Slide Hak WNA Terhadap Penguasaan Tanah di Indonesia







Subjek hukum yang memiliki hak pengelolaan, khususnya yaitu hak milik adalah warga negara Indonesia, badan hukum nasional yang diberi kewenangan oleh undang-undang. Adapun warga negara asing dan badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia juga mendapatkan hak penguasaan tanah yang diatur dalam Pasal 41 dan 42 UUPA. Lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah jo. PP nomor 41 tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia. Pasal 21 ayat 3 UUPA juga menentukan, bahwa orang asing yang sesudah tanggal 24 september 1960 memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena

perkawinan juga mendapatkan hak milik yang bersifat sementara yang setelahnya harus diserahkan kembali pada negara. Cara-cara yang disebutkan seperti diatas adalah cara memperoleh hak tanpa melakukan sesuatu tindakan positif yang sengaja ditujukan pada terjadinya peralihan hak yang bersangkutan.




Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Slide Hak WNA Terhadap Penguasaan Tanah di Indonesia"

Posting Komentar