Makalah Identifikasi Surat Perjanjian Kerja - BAB II



BAB
II


PEMBAHASAN




       A.    Pengertian
Surat Perjanjian Kontrak Kerja


Surat
Kontrak Kerja adalah Mengatur hak dan kewajiban karyawan terhadap perusahaan
dan sebaliknya. Kontrak juga untuk mengaur hubungan perusahaan dan karyawan
bias sejalan dan seirama dalam membangun Visi Msi perusahaan biasanya kontrak
kerja dibuat supaya karyawan tunduk dan patuh sama aturan-aturan kerja, dan
kerja sesua job.


Kontrak
kerja penting supaya kalau ada masalah apa-apa di kemdian hari antara karyawan
dengan perusahaan bisa di selesaikan menurut perjanjian kontrak kerja. bahwa
dari segi isi dan bentuknya, surat perjanjian kontrak kerja berbeda dengan
surat-surat resmi lainnya, dikarenakan dalam surat perjanjian harus memuat
seperangkat ketentuan yang bersifat mengatur dan mengikat yang harus dipatuhi
oleh kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian.


Jika
mengacu pada pengertian surat perjanjian kontrak kerja di atas, keberadaannya
tidak bisa dianggap remeh, karena sebuah surat perjanjian memuat aturan yang
yang jelas dan harus dipatuhi oleh para pihak. Secara umum, sebuah surat
perjanjian bisa dibuat lebih dari satu halaman karena memuat banyak ketentuan
yang terdiri dari berbagai pasal dan ayat, tergantung pada kesepakatan.




B.     Sistematika
Penulisan Surat Kontrak kerja


Secara umum, isi dari surat perjanjian
terdiri dari empat bagian penting, yaitu Kepala Surat, Pembuat Kontrak
Perjanjian, Isi surat perjanjian yang memuat ketentuan (aturan main), Penutup
dan Para pihak yang menandatangi (Yang membuat surat perjanjian dan saksi).
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah sistematika surat perjanjian yang baik :


  1. Kepala Surat. Pada bagian ini, memuat Kop
    Surat (nama perjanjian, misal Surat Perjanjian Jual Beli Tanah). Persis di
    bawah Kop dikiktui dengan rangkaian kalimat dalam bentuk Paragraph yang
    menjelaskan Hari, Tanggal, Bulan, Tahun, (bila diperlukan alamat) yang
    ditulis dalam bentuk teks (bukan angka).

  2. Pembuat Kontrak. Bagian ini, adalah bagian yang
    tidak boleh dilepaskan, karena menjelaskan keterangan pembuat surat
    perjanjian, yang terdiri dari pihak pertama dan pihak kedua dengan memuat
    nama lengkap, umur pada saat surat perjanjian dibuat, Pekerjaan dan
    Alamat. pada masing-masing bagian harus ditulis kedudukan pembuat kontrak,
    misal Bertindak untuk dan atas nama sendiri (bisa saja bertindak atas nama
    badan/organisasi) yang selanjutnya disebut sebagai pihak pertama. Kalimat
    ini bisa digunakan untuk bagian dari pihak kedua.

  3. Isi Kontrak. Pada bagian ini, memuat
    ketentuan sebagai aturan yang mengikat yaitu berbagai masalah yang
    diperjanjikan. Rumusan ketentuan yang dimuat dalam bentuk pasal-pasal dan
    ayat yang menyangkut hak dan kewajiban masing-masing pihak. Ketentuan yang
    termuat dalam pasal-pasal surat perjanjian tidak boleh bertentangan dengan
    peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  4. Penutup : Bagian ini bisa saja dijadikan
    bagian dari pasal dalam perjanjian dan bisa juga sebagai bagian yang hanya
    dalam bentuk paragraph sebagai kalimat penutup surat perjanjian. Hemat
    penulis, sebaiknya bagian penutup ini juga masuk ke dalam pasa surat
    perjanjian.

  5. Penanda tangan Kontrak. Bagian ini ada bagian akhir
    dari sebuah kontrak dalam surat perjanjian. Surat perjanjian harus
    ditandatangani oleh pihak pertama dan pihak kedua (pada bagian tanda
    tangan pihak kedua dibubuhi materai) serta para saksi. Pertanyaan, apakah
    pihak keluarga turut menandatangani surat perjanjian ini menjelaskan
    bahwa pihak keluarga tidak perlu turut menandatangani Karena yang
    tercantum di Pihak Pertama ( bapak ) sudah mewakili seluruh ahli waris
    dari pihak pertama (ibu/anak) dari ahli waris



Ada beberapa hal yang harus ada dan di
perhatikan dalam surat kontrak kerja yaitu meliputi:


1.     
Posisi
dan Job Description


Poin
ini berisi jabatan/posis yang akan kita jalani. Dan harus tertulis juga rincian
tugas dan tanggung jawab posisi tersebut. Saat membaca, perhatikan Job
Description dengan baik.jangan sampai sudah aktif bekerja. Anda baru mengeluh
karena dibebani pekerjaan yang tak sesuai dengan Job. Pastikan juga tidak ada
kata-kata yang menggantung dan membuat anda terikat tanpa alas an jelas


2.     
Gaji
dan Fasilitas


Pastikan
gaji yang diterima tertulis jelas. Hal ini diberguna untuk menghindari konflik
di kemudian hari tambahan ongkos transfortasi, uang makan, tunjangan kesehatan,
kenaikan gajih sampai bonus, bahkan, jika ada perubahan karena kondisi khusus


3.     
Jam dan
Jadwal Kerja


Idealnya
jam kantor yang resmi tercantum secara jelas dan lengakap di dalam surat
kontrak kerja termasuk di dalam tambahan lembur di luar jam kerja dan ketentuan
di libur cuti bersama. Lokasi kerja juga seharusnya disebutkan dengan jelas,
jika memang pekerjaan lebiih banyak menuntut anda berada di lapangan, anda tak
bias meminta duduk di kantor


4.     
Tata
Tertib Perusahaan


Ini
merupakan termasuk hal penting dalam pembuatan Surat Kontrak Kerja, Anda harus
mengetahui segala peraturan yang berada di kantor. Mulai dari toleransi
keterllambatan masuk kerja, peraturan mengajukan cuti, izi, sakit, berapa lama
waktu untuk mengajukan diri dan lain-lain.


5.     
Pemutusan
Hubungan Kerja


Pada
poin ini biasanya di bahas mengenai kondisi mengapa seseorang karyawan
dikeluarkan atau di pecat apabila melakukan pelanggaran. Jika terjadi PHK,
perusahaan wajib memberikan pesangon. Namun, pada kondisi apa pesangon itu
diberikan kepada karyawan yang di PHK, untuk itu anda perlu meneliti dan
mencermati dengan teliti poin ini.




C.    Analisis
Surat Perjanjian Kontrak Kerja


Pada
kesempatan ini saya ditugaskan oleh dosen ketenagakerjaan untuk menganalisa
surat perjanjian kontrak kerja, pada Analisis kali ini saya menganalisis Surat
kontrak kerja  Saudara Asep Solihudin
Umar dan telah di sepakati bahwasanya saya boleh menganalisis Surat perjanjian
kontrak kerja tersebut dan telah di sepakati oleh Asep Solihudin Umar dan Pipit
Puspita Sari PT. Marketama Indah, pada analisi kali ini saya memperhatikan /
menganalisa  bentuk maupun isi dari surat
perjanjian kontrak kerja tersebut.  


Dalam penyusunan
surat perjanjian kontrak pekerjaan yang saya Analisa adalah memperhatikan
kaidah-kaidah penyusunan suatu perjanjian kontrak kerja yang baik, diantaranya
mencangkup tentang kerangka dan isi perjanjian kontrak kerja. Adapun kerangka
dan isi perjanjian kontrak pekerjaan yang saya anlisa adalah sebagai berikut :


1.     
Pembukaan perjanjian


Pembukaan perjanjian kontrak pekerjaan yang
saya analisis memuat ketentuan tentang:


a.      
Judul
atau nama kontrak pekerjaan


b.     
Nomor
kontrak


c.      
Tempat,
hari, tanggal, bulan dan tahun kontrak ditandatangani;


d.     
Kalimat
pembukaan, merupakan kalimat yang menjelaskan bahwa para pihak pada hari, tanggal,
bulan dan tahun membuat dan menandatangani kontrak;


e.      
Identitas
para pihak yang menandatangani perjanjian meliputi : Nama, jabatan, alamat,
serta kedudukannya dalam kontrak (sebagai pengguna dan penyedia Kerja), serta
penjelasan tentang para pihak bertindak untuk atas nama siapa dan dasar mereka
bertindak. Apabila pihak penyedia tidak terdiri dari satu penyedia jasa pekerjaan,
maka harus dijelaskaan bentuk kerjasama dan siapa yang akan bertindak atas nama
penyedia jasa pekerjaan yang tergabung dalam kesepakatan tersebut;


f.      
Kewenangan
para pihak sebagai wakil badan hukum atau pribadilan




2.     
Isi Perjanjian Kontrak Kerja


Pada Analisa yang saya lakukan dalam isi
perjanjian kontrak kerja yakni memuat ketentuan tentang:


a.      
Kesepakatan
para pihak untuk mengadakan perjanjian;


b.     
Hak dan
kewajiban para pihak;


c.      
Nilai
kontrak yang telah disepakati;


d.     
Cara
pembayaran;


e.      
Jangka
waktu pelaksanaan perjanjian;


f.      
Ketentuan
tentang mulai dan berakhirnya kontrak;


g.     
Sanksi
apabila para pihak melanggar ketentuan dalam perjanjian;


h.     
Apabila
ada sengketa pilihan proses penyelesaian sengketa perjanjian dapat melalui jasa
penengah, peradilan umum atau lembaga arbitrase. Apabila di dalam kontrak tidak
ada ketentuan mengenai pilihan penyelesaian sengketa maka dianggap secara hukum
diselesaikan di peradilan umum. Dan apabila memilih diselesaikan di lembaga
arbitrase maka harus ditentukan di dalam kontrak.




3.     
Penutup Perjanjian


Penutup perjanjian memuat tanda tangan para
pihak yang membuat perjanjian. Apabila perjanjian tersebut disyahkan notaris
maka pada bagian penutup, disamping tanda tangan para pihak juga ada tanda
tangan saksi dan tanda tangan notaries.


4.     
Lampiran Perjanjian


Lampiran perjanjian merupakan salah satu
kesatuan dengan perjanjian, memuat:


a.      
Naskah
dokumen kontrak yang dilengkapi setelah klarifikasi;


b.     
Biaya
pelaksanaan pekerjaan;


c.      
Barang
dan fasilitas yang disediakan pengguna jasa kerja;


d.     
Peralatan
dan barang yang akan disediakan oleh penyedia jasa kerja;


e.      
Surat
keputusan penetapan penyedia jasa pekerjaan


f.      
Buku
Peraturan Perusahaan PT. Marketama Indah


Peraturan Perusahaan PT. Marketama Indah memuat tentang;


Bab I                     :
Peraturan Umum Perusahaan


Bab II                    : Tanggung Jawab


Bab III                  :
Penerimaan, Penempatan, dan Pengalihan Tugas Kerja


Bab IV                  : Hubungan
Kerja


Bab V                    : Tata
Tertib


Bab VI                  :
Pengupahan


Bab VII                 : Jaminan
Sosial dan kesejahteraan Pekerja


Bab VIII               : Hari
Libur, Cuti dan Izin Meninggalkan Pekerjaan


Bab IX                  :
Komunikasi dan Penyelesaian Keluhan Pekerjaan


Bab X                    :
Terputusnya Hubungan Kerja


Bab
XI                  : Penutup






























Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Makalah Identifikasi Surat Perjanjian Kerja - BAB II"

Posting Komentar