PERANAN HUKUM INTERNASIONAL DALAM KASUSU PEMERKOSAAN DI WAKTU PERANG - BAB II








BAB II
PEMBAHASAN








A.  Pengaturan   Masalah   Perkosaan   di   Waktu   Perang   dalam   Hukum Interasional




Perlindungan terhadap perempuan dari berbagai bentuk tindak kekerasan   sudah   mempunyai   dasar   posisi   tersendiri   dalam   hukum internasional termasuk mengenai khusus perlindungan dari tindak perkosaan yang dilakukan diwaktu perang. Berikut ini merupakan konvensi-konvensi dan   pernjanjian   internasional   lainnya   yang   memberikan   perlindungan terhadap perempuan dari tindak perkosaan baik yang sifatnya langsung (yang dengan jelas menggunakan isitilah “perkosaan/rape”) maupun tidak langsung (yang tidak dengan jelas menggunakan kata “perkosaan/rape”).




B.   Pengaturan Masalah Perkosaan Diwaktu Perang Dalam Konvensi Jenewa IV tahun 1949




Kekerasan  terhadap  penduduk  sipil  yang  terjadi  di  waktu perang/konflik  bersenjata  hanya  diatur  dalam  konvensi  keempat  Jenewa Tahun 1949 yang mengatur mengenai perlindungan terhadap penduduk sipil selama berlangsungnya perang (convention (IV) Relative to The Protection ofCivilian Persons in Time of War).




Dalam  konvensi  Jenewa  IV  tahun  1949  inilah  diatur  mengenai perlindungan terhadap anak-anak dan wanita sebagi warga sipil dari segala bentuk kekerasan selama berlasungnya perang/konflik bersenjata termasuk pula didalamnya kejahatan terhadap kehormatan dan terutama perkosaan



Bahwa mereka yang tidak terlibat secara aktif dalam perang termasuk pula didalamnya anggota militer yang telah menyerah, terluka atau dalam keadaan   sakit   lainnya   harus   diperlakukan   secara   manusiawi   tanpa memandang segala bentuk perbedaan yang ada termasuk didalamnya perbedaan jenis kelamin




C.   Berdasarkan Perjanjian




Perkosaan telah dikecam oleh hukum internasional sudah sejak lama. Ahli hukum internasional Scholars Belli (1563), Gentili (1612) and Grotius (1625) mengatakan bahwa perkosaan diwaktu perang sebagai kejahatan perang . Perjanjian – perjanjian tersebut antara lain :




1.   Komisi pasca Perang Dunia I, Versailles Commission, telah mengakui perkosaan sebagai kejahatan perang. Control Council Law No. 10, telah memasukkan kejahatan tehadap kemanusian, termasuk didalamnya perkosaan diwaktu perang, dalam piagam Nuremberg dan Tokyo.

2.   Konvensi Den Hague, pelaksanaan Perang Dunia II juga telah melakukan pelarangan terhadap tindak perkosaan diwaktu perang dan berbagai tindak kekerasan seksual lainnya.

3.   The   Covenant   of   The   League   of   Nations   (termasuk   Amandemen December, 1924) 




D.   Peranan  Lembaga  Perserikatan  Bangsa-bangsa  dalam  Mencegah  dan Menyelesaikan Kasus Perkosaan di Waktu Peranan




PBB Merupakan lembaga yang memiliki peranan yang sangat besar dalam mencegah dan menyelesaikan kasus-kasus perkosaan di waktu perang. Perlindungan hak asasi manusia dan kesetaraan hak antara pria dan perempuan tanpa memandang perbedaan negara sebagaimana yang dimuat dalam pembukaan piagam PBB merupakan prinsip dasar yang dianut oleh lembaga ini yang harus dijalankan. 




Pada saat berbicara peranan badan PBB dalam mencegah dan menyelesaikan kasus-kasus perkosaan di waktu perang, maka secara langsung akan  berbicara  mengenai  peranan  lembaga  ini  dalam  proses  menjaga perdamaian dan keamanan dunia, bagaimana lembaga ini dapat mencegah sebuah konflik bersenjata/perang terjadi dan menyelesaikan kasus-kasus yang telah terjadi































Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PERANAN HUKUM INTERNASIONAL DALAM KASUSU PEMERKOSAAN DI WAKTU PERANG - BAB II"

Posting Komentar