Domisili Dalam Hukum Perdata
A.
Pengertian
Domisili
adalah terjemahan dari domicile atau woonplaats yang artinya tempat tinggal.
Menurut Sri Soedewi Masjchoen Sofwan domisili atau tempat kediaman itu adalah
“tempat di
mana seseorang dianggap hadir mengenai hal melakukan hak-haknya dan memenuhi
kewajibannya juga meskipun kenyataannya dia tidak di situ”
Menurut buku
.....
Tempat
tinggal (domisili) adalah tempat di mana seseorang tinggal/berkedudukan serta
mempunyai hak dan kewajiban hukum.
Tempat
tinggal dapat berupa wilayah/daerah atau dapat pula berupa rumah kediaman
kantor yang berada dalam wilayah/daerah tertentu. Tempat tinggal manusia
pribadi biasa disebut tempat kediaman. Sedangkan tempat tinggal badan hukum
biasa disebut alamat.
Menurut
kitab Undang-Undang Hukum Perdata tempat kediaman itu seringkali ialah
rumahnya, kadang-kadang kotanya. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa setiap
orang dianggap selalu mempunyai tempat tinggal di mana ia sehari-harinya
melakukan kegiatannya atau di mana ia berkediaman pokok. Kadang-kadang
menetapkan tempat kediaman seseorang itu sulit, karena selalu berpindah-pindah
(banyak rumahnya). Untuk memudahkan hal tersebut dibedakan antara tempat
kediaman hukum (secara yuridis) dan tempat kediaman yang sesungguhnya.
Tempat kediaman hukum
adalah:
“Tempat dimana seseorang dianggap selalu hadir
berhubungan dengan hal melakukan hak-haknya serta kewajiban-kewajibannya,
meskipun sesungguhnya mungkin ia bertempat tinggal di lain tempat.
Menurut Pasal 77, Pasal 1393; 2 KUHPerdata tempat tinggal
itu adalah “tempat tinggal dimana sesuatu perbuatan hukum harus dilakukan”.
Bagi orang yang tidak mempunyai tempat kediaman
tertentu,maka tempat tinggal dianggap di mana ia sungguh-sungguh berada.
B. Macam-macam domisili
Menurut
KUHPerdata domisili/tempat tinggal itu ada dua jenis, yaitu:
1. Tempat
tinggal sesungguhnya yaitu tempat yang bertalian dengan hak-hak melakukan
wewenang seumumnya. Tempat tinggal sesungguhnya dibedakan antara lain :
· Tempat
tinggal sukarela/bebas yang tidak terikat/tergantung hubungannya dengan orang
lain. Pasal 17 KUHPdt menyatakan bahwa setiap orang dianggap mempunyai tempat
tinggal di mana ia menempatkan kediaman utamanya. Dalam hal seseorang tidak
mempunyai tempat kediaman utama maka tempat tinggal dimana ia benar-benar berdiam
adalah tempat tinggal nya.
·
Tempat tinggal yang wajib/tidak bebas yaitu yang
ditentukan oleh hubungan yang ada antara seseorang dengan orang lain.
Misalnya :
- wanita bersuami mengikuti suaminya
- anak di bawah umur mengikuti tempat tinggal orang tuanya/walinya .
- orang dewasa yang ada di bawah pengampuan mengikuti curatornya.
- pekerja /buruh mengikuti tempat tinggal majikannya .
2. Tempat
tinggal yang dipilih, yaitu tempat tinggal yang berhubungan dengan hal-hal
melakukan perbuatan hukum tertentu saja. Tempat tinggal yang dipilih ini untuk
memudahkan pihak lain atau untuk kepentingan pihak yang memilih tempat tinggal
tersebut. Tempat tinggal yang dipilih ada dua macam, yaitu :
· Tempat tinggal
yang terpaksa dipilih ditentukan undang-undang (pasal 106:2 KUHPdt)
· Tempat
kediaman yang dipilih secara bebas misalnya tempat tinggal yang dipilih secara
sukarela harus dilakukan secara tertulis artinya harus dengan akta (pasal 24:1
KUHPdt), bila ia pindah maka untuk tindakan hukum yang dilakukannya ia tetap
bertempat tinggal di tempat yang lama.
Menurut Subekti
ada juga yang disebut “rumah kematian” atau “domisili penghabisan”, yaitu rumah
di mana seseorang meninggal dunia.
Rumah
penghabisan ini mempunyai arti penting, yaitu :
Menentukan hukum waris yang harus
diterapkan
Untuk menentukan kewenangan
mengadili kalau ada gugatan
“Tempat
kediaman untuk Badan Hukum disebut tempat kedudukan badan hukum ialah tempat
dimana pengurusnya menetap”
Dilihat
dari segi terjadinya peristiwa hukum, tempat tinggal itu dapat digolongkan
empat jenis, yaitu :
a. Tempat
tinggal yuridis
b. Tempat
tinggal nyata
c. Tempat
tinggal pilihan
d. Tempat
tinggal ikutan (tergantung)
Tempat tinggal yuridis terjadi karena
peristiwa hukum kelahiran, perpindahan atau mutasi. Tempat tinggal yuridis
dibukutikan oleh kartu tanda penduduk (KTP) atau bukti-bukti lain. Jika
peristiwa hukum itu perbuatan hukum pembentukan badan hukum, maka tempat
kedudukan dibuktikan oleh akta pendirian (anggaran dasar). Tempat tinggal
yuridis adalah tempat tinggal utama.
Tempat tinggal nyata terjadi karena
peristiwa hukum keberadaan yang sesungguhnya. Umumnya dibuktikan dengan
kehadiran selalu ditempat itu. Tempat tinggal nyata sifatnya sementara karena
adanya perbuatan atau keperluan tertentu yang tidak terus menerus untuk jangka
lama. Misalnya seorang mahasiswa yang mempunyai KTP Jakarta ber-KKN di desa
Ketapang Lampung Utara selama tiga bulan, sehingga ia bertempat tinggal nyata
di Ketapang.
Tempat tinggal pilihan terjadi karena
peristiwa hukum membuat perjanjian, dan tempat tinggal itu dipilih oleh
pihak-pihak yang membuat perjanjian itu. Tempat tinggal ini dibuktikan oleh
akta otentik yang mereka buat di muka Notaris. Misalnya dalam perjanjian di
tentukan tempat yang dipilih ialah kantor Pengadilan Negeri Kelas I Tanjung
Karang.
Tempat tinggal ikutan (tergantung)
terjadi karena peristiwa hukum keadaan status hukum seseorang, yang ditentukan
oleh undang-undang, misalnya :
a.
Tempat tinggal istri sama
dengan tempat tinggal suami (pasal 32 UU No.1 Tahun 1974)
b.
Tempat tinggal anak mengikuti
tempat tinggal orang tua (pasal 47 UU No.1 tahun 1974)
c.
Tempat tingggal orang di
bawah pengampuan mengikuti tempat tinggal pengampunya/walinya (pasal 50 UU No.1
tahun 1974)
Pembuktian
melalui akta perkawinan, kartu keluarga/KTP orang tua, putusan pengadilan
tentang penunjukan wali pengampu. Kelangsungan tempat tinggal ikutan ini
berhenti atau pada dihentikan apabila status hukum yang bersangkutan berubah.
C. Hak dan Kewajiban
Tempat
tinggal menentukan hak dan kewajiban seseorang menurut hukum. Hak dan kewajiban
ini dapat timbul dalam bidang hukum perdata. Hak dan kewajiban dalam bidang
hukum pubik, misalnya :
a. Hak
mengikuti pemilihan umum, hak suara hanya dapat diberikan di TPS di mana yang bersangkutan
tinggal/beralamat.
b. Kewajiban
membayar pajak bumi dan bangunan hanya dapat dipenuhi ditempat dimana yang
bersangkutan tinggal/beralamat.
c. Kewajiban
membayar pajak kendaraan bermotor hanya dapat dipenuhi dimana yang bersangkutan
tinggal/beralamat, karena kendaraan bermotor di daftarkan mengikuti alamat pemiliknya.
Hak dan kewajiban dalam hukum perdata
misalnya :
a. Jika
dalam perjanjian tidak ditentukan tempat pembayaran, debitur wajib membayar di
tempat tinggalnya (pasal 1393 ayat 2 KUHPdt).
b. Debitur
wajib membayar wesel/cek kepada pemegangnya (kreditur) di tempat tinggal/alamat
debitur (pasa 137 KUHD). Ini berarti kreditur (bank) untuk memperoleh
pembayaran. Debitur (bank) hanya akan membayar di kantornya, bukan di tempat
lain.
c. Debitur
berhak menerima kredit dari kreditur (bank) di kantor kreditur (bank), demikian
juga kewajiban membayar kredit dilakukan di kantor kreditur.
D. Status hukum
Status
hukum seseorang juga menetukan tempat
tinggalnya, sehingga akan menentukan pula hak dan kewajiban menurut hukum.
Tempat tinggal seorang istri ditentukan oeh pemufakatan dengan suaminya. Dengan
demikian hak dan kewajiban hukum mengikuti tempat tingga yang ditentukan itu.
Tempat tinggal anak dibawah umur di tentukan ileh tempat tinggal orangtuanya.
Dengan demikian hak dan kewajiban anak tersebut ditentukan oleh tempat tinggal
kedua orang tuanya itu. Perjanjian juga menentukan tempat tinggal atau tempat
kedudukan. Dengan demikian hak dan kewajiban mengikuti tempat tinggal/alamat
yang dipilih sesuai perjanjian.
E. Arti pentingnya domisili
Arti
penting (relevansi) tempat tinggal bagi seseorang atau badan hukum ialah dalam
hal pemenuhan hak dan kewajiban, penentuan status hukum seseorang dalam lalu
lintas hukum, an berusaha dengan pengadilan.
Tempat
tingggal menentukan apakah seseorang itu terikat untuk memenuhi hak dan kewajibannya
dalam setiap peristiwa hukum. Tempat tinggal juga menentukan status hukum
seseorang apakah ia dalam ikatan perkawinan, apakah ia dalam keadaan belum
dewasa, apakah ia dalam keadaan tidak wenang berbuat. Tempat tinggal juga
menentukan apabila seseorang berurusan/berpekara di muka pengadilan. Pengadilan
Negeri atau Pengadilan Agama berwenang menyelesaikan perkara perdata adalah
yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal tergugat (pasal 118 HIR).
Domisili
penting
untuk seseorang dalam hal sebagai berikut :
·
Untuk menentukan atau menunjukan suatu tempat di mana
berbagai perbuatan hukum harus dilakukan, misalnya mengajukan gugatan,
pengadilan mana yang berwenang mengadili (menurut Sri Soedewi M.Sofwan).
·
Untuk mengetahui dengan siapakah seseorang itu melakukan
hubungan hukum serta apa yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing (Riduan
Syahrani).
·
Untuk membatasi kewenangan berhak seseorang.
a. Actor
Sequartur Forum Rei. Berdasarkan asas actor sequatur forum rei ini maka telah
ditentukan bahwasanya batas kewenangan relatif badan peradilan untuk memeriksa
suatu sengketa perdata :
-
yang
berwenang mengadili adalah Pengadilan Negeri tempat tinggal tergugat. Oleh
karena ituagar gugatan memenuhi syarat kompetensi relatif maka gugatan harus
diajukan ke Pengadilan Negeri tempat tinggal Tergugat. Gugatan menjadi
tidak sah jika diajukan ke Pengadilan Negeri tempat tinggal Tergugat.
Yang dimaksud
tempat tinggal tergugat adalah tempat tinggal yang berdasarkan KTP,
KartuKeluarga atau surat pajak. Perubahan tempat kediaman setelah gugatan
diajukan tidak akanmempengaruhi keabsahan gugatan secara relatif. Hal ini untuk
menjamin kepastian hukum danmelindungi kepentingan Penggugat.
b. Actore sequatur
Forem rei dengan hak opsi. Apabila pihak tergugat teridiri dari beberapa orang
dan masing-masing bertempat tinggal di beberapa wilayah hukum Pengadilan Negeri
yang berlainan maka hukum memberi hak kepada Penggugat untuk memilih salah satu
diantara tempat tinggal para tergugat. Dengan demikian penggugat dapat mengajukan
gugatan kepada salah satu Pengadilan negeri yang dianggap paling menguntungkan
dan/atau yang paling memudahkan baginya dalam pengajuan saksi nantinya.
c. Actor Sequitur forum Rei tanpa hak opsi. Kompetensi
relatif dalam hal ini hanya berlaku bagi jenis sengketa hutang piutang dimana
ada 3 kedudukan yakni pihak debitur, debitur pokok dan penjamin. Dalam hal ini
meskipun tergugat terdiri dari beberapa orang serta tinggal di wilayah hukum
Pengadilan Negeri yang berlainan maka sudah seharusnya gugatan diajukan ke
Pengadilan Negeri tempat tinggal penjamin (guarantor).
d. Tempat Tinggal Penggugat. Ketentuan yang membolehkan
gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri tempat tinggal penggugatmerupakan
pengecualian asas actor sequatur forum rei. Penggugat dapat mengajukan gugatan
di Pengadilan Negeri tempat tinggal penggugat sepanjang :
1. tidak diketahui tempat tinggal tergugat,
2. juga tidak diketahu tempat tinggal (diam)
sebenarnya.
e. Forum Rei Sitae. Dasar menentukan patokan kompetensi
relatif menurut asas forum rei yang diatur pasal 118 a ayat 3 HIR jo Pasal 1435
Rbg dan pasal 99 hur a ayat 8 RV adalah objek sengketa yang terdiri dari barang
tidak bergerak (real property/ immavable property). Dalam sengketa yang
menyangkut barang tidak bergerak maka gugatan harus diajukan ke
Pengadilan Negeri ditempat mana barang objek perkara diletakkan.
f. Forum rei Sitae dengan hak opsi. Kalau objek perkara
terdiri dari beberapa barang tidak bergerak yang terletak di beberapa daerah hukum
Pengadilan negeri maka Penggugat dapat melakukan pilihan, dapat mengajukan
gugatan kepada salah satu Pengadilan negeri yang dianggap paling menguntungkan.
g. Domisili pilihan. Mengenai domisili pilihan,
penerapannya berpegang kepada ketentuan pasal 118 a. 4 HIR jo Pasal142 Rbg jo.
Pasal 99 a. 6 Rv yang mana atas ketentuan tersebut menyatakan bahwa kesepatan
atas domisili pihak yang dituangkan dalam suatu perjanjian bersifat alternatif
yang artinya dapat diajukanke pengadilan sesuai dengan domisili yang
disepakati. Namun demikian tetap memberi hak bagi Penggugat untuk mengajukan gugatan
ke Pengadilan negeri tempat tinggal tergugat. Jadi singkatnya,domisili pilihan,
tidak mutlak menyingkirkan patokan actor sequatur forum rei. Seperti kita
ketahui bahwa gugatan harus diajukan kepada Pengadilan Negeri tergugat
bertempat tinggal (actor sequitor forum rei) (pasal 118 ayat 1 HIR).
Namun asas ini (actor sequitor forum rei) ada
pengecualiannya yaitu:
1) Bila tempat tinggal tergugat tidak diketahui maka bisa
di PN tempat kediaman penggugat.
2) Bila tergugat 2 atau lebih, penggugat bisa memilih salah
satunya tergantung keuntungan yang bisa diperoleh oleh penggugat.
3) Bila mengenai barang tetap, dapat diajukan ke PN
barang tetap itu terletak.
4) Apabila ada tempat tinggal yang dipilih dengan suatu
akta, maka gugatan dapat diajukan kepada PN di tempat tinggal yang dipilih
dengan akta tsb.
5) Bila tidak cakap, maka diajukan ke ketua PN tempat
tinggal orang tuanya, walinya atau pengampunya. (pasal 21 BW)
6) Tentang penjaminan (vrijwaring) yang berwenang
mengadili adalah PN yang pertama dimana pemeriksaan dilakukan (pasal 99 ayat
(14) RV).
7) Permohonan pembatalan perkawinan ke PN tempat tinggal
suami istri (pasal 25 jo. Pasal 63 ayat (1)bUU 1/1974).
8)
Gugatan
perceraian dapat diajukan kepada PN kediaman penggugat. Bila tergugat di luar
negeri,gugatan ditempat kediaman penggugat dan ketua PN menyampaikan permohonan
kepada tergugat melalui perwakilan RI setempat. (pasal 40 jis pasal 63 (1)b UU
1/1974 pasal 20(2) dan (3) PP 9/1975)
0 Response to "Domisili Dalam Hukum Perdata"
Posting Komentar