Makalah Hukum Islam Tentang Nikah Siri - BAB II



BAB II


PEMBAHASAN








A. Definisi dan Alasan Melakukan Pernikahan Siri


Pernikahan siri sering diartikan oleh
masyarakat umum dengan berbagai pengertian. Sehingga definisi dari Nikah
Siri bermacam-macam yaitu:


  1. Pernikahan tanpa wali. Pernikahan semacam ini dilakukan secara
    rahasia (siri) dikarenakan pihak wali perempuan tidak setuju; atau
    karena menganggap absah pernikahan tanpa wali; atau hanya karena ingin
    memuaskan nafsu syahwat belaka tanpa mengindahkan lagi
    ketentuan-ketentuan syariat

  2. Pernikahan yang sah secara agama namun tidak dicatatkan dalam
    lembaga pencatatan negara. Banyak faktor yang menyebabkan seseorang
    tidak mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan sipil negara. Ada
    yang karena faktor biaya, alias tidak mampu membayar administrasi
    pencatatan; ada pula yang disebabkan karena takut ketahuan melanggar
    aturan yang melarang pegawai negeri nikah lebih dari satu; dan lain
    sebagainya

  3. Pernikahan yang dirahasiakan karena pertimbangan-pertimbangan
    tertentu; misalnya karena takut mendapatkan stigma negatif dari
    masyarakat yang terlanjur menganggap tabu pernikahan siri; atau karena
    pertimbangan-pertimbangan rumit yang memaksa seseorang untuk
    merahasiakan pernikahannya.





B. Pandangan Islam terhadap Nikah Siri berdasarkan Hukum Islam


Adapun hukum syariat/islam atas ketiga fakta yang telah dijabarkan tersebut adalah sebagai berikut.


Fakta pertama, yakni pernikahan tanpa
wali; sesungguhnya Islam telah melarang seorang wanita menikah tanpa
wali. Ketentuan semacam ini didasarkan pada sebuah hadits yang
dituturkan dari sahabat Abu Musa ra;


bahwasanya Rasulullah saw bersabda;


لا نكاح إلا بولي


“Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang
wali.” [HR yang lima kecuali Imam An Nasaaiy, lihat, Imam Asy Syaukani,
Nailul Authar VI: 230 hadits ke 2648].


Berdasarkan dalalah al-iqtidla’, kata
”laa” pada hadits menunjukkan pengertian ‘tidak sah’, bukan sekedar
’tidak sempurna’ sebagaimana pendapat sebagian ahli fikih. Makna semacam
ini dipertegas dan diperkuat oleh hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah
ra, bahwasanya Rasulullah saw pernah bersabda:


أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل, فنكاحها باطل , فنكاحها باطل


“Wanita mana pun yang menikah tanpa
mendapat izin walinya, maka pernikahannya batil; pernikahannya batil;
pernikahannya batil”. [HR yang lima kecuali Imam An Nasaaiy. Lihat, Imam
Asy Syaukaniy, Nailul Authar VI: 230 hadits ke 2649].


Abu Hurayrah ra juga meriwayatkan sebuah hadits, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:


لا تزوج المرأة المرأة لا تزوج نفسها فإن الزانية هي التي تزوج نفسها


”Seorang wanita tidak boleh menikahkan
wanita lainnya. Seorang wanita juga tidak berhak menikahkan dirinya
sendiri. Sebab, sesungguhnya wanita pezina itu adalah (seorang wanita)
yang menikahkan dirinya sendiri”. (HR Ibn Majah dan Ad Daruquthniy.
Lihat, Imam Asy Syaukaniy, Nailul Authar VI: 231 hadits ke 2649)


Berdasarkan hadits-hadits di atas
dapatlah disimpulkan bahwa pernikahan tanpa wali adalah pernikahan
batil. Pelakunya telah melakukan maksiyat kepada Allah swt, dan berhak
mendapatkan sanksi di dunia. Hanya saja, syariat belum menetapkan bentuk
dan kadar sanksi bagi orang-orang yang terlibat dalam pernikahan tanpa
wali. Oleh karena itu, kasus pernikahan tanpa wali dimasukkan ke dalam
bab ta’zir, dan keputusan mengenai bentuk dan


kadar sanksinya diserahkan sepenuhnya
kepada seorang qadliy (hakim). Seorang hakim boleh menetapkan sanksi
penjara, pengasingan, dan lain sebagainya kepada pelaku pernikahan tanpa
wali.


Fakta kedua, yakni pernikahan yang sah
menurut ketentuan syariat namun tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan
sipil; sesungguhnya ada dua hukum yang harus dikaji secara berbeda;
yakni (1) hukum pernikahannya; dan (2) hukum tidak mencatatkan
pernikahan di lembaga pencatatan negara


Dari aspek pernikahannya, nikah siri
tetap sah menurut ketentuan syariat, dan pelakunya tidak boleh dianggap
melakukan tindak kemaksiyatan, sehingga berhak dijatuhi sanksi hukum.
Pasalnya, suatu perbuatan baru dianggap kemaksiyatan dan berhak dijatuhi
sanksi di dunia dan di akherat, ketika perbuatan tersebut terkategori
”mengerjakan yang haram” dan ”meninggalkan yang wajib”. Seseorang baru
absah dinyatakan melakukan kemaksiyatan ketika ia telah mengerjakan
perbuatan yang haram, atau meninggalkan kewajiban yang telah ditetapkan
oleh syariat.


Begitu pula orang yang meninggalkan atau
mengerjakan perbuatan-perbuatan yang berhukum sunnah, mubah, dan makruh,
maka orang tersebut tidak boleh dinyatakan telah melakukan
kemaksiyatan; sehingga berhak mendapatkan sanksi di dunia maupun di
akherat. Untuk itu, seorang qadliy tidak boleh menjatuhkan sanksi kepada
orang-orang yang meninggalkan perbuatan sunnah, dan mubah; atau
mengerjakan perbuatan mubah atau makruh.


Seseorang baru berhak dijatuhi sanksi hukum di dunia ketika orang tersebut:


  1. Meninggalkan kewajiban, seperti meninggalkan sholat, jihad, dan lain sebagainya

  2. Mengerjakan tindak haram, seperti minum khamer dan mencaci Rasul saw, dan lain sebagainya

  3. Melanggar aturan-aturan administrasi negara, seperti melanggar
    peraturan lalu lintas, perijinan mendirikan bangunan, dan aturan-aturan
    lain yang telah ditetapkan oleh negara.



Berdasarkan keterangan dapat disimpulkan;
pernikahan yang tidak dicatatkan di lembaga pencatatan negara tidak
boleh dianggap sebagai tindakan kriminal sehingga pelakunya berhak
mendapatkan dosa dan sanksi di dunia. Pasalnya, pernikahan yang ia
lakukan telah memenuhi rukun-rukun pernikahan yang digariskan oleh Allah
swt. Adapun rukun-rukun pernikahan adalah sebagai berikut; (1) wali,
(2) dua orang saksi, dan (3) ijab qabul. Jika tiga hal ini telah
dipenuhi, maka pernikahan seseorang dianggap sah secara syariat walaupun
tidak dicatatkan dalam pencatatan sipil.


Fakta Ketiga, pada dasarnya, Nabi saw
telah mendorong umatnya untuk menyebarluaskan pernikahan dengan
menyelenggarakan walimatul ‘ursy. Anjuran untuk melakukan walimah,
walaupun tidak sampai berhukum wajib akan tetapi nabi sangat
menganjurkan (sunnah muakkadah). Nabi saw bersabda;


حَدَّثَنَا أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ


“Adakah walimah walaupun dengan seekor kambing”.[HR. Imam Bukhari dan Muslim]


Banyak hal-hal positif yang dapat diraih seseorang dari penyiaran pernikahan; di antaranya adalah:


  1. Untuk mencegah munculnya fitnah di tengah-tengah masyarakat

  2. Memudahkan masyarakat untuk memberikan kesaksiannya, jika kelak ada persoalan-persoalan yang menyangkut kedua mempelai

  3. Memudahkan untuk mengidentifikasi apakah seseorang sudah menikah atau belum.



Hal semacam ini tentunya berbeda dengan
pernikahan yang tidak disiarkan, atau dirahasiakan (siri). Selain akan
menyebabkan munculnya fitnah; misalnya jika perempuan yang dinikahi siri
hamil, maka akan muncul dugaan-dugaan negatif dari masyarakat terhadap
perempuan tersebut; pernikahan siri juga akan menyulitkan pelakunya
ketika dimintai persaksian mengenai


pernikahannya. Jika ia tidak memiliki
dokumen resmi, maka dalam semua kasus yang membutuhkan persaksian, ia
harus menghadirkan saksi-saksi pernikahan sirinya; dan hal ini tentunya
akan sangat menyulitkan dirinya. Atas dasar itu, anjuran untuk
mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara menjadi relevan,
demi mewujudkan kemudahan-kemudahan bagi suami isteri dan masyarakat
serta untuk mencegah adanya fitnah.


C. Pencatatan Pernikahan menurut Hukum dan Hukum Islam


Adapun berkaitan hukum tidak mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara, maka kasus ini dapat dirinci sebagai berikut.


Pertama, pada dasarnya, fungsi pencatatan
pernikahan pada lembaga pencatatan sipil adalah agar seseorang memiliki
alat bukti (bayyinah) untuk membuktikan bahwa dirinya benar-benar telah
melakukan pernikahan dengan orang lain. Sebab, salah bukti yang
dianggap absah sebagai bukti syar’iy (bayyinah syar’iyyah) adalah
dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara. Ketika pernikahan dicatatkan
pada lembaga pencatatan sipil, tentunya seseorang telah memiliki sebuah
dokumen resmi yang bisa ia dijadikan sebagai alat bukti (bayyinah) di
hadapan majelis peradilan, ketika ada sengketa yang berkaitan dengan
pernikahan, maupun sengketa yang lahir akibat pernikahan, seperti waris,
hak asuh anak, perceraian, nafkah, dan lain sebagainya. Hanya saja,
dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara, bukanlah satu-satunya alat
bukti syar’iy.


Kesaksian dari saksi-saksi pernikahan
atau orang-orang yang menyaksikan pernikahan, juga absah dan harus
diakui oleh negara sebagai alat bukti syar’iy. Negara tidak boleh
menetapkan bahwa satu-satunya alat bukti untuk membuktikan keabsahan
pernikahan seseorang adalah dokumen tertulis. Pasalnya, syariat telah
menetapkan keabsahan alat bukti lain selain dokumen tertulis, seperti
kesaksian saksi, sumpah, pengakuan (iqrar), dan lain sebagainya.
Berdasarkan penjelasan ini dapatlah disimpulkan bahwa, orang yang
menikah siri tetap memiliki hubungan pewarisan yang sah, dan
hubungan-hubungan lain yang lahir dari pernikahan. Selain itu, kesaksian
dari saksi-saksi yang menghadiri pernikahan siri tersebut sah dan harus
diakui


sebagai alat bukti syar’iy. Negara tidak
boleh menolak kesaksian mereka hanya karena pernikahan tersebut tidak
dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil; atau tidak mengakui hubungan
pewarisan, nasab, dan hubungan-hubungan lain yang lahir dari pernikahan
siri tersebut.


Kedua, pada era keemasan Islam, di mana
sistem pencatatan telah berkembang dengan pesat dan maju, tidak pernah
kita jumpai satupun pemerintahan Islam yang mempidanakan orang-orang
yang melakukan pernikahan yang tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan
resmi negara. Lebih dari itu, kebanyakan masyarakat pada saat itu,
melakukan pernikahan tanpa dicatat di lembaga pencatatan sipil. Tidak
bisa dinyatakan bahwa pada saat itu lembaga pencatatan belum berkembang,
dan keadaan masyarakat saat itu belumnya sekompleks keadaan masyarakat
sekarang. Pasalnya, para penguasa dan ulama-ulama kaum Muslim saat itu
memahami bahwa hukum asal pencatatan pernikahan bukanlah wajib, akan
tetapi mubah. Mereka juga memahami bahwa pembuktian syar’iy bukan hanya
dokumen tertulis.


Nabi saw sendiri melakukan pernikahan,
namun kita tidak pernah menemukan riwayat bahwa melakukan pencatatan
atas pernikahan beliau, atau beliau mewajibkan para shahabat untuk
mencatatkan pernikahan mereka; walaupun perintah untuk menulis
(mencatat) beberapa muamalah telah disebutkan di dalam al-Quran,
misalnya firman Allah swt;


يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا
تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ
بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا
عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ
وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا فَإِنْ كَانَ
الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ
أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُوا
شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ
وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ
إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى وَلَا يَأْبَ
الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا وَلَا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا
أَوْ كَبِيرًا إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ
وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلَّا تَرْتَابُوا إِلَّا أَنْ
تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ تُدِيرُونَهَا
بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوا
إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ وَإِنْ
تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ


بِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ


”Hai orang-orang yang beriman, apabila
kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan,
hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara
kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan
menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia
menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang
akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan
janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang
berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia
sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan
dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang
lelaki diantaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang
lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai,
supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah
saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil;
dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar
sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi
Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak
(menimbulkan) keraguanmu, (Tulislah mu`amalahmu itu), kecuali jika
mu`amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka
tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah
apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling
sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya
hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada
Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”.[TQS
AL Baqarah (2):


Ketiga, dalam khazanah peradilan Islam,
memang benar, negara berhak menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada orang
yang melakukan tindakan mukhalafat. Pasalnya, negara (dalam hal ini
seorang Khalifah dan orang yang diangkatnya) mempunyai hak untuk
menetapkan aturan-aturan tertentu untuk mengatur urusan-urusan rakyat
yang belum ditetapkan ketentuan dan tata cara


pengaturannya oleh syariat; seperti
urusan lalu lintas, pembangunan rumah, eksplorasi, dan lain sebagainya.
Khalifah memiliki hak dan berwenang mengatur urusan-urusan semacam ini
berdasarkan ijtihadnya. Aturan yang ditetapkan oleh khalifah atau qadliy
dalam perkara-perkara semacam ini wajib ditaati dan dilaksanakan oleh
rakyat. Siapa saja yang melanggar ketetapan khalifah dalam urusan-urusan
tersebut, maka ia telah terjatuh dalam tindakan mukhalafat dan berhak
mendapatkan sanksi mukhalafat. Misalnya, seorang khalifah berhak
menetapkan jarak halaman rumah dan jalan-jalan umum, dan melarang
masyarakat untuk membangun atau menanam di sampingnya pada jarak sekian
meter. Jika seseorang melanggar ketentuan tersebut, khalifah boleh
memberi sanksi kepadanya dengan denda, cambuk, penjara, dan lain
sebagainya.


Demikian juga dalam hal pengaturan urusan
pernikahan. Khalifah boleh saja menetapkan aturan-aturan administrasi
tertentu untuk mengatur urusan pernikahan; misalnya, aturan yang
mengharuskan orang-orang yang menikah untuk mencatatkan pernikahannya di
lembaga pencatatan resmi negara, dan lain sebagainya. Aturan semacam
ini wajib ditaati dan dilaksanakan oleh rakyat. Untuk itu, negara berhak
memberikan sanksi bagi orang yang tidak mencatatkan pernikahannya ke
lembaga pencatatan negara. Pasalnya, orang yang tidak mencatatkan
pernikahannya di lembaga pencatatan negara — padahal negara telah
menetapkan aturan tersebut—telah terjatuh pada tindakan mukhalafat.
Bentuk dan kadar sanksi mukhalafat diserahkan sepenuhnya kepada khalifah
dan orang yang diberinya kewenangan.


Keempat, jika pernikahan siri dilakukan
karena faktor biaya; maka pada kasus semacam ini negara tidak boleh
mempidanakan dan menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada pelakunya.
Pasalnya, orang tersebut tidak mencatatkan pernikahannya dikarenakan
ketidakmampuannya; sedangkan syariat tidak membebani seseorang di luar
batas kemampuannya. Oleh karena itu, Negara tidak boleh mempidanakan
orang tersebut, bahkan wajib memberikan pelayanan pencatatan gratis
kepada orang-orang yang tidak mampu mencatatkan pernikahannya di lembaga
pencatatan Negara.


D. Sah Tidaknya Nikah Siri


Dari argumen-argumen yang telah
dipaparkan maka pada hakikatnya nikah siri itu sah secara agama bila ada
wali dan faktor-faktor yang mendukung seperti ketidakmampuan ekonomi,
dan tidak sah secara agama bila tanpa wali dan memiliki tujuan hanya
untuk menuruti hawa nafsu saja. Namun tidak sah secara hukum yang
berlaku di Indonesia sebab tidak adabukti pencatatan yang resmi menurut
hukum. Jadi bisa dikatakan bahwa nikah siri itu sah bila memenuhi syarat
hukum islam namun tidak sah berdasarkan peraturan hukum yang
mempertimbangkan beberapa dampak buruknya.

















Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Makalah Hukum Islam Tentang Nikah Siri - BAB II"

Posting Komentar