Awas Angkot Ngetem Sembarangan Bakal di Denda 500 Rb





Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta serius mengatur sistem
transportasi dan lalu lintas. Setelah menerapkan sistem denda maksimal
untuk pelanggar busway, Pemprov DKI bersama pihak kepolisian dan
pengadilan tengah menyiapkan sanksi serupa bagi pengemudi angkot nakal.

Bagi sopir angkot yang ketahuan ngetem atau berhenti menunggu penumpang di jalanan akan dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu.

"Nanti
akan kena Rp 500 ribu, kalau begitu untuk sopir nanti baru kapok jual
handphone, pinjam istrinya, pinjem neneknya besoknya nggak langgar lagi.
Kalau sekarang masih Rp 50 ribu ya begitu," kata Kepala Dinas
Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono pada acara diskusi transportasi di
Hotel Sari Pan Pacific Jakarta, Sabtu (21/12/2013).

Sistem
dengan denda maksimal ini terbukti efektif menindak pelanggaran lalu
lintas. Konsep ini mengadopsi pengaturan lalu lintas di Singapura.

Selain
itu, Pemprov DKI akan menerapkan tilang elektronik pada setiap
persimpangan. Pemprov DKI akan melengkapi dan memasang sistem elektronik
canggih untuk rencana ini.

"Masyarakat mendekati persimpangan di
yellow box. Dia akan kena denda. Kalau warna hijau di depannya macet
itu bisa terkunci. Kalau dia melanggar yellow box di kena. Penerapan
Januari," sebutnya.









Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Awas Angkot Ngetem Sembarangan Bakal di Denda 500 Rb "

Posting Komentar