Lahirnya Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana

Lahirnya Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana


Menggantikan HIR
Kitab undang-undang hokum acara pidana atau disingkat dengan “KUHP” (undang-undang no.8 tahun 1981) dilahirkan pada tanggal 31 Desember 1981 dan merupakan sebuah undang-undang nasional yang sangat penting.

Sebelum itu yang berlaku dinegara kita adalah sebuah peraturan tinggalan zaman colonial yang bernama herziene indonesisch reglement atau disingkat “HIR” yang berarti : “ reglement (pelaturan) Indonesia yang diperbaharui”, yang mulai berlaku pada akhir tahun 1941. Sebagai suatu “pembaharuan” atas Inlandsch Reglement yang berarti “ reglement atau peraturan untuk pribumi”, yang berlaku sejak tahun 1848.

Pembaharuan aparat penuntutan
Sudah barang tentu kita ingin mengetahui, apakah yang dimaksud dengan “pembaharuan” atas Inlandsch Reglement yang terjadi pada tahun 1941 itu.

Secara singkat dapat diterangkan bahwa apa yang dinamakan “pembaharuan” tersebut adalah tidak lain dan tidak lebih dari pada suatu pembaharuan terhadap aparatur penuntutan yang waktu itu berlaku untuk golongan pribumi (Inlanders).

Kalau aparatur penuntutan bagi orang eropah itu waktu sudah terdiri atas “officieren van justitie” yang semuanya adalah sarjana hokum yang berpengalaman, yang sebagai suatu kesatuan bulat berada dibawah “procureur Generaal” (kalau sekarang  : jaksa agung) , maka seorang pribumi itu waktu dituntut (diajukan kemuka pengadilan negri yang waktu itu dinamakan “Landraad”) oleh seorang pejabat yang dinamakan “jaksa” yang selainnya ia bukan sarjana hokum, berada dibawah perintah asisten-residen adalah seorang pejabat Pamong Praja.

Aparatur penuntutan Bagi orang eropah, yang terdiri dari semua officieren van justitie dibawah pimpinan Procereur General (yang kesemuanya merupakan apa yang dinamakan Openbare Ministerie) merupakan sebuah instansi yang bebas dan mandiri, sedangkan seorang jaksa yang menuntut seorang pribumi berada dibawah pimpinan seorang Pejabat Pamong Praja. Jelas sekali keadaan tersebut merupakan suatu ketimpangan (ketidak adilan) yang lama kelamaan oleh bangsa penjajah sendiri dirasakan sebagai suatu “penghinaan” bagi bangsa Indonesia. Maka sewaktu pecah perang dunia ke II, demi untuk memikat hati orang Indonesia, supaya mereka jangan memisahkan diri dari belanda, penjajah itu memberikan suatu hadiah kepada bangsa Indonesia berupa HIR tersebut tahun 1941. Yang memberikan kepada bangsa Indonesia sebuah kejaksaan “gaya baru” , yang berada dibawah pimpinan Procereur General.

Penjajah Memberikan Hadiah
Didalam sejarah sering kita lihat, bahwa dalam keadaan kegentingan atau ketidak stabilan situasi dunia, maka si penjajah itu selalu memberikan hadiah-hadiah atau konsesi kepada bangsa yang dijajah. Untk untuk mengambil suatu contoh lain, kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) sendiri yang sekarang masih berlaku, juga merupakan sebuah hadiah dari belanda pada waktu pecah perang dunia I. sebelum itu 1918 di Indonesia berlaku dua kitab macam undang-undang hukum pidana, yaitu sebuah wetboek van Strafrecht (kitab undang-undang hukum pidana) untuk orang eropa dan sebuah Politie en Strafreglement (peraturan kepolisian dan pidana) untuk orang pribumi.

Betapapun baiknya HIR, namun bangsa Indonesia yang sudah merdeka dan bersendikan pancasila dan undang-undang dasar 1945, sudah terang bahwa HIR tidak dapat lagi memenuhi kebutuhan kita.

Kita harus membangun suatu tata hukum  yang nasional, yaitu suatu tata hukum yang memenuhi  aspirasi nasional bangsa Indonesia, yang mendasarkan tata kehidupannya pada pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Betapa tidak mudahnya untuk menciptakan suatu hokum tata nasional sebagai pengganti dari tata hukum yang ditinggalkan oleh penjajah, dapat kita lihat dari kenyataan bahwa sebelum lahirnya KUHAP ini, dalam bidang hukum pidana dan perdata baru berhasil diciptakan dua buah undang-undang nasional, yaitu :
1.    Undang-undang pokok agrarian (UUPA) dari tahun 1960
2.    Undang-undang perkawinan dari tahun 1974.

HIR sudah tidak sesuai dengan cita-cita hukum nasional
Dalam salah satu pertimbangannya dikatakan dalam KUHAP, bahwa HIR perlu dicabut, “karena sudah tidak sesuai dengan cita-cita hukum nasional”. Dengan kekurangan-kekurangannya yang ada, maka lahirnya kitab undang-undang hokum acara pidana pada tanggal 31 Desember 1981 itu harus dibanggakan.

Oleh karena HIR mengatur baik hukum acara pidana maupun hokum acara perdata, maka bagian yang mengatur hukum acara perdata ini masih berlaku sampai nanti diadakannya kitab undang-undang acara perdata yang nasional.

Sumber Terpercaya:

Subekti,Prof. R. SH, 1994, Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam KUHP, Jakatra : PT. Pradnya Paramita. Hal 1-3.
Prof. R. Subekti, SH. Adalah Mantan Ketua Mahkamah Agung RI dan Guru Besar Hukum Perdata UI.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Lahirnya Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana"

Posting Komentar