Makalah Hukum Islam Tentang Nikah Siri BAB III



BAB III


PENUTUP











A. Kesimpulan





Dari pembahasan yang telah dipaparkan maka dapat ditarikkesimpulan yaitu sebagai berikut:


  1. Nikah Siri memiliki pengertian yang bermacam-macam namun intinya
    ialah nikah yang dilakukan secara tidak diketahui oleh masyarakat karna
    alasan masing-masing pihak

  2. Islam meberikan fakta terhadap tiga pengertian nikah siri yang disebutkan dalam pembahasan

  3. Pencatatan pernikahan secara hukum itu diharuskan jika tidak maka
    akan dikenai hukuman namun seharusnya ada toleransi bagi mereka yang
    benar-benar tidakmampu dalam hal pembiayaan

  4. Nikah siri itu sah bila memenuhi aturan
    yang berlaku dalam islam jika dipandang dari hukum islam namun secara
    hukum yang berlaku tetap tidak sah bila tidak ada pencatatan secara
    hukum



B. Saran





Untuk pemerintah, seharusnya pemerintah
memberikan toleransi pada pihak yang melakukan nikah siri karna tidak
ada pencatatan nikah jika memang pihak tersebut benar-benar tidak mampu
dalam hal biaya. Sebaliknya pemerintah harus mempertegas hukuman bagi
mereka yang melakukan nikah siri jika tidak melakukan pencatatan nikah
padahal kedua pihak sama-sama mampu dalam hal pembiayaan.





Untuk masyarakat dan pembaca, sebaiknya
kita harus berperan aktif untuk melaporkan kepada pihak yang berwenang
atau mengingatkan jika memang ada di lingkungan kita yang melakukan
nikah siri dan belum melakukan pencatatan kepada pihak yang berwenang.












Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Makalah Hukum Islam Tentang Nikah Siri BAB III"

Posting Komentar