Makalah Transgender
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam kehidupan dewasa ini banyak masalah-masalah
islam kontemporer yang disebabkan beberapa faktor, salah satunya adalah faktor
sosial yang mana faktor ini biasanya
diperbincangkan dan menjadi berita terhangat dalam kehidupan bermasyarakat. Ada
sebagain individu yang merasakan adanya ketidaksamaan dalam pemberian sikap
masyarakat terhadap dirinya sendiri. Inilah yang terjadi pada transgender dan
operasi kelamin. Mereka yang memiliki dan melakukan hal itu merasa tersudutkan
karena masyarakat menganggap tindakan-tindakan yang dilakukan menurut asumsi
mereka telah melanggar.
Transgender adalah orang yang cara berperilaku atau
penampilannya tidak sesuai dengan peran gender pada umumnya. Transgender adalah
orang yang dalam berbagai level “melanggar” norma kultural mengenai
bagaimana seharusnya pria dan wanita itu. Seorang wanita, misalnya, secara
kultural dituntut untuk lemah lembut. Kalau pria yang berkarakter demikian, itu
namanya transgender. Transgender ada pula yang mengenakan pakaian lawan
jenisnya, baik sesekali maupun rutin. Perilaku transgenderlah, yang mungkin
membuat beberapa orang mengganti jenis kelaminnya, seperti pria berganti jenis
kelamin menjadi wanita, begitu pula sebaliknya.
Banyak hal-hal
tersembunyi dari kedua hal tersebut yang belum dipaparkan secara jelas
mengapa dan bagaimana mereka melakukan hal yang melanggar tersebut. Dari
sinilah akar permasalahan mulai timbul dan bagaimana solusi yang tepat untuk
bisa menjadikan semua kehidupan masyarakat berjalan seperti biasa tanpa adanya
diskriminasi kepada mereka.
B. Rumusan Masalah
Bagaimana
Islam memandang transgender dan operasi kelamin?
C. Tujuan Penulisan
·
Mengetahui
pengertian transgender dan operasi kelamin
·
Mengetahui hukum-hukum
transgender dan operasi kelamin
·
Mengetahui
hal-hal yang diperbolehkan dalam operasi kelamin
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Transgender
dan operasi kelamin
Pada hakikatnya, masalah kebingungan
jenis kelamin atau yang lazim disebut juga sebagai gejala transseksualisme
ataupun transgender merupakan suatu gejala ketidakpuasan seseorang karena
merasa tidak adanya kecocokan antara bentuk fisik dan kelamin dengan kejiwaan
ataupun adanya ketidakpuasan dengan alat kelamin yang dimilikinya. Ekspresinya
bisa dalam bentuk dandanan, make up, gaya dan tingkah laku, bahkan sampai
kepada operasi penggantian kelamin (Sex Reassignment Surgery). Dalam DSM
(Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorder) – III,
penyimpangan ini disebut sebagai juga gender dysporia syndrome. Penyimpangan
ini terbagi lagi menjadi beberapa subtipe meliputi transseksual, a-seksual,
homoseksual, dan heteroseksual.
Tanda-tanda transseksual yang bisa
dilacak melalui DSM, antara lain: perasaan tidak nyaman dan tidak puas dengan
salah satu anatomi seksnya; berharap dapat berganti kelamin dan hidup dengan
jenis kelamin lain; mengalami guncangan yang terus menerus untuk sekurangnya
selama dua tahun dan bukan hanya ketika dating stress; adanya penampilan fisik
interseks atau genetik yang tidak normal; dan dapat ditemukannya kelainan
mental semisal schizophrenia yaitu menurut J.P. Chaplin
dalam Dictionary of Psychology (1981) semacam reaksi psikotis
dicirikan di antaranya dengan gejala pengurungan diri, gangguan pada kehidupan
emosional dan afektif serta tingkah laku negativisme.
Transeksual dapat diakibatkan faktor
bawaan (hormon dan gen) dan faktor lingkungan. Faktor lingkungan di antaranya
pendidikan yang salah pada masa kecil dengan membiarkan anak laki-laki
berkembang dalam tingkah laku perempuan, pada masa pubertas dengan homoseksual
yang kecewa dan trauma, trauma pergaulan seks dengan pacar, suami atau istri.
Perlu dibedakan penyebab transseksual kejiwaan dan bawaan. Pada kasus
transseksual karena keseimbangan hormon yang menyimpang (bawaan),
menyeimbangkan kondisi hormonal guna mendekatkan kecenderungan biologis jenis
kelamin bisa dilakukan. Mereka yang sebenarnya normal karena tidak memiliki
kelainan genetikal maupun hormonal dan memiliki kecenderungan berpenampilan
lawan jenis hanya untuk memperturutkan dorongan kejiwaan dan nafsu adalah
sesuatu yang menyimpang dan tidak dibenarkan menurut syariat Islam.[1][1]
Sedangkan operasi kelamin adalah
pergantian jenis kelamin, bias berupa perbaikan atau penyempurnaan kelamin
terhadap orang yang cacat kelami, pembuangan salah satu kelamin (kelamin ganda)
atau operasi pergantian jenis kelamin yang dilakukan terhadap orang yang
memiliki kelamin normal.
B. Pendapat-pendapat yang mengharamkan
operasi pergantian kelamin
Melakukan
operasi pergantian kelamin yang dilakukan oleh orang yang normal dan sempurna
organ kelaminnya yaitu penis (dzakar) bagi laki-laki dan vagina (farj) bagi
perempuan yang dilengkapi dengan rahim dan ovarium tidak dibolehkan dan
diharamkan.
Berikut dalil yang mengaharamkan
operasi pergantian kelamin Q.S. Al-Hujurat: 13,
“Yaa ai-yuhaannaasu innaa khalaqnaakum min dzakarin wa-untsa
waja'alnaakum syu'uuban waqabaa-ila lita'aarafuu inna akramakum 'indallahi atqaakum innallaha
'aliimun khabiirun’”
yang artinya “hai manusia,
sesungguhnya Kami telah menciptakn kamu dari seorang pria dan wanita dan
menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal,
sesungguhnya oaring yang paling mulia diantara kamu disisi Allah, ialah orang
yang paling bertaqwa diantara kamu, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui dan lagi
Maha Mengenal”.
Dari ayat diatas mengartikan bahwa
manusia itu hadapan Tuhan dan hukum sama kedudukannaya. Dan yang menyebabkan
tinggi atau rendah kedudukan manusia itu bukan karena perbedaan jenis kelamin,
ras, bahasa, kekayaan, kedudukan, dan sebagainya, melainkan karena ketaqwaannya
kepada Allah Swt[2][2].
Q.S.
An-Nisa: 119,
walaudhillannahum walaumanniyannahum walaaamurannahum falayubattikunna aatsaana al-an'aami walaaamurannahum
falayughayyirunna khalqa allaahi waman yattakhidzi alsysyaythaana waliyyan min
duuni allaahi faqad khasira khusraanan mubiinaan
yang artinya “Dan Saya (setan)
benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong
pada mereka (memotong telinga-telinga hewan ternak),lalu mereka benar-benar
memotongnya, dan akan saya suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), maka mereka
sungguh mengubahnya. Barang siapa ayng menjadikan setan menjadi pelindung
selain dari Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata”.
Dari ayat diatas dapat disimpulkan
bahwa “mengubah ciptaaan Allah” itu sangat diharamkan, contohnya mengebiri
manusia, homoseksual, lesbian, menyambung rambut dengan sopak, pangur, membuat
tato, mencukur bulu muka (alis) dan takhannuts artinya prira berpakaian dan
beritngkah laku seperti wanita atau sebaliknya (menurut Kitab tafsir
Al-Thabari, Al-Shawi dan Al-Khazin).[3][3]
Hadist Nabi riwayat Bukhari dan enam
ahli hadis lainya dari Ibnu Mas’ud.
yang artinya: Allah mengutuk para
wanita tukang tato, yang meminta ditato, yang menghilangkan bulu muka, yang
meminta dihilangkan bulu mukanya, dan para wanta yang memotong (pengur)
giginya, yang semua itu dilakukan untuk kecantikan dengan mengubah ciptaan
Allah.[4][4]
Makna dari hadis itu bahwa seorang
pria atau wanita yang normal jenis kelaminnya dilarang oleh Islam mengubah
jenis kelaminnya, karena mengubah ciptaan Allah tanpa alasan yang hak yang
dibenarkan oleh Islam.
Demikian pula dengan pria atau
wanita yang lahir normal jenis kelaminnya, tetapi karena pengaruh lingkungan
menjadikan lahiriyah “banci” berpakaian dan bertingkah laku berlawanan dengan
jenis kelamin yang sebenarnya, maka
tetap saja diharamkan oleh agama mengubah jenis kelaminnya, sebab pada
hakikatnya jenis atau organ kelaminnya normal, tetapi psikisnya tidak normal,
karena itu, upaya kesehatan mentalnya ditempuh melalui pendekatan keagamaan dan
kejiwaan (religious and psychology therapy).
Menurut MUI dalam musyawarah
Nasional II tahun 1980 memutuskan fatwa mengharamkan operasi perubahan atau penyempurnaan kelamin. Menurut
fatwa MUI ini sekalipun diubah jenis kelaminnya hukumnya sama dengan jenis kelamin
sebelumnya.
Para ulama Fiqh juga mendasarkan
ketetapan hukum tersebut pada dalil Q.S.
Al-Hujurat 13 yang menurut tafsir Ath-Thabari mengajarkan prinsip equality
(keadilan) bagi segenap manusia dihadapan Allah dan hukum yang masing-masing
telah ditentukan jenis kelamin dan ketentuan Allah tidak boleh diubah dan harus
dijalani sesuai kodratnya. Yang kedua juga sama QS. An-Nisa’ 119 yang berisi
tidak boleh mengubah ciptaan Allah yang sudah ditetapkan, yang ke-3 hadis Nabi
yang berisi pengutukan kepada para tukang tato, yang mnta ditato yang mencukur
alis, memotong giginya dengan tujuan mempercantik diri dengan mengubah ciptaan
Allah, yang keempat hadist Nabi (HR Ahmad) menyatakan Allah mengutuk laki-laki
yang menyerupai wanita dan sebaliknya.[5][5]
Operasi yang boleh dilakukan atau
hukum melakukan operasi kelamin tergantung kepada keadaan kelamin luar dan
dalam:
1.
Apabila seseorang punya organ
kelamin dua atau ganda: penis dan vagina, maka untuk memperjelas identitas
kelaminnya, ia boleh melakukan operasi mematikan salah satu organ kelaminnya
dan menghidupkan organ kelamin yang lain yang sesuai dengan organ kelamin
bagian dalam.
Contohnya:
seseorang mempunyai dua kelamin penis dan vagina, dan disamping itu ia juga
mempunyai rahim dan ovarium yang merupakan ciri khas dan utama jenis kelamin
wanita, maka ia boleh dan disarankan untuk mengangkat penisnya demi mempertegas
identitas jenis kelamin wanitanya, dan ia tidak boleh mematikan vaginanya dan membiarkan penisnya
karena berlawanan dengan organ bagian dalam kelaminnya yakni rahim dan ovarium.[6][6]
2.
Apabila seseorang punya organ
kelamin satu yang kurang sempurna bentuknya, misalnya ia memiliki vagina yang
tidak berlubang dan ia mempunyai rahim dan ovarium, maka ia boleh bahkan
dianjurkan oleh agama untuk operasi memberi lubangpada vaginanya, begitu juga
sebaliknya.
Operasi kelamin yang bersifat tashih
dan takmil (perbaikan atau penyempurnaan) dan bukan pergantian jenis kelamin,
menurut para ulamadibolehkan menuurut syariat. Bahkan dianjurkan sehingga
menjadi kelamin yang normal karena kelainan yang seperti ini merupakan suatu
penyakit yang harus diobati. Para ulama seperti Hasanain Muhammad Makhluf
(tokoh ulama Mesir) dalam bukunya Shafwatul Bayan (1987:131) memberiakn
argumentasi bahwa seseorang yang lahir dengan alat kelamin tidak normal
menyebabkan kelamin psikis dan social, sehingga dapat tersisih dan mengasingkan
diri dari kehidupan masyarakat normal serta kadang mencari jalanya sendiri,
seperti menjadi waria, melacurkan diri, melakukan homoseksual dan lesbianisme.
Padahal semua itu dikutuk oleh Islam berdasarkan hadis Nabi SAW yang
diriwayatkan Al-Bukhari “Allah dan Rasulnya mengutuk kaum homoseksualisme”,
maka untuk menghindarinya, operasi atau penyempurnaan kelamin boleh dilakukan
berdasarkan prinsip “Mushalih Mursalah” karena kaidah Fiqih menyatakan “bahaya
harus dihilangkan” yang dianjurkan syariat Islam. Hal ini sejalan dengan hadis
Nabi SAW. “bertobatlah wahai hamba-hamba Allah! Karena sesungguhnya Allah tidak
mengadakan penyakit kecuali mengadakan pula obatnya, kecuali satu penyakit,
yaitu penyakit ketuaan” (H.R. Ahmad).
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Kesimpulan
yang dapat kami ambil dari pembahasan ini adalah:
Pergantian atau operasi pergantian yang dilakukan
terhadap orang yang normal organ kelaminnya maka hukumnya adalah HARAM atau sangat tidak dibolehkan oleh
syariat Islam, karena mengubah ciptaan Allah tanpa alasan yang hak. Karena
telah dijelaskan didalam Al-Qur’an surat Al-Hujurat ayat 13, An-Nisa ayat 119,
dan juga hadits-hadits Nabi Muhammad SAW. Dan yang diperbolehkan dalam syariat
Islam adalah operasi perbaikan atau penyempurnaan organ kelamin terhadap orang yang
cacat kelamin demi terciptanya kemaslahatan, dan juga untuk menghilangkan
bahaya yang ditimbulkan. Serta perbaikan atau penyempurnaan terhadap orang
memiliki organ kelamin ganda, maka diwajibkan untuk mematikan salah satu organ
kelamin sesuai organ kelamin didalamnya, karena bermanfaat untuk
memperjelas status dan menghilangkan
kelainan psikis dan social agar tidak terjerumus kedalam hal yang menyesatkan
dan dosa.
DAFTAR PUSTAKA
Budi Utomo Setiawan, Fiqh Aktual (Jawaban Tuntas Masalah
Kontemporer), Jakarta:
Gema Insani, 2003.
Zuhdi
Masjfuk, Masail Fiqhiyah (Kapita Selekta
Hukum Islam), Jakarta: Haji Masagung, 1992.
Foot Note :
[1] http://politikislam123.wordpress.com/2010/11/04/transgender-operasi-kelamin-dalam-pandangan-islam/
[2] Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqh (kapita selekta
hukum Islam), CV Haji Masagung, Jakarta, 1992 hal 164
[3] Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqh
(kapita selekta hukum Islam), CV Haji Masagung, Jakarta, 1992 hal 165
[4] Ibid, hal 166
[5] Setiawan Budi Utomo, Fiqih Aktual (jawaban
tuntas masalah kontemporer), Gema Insani, Jakarta, 2003 hal 173
[6] Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqh (kapita selekta
hukum Islam), CV Haji Masagung, Jakarta, 1992 hal 167
terima kasih atas makalah yang mencerahkan
BalasHapus