Penyelesaian Perkara Hukum Perdata Internasional
Kasus
anton vs bartolo melibatkan 2 sistim hukum
yaitu :
Ketentuan
HPI perancis & ketentuan HPI inggris
Sedangkan
kedua ketentuan ini terdapat kesamaan sikap yakni sbb
1.
Masalah pewarisan tanah harus diatur oleh hukum dari tempat dimana tanah berada
atau terletak ( pasal 17 AB ) asas lex rei sitag )
Pasal 16, 17 AB berlaku didunia
2.
Hak2 seorang janda yang timbul / lahir karena perkawinan ( matrimonial
right = hukum janda ) harus diatur berdasarkan hukum dari tempat para pihak
berdomisili pada saat perkawinan diresmikan ( asa lex loci celebrationis )
Antara
Kaidah HP Inggris & Perancis Terdapat Kesamaan Sifat
sbb :
Masalah pewarisan tanah
harus diatur oleh hukum dari tempat dimana tanah itu terletak atau berada
Hak2 seworang janda
yang timbul / lahir karena perkawinan harus diatur berdasarkan hukum dari
tempat para pihak bertempat tinggal ( domisili ) pada saat perkawinan
diresmikan ( asa lex loci selebritionis )
Yang menjadi permasalahan
bagi hakim perancis adalah sekumpulan fakta tersebut diatas bagi hukum perancis
( code sipil ) digolongkan sebagai masalah pewarisan tanah sedangkan
berdasarkan hukum inggris perkara akan dikualifikasikan sebagai masalah hak
janda / harta perkawinan
Dari uraian diatas
melahirkan pertanyaan fakt2 tersebut diatas harus dikualifikasikan
sebagai perkaraa apa ? Disinilah timbul persoalan konflik kualifikasi,
berdasarkan hukum perancis maka tuntutan janda akan ditolak sebab berdasarkan
hukum perancis seorang janda tidak berhak mewarisi harta peningalan suaminya.
Sedangkan kalau perkara tersebut di kualifikasikan berdasarkan hukum inggris (
lex loci celebritionis ) maka tuntutan janda tersebut dapat dikabulkan karena
berdasarkan hukum inggris seorang janda berhak atas hasil tanah itu sebagai
bagian dari harta perkawinan
Hakim prancis akhirnya
memutuskan bahwa perkara tersebut harus dikualifikasikan sebagai masalah harta
perkawinan dengan demikian ternyata hakim perancis menggolongkan perkara
tersebut berdasarkan hukum inggris & hukum inggris dalam perkara dimaksud
dianggap sebagai hukum yang seharusnya berlaku lex causae
Sebagaimana telah
diketahui kalau terjadi perkara HPI maka terjadi pula pembenturan atau lebih
sistim hukum untuk menentukan sistim mana yang akan dipakai oleh hakim lex fori
maka lahirlah berbagai teori tentang kualifikasi
0 Response to "Penyelesaian Perkara Hukum Perdata Internasional "
Posting Komentar