Makalah Tindak Pidana Pembunuhan dan Penganiyayaan
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Tindak pidana adalah suatu kejatahatan yang semuanya itu telah diatur
dalam undang-undang dan begitu pula KUHP, mengenai tindak pidana yang
kami bahas dalam makalah ini adalah Jenis tindak pidana yang dalam
frekuensi menyusul ialah tindak pidana mengenai tubuh dan nyawa
orang,yaitu terutama mengenai penganiayaan dan pembunuhan. Kedua macam
tindak pidana ini sangat erat hubungannya antara satu dengan yang lain
karena pembunuhan hampir selalu didahului dengan penganiayaan, dan
penganiyaan hampir selalu tuntutan subsider setelah tuntutan pembuhuhan
berhubungan dengan keadaan pembuktian. Ada beberapa model dan macam
penganiayaan yang telah dilakukan dikalangan masyarakat sehingga dapat
menimbulkan kematian dan keresahan yang terus meningkat.
Dalam
KUHP itu sendiri telah menjelaskan dan mengatur tentang penganiayaan
beserta akibat hukum apabila melakukan pelanggaran tersebut, pasal yang
menjelaskan tentang masalah penganiayaan ini sebagian besar adalah pasal
351 sampai dengan pasal 355, dan masih banyak pula pasal-pasal lain
yang berhubungan dengan pasal tersebut yang menjelaskan tetang
penganiayaan.
Disini
penulis akan menjelaskan tentang penganiaan. sedangkan penganiayaan itu
sendiri yang kami ketahui adalah, penganiaan biasa, penganiayaan ringan,
penganiayaan berencana, penganiayaan berat, penganiyaan berat
berencana, dari sini kami akan mencoba membahasnya satu persatu. yang
akan di terangkan dalam makalah ini.
1.2.
Perumusan masalah
1.1. apa yang dimaksud dengan penganiayaan
1.2. apa pengertian dari jenis-jenis pengniayaan,dan bagaimana dengan hukum yang mengaturnya
1.3. apa yang dimaksud dengan percobaan penganiayaan
1.3.
Tujuan penulisan
Tujuan
daripada penulisan makalah ini agar orang dapat mengetahui dan memahami
tentang penganiayaan dan hukum yang mengaturnya dalam kehidupan
sehari-hari.
1.4.
Metode penelitian
Metode yang digunakan yaitu melalui studi pustaka
BAB II
ANALISIS MASALAH
1. Penganiayaan
Secara
umum tindak pidana terhadap tubuh pada KUHP disebut “penganiayaan”,
mengenai arti dan makna kata penganiayaan tersebut banyak perbedaan
diantara para ahli hukum dalam memahaminya. Penganiayaan diartikan
sebagai perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa
sakit (pijn) atas luka (letsel) pada tubuh orang lain.
Adapula
yang memahami penganiayaan adalah “dengan sengaja menimbulkan rasa sakit
atau luka, kesengajaan itu harus dicantumkan dalam surat tuduhan,
sedangkan dalam doktrin/ilmu pengetahuan hukum pidana penganiayaan
mempunyai unsur sebagai berikut.
a.Adanya kesengajaan
b.Adanya perbuatan
c.Adanya akibat perbuatan (yangdituju),yakni
1.rasa sakit pada tubuh
2.luka pada tubuh
Kejahatan
tindak pidana yang dilakukan terhadap tubuh dalam segala
perbuatan-perbuatannya sehinnga menjadikan luka atau rasa sakit pada
tubuh bahkan sampai menimbulkan kematian bila kita lihat dari unsur
kesalahannya, dan kesengajaannya diberikan kualifikasi sebagai
penganiayaan (mishandeling), yang dimuat dalam BAB XX Buku II, pasal 351
s/d 356.
Dalam
pasal 351 mengatakan bahwa penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara
selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya
tiga ratus rupiah. Kata penganiayaan tidak menunjukan kepada perbuatan
tertentu seperti misalnya kata “mengambil dari pencurian”.
Unsur
kesengajaan kini terbatas pada wujud tujuan tidak seperti unsur
kesengajaan dari pembunuhan. Apabila suatu penganiayaan mengakibatkan
luka berat, maka menurut pasal 351 ayat (2) maksimum hukuman dijadikan
lima tahun penjara, sedangkan jika berakibat matinya orang, maka menurut
ayat maksimum hukuman meningkat lagi menjadi tujuh tahun penjara.
Dua macam
akibat ini harus tidak dituju dan harus juga tidak disengaja, sebab
kalau melukai berat ini disengaja, maka ada tindak pidana “penganiayaan
berat” dari pasal 351 ayat (1) dengan maksimum hukuman delapan tahun
penjara. Hukuman itu menjadi sepuluh tahun penjara jika perbuatan ini
mengakibatkan matinya orang, sedangkan kalau matinya orang disengaja
tindak pidananya menjadi pembunuhan yang diancam dengan maksimum lima
belas tahun penjara.
Istilah “luka berat” menurut pasal 90 adalah:
- penyakit atau luka yang tidak dapat diharapkan akan sembuh dengan sempurna atau yang menimbulkan bahaya maut
- Menjadi senantiasa tidak cakap mengerjakan pekerjaan jabatan atau pencaharian
- Kehilangan kemampuan memakai salah satu dari pancaindera
- Kekudung-kudungan
- Kelumpuhan
- Gangguan daya pukir selama lebih dari empat minggu
- Pengguguran kehamilan atau kematian anak yang masih ada dalam kandungan
1.1. Penganiayaa biasa pasal 351 KUHP
Dalam pasal 351 KUHP telah menerangkan penganiayaan ringan sebagai berikut :
1. Penganiayaan
dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah
2. Jika perbuatan itu menyebabkan luka-luka berat, yang bersalah dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun
3. Jika mengakibatkan mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun
4. Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan
5. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak di pidana
Kembali lagi dari arti sebuah penganiayaan yang merupakan suatu tindakan
yang melawan hukum, memang semuanya perbuatan atau tindakan yang
dilakukan oleh subyek hukum akan berakibat kepada dirinya sendiri.
Mengenai penganiayaan biasa ini merupakan suatu tindakan hukum yang
bersumber dari sebuah kesengajaan. Kesengajaan ini berari bahwa akibat
suatu perbuatan dikehendaki dan ini ternyata apabila akibat itu
sungguh-sungguh dimaksud oleh perbuatan yang dilakukan itu. yang
menyebabkan rasa sakit, luka, sehingga menimbulkan kematian. Tidak semua
perbuatan memukul atau lainnya yang menimbulkan rasa sakit dikatakan
sebuah penganiayaan.
Oleh karena mendapatkan perizinan dari pemerintah dalam melaksanakan
tugas dan fungsi jabatannya. Seperti contoh: seorang guru yang memukul
anak didiknya, atau seorang dokter yang telah melukai pasiennya dan
menyebabkan luka, tindakan tersebut tidak dapat dikatakan sebagai
penganiayaan, karena ia bermaksud untuk mendidik dan menyembuhkan
penyakit yang diderita oleh pasiennya. Adapula timbulnya rasa sakit yang
terjadi pada sebuah pertandingan diatas ring seperti tinju, pencak
silat, dan lain sebagainya.
Tetapi
perlu digaris bawahi apabila semua perbuatan tersebut diatas telah
malampui batas yang telah ditentukan karena semuanya itu meskipun telah
mendapatkan izin dari pemerintah ada peraturan yang membatasinya diatas
perbuatan itu, mengenai orang tua yang memukili anaknya dilihat dari
ketidak wajaran terhadap cara mendidiknya.
Oleh
sebab dari perbuatan yang telah melampaui batas tertentu yang telah
diatur dalam hukum pemerintah yang asalnya pebuatan itu bukan sebuah
penganiayaan, karena telah melampaui batas-batas aturan tertentu maka
berbuatan tersebut dimanakan sebuah penganiayaan yang dinamakan dengan
“penganiayaan biasa”. Yang bersalah pada perbuatan ini diancam dengan
hukuman lebih berat, apabila perbuatan ini mengakibatkan luka berat atau
matinya sikorban. Mengenai tentang luka berat lihat pasal 90 KUHP. Luka
berat atau mati yang dimaksud disini hanya sebagai akibat dari
perbuatan penganiayaan itu.
Mengenai tindakan hukum ini yang akan diberikan kepada yang bersalah
untuk menentukan pasal 351 KUHP telah mempunyai rumusan dalam
penganiayaan biasa dapat di bedakan menjadi:
1. Penganiayaan biasa yang tidak menimbulkan luka berat maupun kematian
2. Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat
3. Penganiayaan yang mengakibatkan kematian
4. penganiayaan yang berupa sengaja merusak kesehatan
1.2. Penganiayaan ringan pasal 352 KUHP
Dikatakan
penganiayaan ringan karena penganiayaan ini tidak menyebabkan luka atau
penyakit dan tidak menyebabkan si korban tidak bisa menjalankan
aktivitas sehari-harinya. Rumusan dalam penganiayaan ringan telah diatur
dalam pasal 352 KUHP sebagai berikut:
1. Kecuali
yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak
menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan
atau pencaharian, dipidana sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana
penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah. Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang
melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya atau menjadi
bawahannya.
2. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana
Melihat pasal 352 ayat (2) bahwa “percobaan melakukan kejahatan itu
(penganiyaan ringan) tidak dapat di pidana” meskipun dalam pengertiannya
menurut para ahli hukum, percobaan adalah menuju kesuatu hal, tetapi
tidak sampai pada sesuatu hal yang di tuju, atau hendak berbuat sesuatu
dan sudah dimulai akan tetapi tidak sampai selesai. Disini yang dimaksud
adalah percobaan untuk melakukan kejahatan yang bisa membahayakan orang
lain dan yang telah diatur dalam pasal 53 ayat (1). Sedangkan percobaan
yang ada dalam penganiyaan ini tidak akan membahayakan orang lain.
1.3. Penganiyaan berencana pasal 353 KUHP
Dalam Pasal 353 mengenai penganiyaan berencana merumuskan sebagai berikut :
1. Penganiayaan dengan berencana lebih dulu, di pidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
2. Jika perbutan itu menimbulkan luka-luka berat, yang bersalah di pidana dengan pidana penjara palang lama tujuh tahun
3. Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah di pidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun
Menurut Mr.M.H. Tiirtamidjaja Menyatakan arti di rencanakan lebih dahulu
adalah:“bahwa ada suatu jangka waktu, bagaimanapun pendeknya untuk
mempertimbangkan,untuk berfikir dengan tenang.
Apabila kita fahami tentang arti dari di rencanakan diatas, bermaksud
sebelum melakukan penganiayaan tersebut telah di rencanakan terlebih
dahulu, oleh sebab terdapatnya unsur direncanakan lebih dulu (meet voor
bedachte rade) sebelum perbuatan dilakukan, direncanakan lebih dulu
(disingkat berencana), adalah berbentuk khusus dari kesengajaan
(opzettielijk) dan merupakan alas an pemberat pidana pada penganiayaan
yang bersifat subjektif, dan juga terdapat pada pembunuhan berencana
(340).
Pekataan berpikir dengan tenang, sebelum melakukan penganiayaan, si
pelaku tidak langsung melakukan kejahatan itu tetapi ia masih berfikir
dengan bating yang tenang apakah resiko/akibat yang akan terjadi yang
disadarinya baik bagi dirinya maupun orang lain, sehingga si pelaku
sudah berniat untuk melakukan kejahatan tersebut sesuai dengan
kehendaknya yang telah menjadi keputusan untuk melakukannya. Maksud dari
niat dan rencana tersebut tidak di kuasai oleh perasaan emosi yang
tinggi, was-was/takut, tergesa-gesa atau terpaksa dan lain sebagainya.
Penganiayaan berencana yang telah dijelaskan diatas dan telah diatur
dala pasal 353 apabila mengakibatkan luka berat dan kematian adalah
berupa faktor/alas an pembuat pidana yang bersifat objektif,
penganiayaan berencana apabila menimbulkan luka berat yang di kehendaki
sesuai dengan (ayat 2) bukan disebut lagi penganiayaan berencana tetapi
penganiayaan berat berencana (pasal 355 KUHP), apabila kejahatan
tersebut bermaksud dan ditujukan pada kematian (ayat 3) bukan disebut
lagi penganiayaan berencana tetapi pembunuhan berencana (pasal 340
KUHP).
1.4. Penganiayaan berat pasal 354 KUHP
Penganiayaan berat dirumuskan dalam pasal 354 yang rumusannya adalah sebgai berikut:
1. Barang
siapa sengaja melukai berat orang lain, dipidana kerena melakukan
penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
2. Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah di pidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.
Perbuatan
berat atau dapat disebut juga menjadikan berat pada tubuh orang lain
haruslah dilakukan dengan sengaja. Kesengajaan itu harus mengenai ketiga
unsur dari tindak pidana yaitu: pebuatan yang dilarang, akibat yang
menjadi pokok alasan diadakan larangan itu dan bahwa perbuatan itu
melanggar hukum.
Ketiga unsur diatas harus disebutkan dalam undang-undang sebagai unsur
dari perbuatan pidana, seorang jaksa harus teliti dalam merumuskan
apakah yang telah dilakukan oleh seorang terdakwah dan ia harus
menyebukan pula tuduhan pidana semua unsur yang disebutkan dalam
undang-undang sebagai unsur dari perbuatan pidana.
Apabila dihubungkan dengan unsur kesengajaan maka kesengajaan ini harus
sekaligus ditujukan baik tehadap perbuatannya, (misalnya menusuk dengan
pisau), maupun terhadap akibatnya, yakni luka berat. Mengenai luka berat
disini bersifat abstrak bagaimana bentuknya luka berat, kita hanya
dapat merumuskan luka berat yang telah di jelaskan pada pasal 90 KUHP
sebagai berikut:
Luka berat berarti:
1. Jatuh sakit atau luka yang tak dapat diharapkan akan sembuh lagi dengan sempurna atau yang dapat mendatangkan bahaya maut.
2. Senantiasa tidak cakap mengerjakan pekerjaan jabatan atau pekerjaan pencaharian tidak dapat lagi memakai salah satu panca indra.
3. Mendapat cacat besarLumpuh (kelumpuhan) Akal (tenaga faham) tidak sempurna lebih lama dari empat minggu,
4. Gugurnya atau matinya kandungan seorang perempuan.
Pada
pasal 90 KUHP diatas telah dijelaskan tentang golongan yang bisa
dikatakan sebagi luka berat, sedangkan akibat kematian pada penganiayaan
berat bukanlah merupakan unsur penganiayaan berat, melainkan merupakan
faktor atau alasan memperberat pidana dalam penganiayaan berat.
1.5. Penganiayaan berat berencana pasal 355 KUHP.
Penganiyaan berat berencana, dimuat dalam pasal 355 KUHP yang rumusannya adalah sebagai berikut:
1. Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun
2. Jika perbuatan itu menimbulkan kematian yang bersalah di pidana dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Bila
kita lihat penjelasan yang telah ada diatas tentang kejahatan yang
berupa penganiayaan berencana, dan penganiayaan berat, maka penganiayaan
berat berencana ini merupakan bentuk gabungan antara penganiayaan berat
(354 ayat 1) dengan penganiyaan berencana (pasal 353 ayat 1), dengan
kata lain suatu penganiayaan berat yang terjadi dalam penganiayaan
berencana, kedua bentuk penganiayaan ini haruslah terjadi secara
serentak/bersama. Oleh karena harus terjadi secara bersama, maka harus
terpenuhi baik unsur penganiayaan berat maupun unsur penganiayaan
berencana.
2. Percobaan penganiayaan
Menurut
pasal 351 ayat (5) dan pasal 352 ayat (2), percobaan untuk penganiayaan
biasa dan penganiayaan ringan tidak dikenakan hukuman.
Ketentuan ini dalam praktek mungkin sekali tidak memuaskan. Disitu
dipersoalkan seseorang menembak orang lain tetapi tidak mengenal
sasaran, kalau si pelaku hanya mengaku akan melukai ringan dan tidak ada
rencana lebih dulu secara tenang, maka mungkin sekali hanya dianggap
terbukti percobaan untuk melakukan penganiayaan dari pasal 351 dan
dengan kemungkinan orang itu tidak dapat dikenakan hukuman.
Apabila
seseorang hanya mengaku mencoba melukai biasa orang lain dengan menembak
kepada orang lain itu, dapat dikatakan bahwa menembak hamper selalu
mengakibatkan luka berat atau matinya orang itu. Maka si pelaku,
meskipun hanya mengaku mencoba melakukan penganiayaan biasa, tanpa ada
tanda-tanda lain, dapat saja dinyatakan melakukan percobaan untuk
penganiayaan berat, dan karenanya dapat dikenakan hukuman. Meskipun
demikian apabila seseorang menusuk orang lain dengan piau tetapi luput,
bahkan apabila seseorang hanya memukul dengan kepalan tangan tetapi
lupu, jika yang memukul itu misalnya orang juara tinju maka berani
dinyatakan orang itu melakukan tindak pidana mencoba menganiaya berat,
jadi dapat dihukum.
BAB III
KESIMPULAN
Penganiayaan adalah “Dengan sengaja menimbulkan rasa sakit atau luka, kesengajaan itu harus dicantumkan dalam surat tuduhan”
Penganiayaaan yang dimuat dalam BAB XX II, pasal 351s/d 355 adalah sebagai beriku:
1.
Penganiayaan
biasa pasal 351 KUHPPenganiayaan biasa bisa menimbulkan luka berat
pasal 90 dan menyebabkan kamatian dan ini diancam hukuman lebih berat
2. Penganiayaan
ringan pasal 352 KUHP Tidak menimbulkan luka baik luka ringan atau luka
berat sehingga tidak mengganggu kesehatan dan pekerjaan jabatan atau
pakerjaan sahari-hari.
3. Panganiayaan berencana pasal 353 KUHP Sebelum melakukan penganiayaan ada unsur direncanakan terlebih dahulu
4.
Penganiayaan berat pasal 354 KUHP Penganiayaan yang menyebabkan luka berat pasal 90 KUHP
5.
Penganiayaan
berat pasal 355 KUHP Merupakan penganiayaan gabungan antara
penganiayaan berencana dan penganiayaan berat dan dilakukan secara
bersama
0 Response to "Makalah Tindak Pidana Pembunuhan dan Penganiyayaan"
Posting Komentar