MAKALAH PERANAN PERTANGGUNG JAWABAN KOMANDO DALAM HUKUM PIDANA INTERNASIONAL - BAB II
BAB II
PEMBAHASAN
A. Praktek Penerapan Tanggung Jawab Komando
Keputusan yang dikeluarkan dalam Pengadilan penjahat perang Nazi di Nuremberg menetapkan prinsip yang tegas bahwa seseorang yang memberikan perintah untuk melakukan kejahatan terahadap kemanusiaan dan orang yang melaksanakan perintah tersebut keduanya sama-sama bersalah melakukan kejahatan. Selain itu, komandan yang bertanggung jawab dapat diadili sekalipun ia tidak memerintahkan kejahtan tersebut tetapi mengetahui atau mesti harus mengetahui tindakan yang melanggar hukum itu dan gagal untuk mengambil tindakan yang semestinya untuk mencegah, menindak dan menghukumnya. Prinsip ini berlaku terhadap Atasan militer dari Angkatan Bersenjata dan terhadap penguasa sipil.
Seseorang yang melakukan suatu kejahatan perang berdasarkan perintah dari Atasan militer atau Atasan sipil, tidak melepaskan pelaku dari tanggung jawabnya menurut hukum internasional. Tanggung jawab timbul bila peintah yang diberikan nyata-nyata bertentangan dengan hukum dan orang yang menerima perintah mengetahui atau harus mengetahui sifat melawan hukum dari perintah tersebut menurut hukum internasional
B. Pengertian Dan perkembangan Tanggung jawab Komando Terhadap Pelanggaran HAM yang berat Dan Kejahatan Perang Dalam Hukum Internasional
Berbicara tentang konsep pertanggungjawaban komando berlaku bagi seorang atasan dalam pengertian yang luas, termasuk kepala negara, kepala pemerintahan, menteri dan pimpinan perusahaan. Dalam doktrin hukum Internasional mengenai pertanggungjawaban komando adalah doktrin yang berhubungan dengan pertanggungjawaban pidana secara individual yang dikembangkan melalui kebiasaan dan praktek- praktek pengadilan kejahatan perang, terutama seusai perang dunia ke-II. Hugo Grotius menggunakan analogi ”tanggung jawab orang tua” (parental responsibility) untuk menggambarkan pertanggungjawaban komando: orang tua bertanggung jawab terhadap kesalahan anaknya sepanjang anaknya masih ada dalam kekuasaan mereka. Di sisi lain, walaupun orang tua memiliki anak yang berada di bawah kekuasaannya namun orang tua tersebut tidak mampu lagi untuk mengendalikan mereka, maka orang tua tersebut tidak lagi harus bertanggung jawab kecuali jika ia memiliki pengetahuan. Jadi dalam hal ini seorang dapat dikenakan pertanggungjawaban atas tindakan yang dilakukan oleh orang lain apabila memenuhi dua elemen, yaitu (1) pengetahuan (2) gagal untuk mencegah
C. Tanggung jawab dalam Pembinaan
Tanggung jawab komando dalam pembinaan yaitu melakukan kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pengerahan, pengendalian sumber daya manusia, alat peralatan agar pasukan siap untuk digunakan setiap saat bila diperlukan. Tanggung jawab komando dalam pembinaan kekuatan satuan termasuk pula pembinaan hukum di satuannya yang diwujudkan dalam penerapan hukum sebagai fungsi komando, yakni selaku pembina hukum, pembina disiplin, penegak hokum.
D. Penerapan Tanggung Jawab Komando dalam Kasus kasus Pelanggaran HAM.
Hukum hak asasi manusia di Indonesia berdasarkan Undang- Undang No. 26 Tahun 2000 mengatur pertanggungjawaban komandan militer sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 42. Di dalam sistem hukum pidana Indonesia juga dikenal apa yang disebut sebagai pertanggungjawaban pidana. Mengenai istilah ini di dalam bahasa Belanda terdapat tiga kata yang sinonim, yaitu aanspraakelijk, verantwoordelijk, dan toerekenbaar. Orangnya yang aanspraakelijk atau verantwoordelijk, sedangkan toerekenbaar bukanlah orangnya, tetapi perbuatan yang dipertanggungjawabkan kepada orang, biasanya pengarang lain memakai istilah toerekenbaar
Namun lain halnya dengan pertanggungjawaban di lingkup militer, seorang komandan tidak dapat bebas dari pertanggungjawaban pidana, apabila ia mengetahui bahwa anak buanya telah atau akan melakukan kejahatan yang berhubungan dengan tugas mereka dan sepanjang perbuatan tersebut bersifat melawan hukum dan jika ia tidak mencegah/bertindak dan hanya membiarkan/tidak melakukan sesuatu (omission) maka komandan tersebut tetap dipertanggung jawabkan, karena adanya hubungan khusus, antara komandan (superior) dan bawahan (inferior).
0 Response to "MAKALAH PERANAN PERTANGGUNG JAWABAN KOMANDO DALAM HUKUM PIDANA INTERNASIONAL - BAB II"
Posting Komentar