Makalah Analisa Perjanjian Kerja - BAB II
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Perjanjian Kerja
Menurut Shamad ”Perjanjian
kerja ialah suatu perjanjian di mana seseorang mengikatkan diri
untuk bekerja pada orang lain dengan menerima imbalan berupa upah sesuai dengan
syarat-syarat yang dijanjikan atau disetujui bersama“
Sedangkan, Perjanjian kerja menurut
Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
adalah “perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja
yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak”. Dari definisi
tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa perjanjian kerja harus dipatuhi dan
dilaksanakan oleh para pihak yang membuatnya. Dan menurut pasal 52 ayat 1
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 bahwa suatu perjanjian kerja dibuat atas
dasar :
1.
Kesepakatan
kedua belah pihak
2.
Kemampuan
atau kecakapan melakukan perbuatan hukum
3.
Adanya
pekerjaan yang dijanjikan
4.
Pekerjaan
yang dijanjikan tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan,
dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Namun, dalam pasal 61 yat 1
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, perjanjian
kerja pun dapat diakhiri bilamana:
1. Pekerja meninggal dunia
2. Berakhirnya jangka waktu perjanjian
kerja
3. Adanya putusan pengadilan dan/atau
putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
4. Adanya keadaan atau kejadian
tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau
perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
B.
Unsur-unsur
dalam Perjanjian Kerja
a.
Pekerjaan
Dalam hal ini yang
dimaksud adanya unsur pekerjaan dalam suatu perjanjian kerja yaitu adanya objek
pekerjaan yang dijanjikan dan pekerjaan tersebut harus dilakukan oleh pekerja
itu sendiri tapi dapat juga menyuruh orang lain/pihak ketiga dengan izin
atasanya.
b.
Perintah
Dalam unsur ini terjadi
hubungan kerja dimana pekerja yang bersangkutan harus tunduk terhadap atasannya
dan melakukan pekerjaan sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan dalam
perjanjian kerja.
c.
Upah
Upah merupakan unsur
yang sangat penting dalam suatu perjanjian kerja, karena seorang pekerja
bekerja pada seorang penguasha adalah untuk mendapatkan upah, dan dengan tidak
adanya upah maka suatu hubungan tersebut tiak bisa di sebut hubungan kerja.
d.
Waktu yang tertentu
Waktu yang tertentu harus ada dalam
perjanjian kerja, karena dalam suatu hubungan kerja tidak selamnya akan terus
menerus tapi dibatasi dengan adanya ketetapan waktu yang telah ditentukan.
Setelah
melihat unsur-unsur suatu perjanjian kerja diatas, kemudian dibandingkan dengan
surat perjanjian kerja PT. BFI Finance Indonesia, Tbk, menurut saya perjanjian
tersebut telah memenuhi unsur-unsur yang harus ada dalam suatu perjanjian
kerja, diantaranya :
1. Mengenai
adanya pekerjaan, bisa kita lihat dalam pasal 1 tentang Pemberian Tugas, dimana
dalam pemberian tugas itu pekerja diberi jabatan sebagai Networking Executive
Motor.
2. Mengenai
adanya perintah, dimana dalam hal ini adanya perintah yang dimaksud adalah
seorang pekerja yang diperintahkan sebagai Networking Exececutive Motor dan
menjalankan tugasnya sebagaimana jabatan tersebut.
3. Mengenai
adanya upah, dalam perjanjian kerja PT. BFI Finance Indonesia, Tbk, bisa kita
lihat pada pasal 3 mengenai Gaji dan Fasilitas, yang di dalamnya memuat Gaji
pokok dan Tunjangan/subsidi.
4. Mengenai
waktu yang tertentu dalam perjanjian kerja ini ada dalam pasal 6 mengenai Masa
Berlaku Perjanjian Kerja, dan apabila kedua belah pihak tidak akan
memperpanjang suatu perjanjian kerja bisa dilihat pada pasal 7 tentang
Pembatalan Perjanjian Kerja.
C.
Syarat-syarat
dalam perjanjian Kerja
Dalam pasal 54 Undang-undang
No. 13 Tahun 2003, tertulis bahwa dalam suatu Perjanjia Kerja yang dibuat
secara tertulis harus memuat :
a. Nama,
alamat perusahaan, jenis perusahaan
b. Nama,
jenis kelamin, umur dan alamat pekerja buruh
c. Jabatan
atau jenis pekerjaan
d. Tempat
pekerjaan
e. Besarnya
upah dan cara Pembayarannya
f. Syarat-syarat
kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh
g. Tempat
dan tanggal perjanjian dibuat, dan tanda tangan para pihak dalam perjanjian
kerja
Dengan
melihat syarat-syarat suatu perjanjian kerja diatas, perjanjian kerja PT. BFI
Finance Indonesia, Tbk. dapat dikatakan telah memenuhi syarat suatu perjanjian
kerja menurut UU No. 13 Tahun 2003, karena dalam perjanjian kerja tersebut
syarat dari poin pertama sampai akhir ada dan terpenuhi.
D.
Jenis
Perjanjian Kerja
Dalam
suatu perjanjian kerja terdapat jenis-jenis perjanjia kerja, ada 2 jenis
perjanjian kerja diantaranya :
1. Menurut
Bentuknya
Dalam perjanjian kerja
menurut bentuknya ini ada dua macam yakni perjanjian kerja secara tertulis dan
tidak tertulis, perjanjia kerja tertulis adalah perjanjian yang dibuat dalam
bentuk tulisan dan dapat dijadikan sebagai bukti bilamana terjadi perselisihan.
Perjanjian kerja tidak
tertulis yaitu perjanjian kerja yang dibuat secara lisan dan tetap bisa
mengikat pekerja dalam perjanjian kerja tersebut, tapi perjanjian kerja ini
mempunyai kelemahan yakni adanya isi dalam perjanjian kerja yang tidak
dilaksanakan oleh pengusaha karena tidak tertulis dan hal ini sangat merugikan
pekerja.
2. Menurut
Waktu Berakhirnya
Dalam berakhirnya suatu perjanjian
kerja terdapat dua macam bentuk berakhirnya suatu perjanjian kerja, diantaranya
:
a. Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
PKWT adalah perjanjian
kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dala
waktu tertentu atau pekerja tertentu, dalam hal ini disebut karyawan kontrak,
dengan syarat :
·
Paling lama tiga tahun atau selesainya
suatu pekerjaan tersebut.
·
Dibuat secara tertulis 3 rangkap untuk
buruh, pengusaha dan Disnaker
·
Dibuat dalam Bahasa Indonesia, apabila
terdapat bahasa asing, tetap bahasa Indonesia yang diutamakan.
·
Tidak ada masa percobaan kerja.
Dalam
PKWT terdapat jenis-jenis pekerjaan diantaranya :
·
Pekerjaan yang selesai sekali/sementara
·
Pekerjaan musiman
·
Pekerjaan yang terkait dengan produk
baru
·
Pekerjaan lepas
b. Perjanjian
Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
PKWTT adalah perjanjian
kerja antara pekerja dengan pemgusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang
bersifat tetap dan disebut karyawan tetap.
PKWTT bisa dibuat secara lisan
maupun tulisan, dan jika dibuat secara lisan maka perusahaan wajib membuat
surat pengankatan kerja bagi pekerja yang bersangkutan dan PKWTT dapat
mensyaratkan adanya masa percobaan selama tiga bulan, dalam tiga bulan tersebut
perusahan wajib membayar upah sesuai dengan upah minimum yang berlaku.
Dalam
surat perjanjia PT. BFI Finance Indonesia, Tbk. Ini termasuk jenis pekerjaan
dengan waktu yang tertentu/ PKWT, karena dalam surat perjanjian tersebut
tercantum kapan perjanjian kerja tersebut berakhir.
0 Response to "Makalah Analisa Perjanjian Kerja - BAB II"
Posting Komentar