing (KPS) yaitu pada saat berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Struktur dalam bagi hasil dalam undang –undang ini berbeda dengan undang –undang yang lama. Pada undang-undang yang lama, yang menjadi para pihak dadalah pertamina dan kontraktor. Sedangkn dalam Undang-Undang Nomer 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi maka para pihaknya adalah badan pelaksana dan badan usaha dan atau badana usaha tetap.
Sebaiknya bagian yang di terima oleh daerah pendapatanya menjadi lebih tinggi mengingat bagian yang di terima oleh daerah ini sangat kecil hal ini di sebabkan biaya yang di keluarkan untuk melakukan ekplorasi dan ekploitasi sumber daya minyak sangat besar dan di perlukan teknologi yang sangat canggih, dalam hal melakukan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam tersebut di adakan kontrak production sharing dengan perusahaan domestic dan perusahaan asing. Karena perusahaan asing memiliki modal dan skil yang tinggi, sehingga mereka mempunya hak untuk mendapatkan bagian yang tinggi pula, oleh karena itu di harapkan agar baik pihak pemerintah lebiih menggalakan baik sumber daya manusi terlebih skil dan modal agar pendapatan dari eksplorasi dan eksploitasi lebih menguntungkan pihak pemerintah dan maupun perusahaan domestic.
0 Response to "Slide Kontrak Production Sharing (KPS)"
Posting Komentar