Kumpulan Materi Kuliah Hukum Tata Negara


Membicarakan
tentang negara dalam arti kongkrit, dalam hal ini negara Republik
Indonesia. Pembahasannya meliputi sumber-sumber hukum tata negara,
asas-asas hukum, sejarah ketatanegaraan, wilayah negara, susunan
organisasi negara, pemerintahan di daerah, kewarganegaraan dan hak-hak
asasi manusia.




RUANG LINGKUP KAJIAN HTN


Dalam
kepustakaan Belanda perkataan Staatsrecht, dalam bahasa istilah inggeris
dikenal dengan “constitusional law” bahasa prancis droit
constitusionnel (hukum Tata Negara) mempunyai dua macam arti, Pertama
sebagai staatsrechtswetenschap (Ilmu Hukum Tata Negara) kedua sebagai
Positif staatsrecht (hukum tata Negara posistif).


Sebagai ilmu
HTN ; HTN mempunyai obyek penyelidikan dan mempunyai metode
penyelidikan, sebagaimana dikatakan Burkens; bahwa obyek penyelidikan
Ilmu HTN adalah system pengambilan keputusan dalam Negara sebagaimana
distrukturkan dalam hukum (tata) positif. Seperti UUD (konstitusi), UU,
peraturan tata tertib berbagai lembaga-lembaga negara.


Kedua,
positif staatsrecht (hukum tata Negara positif) yaitu ada berbagai
sumber hukum yang dapat kita kaji, HTN positi mempunyai beberapa sumber
hukum ; 1) hk. Tertulis, 2) Hk. Tak tertulis, 3) yurispridensi 4)
Pendapat Pakar Hukum


Sedangkan Hukum tata negara adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengatur dari pada Negara.


Menurut A.M.
Donner (guru besar belanda; bahwa obyek penyelidikan ilmu HTN yaitu
penerobosan Negara dengan HUkum “ de doordringing van de staat met het
recht” artinya Negara sebagai organisasi kekuasaan/jabatan/rakyat)
diterobos oleh aneka ragam Hukum.


Sedangkan ilmu HTN dalam arti sempit menyelidiki :

1. jabatan apa yang terdapat dalam suatu Negara

2. siapa yang mengadakan

3. bagaimana cara melengkapi mereka dengan pejabat-pejabat

4. apa yang menjadi tugasnya

5. apa yang menjadi wewenangnya

6. perhubungan kekuasaan satu sama lain

7. di dalam batas-batas apa organisasi Negara. Dan bagaimana menjalankan tugasnya.


Dalam membagi HTN dalam arti luas itu dibagi atas dua golongan hukum, yaitu :

1. Hukum tata Negara dalam arti sempit

2. hukum tata usaha Negara administrative recht)


menurut Van Volenhoven membagi HTN atas golongan

1. hukum pemerintahan (berstuurecht)

2. hukum peradilan (justitierecht ) :peradilan ketatanegaraan , peradilan perdata. ,Peradilan tata usaha, peradilan pidana

3. Hukum kepolisian (politierecht)

4. hukum perundang-undangan (regelaarecht)


HTN HUBUNGANNYA DENGAN ILMU LAINNYA


ilmu Negara


“ilmu
negara” diambil dari istilah bahasa Belanda Staatler yang berasal dari
istilah bahasa Jerman Staatslehre dalam bahasa inggeris disebut teory of
state dalam bahasa Perancis Theorie d’etat. Ilmu Negara adalah
menyelidiki asas –asas pokok dan pengertian-pengertian pokok tentang
Negara dan hukum tata Negara. George Jellinek dikenal sebagai Bapak Ilmu
Negara. Membagi ilmu kenegaraan menjadi dua bagian, yaitu : a) ilmu
Negara dalam arti sempit staatswissenschaften b) ilmu pengetahuan hukum
rechtwissenschaften


ilmu
pengetahuan hukum rechtwissenschaften menurut Jellinek adalah Hukum
public yang menyangkut soal kenegaraan, misalnya Hukum tata Negara,
hukum administrasi Negara, hukum pidana, dan sebagainya.


Ilmu Politik


Menurut
Hoetink bahwa ilmu politik adalah semacam sosiologi Negara. Ilmu Negara
dan hukum tata Negara meyelidiki kerangka yuridis dari Negara, sedangkan
ilmu politik menyelidiki bagiannya yang ada di sekitar kerangka itu.
Maka kedua-duanya menggambarkan bahwa masing-masing menyelidiki obyek
yang sama yaitu Negara, perbedaan hanya pada metode yang digunakan.
Dimana ilmu Negara metosenya adalah yuridis sedangkan ilmu politik
adalah sosiologis


Sedangkan
menurut Barents menggambarkan bahwa hukum tata Negara adalah kerangkanya
sedangkan ilmu politik merupakan daging yang disekitarnya. Perbedaannya
adalah Ilmu Negara menitip beratkan pada sifat-sifat teoritis tentang
asas pokok dan pengertian-pengertian pokok tentang Negara, makanya ilmu
Negara kurang dinamis. Sementara ilmu politik lebih menitip beratkan
pada kejalah-gejalah kekuasaan, baik mengenai organisasi Negara maupun
yang mempengaruhi pelaksanaan tugas-tugas Negara, oleh karena itu ilmu
politik dinamis dan hidup.


SUMBER HUKUM TATA NEGARA


Pengertian Sumber Hukum


Sumber hukum
bermacam-macam pengetian adalah tergantung pada sudat mana kita
melihanya. Namun demikian sebagai gambaran berikut dua pakar hukum
dibawah ini sebagai gambaran tentang sumber hukum


Pengertian Sumber Hukum Menurut Sudikno Mertokusumo, yaitu :

a. sebagai asas hukum sebagai suatu yang merupakan permulaan hukum,
misalnya kehendak Tuhan, akal manusia, jiwa bangs, dans ebagainya.

b. Menunjukkan hukum terdahulu yang memberi bahan-bahan pada hukum yang
sekarang berlaku, seperti hukum prancis, hukum romawi dan lain-lain

c. Sebagai sumber berlakunya, yang memberi kekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum (penguasa atau masyarakat)

d. Sebagai sumber hukum dimana kita dapat mengenal hukum seperti; dokumen, undang-undang, lontar, batu tertulis, dan sebagainya.

e. Sebagai sumber terjadinya hukum atau sumber yang menimbulkan hukum.


Sedangkan menurut Joeniarto bahwa sumber hukum dapat dibedakan menjadi :

• sumber hukum dalam artian sebagai asal hukum positif, wujudnya dalam
bentuk yang konkrit berupa keputusan dari yang berwewenang

• sumber hukum dalam artian sebagai tempat ditemukannya aturan-aturan
dan ketentuan-ketentuan hukum positif. Entah tertulis atau tak tertulis.

• sumber hukum yang dihubungkan dengan filsafat, sejarah, dan
masyarakat. Kita dapatkan sumber hukum filosofis histories dan
sosiologis.


MACAM-MACAM SUMBER HUKUM


sumber hukum
formal diartikan sebagai tempat atau sumber dari mana suatu peraturan
memperoleh kekuatan hukum. Atau menurut Utrecht sumber hukum formil
adalah sumber hukum yang dikenal dari bentuknya.


Sedangkan
hukum materiil adalah sumber hukum yang mentukan isi hukum.Dengan
demikian bahwa sumber hukum formal ini sebagai bentuk pernyataan
berlakuknya hukum materiil


sumber hukum Tata Negara


bahwasanya sumber hukum tata Negara tidak terlepas dari pada sumber hukum formil dan materil


pertama, sumber hukum materil tata Negara adalah sumber hukum yang menentukan isi kaidah hukum tata Negara, yaitu:

• dasar dan pandangan hidup bernegara sepeti pancasila

• kekuatan politik yang berpengaruh pada saat merumuskan kaidah hukum
tata Negara. Sepeti halnya denga kekuatan dalam proses perumusan dan
perancangan perundang-undangan yang tidak lepas dari pada kepentingan
kelompok partai dalam merumuskan hukum.


Kedua, sedangkan sumber hukum dalam arti formal, yaitu

a. hukum perundang-undangan ketatanegaraan adalah hukum tertulis yang
dibentuk dengan cara-cara tertentu oleh pejabat yang berwewenang dan
dituangkan dalam bentuk tertulis

b. hukum adat ketatanegaraan merupakan hukum asli bangsa Indonesia yang
tertulis, namun tumbuh dan dipertahankan oleh masyarakat hukum adat.

c. hukum adat kebiasaan atau konvensi ketatanegaraan adalah hukum yang
tumbuh dalam praktik penyelenggaraan Negara untuk melengkapi,
menyempurnakan, dan menghidupkan (mendinamisasi) kaidah-kaidah hukum
perundang-undangan atau hukum adat ketatanegaraan.

d. yurisprudensi ketatanegaraan adalah kumpulan putusan-putusan pengadilan.

e. Trakta atau hukum perjanjian internasional ketatanegaraan adalah
persetujuan yang diadakan Indonesia dengan Negara-negara lain,

f. doktrin ketatanegaraan ajaran-ajaran tentang hukum tatanegara yang
ditemukan dan dikembangkan di dalam dunia ilmu pengetahuan sebagai hasil
penyelidikan dan pemikiran saksama berdasarkan logika formal yang
berlaku.


HIRARKHI PERUNDANG UNDANGAN


Pasal 7 (1) UU No. 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan bahwa;


Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

c. Peraturan Pemerintah;

d. Peraturan Presiden;

e. Peraturan Daerah.


Yang dimaksudkan dengan peraturan daerah (perda) meliputi ;

a. Peraturan Daerah provinsi dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah provinsi bersama dengan gubernur;

b. Peraturan Daerah kabupaten/kota dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota;

c. Peraturan Desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan
perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama
lainnya.


Hirarki perundang undangan menurut TAP MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan


tata urutan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah:

1. Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum dasar tertulis Negara
Republik Indonesia, memuat dasar dan garis besar hukum dalam
penyelenggaraan negara.

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia merupakan
putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pengemban
kedaulatan rakyat yang ditetapkan dalam sidang-sidang MPR.

3. Undang-Undang (UU) dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Presiden untuk melaksanakan UUD 1945 serta TAP MPR-RI

4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Perpu dibuat
oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, dengan ketentuan
sebagai berikut: a). Perpu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang
berikut. B). DPR dapat menerima atau menolak Perpu dengan tidak
mengadakan perubahan. C). Jika ditolak DPR, Perpu tersebut harus
dicabut.

5. Peraturan Pemerintah dibuat oleh Pemerintah untuk melaksanakan perintah undang-undang

6. Keputusan Presiden(Keppres) Keputusan Presiden yang bersifat mengatur
dibuat oleh Presiden untuk menjalankan fungsi dan tugasnya berupa
pengaturan pelaksanaan administrasi negara dan administrasi pemerintahan

7. Peraturan Daerah Peraturan daerah propinsi dibuat oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) propinsi bersama dengan gubernur. .
Peraturan daerah propinsi dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) propinsi bersama dengan gubernur.atau DPRD kabupaten/kota bersama
Bupati/walikota

b. Peraturan daerah kabupaten / kota dibuat oleh DPRD kabupaten / kota bersama bupati / walikota.

c. Peraturan desa atau yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa
atau yang setingkat, sedangkan tata cara pembuatan peraturan desa atau
yang setingkat diatur oleh peraturan daerah kabupaten / kota yang
bersangkutan. Tata cara pembuatan UU, PP, Perda serta pengaturan ruang
lingkup Keppres diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Namun hingga
sekarang ini belum ada UU yang mengatur apa saja yang menjadi lingkup
pengaturan dari Keppres dan PP


PENGERTIAN ASAS HTN


Obyek asas
HTN sebagaimna obyek yang dipelajari dalam HTN, sebagai tambahan
menurut Boedisoesetyo bahwa mempelajari asas HTN sesuatu Negara tidak
luput dari penyelidikan tentang hukum positifnya yaitu UUD karena dari
situlah kemudian ditentunkan tipe Negara dan asaa kenegaraan
bersangkutan.


Sebagaimana asas-asas HTN yaitu :

• asas pancasila bahwasanya setiap Negara didirikan atas falsafah tertentu.

• asas Negara hukum (rechtsstaat) cirinya yaitu pertama, adanya UUD atau
konstitusi yang memuat tentang hubungan antara penguasa dan rakyat
kedua, adanya pembagian kekuasaan, diakui dan dilindungi adanya hak-hak
kebebasan rakyat.

• Salah satu yang terpenting dalam Negara hukum adalah asas legalitas,
dimana asas legalitas tidak dikehendaki pejabat melakukan tindakan tanpa
berdasarkan undang-undang yang berlaku. Atau dengan kata lain the rule
of law not of man dengan dasar hukum demikian maka harus ada jaminan
bahwa hukum itu sendiri dibangun berdasarkan prinsip2 demokrasi.

• asas kedaulatan dan demokrasi menurut jimly Asshiddiqie gagasan
kedaulatan rakyat dalam Negara Indonesia, mencari keseimbangan
individualisme dan kolektivitas dalam kebijakan demokrasi politik dan
ekonomi.

• asas Negara kesatuan pada prinsipnya tanggung jawab tugas-tugas
pemerintahan pada dasarnya tetap berada di tangan pemerintah pusat. Akan
tetapi, system pemerintahan diindonesia yang salah satunya menganut
asas Negara kesatuan yang di desentralisasikan menyebabkan adanya
tugas-tugas tertentu yang diurus sendiri sehingga menimbulkan hubungan
timbal balik yang melahirkan hubungan kewenangan dan pengawasan.

• asas pemisahan kekuasaan dan chek and balance (perimbangan kekuasaan)


LEMBAGA –LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD 1945

perkembangan ketata Negaraan Indonesia


sebelum
perubahan UUD 1945, RI menganut prinsip supremasi MPR sebagai salah satu
bentuk varian system supremasi MPR parlemen yangdikenal didunia. Maka
paham kedaulatan rakyat diorganisasikan melalui pelembagaan MPR sebagai
lembaga penjelmaan rakyat Indonesia yang berdaulat yang disalurkan
melalui prosedur perwakilan politik (political representation) melalui
DPR, perwakilan daerah (regional representation) melalui utusan daerah,
dan perwakilan fungsional (fungcional representation) melalui utusan
golongan. Ketiga-tiganya dimaksudkan untuk menjamin agar kepentingan
seluruh rakyat yang berdaulat benar-benar tercermin dalam keanggotaan
MPR, sehingga menjadi lembaga tertinggi yang say sebagai penjelmaan
rakyat. Sebagaimana dalam pasal I ayat (2) UUD 1945 “kedaulatan di
tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat”


setelah
amandemen ketiga UUD 1945 sebagaimana pasal 1 ayat (2) bahwa
“kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan undang
undang dasar. dengan demikian dengan berdasar pada UUD 1945 pasca
amandemen ke-empat tersebut, maka terdapat delapan buah organ Negara
yang mempunyai kedudukan sederajat yang langsung menerima kewenangan
konstitusi dari UUD, kedelapan organ tersebut adalah;

1. DPRD (dewan perwakilan rakyat daerah)

2. DPD (dewan perwakilan darah)

3. MPR (majelis permusyawaratan rakyat.)

4. BPK (badan pemeriksa keuangan)

5. presiden dan wakil presiden

6. mahkamah agung

7. mahkama konstitusi

8. komisi yudicial


Juga terdapat lembaga atau institusi yang juga diatur kewenangannya dalam UUD, yaitu

2. TNI

3. keplisian Negara RI

4. pemerintah daerah

5. Partai politik


Adapun
lembaga yang tidak disebut namanya namun disebut fungsinya, namun
kewenangannya dinyatakan akan diatur dalam UU yaitu BANK indonesai (BI)
dan komisi pemilihan umum yang juga bukan nama karena ditulis dalam
huruf kecil. Sedangkan lembaga yang berdasarkan perintah menurut UUD
yang kewenangannya diatur dalam UU seperti; KOMNAS HAM, KPI, Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan lain sebagainya.


lembaga-lembaga Negara Indonesia

struktur lembaga negara sebagaimana gambar berikut, dibawah ini :


lembaga-lembaga NRI


• Lembaga independent

dalam menjamin kepentingan kekuasaan dan demokratisasi yang lebih
efektif maka dibentuk beberapa lembaga-lembaga independent, seperti

1. Tentara NAsional Indonesia (TNI)

2. Kepolisian Negara (polri)

3. Bank Indonesia

4. kejaksaan agung

5. KOMNAS HAM

6. KPU

7. Komisi Ombusdman

8. Komisi Pengawasan dan persaingan Usaha (KPPU)

9. Komisi Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggaraan Negara (KPKPN)

10. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPU)

11. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dan lain sebagainya


GOOD GOVERNANCE


Good
governance diartikans sebagai tindakan atau tingkah laku yang didasarkan
pada nilai-nilai yangbersifat mengarahkan, mengendalikan dan
memperngaruhi masalah public untuk mewujudkan nilai-nilai dalam tindakan
dan kehidupan sehari-hari .


Good
govermant adalah suatu kesepakatan menyangkut pengaturan negara yang
diciptakan bersama pemerintah, swasta, dan masyarakat.


Indicator
pemerintah yang baik adalah jika produktif dan memperlihatkan hasil
dengan indicator kemampuan ekonomi rakyat meningkat baik dalam aspek
produktifitas maupun dalam daya belinya, kesejahteraan spiritualnya
terus meningkat, dengan indicator rasa aman, tenang dab bahagia serta
sense of nationality yang baik.


Prinsip-prinsip good governance, yaitu

1. Partisipasi (participation) bahwa msyarakat berhak dalam pengambilan
keputusan baik langsung maupun melalui lembaga perwakilan yang sah untuk
mewakili kepentingan mereka.

2. penegakan hukum sebagaimana karakter penagakan hukum yaitu, a)
supremasi hukum the supremacy of law, b). keputusan hakim legal
certaintly. c). hukum yang responsive. d). penegakan hukum yang
konsisten dan non diskriminatif. E) independensi peradilan.

3. Transparansi (transparency) menurut Gaffar bahwa delapan aspek
penyelenggaraan negara yang harus ditransparansikan, yaitu ; A)
penetapan posisi, jabatan atau kedudukan. B) kekayaan pejabat public. C)
pemberian pengharhgaan. D) penetapan kebijakan yang terkait dengan
pencerahan kehidupan. E) kesehatan. F) moralitas para pejabat dan
aparatur pelayanan public. G) keamanan dan ketertiban. H) kebijakan
strategis untuk pencerahan kehidupan masyarakat.

4. responsive (responsiveness) yakni pemerintah harus pekah dan cepat tanggap terhadap persoalan-persoalan masyarakat.

5. Konsensus (consensus orientation) yakni pengambilan keputusan secara
musyawarah dans emaksimal mungkin berdasarkan kesepakatan bersama.

6. kesetaraan dan keadilan (equity) yaitu kesetaraan dan keadilan baik
suku, agama, ras, etnik, budaya, geopolitik, dan lain sebagainya.

7. efektifitas (effectiveness) dan efesiensi (efficiency) atau tepat guna dan tepat waktu

8. akuntabilitas (accountability) artinya pertanggung jawaban pejabat
public terhadap masyarakat yang memberikan delegasi atau kewenangan
dalam berbagai urusan untuk kepentinganmereka.

9. visi strategis (strategic vision) adalah pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa akan datang


langkah-langkah perwujudan Good Governance

a. penguatan fungsi dan peran lembaga perwakilan

b. kemandirian lembaga peradilan

c. aparat pemerintah yang professional dan penuh integritas

d. masyarakat madani yang kuat dan partisipatif

e. penguatan upaya otonomi daerah.


good
governance merupakan factor kunci dalam otonomi daerah karena
penyelenggaraan otonomi daerah pada dasarnya betul-betul akan
terealisasi dengan baik apabila dilaksanakan dengan menggunakan
prinsip-prinsip good governance.


PEMILIHAN UMUM
Pengertian dan asas pemilu



pemilihan Umum (pemilu) merupakan salah satu hak asasi warga negara yang sangat prinsipil sebagai perwujudan kedaulatan rakyat.


Morissan
(2005:17) Pemilihan umum adalah cara atau sarana untuk mengetahui
keinginan rakyat mengenai arah dan kebijakan negara kedepan. Paling
tidak ada tiga maca tujuan pemilihan umum, yaitu

1. memungkinkan peralihan pemerintahan secara aman dan tertib

2. untuk melaksanakan kedaualatan rakyat

3. dalam rangka melaksanakan hak asasi warga Negara.


Jadi pemilihan umum adalah suatu cara untuk memilih wakil-wakil rakyat sebagai cirri dari negara demokrasi.


Pasal 22E
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 disebutkan pemilihan umum dilaksankan secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun
sekali. Ayat (2) Pemilihan Umum diselenggarakan untuk memilih anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil
Presiden dan Dewan Perwakilan Daerah. Ayat (5) Pemilihan umum
diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap
dan mandiri. Ayat (6) bahwa ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan
umum diatur dengan undan-undang.


Pasal 1 (1)
Undang undang nomor 22 tahun 2007 bahwa pemilihan umum selanjutnya
disebut dengan pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang
diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan
adildalam NKRI berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar NRI 1945


bahwasanya
pemilihan umum dimaksudkan pertama pemilihan anggota DPR, DPRD, DPD, dan
DPRD kedua juga pemilihan umum dilaksanakan untuk memilih presiden dan
wakil presiden. Ketiga, pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala
daerah


asas pemilihan umum

Pasal 2 UU No.22 tahun 2007 bahwa Penyelenggara Pemilu berpedoman kepada asas:

a. mandiri;

b. jujur;

c. adil;

d. kepastian hukum;

e. tertib penyelenggara Pemilu;

f. kepentingan umum;

g. keterbukaan;

h. proporsionalitas;

i. profesionalitas;

j. akuntabilitas;

k. efisiensi; dan

l. efektivitas.


Penyelenggaraan pemilu

pasal 1 UU no 22 tahun 2007 ayat :

(5). Penyelenggara Pemilihan Umum adalah lembaga yang menyelenggarakan
Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Presiden dan Wakil Presiden,
serta kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung oleh rakyat.

(6). Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disebut KPU, adalah lembaga
Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

(7) Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota,
adalah Penyelenggara Pemilu di provinsi dan kabupaten/kota.

(8) Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disebut PPK, adalah panitia
yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di
tingkat kecamatan atau nama lain.

(9) Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disebut PPS, adalah panitia
yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di
tingkat desa atau nama lain/kelurahan.

(10) Panitia Pemilihan Luar Negeri, selanjutnya disebut PPLN, adalah
panitia yang dibentuk oleh KPU untuk menyelenggarakan Pemilu di luar
negeri.

(11) Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya disebut KPPS,
adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan
suara di tempat pemungutan suara.

(12) Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya
disebut KPPSLN, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk
menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara luar
negeri.

(13) Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disebut TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.

(14) Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya disebut TPSLN,
adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri.

(15) Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disebut Bawaslu, adalah badan
yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.

(16) Panitia Pengawas Pemilu Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu
Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Panwaslu Provinsi dan Panwaslu
Kabupaten/Kota, adalah Panitia yang dibentuk oleh Bawaslu untuk
mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi dan kabupaten/kota.

(17) Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disebut Panwaslu
Kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten/Kota
untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama
lain.

(18) Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu
Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa atau nama
lain/kelurahan.

(19) Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang dibentuk oleh
Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.

(20) Dewan Kehormatan adalah alat kelengkapan KPU, KPU Provinsi, dan
Bawaslu yang dibentuk untuk menangani pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilu.


SISTEM PEMERINTAHAN DI DAERAH


Pengertian pemerintah daerah


Pasal 18 (1)
UUD NRI 1945 bahwa negara kesatuan Republik Indonesia dibagi ats
daerah-daerah provinsi dan daerah Provinsi itu dibagi atas beberapa
kabapuaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu
mempunyai pemerintahan daerah, yang di atur dengan undang undang.


Hirarkhi dan pengertin pemerintahan, yaitu


Provinsi

Provinsi atau propinsi adalah nama sebuah pembagian wilayah
administratif di bawah wilayah nasional. Kata ini merupakan kata
pungutan dari bahasa Belanda “provincie” yang berasal dari bahasa Latin
dan pertama kalinya digunakan di Kekaisaran Romawi. Mereka membagi
wilayah kekuasaan mereka atas (peringkat kedua dari seluruh ke
presidensial setelah kekuasaan presiden)”provinciae”. Kemungkinan kata
ini berasal dari kata “provincia”, yang berarti daerah kekuasaan.
Kemungkinan besar ini terdiri dari kata-kata “pro” (di depan) dan
“vincia” (dihubungkan). Dalam pembagian administratif, Indonesia terdiri
atas provinsi, yang dikepalai oleh seorang gubernur.


Kabupaten

Kabupaten adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia setelah
provinsi, yang dipimpin oleh seorang bupati. Selain kabupaten, pembagian
wilayah administratif setelah provinsi adalah kota. Secara umum, baik
kabupaten dan kota memiliki wewenang yang sama. Kabupaten bukanlah
bawahan dari provinsi, karena itu bupati atau walikota tidak bertanggung
jawab kepada gubernur. Kabupaten maupun kota merupakan daerah otonom
yang diberi wewenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya
sendiri.


Kota

Kota, menurut definisi universal, adalah sebuah area urban yang berbeda
dari desa ataupun kampung berdasarkan ukurannya, kepadatan penduduk,
kepentingan, atau status hukum. Dalam konteks administrasi pemerintahan
di Indonesia, kota adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia
setelah provinsi, yang dipimpin oleh seorang walikota.


Kecamatan


Kecamatan
adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kabupaten
atau kota. Kecamatan terdiri atas desa-desa atau kelurahan-kelurahan.

Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, Kecamatan merupakan Perangkat
Daerah Kabupaten atau Kota yang mempunyai wilayah kerja tertentu yang
dipimpin oleh seorang Camat. Istilah “Kecamatan” di provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam disebut juga dengan “Sagoe Cut” sedangkan di Papua
disebut dengan istilah “Distrik”.


Kelurahan

Kelurahan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan.

Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, Kelurahan merupakan wilayah
kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau kota. Kelurahan
dipimpin oleh seorang Lurah.


Kelurahan
merupakan unit pemerintahan terkecil setingkat dengan desa. Berbeda
dengan desa, kelurahan memiliki hak mengatur wilayahnya lebih terbatas.
Dalam perkembangannya, sebuah desa dapat ditingkatkan statusnya menjadi
kelurahan.


D e s a


Desa, atau
udik, menurut definisi universal, adalah sebuah aglomerasi permukiman di
area perdesaan (rural). Di Indonesia, istilah desa adalah pembagian
wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan, yang dipimpin
oleh Kepala Desa, sedangkan di Kutai Barat, Kalimantan Timur disebut
Kepala Kampung atau Petinggi.


Sejak
diberlakukannya otonomi daerah Istilah desa dapat disebut dengan nama
lain, misalnya di Sumatera Barat (nagari), Papua, Kutai Barat,
Kalimantan Timur dengan istilah (kampung).


Menurut
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Desa, disebut bahwa
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah
yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui
dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.


Kewenangan desa adalah:


Menyelenggarakan
urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa.
Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa, yakni urusan
pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan
masyarakat. Tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan
Pemerintah Kabupaten/Kota Urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan
kepada desa.


Kepala Desa


Kepala Desa
merupakan pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan
kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Masa
jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk
satu kali masa jabatan. Kepala Desa juga memiliki wewenang menetapkan
Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama


BPD.

Kepala Desa dipilih langsung melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)
oleh penduduk desa setempat. Syarat-syarat menjadi calon Kepala Desa
sesuai Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 sbb:

Bertakwa kepada Tuhan YME

Setia kepada Pacasila sebagai dasar negara, UUD 1945 dan kepada NKRI, serta Pemerintah

Berpendidikan paling rendah SLTP atau sederajat

Berusia paling rendah 25 tahun

Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa

Penduduk desa setempat

Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 tahun

Tidak dicabut hak pilihnya

Belum pernah menjabat Kepala Desa paling lama 10 tahun atau 2 kali masa jabatan

Memenuhi syarat lain yang diatur Perda Kab/Kota


Perangkat Desa


Perangkat
Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya. Salah satu perangkat desa adalah Sekretaris Desa, yang
diisi dari Pegawai Negeri Sipil. Sekretaris Desa diangkat oleh
Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota. Perangkat
Desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa, yang
ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.


Badan Permusyawaratan Desa


Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari
penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah. Anggota BPD
terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka
agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota
BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali
masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan
merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. BPD berfungsi
menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan
aspirasi masyarakat.


Keuangan desa

Penyelenggaraan urusan pemerintahan desa yang menjadi kewenangan desa
didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), bantuan
pemerintah dan bantuan pemerintah daerah. Penyelenggaraan urusan
pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa didanai dari
APBD. Penyelenggaraan urusan pemerintah yang diselenggarakan oleh
pemerintah desa


Sumber pendapatan desa terdiri atas:


Pendapatan
Asli Desa, antara lain terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan
desa (seperti tanah kas desa, pasar desa, bangunan desa), hasil swadaya
dan partisipasi, hasil gotong royong Bagi hasil Pajak Daerah
Kabupaten/Kota

bagian dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah

bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah
Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan;

hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.

APB Desa terdiri atas bagian Pendapatan Desa, Belanja Desa dan
Pembiayaan. Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan
pembangunan desa. Kepala Desa bersama BPD menetapkan APB Desa setiap
tahun dengan Peraturan Desa.


Lembaga kemasyarakatan

Di desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan, yakni lembaga yang
dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra
pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga kemasyarakatan
ditetapkan dengan Peraturan Desa. Salah satu fungsi lembaga
kemasyarakatan adalah sebagai penampungan dan penyaluran aspirasi
masyarakat dalam pembangunan. Hubungan kerja antara lembaga
kemasyarakatan dengan Pemerintahan Desa bersifat kemitraan, konsultatif
dan koordinatif.


Pembentukan desa

Desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal-usul
desa dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Pembentukan desa
dapat berupa penggabungan beberapa desa, atau bagian desa yang
bersandingan, atau pemekaran dari satu desa menjadi dua desa atau lebih,
atau pembentukan desa di luar desa yang telah ada.


Desa dapat
diubah atau disesuaikan statusnya menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa
Pemerintah Desa bersama BPD dengan memperhatikan saran dan pendapat
masyarakat setempat. Desa yang berubah menjadi Kelurahan, Lurah dan
Perangkatnya diisi dari pegawai negeri sipil.


Desa yang
berubah statusnya menjadi Kelurahan, kekayaannya menjadi kekayaan daerah
dan dikelola oleh kelurahan yang bersangkutan untuk kepentingan
masyarakat setempat.


Rukun Warga

Rukun Warga (RW) adalah pembagian wilayah di Indonesia di bawah Dusun
atau Lingkungan. Rukun Warga bukanlah termasuk pembagian administrasi
pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat
setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa
atau Kelurahan.


Rukun Warga
dipimpin oleh Ketua RW yang dipilih oleh warganya. Dewasa ini banyak
Pemilihan Ketua RW di Indonesia yang dimodel mirip dengan Pemilihan
Presiden atau Pemilihan Kepala Daerah, dimana terdapat kampanye dan
pemungutan suara. Sebuah RW terdiri atas sejumlah


Rukun Tetangga.

Rukun Tetangga (RT) adalah pembagian wilayah di Indonesia di bawah Rukun
Warga. Rukun Tetangga bukanlah termasuk pembagian administrasi
pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat
setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa
atau Kelurahan.


Rukun Tetangga dipimpin oleh Ketua RT yang dipilih oleh warganya. Sebuah RT terdiri atas sejumlah rumah (kepala keluarga).###


Asas pemerintaha daerah

1. asas desentralisasi yaitu memberikan wewenang dari pemerintah negara
kepada pemerintah local untuk mengatur dan mengurus urusan tertentu
sebagai urusan rumahtangganya sendiri. Atau pelimpahan kewenangan
pemerintah kepada pihak lain untuk di laksanakan.

2. asas dekosentrasi yaitu pelimpahan sebagaian dari kewenangan pemerintah pada alat-alat pemerintah pusat yang ada didaerah.

3. asas tugas pembantuan yaitu selain pengertian otonomi daerah juga
mengandung arti kewenangan pemerintah pusat atau pemerintah daerah
menjalankan sendiri aturan-aturan dari pemerintah pusat atau pemerintah
daerah yang lebih tinggi tingkatannya.


Pasal 1
huruf (d) UU No. 5 Tahun 1974 bahwa yang dimaksud dengan tugas
pembantuan adalah tugas untuk turut serta dalam melaksanakan urusan
pemerintah yang di tugaskan kepada pemerintah desa oleh pemerintah atau
pemerintah daerah tingkat atasnya dengan kewajiban mempertanggung
jawabkan kepada yang menugaskannya.


Pemerintah daerah dalam undang undang:

1. UU No.1 Tahun 1945 Pasal 1 (2) Komite Nasional Daerah (KND) diadakan
kecuali di daerah surakarta dan yogyakarta di karesiden, di kota
borotonomi, kabupaten, dan lain-lain daerah yang dianggap perlu oleh
menteri dalam negeri. KND menjadi Badan Perwakilan Rakyat Daerah (BPRD)
yang bersama-sama dengan dan dipimpin oleh kepala daerah menjalankan
pekerjaan mengatur rumah tangga daerahnya

2. UU No. 22 Tahun 1948 menurut undang undang ini, pemerintah daerah
terdiri dari Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) dan Dewan Perwailan Daerah
(DPD)

3. UU No.1 tahun 1957 bahwa tidak memuat rincian urusan-urusan rumah
tangga daerah, tetapi secara luas diserahkan kepada daerah untuk
mengatasinya. Pemerintah pusat hanya mempunyai wewenang dalam hal-hal
yang UU dutetapkan menjadi urusan pemerintah pusat.


HAK ASASI MANUSIA


Pengertian


Sebelum
lebih memahami tentang HAM terlebih dahulu di pahami bahwa HAK dalam
kamus Bahasa Indonesia diartika sebagai A) yang benar. B)
milik,kepunyaan. C) kewenangan. D) kekuasaan untuk berbuat sesuatu. E)
kekuasaan untuk berbuat sesuatu atan menuntut sesuatu, dan E) derajat
atau martabat.


Oleh Eleonor
Roosevelt HAM dikenal di Barat dengan Istilah right of man yang
menggantikan istilah natural right ternyata tidak secara otomatis
mengakomodasi pengertian Yg mencakup right of woman. Karena itu istilah
right of man diganti dgn istilah Human rigt .


Prof. Dardji
Darmodihardjo mengemukakan bahwa HAM adalah hak-hak dasar atau hak-hak
pokok yang di bawa manusia sejak lahir sebagai anugera Tuhan Yang Maha
Esa, dan menjadi dasar dan hak-hak dan kewajiban yang lain


Prof. Padmo Wahyono hak asasi manusia adalah hak yang memungkinkan orang hidup berdasarkan suatu harkat dan martabat tertentu.


HAM adalah
hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan
fundamentatal sebagai suatu anugerah Allah, yang harus di jaga,
dihormati, dan dilindungi, oleh setiap individu, masyarakat, dan negara.


Dalam pasal 1
UU No.39 Tahun 1999 bahwa HAM seperangkat hak yang melekat pada
hakikatdan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh
nagara, hukum, pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia.


Bentuk-bentuk HAM

1. HAk sispil

2. hak politik

3. hak ekonomi

4. hak social budaya


Kontroversi HAM dalam UUD 1945


1. yang tidak menyetujui Ham di masukkan dalam UUD 1945

• Ir. Soekarno alasannya bahwa HAM berdasarkan individualisme yang harus ditiadakan/dihilangkan

• Soepomo HAM alasannya bawah bersifat individualisme sehingga bertentangan dengan paham Negara kesatuan.

2. yang menyetujui HAM dimasukkan dalam UUD 1945

• Drs. Muh Hatta alasannya untuk menghindari penyalah gunaan kekuasaan penguasa terhadap warganegara.

• Moh Yamin alasannya bahwa sebagai perlindungan kemerdekaan terhadap warganegara.


Sejarah HAM


pertama
magna Charta yang pada awalnya menghilangkan hak absolutisme raja dengan
praktinya kalau raja melanggar hukum maka raja harus diadili dan
mempertanggungjawabkan pemerintahanya di depan parlemen. Sebagaimana
pasal 21 Magna Charta menggariskan bahwa “para pangeran dan Baron akan
dihukum (didenda) berdasarkan atas kesamaan dans sesuai dengan
pelanggaran yang dilakukannya. magna charta diikuti oleh Bill of rights
di Inggeris Tahun 1689 yang intinya bahwa manusia sama di depan hukum
equality befor the law.


Kedua,
American declaration of independence intinya bahwa merdeka sejak di
dalam perut ibunya, sehingga tidak logis ketika ia sudah kahir
dibelenggu.


Ketiga, the
French declaration (deklarasi Perancis) bahwa tidak boleh ada
penangkapan danpenahanan yang semena-mena, termasuk penangkapan tanpa
alasan yang sah dan penahanan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh
pejabat yang sah. Selanjutnya berangkat dari itu maka dipertegas lagi
oleh prinsip freedom of expression (kebebasan mengeluarkan pendapat),
Freedom of religion (kebebasan memeluk agama), the right of property
(perlindungan hak milik),


Keempat, The
four Freedoms memuat empat inti yaitu; hak kebebasan berbicara dan
menyatakan pendapat, hak kebebasan beragama dan memeluk sesuai
denganajarang yang dipeluknya, hak kebebasan darikemiskinan artinya hak
berusaha mencapai kehidupan untuk kesejahteraan, hak kebebasan dari
rasa ketakutan.


Ham dalam UUD


HAM dalam UUD NRI 1945 memuat;

1. hak kebebasan untuk mengeluarkan pendapat

2. hak kedudukan yang sama didepan hukum

3. hak kebebasan berkumpul

4. hak penghidupan yang layak

5. hak kebebasan berserikat

6. hak memperoleh pengajaran atau pendidikan


HAM dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM sebagai berikut;

1. hak untuk hidup

2. hak berkeluarga dan melanjutkanketurunan

3. hak mengembangkan diri

4. hak memperoleh keadilan

5. hak atas kebebasan pribadi

6. hak atas rasa aman

7. hak atas kesejahteraan

8. hak turut serta dalam pemerintahan

9. hak wanita

10. hak anak


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kumpulan Materi Kuliah Hukum Tata Negara"

Posting Komentar