Laporan Analisis Putusan Pembunuhan Berencana









BAB I


LATAR BELAKANG KASUS


Bahwa terdakwa POLLYCARPUS BUDIHARI
PRIYANTO yang sejak
tahun 1999 telah melakukan
berbagai kegiatan dengan dalih untuk menegakkan
Negara Kesatuan  Republik 
Indonesia  melihat  korban  MUNIR, 
SH  sebagai  aktifis 
LSM  dan Ketua Kontras yang sering
mengidentifikasikan dirinya penggerak dan pelopor pembangunan demokrasi, membela Hak Asasi Manusia dan tidak jarang bahkan terbiasa.


mengkritisi program pemerintah, melakukan
kritik sosial, komentar, tanggapan
yang bernada negatif
serta kegiatan lainnya,
yang dinilai oleh terdakwa
maupun pihak tertentu telah
sangat mengganggu dan menjadi halangan atau kendala bagi
terlaksananya program pemerintah, mengakibatkan adanya pihak, termasuk
terdakwa sendiri yang tidak
dapat menerimanya


Berlatar belakang anggapan dan penilaian tersebut mendorong terdakwa merasa perlu harus menghentikan kegiatan korban MUNIR, SH dengan merencanakan cara-cara yang sangat matang
untuk menghilangkan jiwa korban
MUNIR, SH


Guna 
 mewujudkan 
 rencananya   menghilangkan   jiwa 
 korban 
 MUNIR,   SH, mulailah terdakwa memonitor
kegiatan MUNIR, SH baik secara langsung
maupun tidak langsung, hingga diketahuinya rencana korban MUNIR, SH
yang akan berangkat ke Belanda untuk melanjutkan
study


Selanjutnya  untuk  memastikan  tentang 
kepastian  keberangkatan 
MUNIR,  SH, tersebut pada tanggal 4 September 2004 terdakwa telah berusaha menelpon MUNIR, SH melalui Handphone milik MUN1R,
SH yang temyata
diterima oleh saksi SUCIWATI
(istri MUNIR, SH) dengan maksud menanyakan
kapan keberangkatan MUNIR, SH ke Belanda yang dijawab oleh saksi SUCIWATI
bahwa MUNIR, SH akan berangkat hari senin tanggal 6 September 2004


Setelah   mengetahui 
 kepastian   tangga keberangkatan   MUNIR, 
 SH., 
 maka
terdakwa lalu mencari peluang agar bisa
berangkat bersama-sama dengan MUNIR
SH,. Denga tujuan utuk menghilangkan nyawa Munir SH,.





BAB II


KASUS
POSISI


pada
 tanggal
 6
 September
 2004
 terdakwa
 berangkat
 ke
 Bandara
Internasional Soekarno-Hatta untuk
terbang ke Singapura dengan menumpang pesawat Garuda Indonesia Airways dengan nomor penerbangan GA-974, pesawat yang sama yang ditumpangi oleh MUNIR SH


Setelah
melakukan check in. terdakwa kemudian berjalan menuju pesawat melalui
koridor yang menghubungkan ruang
tunggu dengan pintu pesawat. Saat itu terdakwa melihat MUNIR, SH sedang berjalan menuju pintu pesawat


Terdakwa kemudian menghampiri MUNIR, SH sambil menyapa dan menanyakan tempat duduk yang oleh MUNIR, SH ditunjukkan seat numbemya yakni
nomor 40 G di kelas ekonomi


Selanjutnya MUNIR, SH yang menanyakan di mana letak seat tersebut dijawab
oleh terdakwa adanya di belakang. Namun saat
itu terdakwa menawarkan tempat
duduknya di Bisnis Class nomor 3 K kepada MUNJR. SH hal mana dimaksudkan dan dengan tujuan untuk mempermudah
terdakwa melaksanakan rencananya untuk menghilangkan
nyawa MUNIR, SH karena pada kelompok
seat 3 K di kelas bisnis hanya terdapat
18 tempat duduk


Bahwa   untuk 
 menghilangkan   kecurigaan   orang 
 lain, 
 Terdakwa   kemudian memberitahukan kepada saksi BRAHMANIE HASTAWATI selaku Purser pesawat tersebut perihal perubahan fasilitas tempat duduk terdakwa di Bisnis Class kepada
MUNIR, SH yang selanjutnya Saksi BRAHMANIE HASTAWATI mendatangi
MUNIR, SH dan menyalaminya


Setelah itu saksi BRAHMANIE HASTAWATI mempersilahkan terdakwa untuk
duduk di Premium Class dan beberapa saat kemudian sebelum
pesawat tinggal landas, saksi OEDI IRIANTO sebagai pramugara
pun melaksanakan tugasnya menyiapkan Welcome drink kepada para
penumpang termasuk MUNIR, SH. Bahwa pada
saat Saksi OEDI IRIANTO menyiapkan
Welcome drink tersebut,
terdakwa segera beranjak dari tempat duduknya
berjalan menuju Pantry dekat bar
premium. Pada saat mana kiranya
maksud terdakwa untuk memasukkan
sesuatu kedalam minuman orange juice yang akan dihidangkan   kepada  
MUNIR,SH   yang   sesuai   hasil  
pemeriksaan   laboratorium Kementerian
Kehakiman Lembaga Forensik Belanda
tanggal 13 Oktober 2004, ditandatangani oleh dr. ROBBERT VISSER, dokter dan patolog bekerja sama dengan
dr. B. KUBAT dipastikan ada1ah racun
arsen da1am jumlah yang mematikan


Bahwa
 terdakwa  memasukkan  racun  arsen  ke
 dalam
 minuman  orange  juice tersebut karena terdakwa tahu MUNIR, SH tidak minum alkohol, sedangkan minuman yang disajikan sebagai
welcome drink hanyalah orange juice dan
wine


Selanjutnya saksi YETI SUSMIARTI
sebagai pramugari mengambil
dua gelas berisi
wine dan dua gelas berisi orange juice dimana khusus dua gelas orange juice telah dimasukkan
racun arsen dan diatur dalam
nampan secara selang-seling masing-masing dua gelas berisi wine dan
orange juice yang telah dimasukkan racun arsen tersebut sserta
dua   gelas   di  
belakang   dengan   komposisi   yang  
sama.   Selanjutnya  
saksi   YETI SUSMIARTI menuju ke tempat duduk 3 K kelas bisnis tempat
MUNIR, SH duduk untuk menyajikan minuman. Setelah berada
di depan MUNIR, SH saksi YETI SUSMIARTI menawarkan minuman tersebut kepada
saksi LIE KHIE NGIAN yang duduk di sebelah MUNIR, SH lebih dahulu dan yang diambil adalah minuman
wine





























BAB III


IDENTIFIKASI
FAKTA HUKUM





Identifikasi
fakta hukum mengenai;





1.      Apakah
Surat Dakwaan JPU Telah Memenuhi Syarat
?


2.      Bagaimana
JPU Membuktikan Surat Dakwaannya di Muka Sidang
?


3.      Apakah
Majelis Hakim telah Memutus Perkaranya dengan Adil dan Benar?

















BAB IV


PERTIMBANGAN
HUKUM


Perbuatan terdakwa
diatur dan diancam pidana
berdasarkan pasal 263 ayat (2) K.U.H.Pidana jo pasal 55
(1) ke-1 K.U.H.Pidana


1.   
Menimbang, 
 bahwa 
 Penuntu   Umum 
 telah 
 mengajukan   saksi-saksinya   di persidangan dan memberikan keterangan I bawah sumpah masing-masing pada pokoknya


2.   
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti berupa:


a.    1 (Satu)lembar Asli Surat dengan Kop Garuda Indonesia Nomor GARUDA/DZ-2270/04
tanggal 11 Agustus 2004 perihal Surat
Penugasan, yang ditujukan kepada P.
BUDIHARI PRIYANTO/ 522659 Unit Flight Operation (JKTOFGA) dan ditanda  
tangani   oleh   INDRA  
SETIAWAN   (Direktu Utam PT.   Garuda Indonesia).


b.    1 (satu) lembar foto copy Surat dari Chief Pilot A 330 yang ditanda tangani oleh ROHANIL AINI Nota OFA/210/04 tanggal
31 Agustus 2004 perihal Mohon perubahan atas perubahan Schedule Penerbangan atas nama TERDAKWA
POLLYCARPUS BUDIHARI PRIYANTO


c.    1 (satu) lembar foto copy Surat dari Chief Pilot A 330 yang ditanda tangani oleh ROHANIL AINI Nota OF A/219/04 tanggal
6 September 2004 perihal Mohon
perubahan  atas   perubahan   Schedule   Penerbangan   atas 
 nam terdakwa POLLYCARPUS BUDIHARI PRIYANTO


d.   1
 (satu)
 lembar
 Surat
 asli
 Interoffice  Correspondence  dengan  Kop
 Garuda
Indonesia, yang ditujukan kepada OFA No. Ref: IS/1177/04 tanggal
4 September
2004
 Penugasan
 yang
 ditanda
 tangani
 oleh
 M.RAMELGIA
 ANWAR
 (ViceCorporate
Security).


e.       3 (tiga) lembar surat asli tanggal
8 September 2004 yang ditanda tangani
oleh POLLYCARPUS BUDIHARI PRIYANTO BHP yang ditujukan kepada Bapak
VP Corporate Security PT. Garuda
Indones
ia


f.       1 Bundel Asli Surat tanggal 8 September 2004 yang ditujukan
kepada Bapak V.P.
CORPORATE SECURITY PT. GARUDA INDONESIA yang ditanda tangani oleh   TERDAKWA  
POLLYCARPUS   BUDIHARI   PIRYANTO   No.522659
tentang Laporan Penugasan PDZ-2270/04.


g.      1 (satu)
buah ID Card An. POL. BUDlHARI PRIYANTO
No.522659 Jabatan Aviation Security
dikeluarkan pada tanggal 16 Juni 2004 yang ditanda
tangani oleh VP.HR.MANAGEMENT DAAN ACHMAD.


h.      1 (satu) lembar Asli Tax Invoice
Novotel Apollo
Singapore An. TERDAKW
A POLLYCARPUS BUDIHARI PRIYANTO F/O Garuda GA 826 Room No.1618 tiba tanggal 6 September 2004 berangkat tanggal 7 September
2004.


i.       
Satu buah gelas yang di gunakan untuk meracuni MUNIR SH,.


3.      Menimbang, bahwa atas pemyataan penuntut Umum bahwa sudah tidak sanggup lagi menghadapkan saksi-saksinya meskipun telah dipanggil berulang kali secara
patut dan mohon dapat dibacakan
dipersidangan, MajeIis Hakim
mengabulkan pennohonan Penuntut Umum tersebut yang se]anjutnya
keterangan saksi-saksi masing-masing
bemama: 1.
AGUSTINUS KRISMANTO., 2. HIAN TAN
alias ENI., 3. LIE KHIE NGIAN., 4. LIE
FON NIE ., 5. MEHA BOOB HUSSAIN., 6. Drs. NURHADI JAZULL,   
dibacakan   dipersidangan   sebagaimana   tertera   di 
 dalam 
 berita 
 acara pemeriksaan Pendahuluan
terlampir dalam berkas perkara ini


4.      Menimbang, bahwa selanjutnya pengadjlan telah
memperhatikan segala
sesuatu selama pemeriksaan persidangan berlangsung,
demi
singkatnya isi putusan
ini cukuplah ditunjuk hal-hal
yang tertera secara lengkap
di dalam berita acara persidangan yang kesemuanya
telah dianggap tercakup semuanya dan ikut dipertimbangkan di dalam isi putusan ini


5.      Menimbang, bahwa berdasarkan segala alat bukti
yang diajukan di persidangan
dalam rangkaian dan hubungannya satu dengan yang lainnya, pengadilan telah mendapatkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dan tidak dapat lagi
disangkal kebenarannya pada pokoknya


6.      Menimbang,  bahwa  berdasarkan  pembahasan  di  atas,
 Pengadilan  berpendapat
bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan
sengaja dan direncanakan lebih dahulu telah mengakibatkan seorang
yang bernama Munir menjadi hilang
jiwanya atau telah meninggal dunia,
sehingga harus dinyatakan “unsur
menghilangkan jiwa orang lain” telah
terpenuhi


7.      Menimbang,  bahwa  berhubung  semua  unsur
 Pasal
 340
 KUHPidana
 telah
terpenuhi, maka dakwaan sepanjang menyangkut Pasal 340 KUHPidana harus dinyatakan telah
terbukti secara sah dan meyakinkan


8.      Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur pasal yang ada pada dakwaan kedua yakni Pasal 263 ayat (2) KUH Pidana dan Pasal
55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana telah
terpenuhi, maka dakwaan kedua harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan


9.      Menimbang, bahwa tuntutan hukuman Penuntut Umum jika dibandingkan dengan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa yang terbukti tidak sendirian dan masih harus diselidiki lagi siapa dan siapa saja yang turut serta berperan di dalam peristiwa hilangnya jiwa korban Munir, menurut
hemat Pengadilan tuntutan hukuman tersebut
dirasa terlalu berat dan berlebihan,
oleh karenanya sepatutnya dikurangi sebagaimana
tertera pada amar di bawah nant
i.


10.  Menimbang, bahwa berdasarkan segala pembahasan
dan pertimbangan di atas,
pada akhimya Pengadilan berkesimpulan bahwa apa yang tertera
pada amar di bawah
nanti dianggap sudah tetap dan
adil serta tidak melampaui
kewenangan
.














BAB V


RINGKASA
PUTUSAN


Mengingat
 serta
 memperhatikan  segala  peraturan  perundang-undangan  yang berlaku, di antaranya Pasal 340
KUH Pidana, Pasal 263 ayat (2) KUH
Pidana, Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUH Pidana, Ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, serta peraturan
perundang-undangan lainnya yang bersangkutan





M E N G A D I LI


I.    Menyatakan
 Terdakwa
 Pollycarpus
 Budihari
 Priyanto
 terbukti
 secara
 sah
 dan
meyakinkan bersa1ah melakukan perbuatan pidana TURUT MELAKUKAN PEMBUNUHAN BERENCANA
dan “TURUT MELAKUKAN PEMALSUAN SURAT


II.
 Menghukum  Terdakwa 
oleh  karena  perbuatan  tersebut 
dengan  hukuman 
penjara selama 14 ( empat belas ) tahun


III. Menetapkan  tamanya  masa
 tahanan
 Terdakwa
 yang
 telah
 dijalani,
 dikurangkan
seluruhnya dari jumlah
hukuman yang dijatuhkan


IV. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan


V.  Membebankan
biaya perkara kepada Terdakwa sebesar
Rp. 5000,- (lima ribu rupiah); VI. Menetapkan barang
bukti berupa:


1.      1 (satu) lembar Asli Surat dengan Kop Garuda Indonesia
Nomor GARUDAIDZ-2270104  tanggal 
11  Agustus  2004 
perihal  Surat  Penugasan,  yang 
ditujukan kepada P. BUDIHARI
PRlY ANTOI 522659 Unit Flight
Operation (JKTOFGA) dan ditanda tangani oleh INDRA SETIAWAN (Direktur Utama PT. Garuda Indonesia).


2.      1 (satu) leMbar foto copy Surat dari Chief Pilot A 330 yang ditanda tangani oleh
ROHANIL AINI Nota OF Al21 0/04 tanggal 31 Agustus 2004 perihal Mohon
perubahan atas perubahan Schedule Penerbangan atas narna TERDAKWA POLLYCARPUS BUDIHARI PRIYANTO


3.      1 (satu) lembar foto copy Surat dari Chief Pilot A 330 yang ditanda tangani oleh ROHANIL AINI Nota OFAl219/04 tanggal 6 September 2004 perihal Mohon perubahan   atas   perubahan   Schedule   Penerbangan   atas 
 nam terdakwa POLLYCARPUS BUDIHARI PRIYANTO.


4.      1
 (satu)
 lembar
 Surat
 asli
 Interoffice  Correspondence  dengan  Kop
 Garuda
Indonesia, yang ditujukan
kepada OFA No. Ref: IS/1177/04 tanggal
4 September 2004  Penugasan  yang  ditanda
 tangani
 oleh
 M.RAMELGIA
 ANWAR
 (Vice
Corporate Security


5.      1
 (satu)
 lembar
 Surat
 asli
 Interoffice  Correspondence  dengan  Kop
 Garuda
Indonesia,  yang
 ditujukan
 kepada
 OFA
 No.
 Ref:
 IS/1177/04
 tanggal
 15
September  2004  perihal  Penugasan  yang
 ditanda
 tangani
 oleh
 RAMELGIA
ANWAR (Vice Corporate Security) dengan No. seri 00781


6.      3 (tiga) lembar surat asli tanggal
8 September 2004 yang ditanda tangani
oleh POLLYCARPUS BUDIHARI PRIYANTO BHP yang ditujukan kepada Bapak
VP Corporate Security PT. Garuda Indonesia7.   2 (dua) lembar surat asli tanggal 8 September 2004 yang ditanda
tangani oleh POLLYCARPUS BHP yang ditujukan
kepada Manager Operasi Penerbangan PI. Garuda Indonesia.


7.      1 (satu)
Bundel Asli Surat tanggal
8 September 2004 yang ditujukan kepada Bapak VP. CORPORATE SECURITY PT. GARUDA INDONESIA yang ditanda
tangani            ole TERDAKW   
 POLLYCARPUS   BUDIHARI   PRIYANTO BHP/522659 tentang Laporan Penugasan
PDZ-2270/04


8.      1 (satu) buah ID Card An. POL. BUDlliARI PRIYANTO No.522659 Jabatan Aviation Security dikeluarkan pada tanggal
16 Juni 2004 yang ditanda
tangani oleh VP.HR.MANAGEMENT DAAN ACHMAD


9.      1 (satu) lembar Asli Tax Invoice Novotel Apollo Singapore An. TERDAKWA POLLYCARPUS BUDIHARI PRIYANTO F/O Garuda GA 826 Room
No.1618 tiba tanggal 6 September 2004
berangkat tanggal 7 September 2004


10.  Monthly    Schedule    Original   
atas    nama    TERDAKWA    POLLYCARPUS BUDIHARI PRIYANTO tanggal 1 Agustus s/d 26 September 2004.


11.  Surat hasil pemeriksaan
postmortem Pro Justitia No.04-419/R 102 dibuat oleh dr
R. VISSER dari Ministerie van Justitie-Nederlands Forensisch Intituut tanggal13
oktober 2004


12.  Surat “Deskundigenrapport, voorlopig
rapport” yang dikeluarkan oleh dr. K.J.
LUSTHOV, apotheker -
toxicoloog dari Mirusterie van Justitie - Nederlands
Forensisch Intituut, Zaaknurnmer 2004.09.08.036, Uw kenmerk BPS/XPOL
Nummer : PL278C/04-08133, Sectie
Nummner : 2004419, tanggal
1 Oktober
2004.


13.  Surat   “Deskundigenrapport,   voorlopig   rapport”   yang 
 dikeluarkan   oleh 
 dr.
K.J.LUSTHOV, apotheker-toxicoloog dari Ministerie van Justitie - Nederlands Forensisch intituut, Zaaknummer 2004.09.08.036, Uw kenmerk BPS/XPOL Nummer : PL278C/04-08133, Sectie Nummer : 2004419, tanggal
4 Nopembe
R 2004


14.  Copy Surat Tanda Penyerahan
berkas yang sudah di legalisir dari Ministerie
van
Justitie
kepada Keduataan Besar Republik Indonesia tangal 25 November 2004.


15.  1 (satu) buah Hand Phone merek NOKIA casing coklat hitam berikut nomor kartu(Sim
Card) nomor 081596690617


16.  1 (satu) eksemplar foto copy dilegalisir General Declaration penerbangan Jakarta- Singapura tanggal 6 September 2004


17.  1 (Satu) eksemplar asli General Declaration penerbangan Singapura-Amsterdam tanggal 7 September 2004


18.  Satu buah buku Memo Pad milik Terdakwa
POLLYCARPUS25. Note Book Merek Acer Travel Mate
seri 4000 Model ZL I berikut tasnya





Demikian  diputus  pada
 hari
 Selasa  Tanggal  20  Desember  2005  dalam
 rapat
musyawarah Majelis Hakim yang
terdiri dari Cicut Sutiarso, SH,Mhum., selaku Ketua Majelis, Sugito, SH, Mhum., Agus Subroto, SH, MHum., Ridwan Mansyur,
SH, MH., dan  Lilik
 Mulyadi,
 SH,  MHum.,  masing  masing
 sebagai  Hakim 
Anggota  sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Negeri, Niaga/HAM dan
Tipkor Jakarta Pusat Nomor 1361 /
Pid.B / 2005 / PN.Jkt.Pst. Tertanggal 29 Juli 2005, putusan
tersebut diucapkan di dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari itu juga Selasa
tanggal 20 Desember 2005 oleh Hakim Ketua Majelis
bersama-sama para Hakim Anggota tersebut, didampingi Yanwitra, SH, MH dan Wijiastuti, SH para Panitera
Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri oleh Domu P Sihite,
SH, MH. Jaksa selaku Penuntut Umum
bersama Tim Penuntut Umum, Terdakwa serta Tim Penasihat
Hukumnya


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Laporan Analisis Putusan Pembunuhan Berencana "

Posting Komentar