PEMBUNUHAN MENURUT HUKUM ISLAM





 


 


BAB I PENDAHULUAN





A.Latar Belakang Masalah






Membunuh orang adalah dosa besar selain ingkar,karena kejinya perbuatan
itu juga untuk menjaga keselamatan dan ketentraman umum,Allah yang Maha
Adil dan Maha Mengetahui memberikan balasan yang layakdengan kesalahan
yang besar itu,yaitu hukuman berat di dunia atau di masukkan ke dalam
neraka di akhirat nanti.






Bagi yang membunuh tergantung tiga macam hak:






a) Hak Allah



b) Hak Ahli Waris



c) Hak Yang Dibunuh






Apabila ia bertobat dan menyerahkan diri kepada ahli waris dia terlepas
dari hak Allah dan hak ahli waris,baik mereka melakukan qisos atau
mereka mengampuninya,dengan membayar diyatataupun tidak.Sesudah itu
tinggal hak yang dibunuh,nanti akan diganti oleh Allah DI akhirat dengan
kebaikan.












BAB II PEMBAHASAN MASALAH PEMBUNUHAN





A. Pengertian Pembunuhan






Pembunuhan adalah suatu aktifitas yang dilakukan oleh seseorang dan atau
beberapa orang yang mengakibatkan seseorang dan/atau beberapa orang
meninggal dunia.Para ulama mendefinisikan pembunuhan dengan suatu
perbuatan manusia yang menyebabkan hilangnya nyawa.Hukuman bagi orang
yang membunuh orang islam dengan sengaja,sebagaimana dijelaskan dalam
AL-Quran:”Dan barang siapa yang membunuh orabg mukmin dengan
sengaja,maka balasannya ialah jahanam,kekal ia didalamnya dan Allah
murka kepadanya dan mengutuknya serta menyediakan azab yang besar
baginya”{QS.An-Nisa:93}






Dan firman Allah SWT:





178. Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash
berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang
merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa
yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang
mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi
ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik
(pula). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan
suatu rahmat. barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka baginya
siksa yang sangat pedih
[111].






Artinya:”Hai orang-orang yang beriman diwajibkan atasmu Qishos berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh”{QS.AL-Baqoroh:178}








B. Bentuk-Bentuk Pembunuhan






1. Pembunuhan Sengaja






Pembunuhan sengaja{Amd}adalah perbuatan yang dilakukan oleh
seseorangdengan tujuan untuk membunuh orang lain dengan menggunakan alat
yang dipandang layak untuk membunuh.Hukumannya wajib qishos,nantinya si
pembunuh wajib dibunuh pula,kecuali bila dimaafkan oleh keluarga yang
terbunuh dengan membayar diyat{denda}atau dimaafkan sama sekali.[1]









v Unsur-Unsur Pembunuhan Sengaja:






1. Korban adalah orang yang hidup



2. Perbuatan si pelaku yang mengakibatkan kematian korban



3. Ada niat bagi si pelaku untuk menghilangkan nyawa korban









v Alat Yang Digunakan Dalam Pembunuhan Sengaja:






1. Alat yang umumnya dan secara tabiatnya dapat digunakan untuk membunuh seperti pedang,tombak,dll.



2. Alat yangkadang-kadang digunakan untuk membunuh sehingga tidak jarang mengakibatkan kematian seperti cambuk,tongkat.



3. Alat yang jarang mengakibatkan kematian pada tabiatnya seperti menggunakan tangan kosong.[2]









2. Pembunuhan Tidak Sengaja






Pembunuhan tidak sengaja{Khata}adalah perbuatan yang dilakukan oleh
seseorang dengan tidak ada unsur kesengajaan yang mengakibatkan orang
lain meninggal dunia,dan tidak menggunakan alat yang secara lazim tidak
mematikan.Hukumannya tidak wajib qishos tetapi wajib membayar
denda{diat} ringan dan diangsur dalam 3 tahun.Sebagai contoh seseorang
melakukan penebangan pohon yang kemudian pohon tersebut tiba-tiba
tumbang dan menimpa orang yang lewat lalu meninggal dunia.









3. Pembunuhan Semi Sengaja






Pembunuhan Semi Sengaja adalah perbuatan yang sengaja dilakukan oleh
seseorang kepada orang lain dengan tujuan mendidik.Sebagai contoh
seorang guru memukulkan sebuah penggaris kepada kaki seorang
muridnya,tiba-tiba muridnya meninggal dunia,maka pembuatan guru tersebut
dinyatakan pembunuhan semi sengaja{syibhu al –amdi}.Bentuk ini tidak
wajib qishos tetapi wajib membayar diyat berat dan dapat diangsur hingga
3 tahun.






Unsur-Unsur Pembunuhan Semi Sengaja:






1. Pelaku melakukan suatu perbuatan yang mengakibatkan kematian.



2. Ada maksud penganiayaan atau permusuhan.



3. Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan pelaku dengan kematian korban.








C. Syarat Wajib Qishos






1) Orang yang membunuh sudah baligh dan berakal



2) Yang membunuh bukan ayah yang dibunuh



3) Orang yang dibunuh tidak kurang derajatnya dari yang membunuh



4) Orang yang dibunuh adalah orang yang terpelihara dan dilindungi darahnya oleh islam[3]








D. Jenis Denda{Diyat}






Diyat ialah denda pengganti jwa yang tidak berlaku atau tidak diberlakukan padanya hukuman bunuh.Diyat ada 2 macam:






1) Diyat{denda}Berat






Seratus ekor unta,dengan rincian 30 ekor unta betina umur 3-4 tahun,30
ekor unta betina 4-5 tahun,dan 40 ekor unta betina yang sudah bunting.






Denda berat ini wajib:






a. Sebagai ganti hukuman qishos yang dimaafkan bagi yang melakukan
pembunuhan dengan sengaja dan dengan alat yang dapat membunuh.[4]



b. Sebab pembunuhan semi{seperti}sengaja,dibayar selama 3 tahun,tiap tahun 1/3nya.









2) Diyat{denda}Ringan






Seratus ekor unta,dengan rincuan 20 ekor unta betina umur1-2tahun,20
ekor unta betina 2-3 tahun,dan 20 ekor umur 3-4 tahun,dan 20 ekor umur
4-5 tahun.








E. Dasar Hukum Sanksi Pembunuhan Didalam AL-Quran






a. Surat AL-Baqoroh :179






Artinya:”Dan dalam qishash itu ada{jaminan kelangsungan}hidup bagimu,hai orang-orang yang berakal,supaya kamu bertaqwa.”[5]









b. Surat An-Nisa’:93 






Artinya:”Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan
sengaja,maka balasannya adalah jahanam,kekal ia didalamnya dan Allah
murka kepadanya dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar
baginya
.”[6]








F. Dasar Hukum Sanksi Pembunuhan Didalam AL-Hadits









1. Diriwayatkan dari Abdullah Bin Mas’ud ra.katanya:Rossulullah SAW
bersabda:Setiap pembunuhan secara dzalim maka putra nabi Adam yang
pertama itu akan mendapat bahagian darahnya,{mendapat dosa]karena dialh
yang melakkukan pembunuhan.[7]









2. Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra.katanya:Sesungguhnya Rosulullah SAW
bersabda:Hari Kiamat itu akan berlaku setelah banyaknya peristiwa
Harj.Merkabertanya:WahaiRosululllah,Apakah Harj itu?Baginda
bersabda:Pembunuhan,pembunuhan.[8]










G. Sangsi Hukum Bagi Pembunuh






Berdasarkan ayat-ayat AL-Quran dan AL-Hadits yang dikutip diatas dapat
dipahami bahwa sanksi hokum atas delik pembunuhan adalah sbb:






A. Pelaku pembunuhan yang disengaja,pihak keluarga korban dapat
memutuskan salah satu dari tiga pilihan,yaitu 1}Qishos,yaitu hukuman
pembalasan setimpal dengan penderitaan korbannya,2}Diyat,yaitu pembunuh
harus membayar denda sejumlah 100 ekor unta,200 ekor sapi atau 1000 ekor
kambing,atau bentuk lain seperti uang senilai harganya.Diyat tersebut
di serahkan kepada pihak keluarga korban,3}pihak keluarga memaafkannya
apakah harus dengan syarat atau tanpa syarat.






B. Pelaku pembunuhan yang tidak disengaja,pihak keluarga diberikan
pilihan,yaitu:1}Pelaku membayar diyat}Membayar kifarah{memerdekakan
budak mukmin,3}Jika tidak mampu maka pelakunya diberi hukuman
moral,yaitu berpuasa selama 2 bulan ber urut-turut











H. Pasal-Pasal Tentang Tindak Pidana Terhadap Nyawa(Pasal 338-350)






119.Barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain,diancam ,karena
pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.






121.Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa
orang lain,diancam karena pembunuhan dengan rencana(moord)dengan pidana
mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu,paling
lama dua puluh tahun.






124.Barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu
sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati,diancam dengan
pidana penjara paling lama sembilan tahun.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " PEMBUNUHAN MENURUT HUKUM ISLAM"

Posting Komentar