PERANAN HUKUM INTERNASIONAL DALAM KASUSU PEMERKOSAAN DI WAKTU PERANG - BAB II
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengaturan Masalah Perkosaan di Waktu Perang dalam Hukum Interasional
Perlindungan terhadap perempuan dari berbagai bentuk tindak kekerasan sudah mempunyai dasar posisi tersendiri dalam hukum internasional termasuk mengenai khusus perlindungan dari tindak perkosaan yang dilakukan diwaktu perang. Berikut ini merupakan konvensi-konvensi dan pernjanjian internasional lainnya yang memberikan perlindungan terhadap perempuan dari tindak perkosaan baik yang sifatnya langsung (yang dengan jelas menggunakan isitilah “perkosaan/rape”) maupun tidak langsung (yang tidak dengan jelas menggunakan kata “perkosaan/rape”).
B. Pengaturan Masalah Perkosaan Diwaktu Perang Dalam Konvensi Jenewa IV tahun 1949
Kekerasan terhadap penduduk sipil yang terjadi di waktu perang/konflik bersenjata hanya diatur dalam konvensi keempat Jenewa Tahun 1949 yang mengatur mengenai perlindungan terhadap penduduk sipil selama berlangsungnya perang (convention (IV) Relative to The Protection ofCivilian Persons in Time of War).
Dalam konvensi Jenewa IV tahun 1949 inilah diatur mengenai perlindungan terhadap anak-anak dan wanita sebagi warga sipil dari segala bentuk kekerasan selama berlasungnya perang/konflik bersenjata termasuk pula didalamnya kejahatan terhadap kehormatan dan terutama perkosaan
Bahwa mereka yang tidak terlibat secara aktif dalam perang termasuk pula didalamnya anggota militer yang telah menyerah, terluka atau dalam keadaan sakit lainnya harus diperlakukan secara manusiawi tanpa memandang segala bentuk perbedaan yang ada termasuk didalamnya perbedaan jenis kelamin
C. Berdasarkan Perjanjian
Perkosaan telah dikecam oleh hukum internasional sudah sejak lama. Ahli hukum internasional Scholars Belli (1563), Gentili (1612) and Grotius (1625) mengatakan bahwa perkosaan diwaktu perang sebagai kejahatan perang . Perjanjian – perjanjian tersebut antara lain :
1. Komisi pasca Perang Dunia I, Versailles Commission, telah mengakui perkosaan sebagai kejahatan perang. Control Council Law No. 10, telah memasukkan kejahatan tehadap kemanusian, termasuk didalamnya perkosaan diwaktu perang, dalam piagam Nuremberg dan Tokyo.
2. Konvensi Den Hague, pelaksanaan Perang Dunia II juga telah melakukan pelarangan terhadap tindak perkosaan diwaktu perang dan berbagai tindak kekerasan seksual lainnya.
3. The Covenant of The League of Nations (termasuk Amandemen December, 1924)
D. Peranan Lembaga Perserikatan Bangsa-bangsa dalam Mencegah dan Menyelesaikan Kasus Perkosaan di Waktu Peranan
PBB Merupakan lembaga yang memiliki peranan yang sangat besar dalam mencegah dan menyelesaikan kasus-kasus perkosaan di waktu perang. Perlindungan hak asasi manusia dan kesetaraan hak antara pria dan perempuan tanpa memandang perbedaan negara sebagaimana yang dimuat dalam pembukaan piagam PBB merupakan prinsip dasar yang dianut oleh lembaga ini yang harus dijalankan.
Pada saat berbicara peranan badan PBB dalam mencegah dan menyelesaikan kasus-kasus perkosaan di waktu perang, maka secara langsung akan berbicara mengenai peranan lembaga ini dalam proses menjaga perdamaian dan keamanan dunia, bagaimana lembaga ini dapat mencegah sebuah konflik bersenjata/perang terjadi dan menyelesaikan kasus-kasus yang telah terjadi
0 Response to "PERANAN HUKUM INTERNASIONAL DALAM KASUSU PEMERKOSAAN DI WAKTU PERANG - BAB II"
Posting Komentar