Catatan materi Penuntutan dalam ruang lingkup hukum


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh2rB2hwM8cCX3YWuu6JizPZxC8BM0o9OM466JbvKMqIuAg8yPkMA2IuTZsfac_MPDY1m986ki6d4S99OACwmgljYFPJXyUDCYZfP9VOR8F_K8otvDM9xjfuxz1RXkiVtcaXT8pe328qE0/s1600/penuntutan'.jpgTahan Penuntutan adalah tahap pada wilayah institusi kejaksaan, dengan
memberi kewenangan penuh kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan
penuntutan. Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan
perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut
cara yang diatur dalam undang-undang dengan permintaan supaya diperiksa
dan diputuskan oleh hakim di sidang pengadilan.


Sebelum jaksa penuntut umum melakukan penuntutan umumnya didahului
dengan “prapenuntutan” yakni mempelajari dan meneliti kembali Berita
Acara Pemeriksaan (BAP) yang diajukan oleh Penyidik termasuk
mempersiapkan surat dakwaan sebelum dilakukan penuntutan. Tujuannya
adalah dalam rangka mengetahui BAP sudah lengkap atau belum, atau untuk
mengetahui berkas perkara itu telah memenuhi persyaratan untuk
dilimpahkan ke pengadilan atau belum. Jika dalam penuntutan ditemukan
kekurangan atau tidak lengkapnya persyaratan yang diperlukan. JPU dapat
mengembalikan BAP tersebut ke penyidik untuk dilengkapi dengan memberi
petunjuk hal-hal yang perlu dilengkapi.


Dalam hal didapati oleh penuntut umum bahwa tidak terdapat cukup bukti
atau peristiwa tersebut bukan merupakan peristiwa pidana atau perkara
ditutup demi hukum, maka penuntut umum menghentikan penuntutan yang
dituangkan dalam suatu surat ketetapan. Apabila tersangka dalam tahanan,
sedangkan surat ketetapan telah diterbitkan maka tersangka harus segera
dikeluarkan dari tahanan. Selanjutnya, suret ketetapan yang dimaksud
tersebut diberitahukan kepada tersangka. Turunan surat ketetapan
tersebut disampaikan kepada tersangka atau keluarga atau penasehat
hukum, pejabat rumah tahana negara, penyidik dan hakim. Atas surat
ketetapan ini maka dapat dimohonkan prapradilan, sebagaimana yang diatur
dalam BAB X, bagian kesatu KUHAP dan kemudian didapati alasan baru,
penuntut umum dapat melakukan penuntutan terhadap tersangka.


Jika jaksa penuntut umum Berpendapat bahwa BAP yang disampaikan oleh
penyidik telah lengkap maka dapat dilakukan penuntutan, yakni secepatnya
harus segera dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri setempat, dengan
permintaan agar segera mengadili perkara tersebut disertai dengan surat
dakwaan. Surat dakwaan yang dibuat oleh penuntut umum diberi tanggal dan
ditandatangani olehnya. Surat dakwaan tersebut berisikan identitas
tersangka dan uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak
pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana
tersebut dilakukan.


Penuntutan suatu perkara dapat dilakukan dengan bernbagai cara. Cara ini
tergantung berat ringannya suatu perkara yang terjadi. Jika perkara
tersebut termasuk perkara biasa yang ancamannya datas satu tahun, maka
penuntutannya dilakukan dengan cara biasa. Penuntutan perkara dengan
cara biasa ditandai dengan adanya acara yang telah disusun oleh
penyidik. Ciri utama dari penuntutan ini, yakni selain disertai dengan
surat dakwaan yang disusun secara cermat dan lengkap oleh jaksa penuntut
umum dan penuntut umum yang menyerahkan sendiri berkas perkara tersebut
dan harus hadir pula di persidangan.


Selain penuntutan secara biasa tersebut, penuntutan dapat pula dilakukan
secara singkat. Penuntutan ini dilakukan jika perkaranya ancaman
pidananya lebih ringan yakni tidak lebih dari satu tahun penjara. 
Berkas perkara yang dikeluarkan biasanya tidak rumit sekalipun demikian
jaksa penuntut umum tetap membuat dan mengajukan surat dakwaan yang
disusun secara sederhana. Penuntutan jenis ini, penuntut umum langsung
mengantarkan berkas perkara ke pengadilan yang kemudian didaftarkan
dalam buku registrasi oleh panitera pengadilan.


Jenis penuntutan lainnya adalah penuntutan dengan cara cepat. 
Penuntutan jenis ini terjadi pada perkara yang ringan atau perkara
lalulintas, yang ancaman pidananya tidak lebih dari tiga bulan.
Penuntutan perkara tidak dilakukan oleh jaksa penuntut umum melainkan
diwakili oleh penyidik Polri. Pada penuntutan ini tidak dibuat surat
dakwaan, melainkan hanya berupa catatan tentang kejahatan atau
pelanggaran yang dlakukan. Catatan tentang kejahatan atau pelanggaran
inilah yang diserahkan ke pengadilan sebagai pengganti surat dakwaan.


Swlanjutnya Pasal 141 KUHAP menentukan bahwa penuntut umum dapat
melakukan penuntutan dengan penggabungan perkara dan membuatnya dalam
satu surat dakwaan, apabila waktu yang sama atau hampir bersamaan ia
menerima beberapa berkas. Penggabungan perkara ini dapat dilakukan asal
memenuhi syarat sebagaimana ditentukan oleh Pasal 141 PUHAP  itu sendiri
yaitu:


1.    Beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang sama dan
kepentingan pemeriksaan tidak menjadikan halangan terhadap
penggabungannya;
2.    Beberapa tindak pidana yang bersangkut paut satu dengan yang lain;
3.   
Beberapa tindak pidana yang tidak bersangkut paut satu dengan yang
lain, akan tetapi yang satu dengan yang lain itu ada hubungannya, yang
dalam hal ini penggabungan tersebut perlu bagi kepentingan pemeriksaan.


Dalam penjelasan mengenai ketentuan yang diatur dalam Pasal 141 huruf b
KUHAP diatas, dikatakan bahwa yang dimaksud dengan tindak pidana yang
dianggap mempunyai sangkut paut satu dengan yang lain itu adalah apabila
tindak pidana tersebut dilakukan:


1.    Oleh lebih dari seorang yang bekerja sama dan dilakukan pada saat yang bersamaan;
2.   
Oleh lebih dari seorang pada saat dan tempat yang berbeda, akan tetapi
merupakan pelaksanaan dari pemufakatan jahat yang dibuat oleh mereka
sebelumnya;
3.    Oleh seseorang atau lebih dengan maksud mendapatkan
alat yang akan dipergunakan untuk melakukan tindak pidana lain atau
menghindarkan diri dari pemidanaan karena tindak pidana lain.


Berbeda dengan Pasal 141 KUHAP yang memungkinkan penggabungan perkara,
Pasal 142 KUHAP justru memungkinkan penuntut umum melakukan pemisahan
perkara. Pemisahan perkara ini dapat dilakukan dalam hal penuntut umum
menerima satu berkas perkara yang memuat beberapa tindak pidana yang
dilakukan oleh beberapa orang tersangka yang tidak termasuk dalam
ketentuan Pasal 141 KUHAP. Penuntut umum dalam hal ini melakukan
penuntutan terhadap masing-masing tersangka secara terpisah.


Berkas perkara seperti ini misalnya dalam perkara korupsi yang
melibatkan banyak seperti Bupati, Walikota, Kepala Jawatan Bendaharawan,
pengawas-pengawas dan lainnya. Dalam perkara korupsi ini dapat saja
terjadi beberapa pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan pidana
yangberbeda-beda dan dilakukan oleh orang yang berbeda pula. Jika berkas
perkara korupsi ini jadi satu, maka penuntut umum dapat memecah
(splitsing) untuk kemudian melakukan penuntutan terhadap terdakwa secara
terpisah.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Catatan materi Penuntutan dalam ruang lingkup hukum "

Posting Komentar