CONTOH KASUS PEMBAGIAN WARISAN BAGI ANAK LUAR KAWIN DIAKUI
Contoh kasus:
Parto merupakan pria yang telah menikah
dan memiliki 2 orang anak dari pernikahannya dengan seorang wanita yang
bernama Nunung. Pada suatu hari, ada seorang laki-laki bernama Bejo
datang menemui Parto, dan mengaku sebagai anak Parto. Mengingat
bahwa masa muda Parto yang terbilang cukup kelam, yaitu terlibat pada
dunia seks bebas dan penyalahgunaan obat-obat terlarang, maka Parto
mengakui Bejo sebagai anaknya yang dilahirkan Surti, mantan pacar Parto
sebelum Parto menikah. Beberapa bulan kemudian Parto meninggal dalam
sebuah kecelakaan, meninggalkan seorang istri dan seorang anak kandung
serta Bejo sebagai anak luar kawin diakui.
Pertanyaan:
- Bagaimanakah hak waris Bejo atas harta peninggalan Parto?
- Berapa bagian kah harta yang didapatkan Bejo dari harta warisan Parto?
Jawaban:
Menurut Pasal 272 KUH Perdata anak luar kawin adalah:
“Anak luar kawin yang dapat diakui adalah anak yang dilahirkan oleh seorang ibu, tetapi tidak dibenihkan oleh seorang pria yang berada dalam ikatan perkawinan yang sah dengan ibu anak tersebut, dan tidak termasuk dalam kelompok anak zina atau anak sumbang”.
Apabila kita menyimpulkan maksud yang
terkandung dalam isi pasal tersebut, bahwa Pasal 272 KUH Perdata
menegaskan syarat seseorang dinyatakan sebagai anak luar kawin yaitu
anak-anak yang lahir di luar dari ikatan perkawinan. Dalam artian anak
luar kawin adalah anak-anak yang lahir akibat zina.
Anak luar kawin dapat mewaris
sepanjang anak tersebut memiliki hubungan hukum dengan pewaris.
Hubungan hukum yang dimaksud dalam hal ini adalah pengakuan dari si
pewaris, sehingga dengan demikian anak luar kawin tersebut akan disebut
dengan anak luar kawin diakui. Sebab anak luar kawin yang mendapat
warisan hanya anak luar kawin yang diakui oleh ayahnya.
Amanat yang tercantum dalam Pasal 284 KUH Perdata disebutkan, bahwa:
“Pengakuan yang dilakukan sepanjang
perkawinan oleh suami atau istri atas kebahagiaan anak luar kawin, yang
sebelum kawin telah olehnya dibuahkan dengan orang lain dari istri atau
suaminya, tak akan merugikan baik bagi istri atau suami maupun bagi anak yang dilahirkan dari perkawinan mereka”.
Jadi berdasarkan Pasal 284
tersebut kembali ditekankan bahwa seorang suami atau istri yang mengakui
anak luar kawinnya tidak boleh merugikan istri dan anak-anak dari
perkawinan pada waktu pengakuan dilakukan. Namun perlu juga diingat
bahwa berdasarkan Pasal 285 KUH Perdata, walaupun anak luar kawin telah
diakui dan berhak atas warisan dari orang tua yang mengakuinya, tetapi
ayah atau ibu si anak luar kawin tidak mewarisi harta dari orang yang
mengakui.
Melihat contoh kasus di atas,
bahwa Bejo menjadi ahli waris yang sah atas warisan dari Parto. Sebab
posisi Bejo yang awalnya adalah anak luar kawin, setelah mendapatkan
pengakuan dari Parto, maka secara sah Bejo memiliki hubungan hukum
dengan Parto.
Dalam pembagian warisan, anak
luar kawin yang diakui mewaris dengan semua golongan ahli waris. Besar
bagian yang diterima tergantung dengan golongan mana anak luar kawin
tersebut mewaris, atau tergantung dari derajat hubungan kekeluargaan
dari para ahli waris yang sah. Kedudukan Bejo dalam pewarisan berada
pada golongan pertama, yaitu Bejo sebagai anak luar kawin diakui dari
Parto sebagai pewaris.
Menurut Pasal 863 KUH Perdata:
“Bila pewaris meninggal dengan meninggalkan keturunan yangsah dan atau suami istri, maka anak luar kawin yang diakui mewarisi 1/3 bagian, dari mereka yang sedianya harus mendapat, seandainya mereka adalah anak sah”
Jika dirumuskan dari kasus di
atas, apabila Parto meninggalkan harta sebesar Rp. 150.000.000,-. Parto
memiliki 3 orang ahli waris, yaitu istri, anak kandung dan Bejo sebagai
anak luar kawin diakui. Seandainya Bejo adalah anak kandung, maka Bejo
akan mewarisi 1/3 dari harta peninggalan Parto, yaitu:
1/3 x 150000000 = 50.000.000
Sebab ketiga orang ahli waris Parto
mendapatkan bagian yang sama, yaitu harta keseluruhan dibagi oleh ketiga
orang ahli waris. Maka masing-masing mendapatkan bagian 50.000.000.
Namun karena kedudukan Bejo adalah anak luar kawin diakui, maka Bejo
hanya mendapatkan bagian 1/3 dari bagian yang seharusnya dia dapatkan
apabila dia berstatus anak kandung, yaitu:
1/3 x 50000000 = 16666666,67
Jadi, bagian yang didapat oleh Bejo adalah sebesar Rp. 16.666.666,67. Sementara itu bagian
yang didapatkan oleh istri dan anak sah dari Parto yaitu sisa dari
keseluruhan harta setelah dikurangi bagian dari warisan yang didapatkan
oleh Bejo.
0 Response to "CONTOH KASUS PEMBAGIAN WARISAN BAGI ANAK LUAR KAWIN DIAKUI"
Posting Komentar