MAKALAH PERANAN PERTANGGUNG JAWABAN KOMANDO DALAM HUKUM PIDANA INTERNASIONAL










BAB III
PENUTUP





A.       Kesimpulan


           Komandan mempunyai tugas dan tanggung jawab terhadap semua kegiatan yang terjadi di kesatuanya menyangkut segala aspek kehidupan prajurit di kesatuannya termasuk aspek hukum.  Tugas dan tanggung jawab komando dibidang hukum berkaitan dengan fungsi seorang komandan sebagai pembina hukum, pembina disiplin, penegak hukum di kesatuannya.  Oleh karena itu baik buruknya suatu  kesatuan beserta prajuritnya, termasuk kualitas serta kapasitasnya dibidang profesi militer sangat  ditentukan oleh kepemimpinan yang diterapkan oleh komandannya.


           Komandan harus bertanggung jawab terhadap setiap pelanggaran hukum yang terjadi di kesatuannya termasuk dapat diminta pertanggung jawaban bila ditemukan bukti bahwa pelanggaran hukum yang dilakukan oleh bawahannya timbul sebagai akibat dari pelaksanaan perintah komandan yang bertentangan dengan hukum nasional maupun internasional yang berlaku.






DAFTAR PUSTAKA

Sumber Buku :

Arief Nawawi. Formulasi  Kejahatan  Perang  Dalam  Perundang-undangan   Nasiona.,  Paper Seminar UNISBA-ICRC. Bandung 12 Juli 2005

Sudarto. Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat Terhadap Pembaharuan Hukum Pidana. Sinar Baru. Bandung. 1983.

Roeslan Saleh. Pikiran-Pikiran  Tentang Pertanggungjawaban  Pidana. Ghalia Indonesia. 1982.













BACK BAB II PEMBAHASAN 













Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "MAKALAH PERANAN PERTANGGUNG JAWABAN KOMANDO DALAM HUKUM PIDANA INTERNASIONAL"

Posting Komentar