Tahap Dalam Proses Peradilan Pidana
Sebagai negara hukum, Peradilan adalah mutlak diperlukan
sebab dengan peradilan akan dapat mewadahi dan mengimplementasikan
berbagai persoalan hukum ke dalam bentuk yang konkrit. Dengan peradilan
itu akan dapat terjadi proses-proses hukum sebagai salah
satu wujud legitimasi atau pengabsahan atas berbagai perilaku baik dalam
hubungan individual mauun dalam hubungan kelompok sosial
kemasyarakatan.
Ketika proses-proses hukum (pidana) itu terjadi melalui Lembaga Peradilan, berarti telah terjadi proses peradilan pidana
yang tujuannya adalah untuk mewujudkan keadilan sebagaimana yang
dicita-citakan oleh semua pihak. Keadilan adalah menjadi tujuan dalam
upaya menyelenggarakan peradilan, namum tidak pula menutup tujuan
lainnya yakni tujuan yang juga menjadi tujuan negara kita sekaligus
menjadi tujuan pembangunan negara yakni mewujudkan suatu masyarakat adil
dan makmur yang merata material dan spritual berdasarkan pancasila.
Proses Peradilan Pidana
dapat dimaknai sebagaimana
keseluruhan tahapan pemeriksaan terhadap perkara pidana untuk mengungkap
perbuatan pidana yang terjadi dan mengambil tindakan hukum kepada
pelakunya. Proses peradilan Pidana melalui beberapa tahapan yang
masing-masing tahapan diwadahi oleh institusi dengan struktur dan
kewenangan masing-masing. Dalam pandangan sistem Peradilan Pidana,
terdapat beberapa institusi penegak hukum yang ikut serta mengambil
peran dalam melakukan proses peradilan pidana diantaranya adalah Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Pemasyarakatan. Masing-masing institusi bertanggung jawab dan bekerja sesuai derngan tugas dan kewajibannya.
Dari keseluruhan rangkaian proses peradilan pidana dan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat disimpulkan bahwa proses
peradilan pidana Indonesia dapat dibagi kedalam 4 (empat) tahapam
yakni:
1. Penyelidikan dan Penyidikan, tahapan ini menjadi tanggungjawab kepolisian;
2. Penuntutan, tahap ini menjadi tanggungjawab Kejaksaan;
3. Pemeriksaan disidang dan Putusan, Tahap ini menjadi tanggungjawab Pengadilan;
4. Pelaksanaan Putusan/Eksekusi, tahap ini menjadi tanggungjawab Pemasyarakatan
0 Response to "Tahap Dalam Proses Peradilan Pidana"
Posting Komentar