Makalah Kkerasan Terhadap Perempuan - BAB II




BAB II


PEMBAHASAN





A.    Pengertian dan Bentuk-Bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan.

1.      Pengertian Kekerasan Terhadap Perempuan.

Kekerasan terhadap perempuan merupakan konsep baru, yang diangkat pada Konferensi Dunia Wanita III di Nairobi, yang berhasil menggalang konsesus internasional atas pentingnya mencegah berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dalam kehidupan sehari-hari di seluruh masyarakat dan bantuan terhadap perempuan koban kekerasan. Oleh karena kekerasan terhadap perempuan merupakan konsep baru, maka mengenai definisi atau batasan kekerasan terhadap perempau (baca:istri) dalam rumah tangga anampaknya belum ada definisi tunggal dan jelas dari para ahli atau pemerhati maslah-masalah perempuan. Walaupun demikian kirannya perlu dikemukakan beberapa pendapat mengenai hal tersebut.

Tindak kekerasan adalah melakukan kontrol, kekerasan dan pemaksaan meliputi tindakan seksual, psikologis, fisik danekonomi yang dilakukan individu terhadap individu yang lain dalam hubungan rumah tangga atau hubungan intim (karib).Kemala Candrakirana mengemukakan kekerasan dalam rumah tangga adalah perbuatan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan termasuk penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan penelantaran .Termasuk juga ancaman yang menghasilkan kesengsaraan di dalam lingkup rumah tangga.

Deklarasi Penghapusan  Kekerasan Terhadap Perempuan, Undang-Undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).Di dalam KUHP, pengertian kekerasan diatur dalam Pasal 89 KUHP yang menyatakan bahwa”membuat orang pingsan atau tidak berdaya disamakan denganmenggunakan kekerasan”.Deklarasi Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan, pada Pasal 1 menegaskan mengenai apa yang dimaksud dengan “kekerasan terhadap perempuan” yaitu setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelami yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuansecara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di depan umum maupun dalam kehidupan pribadi. Mengenai batasan kekerasan terhadap perempuan yang termuat pada Pasal 1 Deklarasi tersebut tidak secara tegas disebutkan mengenai kekerasan dalam rumah tangga tetapi pada bagian akhir kalimat disebutkan ... atau dalam kehidupan pribadi. Kehidupan pribadi dapat dimaksudkan sebagai kehidupan dalam rumah tangga. U U No. 23 Tahun 2004, secara tegas mengatur pengertian kekerasandalam rumah tangga pada Pasal 1 butir 1. Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulmya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum

dalam ruang lingkup rumah tangga.



2.      Bentuk-Bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan.

Mencermati pendapat dari para ahli mengenai istilah-istilah yang dipakaiuntuk menyatakan bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan nampaknya belaum ada kesamaan istilah, ada yang memakai bentuk-bentuk, ada yang memakai jenis-jenis. Dalam kaitan itu penulis condong memakai bentuk-bentuksesuai dalam U U No. 23 Tahun 2004.Kristi E Purwandari dalam Archie Sudiarti Luhulima mengemukakan beberapa bentuk kekerasan sebagai berikut:

a)      Kekerasan fisik , seperti : memukul, menampar, mencekik dan sebagainya

b)      Kekerasan psikologis, seperti : berteriak, menyumpah, mengancam,melecehkan dan sebagainya.

c)      Kekerasan seksual, seperti : melakukan tindakan yang mengarahkeajakan/desakan seksual seperti menyentuh, mencium, memaksa berhubungan seks tanpa persetujuan korban dan lain sebagainya.

d)     Kekerasan finansial, seperti : mengambil barang korban, menahan atau tidak memberikan pemenuhan kebutuhan finansial dan sebagainya.

e)      Kekerasan spiritual, seperti : merendahkan keyakinan dan kepercayaankorban, memaksa korban mempraktekan ritual dan keyakinan tertentu

Berkaitan dengan bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan, Sukerti dalam laporan penelitiannya di Kota Denapasar mengatakan sebagai berikut :

1)      Kekerasan fisik. Contoh : dipukul dengan tangan, dipukul dengansendok, ditentang, dicekik, dijambak, dicukur paksa, kepaladibentukan ke tembok.

2)      Kekerasan psikologis. Contoh : diancam, disumpah, pendapat korban tidak pernah dihagai, dilarang bergaul, tidak pernah diajak timabangpendapat, direndahkan dengan mengucapkan kata-kata yang sifatnya merendahkan posisi perempuan.

Kekerasan ekonomi. Contoh : membebankan biaya rumah tangga sepenuhnya kepada istri (istri yang bekerja secara formal) atau tidak memberikan pemenuhan finansial kepada istri. Jadi menelantarkanrumah tangga.



B.     Faktor-Faktor Penyebab Kekerasan Terhadap Perempuan Dalam Rumah Tangga.



Kekerasan terhadap perempuan dapat terjadi tanpa membedakan latar belakang ekonomi, pendidikan, pekerjaan, etnis, usia, lama perkawinan, atau bentuk fisik korban  Kekerasan adalah sebuah fenomena lintas sektoral dan tidak berdiri sendiri atau terjadi begitu saja. Secara prinsip ada akibat tentu ada penyebabnya. Dalam kaitan itu Fathul Djannah mengemukakan beberapa faktornya yaitu :

1)      Kemandirian ekonomi istri. Secara umum ketergantungan istri terhadapsuami dapat menjadi penyebab terjadinya kekerasan, akan tetapi tidak sepenuhnya demikian karena kemandirian istri juga dapat menyebabkan istri menerima kekerasan oleh suami.

2)      Karena pekerjaan istri. Istri bekerja di luar rumah dapat menyebabkan istri menjadi korban kekerasan.

3)       Perselingkuhan suami. Perselingkuhan suami dengan perempuan lain atau suami kawin lagi dapat melakukan kekerasan terhadap istri.

4)      Campur tangan pihak ketiga. Campur tangan anggota keluarga daripihak suami, terutama ibu mertua dapat menyebabkan suami melakukan kekerasan terhadap istri.

5)       Pemahaman yang salah terhadap ajaran agama. Pemahaman ajaranagama yang salah dapat menyebabkan timbulnya kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga.

6)      Karena kebiasaan suami, di mana suami melakukan kekerasan terhadap istri secara berulang-ulang sehingga menjadi kebiasaan

Sementara itu Aina Rumiati Azis mengemukakan faktor-faktor penyebab terjadinya kekerasan terhadap perempuan yaitu :

1)      Budaya patriarki yang mendudukan laki—laki sebagai mahluk superior dan perempuan sebagai mahluk interior.

2)      Pemahaman yang keliru terhadap ajaran agama sehingga menganggap laki-laki boleh menguasai perempuan.

3)      Peniruan anak laki-laki yang hidup bersama ayah yang suka memukul,biasanya akan meniru perilaku ayahnya.

Berkaitan dengan faktor-faktor penyebab terjadinya kekerasan terhadap perempuan, Sukerti mengemukakan sebagai berikut :

1)      Karena suami cemburu

2)       Suami merasa berkuasa.

3)      Suami mempunyai selingkuhan dan kawin lagi tanpa ijin.

4)      Ikut campurnya pihak ketiga (mertua).

5)      Suami memang suka berlaku kasar (faktor keturunan).

6)       Karena suami suka berjudi .

Dari beberapa faktor penyebab terjadi kekerasan terhadap perempuan seperti telah disebutkan di atas faktor yang paling dominan adalah budaya patriarki. Budaya patriarki ini mempengaruhi budaya hukum masyarakat.Kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga dapat berakibat buruk terutama terhadap si korban, anak-nank yakni dapat berpengaruh terhadap kejiwaan korban dan perkembangan kejiwaan si anak dan juga berdampak pada lingkungan sosial. Di samping itu dampak kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga yaitu dampak medis, seperti memerlukan biaya pengobatan. Dampak emosional seperti depresi, penyalahan obat-obatan dan alkohol, setres pasca trauma, rendahnya kepercayaan diri. Dampak pribadi seperti anak-anak yang hidup dalam lingkungan kekerasan berpeluag lebih besar bahwa hidupnya akan dibimbing oleh kekerasan, anak yang menjadi saksi kekerasan akan menjadi trauma termasuk di dalam perilaku anti sosial dan depresi



C.    Kekerasan Terhadap Perempuan Dari Perspektif Gender.



Faham gender memunculkan perbedaan laki-laki dan perempuan, yang sementara diyakini sebagai kodrat Tuhan. Sebagai kodrat Tuhan akibatnya tidak dapat dirubah. Oleh karena gender bagaimana seharusnya perempuan dan laki-laki berfikir dan berperilaku dalam masyarakat. Perbedaan perempuan dan laki-lakiakibat gender ternyata melahirkan ketidak adilan dalam bentuk sub-ordinasi,dominasi, diskriminasi, marginalisasi, stereotype. Bentuk ketidak adilan tersebut merupakan sumber utama terjadinya kekerasan terhadap perempuan.Hal tersebut di atas terjadi karena adanya keyakinan bahwa kodrat perempuan itu halus dan posisinya di bawah laki-laki, bersifat melayani dan tidak sebagai kepala rumah tangga. Dengan demikian maka perempuan disamakan dengan barang (properti) milik laki-laki sehingga dapat diperlakukan sewenang-wenang.Pola hubungan demikian membentuk sistem patriarki. Sistem ini hidup mulai dari tingkat kehidupan masyarakat kelas bawah, kelas menengah dan bahkan sampai pada tingkat kelas tinggi. Mulai dari individu, keluarga,masyarakat dan negara. Negara mempunyai kepentingan untuk mengatur posisi perempuan dengan mencantumkan pasal poligami dalam U U No. 1 Tahun 1974.

Kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga dapat juga dikaji berdasarkan Teori Class dari Marx. Marx mengatakan bahwa ada dua kelompoknyang berada pada posisi yang berbeda yaitu kelompok kapitalis di satu sisi dan kaum buruh di sisi lainnya. Kaum kapitalis adalah kaum yang menekan kaum buruh, kaum buruh berada pada posisi sub-ordinat dan tidak diuntungkan.

Berdasarkan Teori Marx tersebut dapat diasumsikan bahwa kaum laki-laki itu adalah kaum kapitalis yang berada pada posisi lebih tinggi, menentukan dan diuntungkan sedangkan kaum perempuan adalah kaum buruh yang berada pada posisi lebih rendah dan tidak diuntungkan.



D.    Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Akar kekerasan terhadap perempuan karena adanya budaya dominasi lakilakiterhadap perempuan atau budaya patriarki. Dalam struktur dominasi laki-laki ini kekerasan seringkali digunakan oleh laki-laki untuk memenangkan perbedaan pendapat, untuk menyatakan rasa tidak puas dan kadangkala untuk mendemontrasikan dominasi semata-mata.Kekerasan terhadap perempuan sering tidak dinggap sebagai masalah besar atau masalah sosial karena hal itu merupakan urusan rumah tangga yang bersangkutan dan orang lain tidak perlu ikut campur tangan. Dalam kaitan itu

sesuai dengan pendapat Susan L. Miler, yang mengatakan bahwa kejahatan dari kekerasan rumah tangga sudah merupakan suatu yang rahasia, dianggap sesuatu yang sifatnya pribadi dan bukan merupakan masalah sosial.Walaupun adanya pandangan seperti tersebut di atas tidak berarti menjadikan alasan untuk tidak memberikan perlindungan hukum yang memadai terhadap perempuan yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga.

Perlindungan hukum adalah setiap usaha yang dilakukan oleh pihak-pihak untuk menanggulangi kekerasan terhadap perempuan, kekerasan dalam bentuk fisik, psikologis, seksual dan kekerasan ekonomi.

Pihak-pihak yang dapat melakukan perlindungan hukum bagi perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga, bisa siapa saja misalnya dapat dilakukan oleh keluarga korban, tetangga korban, tokoh masyarakat, aparat penegak hukum (polisi, jaksa, hakim), lembaga sosial dan lain sebagainya. Yang jelas pihak-pihak dimaksud dapat memberikan rasa aman terhadap istri korban kekerasan suami. Perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga sering tidak dapat berbuat banyak atau dalam keadaan binggung, karena tidak tahu harus mengadu ke mana, ke rumah asal belum tentu diterima. Hal ini disebabkan oleh adanya budaya di mana perempuan yang sudah kawin menjadi tanggung jawab suaminya Sehingga apabila terjadi kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga sering tidak terungkap kepermukaan karena masih dianggap membuka aib keluarga. Dengan sulit terungkapnya kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga, ini berarti perempuan korban kekerasan ikut melindungi kejahatan dalam rumah tangga.














































Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Makalah Kkerasan Terhadap Perempuan - BAB II"

Posting Komentar