Makalah Hukum Agraria - BAB III



BAB 
III


PENUTUP




A.   
Kesimpulan




Dalam
Pasal 1 dan sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Umum Undang Undang No.
5/1960 – UUPA dikenal dengan istilah Hak Bangsa Indonesia, dimana berdasarkan
Hak ini, maka konsep hukum tanah Indonesia dinyatakan bahwa pada dasarnya
seluruh tanah yang ada di Indonesia merupakan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa
kepada seluruh bangsa Indonesia.




Karena keseluruhan tanah yang ada di Indonesia
konsepnya merupakan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa, maka untuk menghindari
kekacauan dalam peruntukan dan pemilikannya, diperlukan suatu pengaturan
terhadap peruntukan dan pemilikan tanah tersebut. Untuk itu lebih lanjut dalam
pasal 2 juncto pasal 8 UUPA dikenal dengan Hak Menguasai Negara.




Hak
Menguasai Negara adalah hak yang dimiliki oleh Negara untuk melakukan
pengaturan tanah yang merupakan Karunia dari Tuhan Yang Maha Esa baik dalam
peruntukan maupun kepemilikan terhadap tanah di Indonesia.




Dengan
pengaturan yang dilakukan oleh Negara diharapkan cita-cita Undang Undang Dasar
pasal 33 ayat 3 dapat tercapai, yaitu; “Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat.”




Dalam Hak Bangsa Indonesia, terdapat hak yang
diberi kewenangan khusus, yaitu Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Hak Ulayat
pada dasarnya hampir sama dengan Hak Bangsa Indonesia, karena Hak Ulayat adalah
milik semua anggota masyarakat hokum adat setempat. Kepala adat berhak dalam
melakukan pengaturan penggunaan maupun pengelolaan tanah atas Hak Ulayat. Hak
Ulayat ini sebagaimana telah dipertegas dalam ketentuan pasal 3 juncto pasal 5
UUPA.


Kembali
kepada Hak Menguasai Negara, maka konsekuensinya mengakibatkan seluruh tanah
yang belum ada kepemilikannya (kecuali tanah ulayat sebagaimana dijelaskan
sebelumnya), adalah dikuasai oleh Negara. Sehingga jika ada seorang warga
Negara Indonesia hendak memiliki atau mempergunakan sebuah lahan tanah, maka
warga tersebut hanya dapat dinyatakan sebagai pemilik jika sudah mengajukan
permohonan hak atas tanah. Atau, jika orang ini sudah menempati lahan tanah
tersebut selama lebih dari 30 tahun, maka dapat mengajukan permohonan pengakuan
hak.




B.    
Saran




Kami menyarankan kepada pemerintah
untuk lebih menguasai hak-hak yang seharusnya dikuasai oleh negara. Dan lebih
mempertanggung jawabkan atas konsekuensinya yang telah dicatat dan yg telah
dipertanggung jawabkan oleh pemerintah agar pemerintah lebih menguasai hak atas
tanahnya dan dibatasi mana yg milik negara dan mana yang bukan milik negara
karna hak atas milik tanah negara sudah tercampur dengan hak milik atas tanah
orang lain.






















DAFTAR
PUSTAKA




Harsono, Boedi. 
2004. Hukum Agraria Indonesia.
Djambatan.


Koeswahyono, Imam. 2007. Hukum Agraria Indonesia Dalam Perspektif Sejarah. Refika Aditama.


Muljadi, Kartini. 2005. Hak-hak Atas Tanah. Jakarta: Prenada Media.


Parlindungan, A.P. 1990. Pendaftaran Tanah di Indonesia. Mandar Maju.


Parlindungan, A.P. 1987. Beberapa Masalah Dalam UUPA. Bandung; Alumni.


Ruchiyat, Eddy. 2004. Politik Pertanahan Nasional Sampai Orde Reformasi. Bandung: Alumni.


Soimin, Soedharyo. 
2008. Status Hak dan Pembahasan
Tanah
. Jakarta: Sinar Grafika.


Sutedi, Adrian. 2011. Sertifikat Hak Atas Tanah. Jakarta: Sinar Grafika.
























Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Makalah Hukum Agraria - BAB III"

Posting Komentar