Hakim Perluas Objek Praperadilan






Hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Supraja baru saja membuat terobosan
hukum baru. Ia mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh
mantan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Bengkulu Muspani. Dalam
putusannya, Supraja –selaku hakim tunggal- memerintahkan Kejaksaan untuk
segera melimpahkan perkara atas nama tersangka Gubernur Bengkulu
Agusrin M Najamudin. 


Selain
itu, Supraja juga memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menggunakan peran supervisinya untuk mengambil alih perkara bila memang
Kejaksaan tak kunjung melimpahkan perkara tersebut. “Ketidakjelasan
proses yang berlangsung selama bertahun-tahun mengakibatkan
ketidakpastian hukum,” jelasnya di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Kamis
(4/11). 


Sekedar
mengingatkan, Muspani memohonkan praperadilan lantaran kasus
penyimpangan anggaran senilai Rp39 miliar yang disangkakan kepada
Agusrin terkatung-katung. Selaku pelapor, Muspani merasa heran karena
kasus itu sudah terungkap sejak 2006 tetapi belum juga dilimpahkan oleh
Kejaksaan ke pengadilan. Ia sempat menduga Kejaksaan telah menerbitkan
Surat Keputusan Penghentian Penyidikan (SKPP) secara diam-diam. 


Namun,
berdasarkan fakta persidangan, Kejaksaan menolak telah menghentikan
penyidikan. “Kejaksaan mengakui adanya tindak lanjut terhadap perkara
itu,” ujar Supraja. Karenanya, ia meminta Kejaksaan untuk membuktikannya
dan segera melimpahkan perkara itu ke pengadilan. 


Putusan
ini memang tergolong unik. Pasalnya, ketentuan Pasal 77 KUHAP telah
menentukan objek praperadilan secara definitif. Yakni, (a) sah atau
tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian
penuntutan; dan (b) ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seorang
yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau
penuntutan. 


Pengamat
Hukum Acara Pidana, Arsil mengakui alasan “perkara berlarut-larut tidak
dilimpahkan ke pengadilan” memang bukan objek praperadilan sebagaimana
dimaksud Pasal 77 KUHAP. “Secara formil memang bukan objek praperadilan.
Tapi, putusan ini bisa menjadi terobosan hukum ke depan. Ini bisa
menjadi perluasan wilayah objek praperadilan,” jelasnya. 


Dalam
KUHAP, lanjut Arsil, memang tak ditentukan berapa lama penyidikan
dilakukan hingga dilimpahkan ke pengadilan. Sehingga sering terjadi
seseorang berstatus menjadi tersangka selama bertahun-tahun tanpa
kejelasan. “Sayangnya, dalam putusan, hakim tak menentukan tenggat waktu
Kejaksaan untuk melimpahkan kasus ini ke pengadilan. Jadi, ini hanya
berupa warning,” ujarnya. 


Kasus
terkatung-katungnya seseorang menjadi tersangka juga pernah dialami
oleh seorang supir taksi bernama Soeparno. Ia harus menyandang status
tersangka kasus penggelapan selama lima tahun. Ia sempat mengajukan
judicial review terhadap Pasal 77 KUHAP ke Mahkamah Konstitusi (MK)
karena tidak adanya ketentuan tentang tenggat waktu proses penyidikan. 


Bedasarkan
catatan hukumonline, perluasan objek praperadilan oleh hakim ini bukan
baru kali ini terjadi. Dalam kasus Asian Agri, hakim di Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan sempat mengabulkan permohonan praperadilan sah
atau tidaknya penyitaan yang dilakukan oleh penyidik. Padahal, Pasal 77
KUHAP tak menyebutkan bahwa sah atau tidaknya penyitaan bisa menjadi
objek praperadilan. 


Surati
Kejaksaan Kembali ke kasus Agusrin, Juru Bicara KPK Johan Budi mengakui
telah menyampaikan informasi mengenai putusan ini ke Pimpinan KPK.
Langkah selanjutnya, KPK akan segera menyurati Kejaksaan untuk
menanyakan perkembangan kasus ini sudah sejauh mana. Ia mengatakan ada
kemungkinan KPK akan mengambilalih kasus ini bila belum ada
perkembangan. 


“Kan
putusannya memerintahkan Kejaksaan melimpahkan kasus itu ke pengadilan
serta memerintahkan KPK untuk mengambil alih apabila belum ada
perkembangan yang signifikan dalam penanganan kasus ini oleh Kejaksaan,”
jelasnya usai menghadiri rapat dengan pimpinan KPK. 


Sementara,
Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir Harahap belum mau berkomentar mengenai
putusan tersebut. “Kami belum bisa berkomentar karena belum menerima
salinan putusan,” ujarnya. Namun, secara umum, setiap pelimpahan sebuah
kasus harus sepengetahuan pimpinan Kejagung. 


Sumber : Hukumonline.com


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hakim Perluas Objek Praperadilan"

Posting Komentar