Penyelidikan Dan Penyidikan



ahapan ini adalah awal dari proses pemeriksaan perkara pidana,
keberhasilan tahap ini menentukan tahapan selanjutnya. Tahapan ini
menjadi urusan dan tanggungjawab institusi kepolisian.  Sekalipun
kedua tahapan ini berada dikepolisian namun keduanya memiliki tujuan
dan wilayah kerja yang berbeda. Untukitu pada uraian ini akan dijelaskan
secara terpisah sebagai berikut:

1.    Tahapan Penyelidikan

Penyelidikan adalah
serangkaian tindakan penyidik untukmencari dan menemukan suatu
peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau
tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur. Dalam hal ini
yang melakukan tindakan penyelidikan sesuai dengan ketentuan Pasal 3 KUHAP adalah seorang penyelidik, sementara itu Pasal 1 angka 4 KUHAP menyebutkan bahwa penyelidik adalah pejabat Polisi NRI yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan.
Penyelidik karena kewajibannya mempunyai wewenang menerima laporan,
mencari keterangan dan barang bukti, menyuruh berhenti orang yang
dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri dan
mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab.
Berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) KUHAP, untuk kepentingan
penyelidikan, penyelidik atas perintah penyidik dapat melakukan
penangkapan. Namun untuk menjamin hak-hak asasi tersangka, perintah
penagkapan tersebut harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.
Penyelidikan
yang dilakukan penyelidik dalam hal ini tetap harus menghormati asas
praduga tak bersalah (presumption of Innocence) sebagai mana disebutkan
dalam penjelasan umum butir 3c KUHAP. Penerapan hak asasi ini tidak lain
adalah untuk melindungi kepentingan hukum dan hak-hak tersangka dari
kesewenang-wenangan kekuasaan para aparat penegak hukum. Selanjutnya
kesimpulan hasil penyelidikan ini disampaikan kepada Penyidik.
2.    Tahap Penyidikan

Penyidikan adalah suatu istilah yang dimaksudkan sesuai dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP adalah
serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur
dalam undang-undang ini untu mencari serta mengumpulkan bukti yang
dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan
guna menemukan tersangka. Penyidik yang dimaksud di dalam ketentuan
KUHAP adalah Pejabat Polisi NRI dan Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tertentu yang diberikan kewenangan oleh undang-undang.
Jika memperhatikan keseluruhan ketentuan di dalam KUHAP dapat kita tarik kesimpulan proses penyidikan yang dilakukan adalah dapat digambarkan sbb:
a.    Diawali dengan adanya bahan masukan tindak pidana
b.    Melakukan tindakan pertama di tempat kejadian
c.    Pemanggilan dan pemeriksaan tersangka dan saksid.    Melakukan upaya paksa yang diperlukan
e.    Pembuatan berita acara
Penyidikan
yang dilakukan didahului dengan pembertahuan kepada penuntut umum bahwa
penyidikan atas suatu  peristiwa pidana telah dimulai atau yang biasa
disebut Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Apabila
dalam penyidikan tidak ditemukan cukup bukti yang dapat menguatkan atau
peristiwa tersebut bukan suatu tindak pidana penyidikan dapat
dihentikan demi hukum.  Apabila korban atau keluarganya tidak
menerima penghentian penyidikan tersebut maka korban atau keluarganya
dapat mengajukan praperadilan kepada ketua pengadilan sesuan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal penyidik telah
selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkas
perkara tersebut kepada penuntut umum. Jika berkas perkara kurang
lengkap maka penyidik harus segera mengembalikan kepada penyidik
disertai petunjuk dan apabila dalam wakti 14 hari berkas tidak kembali maka penyidikan dianggap selesai.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Penyelidikan Dan Penyidikan"

Posting Komentar