Makalah Hukum Islam Tentang Nikah Siri



BAB I


PENDAHULUAN


A. Latar Belakang


Saat ini masih ramai pembicaraan tentang
nikah siri. Pro-kontra pun terjadi. Keinginan pemerintah untuk
memberikan fatwa hukum yang tegas terhadap pernikahan siri, kini telah
dituangkan dalam rancangan undang-undang tentang perkawinan. Sebagaimana
penjelasan Nasarudin Umar, Direktur Bimas Islam Depag, RUU ini akan
memperketat pernikahan siri, kawin kontrak, dan poligami.





Berkenaan dengan nikah siri, dalam RUU
yang baru sampai di meja Setneg, pernikahan siri dianggap perbuatan
ilegal, sehingga pelakunya akan dipidanakan dengan sanksi penjara
maksimal 3 bulan dan denda 5 juta rupiah. Tidak hanya itu saja, sanksi
juga berlaku bagi pihak yang mengawinkan atau yang dikawinkan secara
nikah siri, poligami, maupun nikah kontrak. Setiap penghulu yang
menikahkan seseorang yang bermasalah, misalnya masih terikat dalam
perkawinan sebelumnya, akan dikenai sanksi pidana 1 tahun penjara.
Pegawai Kantor Urusan Agama yang menikahkan mempelai tanpa syarat
lengkap juga diancam denda Rp 6 juta dan 1 tahun penjara. [Surya Online,
Sabtu, 28 Februari, 1009]





Sebagian
orang juga berpendapat bahwa orang yang melakukan pernikahan siri, maka
suami isteri tersebut tidak memiliki hubungan pewarisan. Artinya, jika
suami meninggal dunia, maka isteri atau anak-anak keturunannya tidak
memiliki hak untuk mewarisi harta suaminya. Ketentuan ini juga berlaku
jika isteri yang meninggal dunia.





Lalu, bagaimana pandangan Islam terhadap
nikah siri? Bolehkah orang yang melakukan nikah siri dipidanakan?
Benarkah orang yang melakukan pernikahan siri tidak memiliki hubungan
pewarisan?. Inilah yang menjadi alasan mengapa penulis mengangkat topik
ini.


B. Rumusan Masalah


Adapun rumusan masalah dalam makalah ini ialah sebagai berikut:


  1. Apa yang dimaksud dengan Perkawinan/Nikah Siri dan apa alasannya melakukan Nikah Siri itu?

  2. Bagaiman pandangan Islam terhadap Nikah Siri itu?

  3. Bagaiman Pencatatan Pernikahan berdasarkan hukum dan hukum islam itu?

  4. Sah atau tidakkah Nikah Siri itu?




C. Tujuan


Adapun tujuan dari penulisan makalh ini ialah sebagai berikut:


  1. Untuk mengetahui apa yang dimaksud demgan pernikahan siri beserta alasannya

  2. Untuk memperjelas nikah siri jika dipandang dari segi hukum islam

  3. Untuk mengetahui hubungan antara nikah siri dengan pencatatan pernikahan secara hukum maupun secara hukum islam

  4. Untuk mengetahui sah tidaknya nikah siri itu

  5. Untuk memenui tugas kelompok Peandidikan Agama Islam Semester Gasal Jurusan Teknik Informatika

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Makalah Hukum Islam Tentang Nikah Siri"

Posting Komentar