PERANAN POLISI SEBAGAI PENYIDIK





BAB I

PENDAHULUAN

A. Historis

Dalam arti modern,
polisi adalah suatu pranata umum sipil yang mengatur tata tertib (orde)
dan hukum. Namun kadangkala pranata ini bersifat militaristis, seperti
di Indonesia sebelum Polri dilepas dari ABRI.Polisi dalam lingkungan
pengadilan bertugas sebagai penyidik.Dalam tugasnya dia mencari
keterangan-keterangan dari berbagai sumber dan keterangan saksi.

Tumbuh
dan berkembangnya Polri tidak lepas dari sejarah perjuangan kemerdekaan
Republik Indonesia sejak Proklamasi. Kemerdekaan Indonesia, Polri telah
dihadapkan pada tugas-tugas yang unik dan kompleks. Selain menata
keamanan dan ketertiban masyarakat di masa perang, Polri juga terlibat
langsung dalam pertempuran melawan penjajah dan berbagai operasi militer
bersama-sama kesatuan bersenjata yang lain. Keadaan seperti ini
dilakukan oleh Polri karena Polri lahir sebagai satu-satunya kesatuan
bersenjata yang relatif lebih lengkap.

Kepolisian Negara Republik
Indonesia mempunyai tugas, tujuan, fungsi wewenang dan tanggung jawab
yang selanjutnya menyebabkan pula timbulnya berbagai tuntutan dan
harapan masyarakat terhadap tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
yang makin meningkat dan berorientasi kepada masyarakat yang
dilayaninya.

Secara universal tugas polisi ada dua, yaitu
menegakkan hokum serta memelihara ketertban umum. Tugas pertama
mengandung pengertian represif atau tugas terbatas yang dibatasi oleh
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tgas yang kedua
mengandung pengertian preventif atau tugas mengayomi adalah tugas yang
luas tanpa batas, boleh melakukan apa saja asal keamanan terjaga dan
tidak melanggar hukum itu sendiri.

B. Yuridis

 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002, Kepolisian Republik Indonesia

 MPR RI No. VI tahun 2000, Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan


MPR RI No. VII tahun 2000, Kepolisian Negara Republik Indonesia
merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan
ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan pengayoman dan
pelayanan kepada masyarakat.

 Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1983, Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum

Acara Pidana

 Undang-undang nomer 28 tahun 1998

C. Filosifis

Sejak
kelahiran Kepolisian Republik Indonesia dapat disimak dari kandungan
nilai Pancasila, catur brata, dan Tribrata memuat nilai-nilai kepolisian
sebagai abdi utama, sebagai warga negara teladan, wajib menjaga
ketertiban pribadi rakyat, pakerti atau sikap bertindak, setia kepada
negara dan Pemimpin Negara, mengagungkan Negara dan bangsa dan polisi
itu tidak terikat kepada sesuatu. Dan secara operasional mempunyai kode
etik.

BAB II

PERMASALAHAN

Sesuai dengan ketetapan
MPR RI No. VI tahun 2000, Pasal 2 Ayat (2) Kepolisian Negara Republik
Indonesia adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan.
Selanjutnya dalam ketetapan MPR RI No. VII Pasal 6 Ayat (1) dan (2)
dijelaskan, Bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat
negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban
masyarakat, menegakkan hukum, memberikan pengayoman dan pelayanan kepada
masyarakat.

Dalam menjalankan peranannya, Kepolisian Negara
Republik Indonesia wajib memiliki keahlian dan keterampilan secara
profesional. Selanjutnya sesuai dengan peranannya seperti disebut
diatas, maka pada Pasal 14 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 menetapkan
12 bidang tugas-tugas Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Antara lain melaksanakan pengaturan dan penjagaan, serta patroli
terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai dengan kebutuhan,
serta tugas memelihara ketertiban umum dan menjamin keamanan umum.
Disamping itu bidang tugas lainnya adalah, melakukan penyelidikan dan
penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan Hukum Acara Pidana
dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya.

Salah satu tugas pokok
polisi adalah penyidik. Penyidik merpakan satuan yang memepunyai
wewenang untuk mengadakan penyelidikan dan penyidikan, yang mendapatkan
wewenang sebagai penyidik ialah anggota polisi yang memepumyai wawasan
dan kemampuan yang memadai dengan tugas yang akan dilakukannya dan
serendah-rendah polisi itu harus berpangkat pembantu letnan dua. Maka
dari itu profesi polisi sebagai penyidik tidaklah sertamerta menggunakan
tenaga polisi pada keseluruhan.

1. Rumusan Masalah

Berdasarkan
uraian diatas,maka agar permasalahan dapat di uraikan secra oprasional
dan sesuai dengan sasaran yang daharapkan dapat dirumuskan beberapa
permasalahan sebagai berikut:

1. Apa wewengang Penyidik?

2. Bagaimanakah peranan polisi sebagai penyidik?

2. Metode Penelitian

Metode
adalah cara utama yang digunakan untuk mencapai suatu tujuan, tingkat
ketelitian, jumlah dan jenis yang dihadapi. Sumber data/ metode yang
kami gunakan adalah menggunakan literature yang kami dapatkan.

BAB III

ISI

A. Wewenang Penyidik

1. Penyidik Mempunyai wewenang sebagai berikut:

a) Menerima laporan/ pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana

b) Melakukan tindakan pertama dapa saat di tempat kejadian perkara

c) Menyuruh berhenti tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka

d) Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan

e) Melakukan pemeriksaan dan penangkapan

f) Mengambil sidik jari dan memotret seseorang

g) Memanggil seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka/ saksi

h) Mendatangkan ahli yang diperlukan dalam hubungan dengan pemeriksaan perkara

i) Mengadakan penghentian penyidikan

j) Mengadakan tindakan laim menurut hokum yang ertanggung jawab

2. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Penyidik mwmwpunyai wewenwng sebagai berikut:

1. Pasal 9 KUHAP:

Penyidik
dan penyelidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Huruf a,
mempunyai wewenang melakukan tugas masing-masing pada umumnya diseluruh
wilayah Indonesia, khususnya didaerah masing-masing dimana ia ditangkap
sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

2. Pasal 14 ayat (1) Huruf g Undang-Undang Nomer 2 tahun 2002

Dalam
melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, pilisi
bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak
pidana sesuai dengan KUHAP dan Peraturan Perundang-Undangangan lainnya.

B. Peranan Polisi Sebagai Penyidak

Penyidik
adalah pejabat Polisi Negara Republik Indonesia tertentu yang diberi
wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
Penyidikan adalah tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan
bukti, untuk membuat keterangan tindak pidana yang terjadi dan guna
menemukan tersangka. Sebagaimana telah disebutkan dalam pasal 1 butir
(1) dan pasal 6 ayat (1) KUHAP bahwa yang dapat dikatakan sebagai
penyidik yaitu pejabat Polisi Negara Republik Indonesia yang diberi
wewenang khusus oleh Undang-Undang. Seseorang yang ditunjuk sebagai
penyidik haruslah memenuhi persyaratan-persyaratan yang mendukung tugas
tersebut, seperti misalnya : mempunyai pengetahuan, keahlian disamping
syarat kepangkatan. Namun demikian KUHAP tidak mengatur masalah tersebut
secara khusus. Menurut pasal 6 ayat (2) KUHP, syarat kepangkatan
pejabat Polisi Negara Republik Indonesia yang berwenang menyidik akan
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Kemudian dalam
penjelasan disebutkan kepangkatan yang ditentukan dengan Peraturan
Pemerintah itu diselaraskan dengan kepangkatan penuntut umum dan hakim
pengadilan umum. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 (
PP No. 27 / 1983 ) tentang Pelaksanaan KUHAP ditetapkan kepangkatan
penyidik Polri serendah rendahnya Pembantu Letnan Dua. Selaku penyidik
Polri yang diangkat Kepala Kepolisian negara Republik Indonesia yang
dapat melimpahkan wewenangnya pada pejabat polisi yang lain.

Tugas
Polri sebagai penyidik dapat dikatakan menjangkau seluruh dunia .
Kekuasaan dan wewenangnya luar biasa penting dan sangat sulit Di
Indonesia, polisi memegang peranan utama penyidikan hukum pidana umum,
yaitu pelanggaran pasal-pasal KUHP.

Adapun mekanisme proses
penyidikan tindak pidana, yaitu penerimaan laporan/pengaduan,
Pemanggilan, penagkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan
penanganan tempat kejadian perkara.

1. Laporan/Pengaduan

pengaduan
merupakan pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang
berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut
hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang
merugikannya. Sedangkan laporan merupakan pemberitahuan yang disampaikan
oleh seseorang karena hak dan kewajiban berdasarkan undang-undang
kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan
terjadinya peristiwa pidana. Maka penyidik yang emngetahui, menerima
laporan/pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga
merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan
penyelidikan/penyidikan yang diperlukan, (Ketentuan hukum Pasal 1 angka
25, Pasal 1 angka 24, Pasal 102 ayat (1), Pasal 106 KUHAP).

2. Pemanggilan

Pemanggilan
merupakan pemberitahuan dengan surat panggilan yang sah sesuai bentuk
dan format yang sudah ditentukan sebagai bukti untuk dipergunakan dalam
kelengkapan berkas pemeriksaan perkara pelanggaran disiplin. Penyidik
yag melakukan pemeriksaan berhak memanggil tersangk /saksi yang dianggap
perlu dengan:

a) Surat panggilan yang sah

b) Menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas

c)
Memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya pemanggilan
dengan hari seseorang itu harus memenuhi panggilan tersebut.

Orang
yang dipanggil wajib datang, apabila tidak datang penyidik memenggil
sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya dan
jika yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar, bahwa tidak
dapat datang, penyidik itu datang ketempatkediaman pihak yang
diperiksa.Pertimbangan, bahwa seseorang mempunyai peranan sebagai
tersangka/saksi dalam suatu tindak pidana yang telah terjadi dimana
peranannya dapat diketahui dari laporan kejadian, pengembangan hasil
pemeriksaan yang dituangkan dalam BAP, laporan hasil peyidikan,
(ketentuan hukum Pasal 7 ayat (1) huruf g, Pasal 11, Pasal 2, pasal 112
ayat (1), Pasal 113, Pasal 116 ayat (3) dan (4), Pasal 119 KUHAP)

3. Penangkapan

Penangkapan
merupakan suatu tindakan penyidik berupa tangkap sementara waktu
kebebasan tersangka/terdakwa apabila cukup bukti guna kepentingan
penyidikan/tuntutan/peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur
dalam Undang-Udang. Pertimbangan:

• bahwa seseorang yang diduga
keras mempunyai peranan sebagai pelaku tindak pidana yang terjadi atas
dasar adanya bukti permulaan yang cukup, perlu segera didengan
ketengangannya dan diperiksa.

• Adanya permintaan dari penyidik/penyidik pembantu.

• Berturut-turut tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah.

(ketentuan
hukum Pasal 1 butir 20, Pasal 5 (1) huruf B, Pasal 7 (1) huruf D, Pasal
11, 16, 18, 19 dan 37 (1) dan (2), Pasal 17, Pasal, Pasal 102 (2) dan
(3), dan Pasal 111 (1) KUHAP.

4. Penahanan

Penahanan
adalah penempatan tersangka/terdakwa ditempat tertentu oleh penyidik
dengan penempatannya dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam
Undang-Undang. Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dan pembantu
penyidik berwenang melakukan penahanan berdasarkan:

a) Dugaan keras tersangka melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukukp

b) Dikuatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak/menghlangkan barang bukti danatau mengulangi tindak pidana.

c)
Terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana yang diancam pidana
penjara > 5 tahun dan atau melanggar Pasal-pasal tertentu.

Penyidik
memberikan surat perintah penahanan yang mencantumkan identitas
tersangka dan alasan, uraian tindak pidananya dan tempat ia ditahan,
tembusan surat perintah penahanan harus diberikan kepada keluarganya,
penahanan dilakukan paling lama 20 hari, (Ketentuan hukum, Pasal 1 butir
21, Pasal 2 (1) huruf D, Pasal 11, 20, 21, 22, 23, 24, 29, 31, dan
Pasal 123 KUHAP)

5. Penggeledahan

Penggeledahan dibagi
atas dua macam, penggeledahan rumah dan penggeledahan badan.
Penggeledahan rumah adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat
tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan
pemeriksaan dan penyitaan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara
yang diatur dalam Undang-Undang . Penggeledahan badan adalah tindakan
penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan atau pakaian tersangka
untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawahnya
serta unruk disita. Pertimbangan,

• salah satu kegiatan tindak upaya paksa dalam pelaksanaan sidik tindak pidana, tindak penggeledahan

• Tindak penggeledahan dilakukan dengan maksud untuk mendapatkan bukti-bukti atau barang bukti

• untuk mendahului tindakan penangkapan terhadap tersangka, menekan peluang serangan tersangka kepada petugas.

(Ketentuan
hukum Pasal 1 butir 17 dan 18, Pasal 5 (1) huruf B, Pasal 7 (1) hutuf
D, Pasal 11, 32, 33, 34, 36, dan Pasal 37 KUHAP).

6. Penyitaan

Penyitaan
merupakan serangkaian tindakan penyidik untuk mengambikl alih dan
menyimpan dibawah pengawasannya benda bergerak atau tidak bergerak,
berwujud atau tidak berwujud utuk kepentingan pembuktian dalam
penyidikan. Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat
ijin ketuan Pengadilan Negeri setempat, kecuali dalam keadaan sangat
perlu dan mendesak, penyitaan dapat dilakukan hanya atas benda bergerak
dan wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri guna
mendapatkan persetujuan. Penyidik juga dapat berwenan memerintahkan
kepada orang yang menguasai benda yang dapat disita untuk menyerahkan
bnda tersebut kepada penyidik hdengan pertimbangan harus diberikan surat
penerimaan. Pertimbangan:

a) Diperlukannya barang bukti yang ada kaitannya dengan kasus atau tindak pidana yang terjadi untuk penentuan kasus.

b) Diperlukannya persyaratan kelengkapan bukti perkara guna pembuktian dalam proses penyidikan.

(Ketentuan
Hukum Pasal 1 butir 16, Pasal 5 (1) huruf B angka 1, Pasal 7 (1) huruf
D, Pasal 14, 38, 39, 40, 41, 42, 43, 44, 45, 128, 129, dan Pasal 131
KUHAP)

7. Penanganan Tempat Kejadian Perkara

Tempat
kejadian perkara adalah sumber keterangan dan bukti penting yanng dapatr
diolah untuk prngungkapan tindak pidana yan terjadi . Tempat kejadian
perkara merupakan sumber informasi awal unuk kepentingan penyidikan
tindak pidana, karena tempat tersebut suatu waktu pernah bertemu dan
berinteraksinya antara tersangka, saksi dan korban maupun dengan tempat
kejadian perkara itu sendiri, yang akan meninggalkan jejak dan atau
barang bukti. Pengolahan tempat kejadian perkara merupakan rangkaian
kegiatan proses penyidik tindak pidana, maka pelaksanaannya harus
diselaraskan dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Untuk
mampu memberdayakan tempat kejadian perkara benar, menjadi sumber
informasi dalam pembuktian, diperlikan kemampuan dan menguasai tehnik
dan taktik olah tempat kejadian perkara yang tepat dan benar baik secara
yuridis maupun secara tehnis, karena tindakan hukum yang dilakukan oleh
petugas peenyidik polisi di tempat kejadian perkara adalah kegiatan
yang tidak terpisahkan dalam proses penyidikan dan merupakan langkah
awal untuk dapat mengungkapkan tindak pidana yang terjadi.

(Ketentuan
hukum Pasal 7 (1) huruf B, Pasal 111 dan 111 (3) dan (4) KUHAP.
Undang-undang nomer 28 tahun 1998 Pasal 15 (1) huruf a, b, c, dan d,
Pasal 16 huruf a dan b).

BAB IV

PENUTUP

A. Kesimpulan


Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang
berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan
hukum, memberikan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.


Penyidik adalah pejabat Polisi Negara Republik Indonesia tertentu yang
diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.


Penyidikan adalah tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan
bukti, untuk membuat keterangan tindak pidana yang terjadi dan guna
menemukan tersangka.

 mekanisme proses penyidikan tindak pidana,
yaitu penerimaan laporan/pengaduan, Pemanggilan, penagkapan, penahanan,
penggeledahan, penyitaan dan penanganan tempat kejadian perkara.

B. Saran

Perilaku
yang menyimpang yang terjadi pada diri kepolisian terkhususnya penyidik
harus segera diselidiki dan ditindak, sehingga akan mengurangi
tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur dan Etika
Kepolisian.

DAFTAR PUSTAKA

1. Republik Indonesia, Undang-Undang Nomer 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

2.
MPR RI, Ketetapan Nomer VI tahun 2000, Pasal 2 ayat 2 tentang
Kepolisdian Negara Repubik Indonesia adalah alat yang berperan
memelihara keamanan Negara.

3. MPR RI, Ketetapan Nomer VII tahun 2000, Pasal 6 ayat 1 tentang Peranan kepolisian Negara Republik Indinesia

4. Peraturan Pemerintah, Ketetapan No. 27 tahun 1983, tentang Pelaksanaan Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana

5. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

6. Sanuddin, SH, Kapita Selekta KUHAP, Pusat Pendidikan Reserse Kriminal Polri, 2005

7. Wiyarso, AKBP, Proses Penyidikan, Pusat Pendidikan Reserse Kriminal Polri, 2005


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PERANAN POLISI SEBAGAI PENYIDIK"

Posting Komentar