Makalah Ruang Terbua Hijau - BAB II
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
Menurut
Pasal 1 butir 31 UUPR, ruang terbuka hijau adalah area memanjang/ jalur
dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh
tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
Menurut
Peraturan Daerah Kab. Garut No. 29 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang
Wiilayah Kab. Garut Tahun 2011-2031 Pasal 1 poin 40 menyatakan bahwa Ruang
terbuka hijau yang selanjutnnya disebut RTH adalah area memanjang/ jalur
dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh
tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :
05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di
Kawasan Perkotaan bahwa dalam Pasal 1 dalam Peraturan Menteri ini
yang dimaksud dengan:
1.
Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang
penggunaannya
lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah
maupun yang sengaja ditanam.
2.
Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian
dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan
dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan
ekonomi.
3.
Menteri adalah Menteri Pekerjaan Umum.
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun
2007 Pasal 1 bahwa dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri ini
yang dimaksud dengan :
1.
Ruang terbuka adalah ruang-ruang dalam kota atau wilayah yang lebih luas balk
dalam
bentuk area/kawasan maupun dalam bentuk area memanjangljalur di mana
dalam
penggunaannya lebih bersifat terbuka yang pada dasarnya tanpa bangunan.
2.
Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan yang selanjutnya disingkat RTHKP adalah
bagian
dari ruang terbuka suatu kawasan perkotaan yang diisi oleh tumbuhan dan
tanaman
guna mendukung manfaat ekologi, sosial, budaya, ekonomi dan estetika.
Pengertian RTH menurut Purnomo Hadi (1995), adalah:
1. Suatu lapang yang ditumbuhi berbagai
tetumbuhan, pada berbagai strata, mulai dari penutup tanah, semak, perdu dan
pohon (tanaman tinggi berkayu);
2. “Sebentang lahan terbuka tanpa bangunan yang
mempunyai ukuran, bentuk dan batas geografis tertentu dengan status penguasaan
apapun, yang didalamnya terdapat tetumbuhan hijau berkayu dan tahunan
(perennial woody plants), dengan pepohonan sebagai tumbuhan penciri utama dan
tumbuhan lainnya (perdu, semak, rerumputan, dan tumbuhan penutup tanah
lainnya), sebagai tumbuhan pelengkap, serta benda-benda lain yang juga sebagai
pelengkap dan penunjang fungsi RTH yang bersangkutan”.
Klasifikasi Ruang Tebuka Hijau
Kota
Dinas Pertamanan mengkalasifikasikan ruang terbuka hijau
berdasarkan pada kepentingan pengelolaannya adalah sebagai berikut :
·
Kawasan
Hijau Pertamanan Kota, berupa sebidang tanah yang sekelilingnya ditata secara
teratur dan artistik, ditanami pohon pelindung, semak/perdu, tanaman penutup
tanah serta memiliki fungsi relaksasi.
·
Kawassan
Hijau Hutan Kota, yaitu ruang terbuka hijau dengan fungsi utama sebagai hutan
raya.
·
Kawasan
Hijau Rekreasi Kota, sebagai sarana rekreasi dalam kota yang memanfaatkan ruang
terbuka hijau.
·
Kawasan
Hijau kegiatan Olahraga, tergolong ruang terbuka hijau area lapangan, yaitu
lapangan, lahan datar atau pelataran yang cukup luas. Bentuk dari ruang terbuka
ini yaitu lapangan olahraga, stadion, lintasan lari atau lapangan golf.
·
Kawasan
Hijau Pemakaman.
·
Kawasan
Hijau Pertanian, tergolong ruang terbuka hijau areal produktif, yaitu lahan
sawah dan tegalan yang masih ada di kota yang menghasilkan padi, sayuran,
palawija, tanaman hias dan buah-buahan.
·
Kawasan
Jalur Hijau, yang terdiri dari jalur hijau sepanjang jalan, taman di
persimpangan jalan, taman pulau jalan dan sejenisnya.
·
Kawasan
Hijau Pekarangan, yaitu halaman rumah di kawasan perumahan, perkantoran,
perdagangan dan kawasan industri.
·
Kawasan taman wisata alam.
·
Kawasan taman rekreasi.
·
Kawasan taman lingkungan perumahan dan
permukiman.
·
Kawasan taman lingkungan perkantoran dan
gedung komersial.
·
Kawasan taman hutan raya.
·
Kawasan hutan lindung.
·
Kawasan bentang alam seperti gunung,
bukit, lereng dan lembah.
·
Kawasan cagar alam.
·
Kawasan kebun raya.
·
Kawasan kebun binatang.
·
Kawasan lapangan olah raga.
·
Kawasan lapangan upacara.
·
Kawasan parkir terbuka.
·
Kawasan lahan pertanian perkotaan.
·
Kawasan jalur dibawah tegangan tinggi
(SUTT dan SUTET).
·
Kawasan sempa dan sungai, pantai,
bangunan, situ dan rawa.
·
Kawasan jalur pengaman jalan, median
jalan, rel kereta api, pipa gas dan pedestrian.
·
Kawasan daerah penyangga (buffer zone)
lapangan udara; dan
·
Kawasan taman atap (roof garden).
Tujuan
Penyelenggaraan RTH
Tujuan
penyelenggaraan RTH adalah:
- Menjaga ketersediaan lahan sebagai
kawasan resapan air; - Menciptakan aspek planologis
perkotaan melalui keseimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan
binaan yang berguna untuk kepentingan masyarakat; - Meningkatkan keserasian lingkungan
perkotaan sebagai sarana pengaman lingkungan perkotaan yang aman, nyaman,
segar, indah, dan bersih.
Fungsi
RTH
RTH
memiliki fungsi sebagai berikut:
- Fungsi utama (intrinsik) yaitu
fungsi ekologis:
·
memberi jaminan pengadaan RTH menjadi
bagian dari sistem sirkulasi udara (paru-paru kota);
·
pengatur iklim mikro agar sistem
sirkulasi udara dan air secara alami dapat berlangsung lancar;
·
sebagai peneduh;
·
produsen oksigen;
·
penyerap air hujan;
·
penyedia habitat satwa;
·
penyerap polutan media udara, air dan
tanah, serta;
·
penahan angin.
- Fungsi tambahan (ekstrinsik) yaitu:
·
Fungsi sosial dan budaya:
o
menggambarkan ekspresi budaya lokal;
o
merupakan media komunikasi warga kota;
o
tempat rekreasi;
o
wadah dan objek pendidikan, penelitian,
dan pelatihan dalam mempelajari alam.
·
Fungsi ekonomi:
o
sumber produk yang bisa dijual, seperti
tanaman bunga, buah, daun, sayur mayur;
o
bisa menjadi bagian dari usaha
pertanian, perkebunan, kehutanan dan lainlain.
·
Fungsi estetika:
o
meningkatkan kenyamanan, memperindah
lingkungan kota baik dari skala mikro: halaman rumah, lingkungan permukimam,
maupun makro: lansekap kota secara keseluruhan;
o
menstimulasi kreativitas dan
produktivitas warga kota;
o
pembentuk faktor keindahan arsitektural;
o
menciptakan suasana serasi dan seimbang
antara area terbangun dan tidak terbangun.
Dalam
suatu wilayah perkotaan, empat fungsi utama ini dapat dikombinasikan sesuai dengan
kebutuhan, kepentingan, dan keberlanjutan kota seperti perlindungan tata air,keseimbangan
ekologi dan konservasi hayati.
Disamping
fungsi-fungsi umum tersebut, RTH, khusus nya dari berbagai jenis tanaman
pengisi, secara rinci mempunyai multi fungsi antara lain, sebagai: penghasil
oksigen, bahan baku pangan, sandang, papan, bahan baku industry, atau disebut
sebagai: fungsi ekologis, melalui pemilihan jenis dan system pengolahannya
(rencana, pelaksanaan, dan pengawasan/pengaturan) yang tepat dan baik. Maka ,
tanaman atau kumpulannya secara rinci dapat berfungsi pula sebagai: pengatur
iklim mikro, penyerap dan penjerap polusi media udara, air dan tanah, jalur
pergerakan satwa, penciri (mascot) daerah, pengontrol suara, pandangan, dan
lain-lain.
RTH kota dapat berfungsi untuk sebagai
hal-hal berikut.
1. Identitas
Kota
2. Upaya
Pelestarian Plasma Nutfah
3. Penahan
dan Penyaring Partikel Padat dari Udara
4. Mengatasi
Genangan Air
5. Produksi
Terbatas
6. Ameliorasi
Iklim
7. Pengelolaan
Sampah
8. Pelestarian
Air Tanah
9. Penapis
Cahaya Silau
10. Meningkatkan
Keindahan
11. Sebagai
Habitat Burung
12. Mengurangi
Stress ( Tekanan Mental )
RTH
yang memiliki berbagai Fungsi seperti edaphis, orologis, hidrologis,
klimatologis, potektif, higienis, edukatif, estetis, dan social ekonomis.
Fungsi tersebut dafat di penuhi oleh semua jenis RTH yang ada di perkotaan,
dengan pengertian sebagai berikut
1. Fungsi
Edhapis, yaitu sebagai tempat hidup satwa dan
jasad renik lainya, dapat di penuhi dengan penanaman pohon yang sesuai,
misalnya memilih pohon yang buah atau bijinya atau serangga yang hidup di
daun-daunnya, digemari oleh bururng.
2. Fungsi
hidro-orologis adalah perlindungan terhadap kelestarian tanah dan air, dapat
diwujudkan dengan tidak membiarkan lahan terbuka tanpa tanaman penutup sehingga
menimbulkan erosi, serta meningkatkan infiltrasi air kedalam tanah melalui
mekanisme perakaran pohon dan daya serap air dari humus.
3. Fungsi
klimatologis adalah terciptanya iklim mikro sebagai efek dari proses
fotosintesis dan respirasi tanaman. Untuk memiliki fungsi ini secara baik
seyogyanya RTH memiliki cukup banyak pohon tahunan.
4. Fungsi
protektif adalah melindungi dari gangguan angin, bunyi, dan terik matahari
melalui kerapatan dan kerindangan pohon perdu dan semak.
5. Fungsi
higiens adalah kemampuan RTH untuk mereduksi polutan baik di udara maupun di
air, dengan cara memilih tanaman yang memiliki kemampuan menyerap So, No dan
atau logam berat lainnya. Penelitian tentang itu telah banyak dilakukan oleh
para praktisinya.
6. Fungsi
edukatif adalah RTH biasanya menjadi sumber pengetahuan masyarakat tenang
berbagai hal, misalnya macam dan jenis vegetasi, asal muasalnya, manfaat serta
khasiatnnya, nama ilmiahnya. Untuk itu, pada tanaman tertentu dapat diberikan
papan informasi yang dapat memberikan pengetahuan baru yang menarik.
7. Fungsi
estetis adalah kemampuan RTH untuk menyumbangkan keindahan pada lingkungan
sekitarnya, baik melalui keindahan warna, bentuk, kombinasi tekstur, bau-bauan
ataupun bunyi dari satwa liar yang menghuninya.
8. Fungsi
sosial ekonomi adalah RTH sebagai tempat berbagai kegiatan social dan tidak
menutup kemungkinan memiliki nilai ekonomi seperti pedagang tanam hias atau
pedagang musiman seperti terjadi lapangan gasibu pada hari minggu pagi.
Bentuk-bentuk RTH [3]
Manfaat
RTH
Manfaat
RTH berdasarkan fungsinya dibagi atas:
a.
Manfaat langsung (dalam pengertian cepat
dan bersifat tangible), yaitu membentuk keindahan dan kenyamanan (teduh, segar,
sejuk) dan mendapatkan bahan-bahan untuk dijual (kayu, daun, bunga, buah);
b.
Manfaat tidak langsung (berjangka
panjang dan bersifat intangible), yaitu pembersih udara yang sangat efektif,
pemeliharaan akan kelangsungan persediaan air tanah, pelestarian fungsi
lingkungan beserta segala isi flora dan fauna yang ada (konservasi hayati atau
keanekaragaman hayati).[4]
Ketentuan
Hukum RTH
Ketentuan Hukum RTH adalah:
1. UU
No 26 Tahun 2007 ( Pasal 1 Butir 31, Pasal 28, 29, 30 dan 31)
2. Peraturan
Mentri dalam Negeri No 1 Tahun 2007
0 Response to "Makalah Ruang Terbua Hijau - BAB II"
Posting Komentar