SENJATA API UNTUK BELA DIRI ATAU UNTUK MELAKUKAN TINDAK PIDANA
Seperti yang telah dikemukakan pada artikel sebelumnya, kepemilikan
senjata api selain untuk melaksanakan tugas pokok pengamanan bagi
anggota TNI dan POLRI, bagi kalangan sipil senjata api diperuntukkan
untuk membela diri. Di atas kita telah
membahasa tentang syarat dan ketentuan serta prosedur pengurusan izin
kepemilikan senjata api bagi masyarakat sipil. Namun, perlu kita
ketahui, selain peredaran senjata api legal, ternyata peredaran senjata
api illegal juga semakin meresahkan masyarakat. Bahkan kecamanan dari
masyarakat terkait penyalahgunaan senjata api semakin meningkat setiap
hari.
PEMBENARAN PENGGUNAAN SENJATA API.
Kondisi keamanan akhir-akhir ini tentu membuka mata kita, bahwa
sering sekali terjadi tindak pidana yang pelakunya menggunakan senjata
api. Seperti terorisme, perampokan, pembunuhan atau hanya sekedar
melakukan intimidasi.
Masih baru-baru ini, tayangan berita Indonesia menyoroti aksi anggota
kepolisian yang mengacungkan pistol kepada karyawan sebuah bar di
Sulawesi Utara serta aksi “koboi” yang dilakukan oleh Iswahyudi yang
mencoba menakut-nakuti karyawan sebuah restaurant di daerah Jakarta
Selatan. Selain kasus-kasus di atas, kasus-kasus pembunuhan yang menjadi
sorotan publik hampir semuanya terkait dengan penyalahgunaan senjata
api.
Hingga pertanyaan yang muncul di benak kita adalah, apakah
sesungguhnya tujuan dari pemberian izin kepemilikan senjata api bagi
masyarakat sipil? Jika hanya untuk mempertahankan diri perlukah senjata
api?
Alat untuk mempertahankan diri dan sebagai alat untuk membela diri
sering kita dengar terlontar dari para pelaku penyalahgunaan senjata
api. Memang tidak bisa kita pungkiri bahwa kekecewaan masyarakat akan
kinerja penegak hukum akhir-akhir ini tidak mampu memberikan rasa aman
bagi masyarakat untuk menjalani kehidupan sehari-hari. Sehingga ada
beberapa kelompok masyarakat yang memilih untuk mempertahankan dirinya
dengan caranya sendiri, yaitu dengan membawa senjata sebagai alat
perlindungan diri.
Sebenarnya jika penggunaan senjata, terkhususnya senjata api,
digunakan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh
undang-undang menurut saya adalah suatu hal yang wajar. Mengingat
mempertahankan diri adalah naluri paling dasar dari setiap mahkluk
hidup. Sebab kita tidak pernah tahu dan mengetahui kapan kita akan
mendapat ancaman yang bisa membahayakan hidup kita.
Mengingat bahwa senjata api merupakan bukanlah benda yang umum
digunakan ataupun dibawa-bawa oleh masyarakat sipil, Negara telah
membuat regulasi mengenai kepemilikan senjata api. Walaupun demikian
penyalahgunaan senjata api tetap tidak dapat dihindarkan. Hal ini bisa
saja dikarenakan kurang konsekuennya pihak-pihak terkait dalam
mengeluarkan izin kepemilikan senjata api.
Sebagaimana telah dijelaskan di atas bahwa menggunakan senjata api
hanya diperbolehkan apabila keadaanya nyawa si pemegang dalam keadaan
bahaya, namun keseringan bukan nyawa si pemeganglah yang terancam,
tetapi si pemeganglah yang mengancam nyawa orang. Selain itu juga sering
kita ketemukan bahwa si pemegang senjata dengan sengaja memamerkan
senjatanya dengan tujuan mengintimidasi orang lain. Sebenarnya semua
perbuatan yang telah disebutkan di atas merupakan suatu tindak pidana.
Sekarang masyarakat berpandangan pemberian izin senjata api sama saja
dengan memberikan izin untuk membunuh. Dalam artian orang yang memegang
izin senjata api lebih besar kemungkinan untuk membahayakan nyawa orang
lain dengan senjata yang dimilikinya. Menurut pendapat saya, pandangan
ini memang ada benarnya.
SENPI ILLEGAL DI MASYARAKAT.
Perlu kita ketahui, sebagian besar penyalahgunaan senjata api
dilakukan orang dengan senjata api illegal. Sebagaimana dengan beberapa
informasi yang saya kutip dari vivanews.com bahwa, hingga
pertengahan tahun 2010 sebanyak 17.983 pucuk senjata api berizin untuk
bela diri, 11.869 pucuk digunakan oleh polisi khusus, 6.551 pucuk
diperuntukan olahraga dan 699 pucuk untuk instansi keamanan. Imparsial
mencatat kurang lebih terdapat 46 kasus penyalahgunaan senjata api baik
yang dilakukan oleh aparat keamanan maupun masyarakat dari tahun 2005
hingga 2012. Sementara menurut Polri, sepanjang tahun 2009 hingga tahun
2011 kepolisian telah menangani 453 kasus penggunaan senjata api
illegal.
Berdasarkan kutipan artikel di atas, kita dapat melihat bahwa dalam
kurun waktu antara tahun 2009 hingga tahun 2011 terdapat 453 kasus
penggunaan senjata api illegal yang telah ditangani oleh kepolisian.
Jumlah 453 merupakan bukan jumlah yang sedikit, mengingat bahwa bahaya
penyalahgunaan senjata api. Itu berarti kemungkinan besar kasus-kasus
pembunuhan yang sering terjadi menggunakan sejata api illegal. Sementara
yang menggunakan senjata api legal mungkin hanya beberapa, dan sebagian
besar kasus tersebut adalah kasus intimidasi.
Menyikapi hal tersebut, menurut hemat saya, permasalah sesungguhnya
bukan terletak pada izin senjata api. Namun permasalahnya bertitik tolak
pada pelaksanaan prosedur pemberian izin lah yang harus lebih
diperketat. Sebagaimana disebutkan dalam Keputusan Kepala Kepolisian
Republik Indonesia, bahwa personalitas dari si pemohon harus benar-benar
dapat dipertanggungjawabkan. Jika dalam peraturan dikatakan harus sehat
secara jasmani dan rohani, maka si pemohon harus benar-benar sehat
secara jasmani dan rohani.
Tetapi problema yang sering kita temui di negeri ini bahwa segala
sesuatunya dapat diurus dengan uang. Dengan menyediakan sejumlah uang
yang telah disepakati antara pihak pemberi izin dengan pemohon, maka
izin dapat diterbitkan tanpa melalui prosedur yang telah ditentukan.
Jadi kesimpulannya menurut saya, bahwa tidak ada yang salah dengan
pemberian izin kepemilikan senjata api kepada masyarakat sipil selama
prosedur penerbitan izin tersebut telah sesuai dengan kaidah yang telah
ditentukan. Sebab mempertahankan diri adalah hak dari setiap mahkluk
hidup, namun bukan berarti dia berhak untuk mengambil hidup orang lain
maupun melakukan intimidasi terhadap orang lain.
0 Response to "SENJATA API UNTUK BELA DIRI ATAU UNTUK MELAKUKAN TINDAK PIDANA"
Posting Komentar