Kewenangan Dan Kekuasaan Peradilan Agama

KEWENANGAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN AGAMA

Berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 dan kini telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama, kekuasaan dan kewenangan peradilan adalah memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
  • Perkawinan
  • Waris
  • Wasiat
  • Hibah
  • Wakaf
  • Zakat
  • Infak
  • Shadaqah
  • Ekonomi Syariah
Adapun yang dimaksud dengan ‘Perkawinan’ adalah hal-hal yang diatur dalam undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku dan dilakukan menurut syariah, antara lain :
  • Izin beristri lebih dari seorang;
  • Izin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 tahun, dalam hal orangtua, wali atau keluarga dalam
  • garis lurus ada perbedaan pendapat;
  • Dispensasi kawin;
  • Pencegahan perkawinan;
  • Pernolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah;
  • Pembatalan perkawinan;
  • Gugatan kelalaian atas kewajiban suami dan isteri;
  • Perceraian karena talak;
  • Gugatan Perceraian;
  • Penyelesaian harta bersama;
  • Penguasaan anak-anak;
  • Ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak bilamana Bapak yang seharusnya bertanggung jawab tidak mematuhinya;
  • Penentuan kewajiban member biaya penghidupan oleh suami kepada bekas isteri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas isteri;
  • Putusan mengenai sah tidaknya seorang anak;
  • Putusan mengenai pencabutan kekuasaan orang tua;
  • Pencabutan kekuasaan wali;
  • Penunjukan orang lain sebagai wali oleh pengadilan dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut;
  • Penunjukan seorang wali dalam hal seorang anak yang belum cukup umur 18 tahun yang ditinggal kedua orang tuanya;
  • Pembebanan kewajiban ganti kerugian atas harta benda anak yang ada di bawah kekuasaannya;
  • Penentuan asal usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam;
  • Putusan tentang hal penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campuran;
  • Pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan sejalan menurut ketentuan peraturan yang lain.
Yang dimaksud dengan ‘Waris’ adalah penetuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohonan seorang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli waris.

Yang dimaksud dengan ‘Wasiat’ adalah perbuatan seseorang memberikan suatu benda/manfaat kepada orang lain atau lembaga/badan hukum, yang berlaku setelah permberi tersebut meninggal dunia.

Yang dimaksud dengan ‘Hibah’ adalah pemberian suatu benda secara suka rela dan tanpa imbalan dari seorang atau badan hukum kepada orang lain atau badan hukum untuk dimiliki.

Yang dimaksud dengan ‘Wakaf’ adalah perbuatan seseorang atau sekelompok orang (wakif) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut Syariah.

Yang dimaksud dengan ‘Zakat’ adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang Muslim atau badan hukum yang dimiliki seorang Muslim sesuai dengan ketentuan Syariah untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.

Yang dimaksud dengan ‘Infaq’ adalah perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain guna menutupi kebutuhan, baik berupa makan, minuman, mendermakan, memberikan rizki berdasarkan rasa ikhlas dan karena Allah SWT.

Yang dimaksud dengan ‘Shadaqah’ adalah perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain atau lembaga/badan hukum secara spontan dan suka rela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu dengan mengharap ridho Allah SWT.

Yang dimaksud dengan ‘Ekonomi Syariah’ adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip-prinsip Syariah, antara lain meliputi :
  • Bank Syariah; 
  • Lembaga Keuangan Mikro Syariah;
  • Asuransi Syariah;
  • Reasuransi Syariah;
  • Reksadana Syariah;
  • Obligasi Syariah;
  • Surat berharga berjangka menengah syariah;
  • Sekuritas Syariah;
  • Pembiayaan Syariah;
  • Pegadaian Syariah;
  • Dana pensiun lembaga keuangan Syariah dan
  • Bisnis Syariah.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kewenangan Dan Kekuasaan Peradilan Agama"

Posting Komentar