PERANAN HUKUM INTERNASIONAL DALAM KASUSU PEMERKOSAAN DI WAKTU PERANG











BAB I
PENDAHULUAN





A.  Latar Belakang
Pemerkosaan adalah suatu tindakan kriminal berwatak seksual yang terjadi ketika seorang manusia (atau lebih) memaksa manusia lain untuk melakukan hubungan seksual dalam bentuk penetrasi vagina atau anus dengan penis, anggota tubuh lainnya seperti tangan, atau dengan benda-benda tertentu secara paksa baik dengan kekerasan atau ancaman kekerasan



Organisasi Kesehatan Dunia mengartikan pemerkosaan sebagai "penetrasi vagina atau anus dengan menggunakan penis, anggota-anggota tubuh lain atau suatu benda -- bahkan jika dangkal -- dengan cara pemaksaan baik fisik atau non-fisik." Mahkamah Kejahatan Internasional untuk Rwanda tahun 1998 merumuskan pemerkosaan sebagai "invasi fisik berwatak seksual yang dilakukan kepada seorang manusia dalam keadaan atau lingkungan yang koersif"



Istilah pemerkosaan dapat pula digunakan dalam arti kiasan, misalnya untuk mengacu kepada tindakan-tindakan kriminal umum seperti pembantaian, perampokan, penghancuran, dan penangkapan tidak sah yang dilakukan kepada suatu masyarakat ketika sebuah kota atau negara dilanda perang



Dalam sistem hukum di Britania Raya dan di Amerika Serikat, yang dimaksudkan dengan "pemerkosaan" biasanya adalah apabila seorang laki-laki memaksa seorang perempuan melakukan hubungan seksual dengannya. Hingga akhir abad ke-20, hubungan seksual yang dipaksakan oleh seorang suami terhadap istrinya tidak dianggap sebagai "pemerkosaan", karena seorang perempuan (dengan maksud tertentu) tidak dianggap mempunyai hak untuk menolaknya. Kadang-kadang juga ada anggapan bahwa hubungan pernikahan merupakan pernyataan tersirat di muka untuk suatu hubungan seksual seumur hidup. Namun demikian, hukum pidana modern di kebanyakan negara barat kini telah mengesahkan hukum yang menolak pandangan demikian. Kini pemerkosaan juga diartikan sebagai hubungan paksa oleh pasangan, seperti hubungan seksual vaginal, dan tindak kekerasan seperti hubungan seksual anal yang biasanya. Istilah "pemerkosaan" kadang-kadang diartikan dengan sangat luas, hingga mencakup pula segala bentuk serangan seksual.



Dalam perang, pemerkosaan sering digunakan untuk mempermalukan musuh dan menurunkan semangat juang mereka. Pemerkosaan dalam perang biasanya dilakukan secara sistematis, dan pemimpin militer biasanya menyuruh tentaranya untuk memperkosa orang sipil.



Pada tahun 1998, Mahkamah Kejahatan Internasional untuk Rwanda didirikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa membuat keputusan besar yang menyatakan bahwa di bawah hukum internasional pemerkosaan termasuk dalam kejahatan genosida. Dalam keputusannya Navanethem Pillay berkata: "Sejak zaman dahulu, pemerkosaan dianggap sebagai rampasan perang. Sekarang ia akan menjadi kejahatan perang. Kami ingin mengirimkan pesan yang kuat bahwa pemerkosaan tidak lagi merupakan tropi perang."

B.   Identifikasi Masalah



Adapun Identifikasi Masalah Dalam Pemaparan Makalah ini Adalah Sebagai Berikut:
1.   Bagaimana Peranan Hukum Internasional Dalam Kasus Pemerkosaan di Waktu Perang?



C.  Kegunaan Penulisan



Mengacu pada rumusan masalah di atas, maka tujuan pelaksanaan penelitian ini adalah untuk:
1.   Untuk Mngetahui, memahami dan menganalisa peranan peraturan hokum internasional dalam kasus pemerkosaan di waktu perang



D.   Sistematika Penulisan



Adapun Sistematik Penulisan Makalah Peranan Hukum inernasional dalam kasus Pemerkosaan di Waktu Perang ini Adalah Sebagai Berikut: BAB I PENDAHULUAN, BAB II PEMBAHASAN, BAB III PENUTUP






























Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PERANAN HUKUM INTERNASIONAL DALAM KASUSU PEMERKOSAAN DI WAKTU PERANG "

Posting Komentar