APAKAH RUU TENTANG SANTET PERLU??





Chandra M Hamzah (Foto: Heru Haryono/Okezone)
Chandra M Hamzah (Foto: Heru Haryono/Okezone)
JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) KUHP terkait pasal santet menjadi perdebatan yang cukup serius dari banyak kalangan, salah satunya ormas Islam.


Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra M Hamzah, mendesak agar perdebatan soal pasal santet segera dihentikan.

"RUU santet merupakan perdebatan yang tidak mutu dan harap dihentikan. Pertanyaanya yang berdebat itu sudah membaca atau belum," ungkap Chandra di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa (2/4/2013).

Menurut Chandra, pada Pasal 293 rancangan KUHP, berbunyi, setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan dan memberitahukan bantuan jasa kepada orang lain.

"Jadi, setiap orang yang menyatakan dirinya memilliki kekuatan gaib. Ini delik formal, apakah punya kekuatan gaib dan bisa menyebabkan orang sampai meninggal itu enggak penting. Tapi orang yang mengakui dirinya memiki kekuatan gaib itu yang penting," paparnya.

Chandra mencontohkan, jika ada orang pasang iklan di koran sanggup menghilangkan nyawa orang lain. Nah, iklannya ini yang bisa dipidanakan.

"Unsurnya adalah dia mengaku memiliki kekuatan gaib. Itu yang dibahas dalam pasal ini. Jadi, hentikanlah perdebatan santet yang tidak penting, mohon maaf," pungkasnya.

Berita Selengkapnya Klik di Sini

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "APAKAH RUU TENTANG SANTET PERLU??"

Posting Komentar