MAKALAH PERANAN PERTANGGUNG JAWABAN KOMANDO DALAM HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Komandan satuan memiliki tanggung jawab penuh terhadap semua kegiatan yang berlangsung di kasatuannya, dalam kehidupan militer, bahwa seorang komandan bertanggung jawab terhadap tindakan yang dilakukan oleh bawahannya dalam rangka melaksanakan tugas satuan.
Tanggung jawab komandan untuk mengendalikan dan mengawasi bawahannya merupakan sendi utama dari kehidupan militer yang bertanggung jawab. Seorang komandan dalam memberi perintah harus jelas kepada bawahannya sehingga mudah dimengerti dan memastikan bahwa perintah yang dikeluarkannya benar-benar dimengerti oleh bawahannya, komandan harus mengawasi dan mengendalikan perilaku serta tindakan anak buahnya setiap saat. Dengan demikian, komandan menjamin pencapaian tugas pokok dengan cara berada langsung ditengah anak buahnya, serta dengan melakukan pengamanan dan pengawasan secara terus menerus.
Pembahasan makalah ini akan diawali uraian pembahasan mengenai doktrin tanggung jawab komando dan praktek penerapannya di tingkat internasional sesuai dengan hukum internasional. Pembahsan berikutnya membahas tanggung jawab komando di Indonesia dengan titik berat pada tanggung jawab komando di lingkungan TNI yang meliputi tanggungn jawab dalam pembinaan kekuatan satuan yakni selaku pembina hukum, pembina disiplin, penegak hukum, tanggung jawab di bidang penggunaan kekuatan atau operasi, serta tanggung jawabnya secara pidana terhadap tindakan atau kejahatan yang dilakukan oleh bawahannya.
B. Identifikasi Masalah
Bertolak dari latar belakang yang telah diuraikan, maka permasalahan yang dirumuskan untuk penyususunan thesis ini adalah :
1. Bagaimana praktek penerapan Tanggungjawab Komando dalam kasus- kasus pelanggaran HAM?
2. Bagaimana pengaturan tanggung jawab komando terhadap pelanggaran HAM dan kejahatan perang?
C. Kegunaan Penulisan
Mengacu pada rumusan masalah di atas, maka tujuan pelaksanaan penelitian ini adalah untuk:
1. Mengetahui, memahami dan menganalisa prakte penerapan tanggung jawab komando terhadap pelanggaran HAM
2. Untuk mengetahui, mmahami dan menganalisa tanggung jawab komando terhadap pelanggaran HAM dan kejahatan perang
D. Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan makalah ini meliputi pembahasan mengenai konsep pertanggung jawaban komando dan praktek penerapannya sesuai hukum humaniter internasional, dengan tata urut sebagai berikut : BAB I PENDAHULUAN, BAB II PEMBAHASAN, BAB III PENUTUP
E. Kerangka Pemikiran
Prinsip tanggung jawab komando juga terdapat dalam pasal-pasal mengenai Perang (the Article of War) yang dikeluarkan oleh Gustavus Adolphus dari Swedia pada tahun 1621 yang menyebutkan : “ Seorang Kolonel atau Kapten tidak boleh memerintahkan prajuritnya untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum, barang siap yang memerintahkan yang demikian itu, harus dihukum menurut putusan hakim (No Colonel or Captain shall command his solidiers to do any unlawful thing, which who so does, shall be punished according to the discretion of the Judges) “. Demikian juga Hugo Grotius menyatakan “ Bahwa Negara dan Pejabat yang berkuasa bertanggung jawab terhadap kejahatan yang dilakukan oleh orang yang berada di bawah kekuasaannya, jika mereka mengetahui dan tidak melakukan pencegahan padahal mereka dapat dan harus melakukan hal itu “
NEXT BAB II PEMBAHASAN
0 Response to "MAKALAH PERANAN PERTANGGUNG JAWABAN KOMANDO DALAM HUKUM PIDANA INTERNASIONAL"
Posting Komentar