Menyeberang Jalan Sembarangan Akan Didenda Rp 500 Ribu






Pasar Tanah Abang kembali didera kemacetan setiap hari meski Pemprov DKI
Jakarta telah menertibkan para PKL. Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), kemacetan tersebut bukan disebabkan oleh
kemunculan kembali PKL melainkan akibat para pejalan kaki yang
menyeberang jalan sembarangan.

"Banyak orang nyeberang-nyeberang
jalan bikin macet. PKL sudah kita sikat. Mobil-mobil orang nurunin
penumpang, orang jalan-jalan itu masalah," kata Ahok di Balai Kota, Jl
Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2014).

Ahok
berencana menindak tegas para penyeberang jalan yang tidak memanfaatkan
fasilitas jembatan penyeberangan orang (JPO) maupun zebra cross. Setelah
menerapkan denda maksimal bagi angkutan umum yang ngetem sembarangan,
ia juga akan mendenda penyeberang jalan yang tidak pada tempatnya itu.

"Selain
ngetem, orang yang nyebrang sembarangan juga akan kita denda, Rp 500
ribu mungkin. Semua sama," lanjut suami Veronica Tan ini.

Ia
mengambil contoh Singapura yang menerapkan denda tinggi bagi warga yang
meludah sembarangan atau menyeberang tidak pada tempatnya. Menurut Ahok,
pemerintah harus tegas dalam menegakkan hukum.

"Jakarta harus gitu, mau nyaman harus tertib. Mau tertib harus penegakan hukum," imbuhnya.

Kemacetan
di Tanah Abang kembali terjadi terutama saat sore hari. Selain karena
para PKL, jalanan macet juga disebabkan oleh banyaknya angkutan umum
yang ngetem dan memutar di sembarang tempat. Padatnya lalu lintas saat
jam pulang kerja menambah runyam kondisi jalanan. Dishub DKI kini juga
semakin rajin menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan dengan
menggunakan jaring.











Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Menyeberang Jalan Sembarangan Akan Didenda Rp 500 Ribu"

Posting Komentar