PERANAN HUKUM INTERNASIONAL DALAM KASUSU PEMERKOSAAN DI WAKTU PERANG - BAB III
















BAB III
PENUTUP




A.   Kesimpulan



Bahwa  peranan  pengadilan  internasional  dalam  menyelesaikan  kasus- kasus perkosaan di waktu perang merupakan Peranan pengadilan internasional dalam menyelesaikan kasus-kasus perkosaan di waktu perang dapat  dilihat  lewat  pengadilan  militer internasional untuk Timur Jauh tahun 1946 (International Military fo the Far East)   pengadilan internasional untuk Rwanda tahun 1994 (International for Rwanda), dan peranan pengadilan internasional untuk bekas Yugoslavia tahun 1993 (International Tribunal for Former Yugoslavia)

Pengadilan internasional memiliki peran yang sangat signifikan dalam menyelesaikan kasus-kasus perkosaan di waktu perang. Apakah keadilah suatu kasus terpenuhi atau tidak sangat tergantung dari hasil putusan yang dikeluarkan oleh suatu pengadilan. Demikian pula halnya dengan putusan yang dikeluarkan pengadilan internasional dalam menyelesaikan kasus- kasus perkosaan di waktu perang.



Bahwa ada penyelesaian masalah ganti rugi terhadap korban-korban perkosaan diwaktu perang adalah  Ganti rugi merupakan hal yang penting untuk dipenuhi ketika suatu tindak pidana terjadi. Pentingnya ganti rugi tidak terlepas dari nilai keadilan itu sendiri





DAFTAR FUSTAKA



United Nations,  Charter of The United Nations and Statute of the International Court of

Justice. United Nations : New York, hal 3

Karen Parker. J.D.. “United Nations Commissions On Human Rights Fifty-first session Agenda item 11”. War Rape. http://www.webcom.com/hrin/parker/c95-11.html, diakses tanggal 2 January 2014.







BACK BAB II PEMBAHASAN















Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PERANAN HUKUM INTERNASIONAL DALAM KASUSU PEMERKOSAAN DI WAKTU PERANG - BAB III"

Posting Komentar