BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Masa remaja adalah masa transisi, dimana pada masa masa seperti ini sering terjadi ketidakstabilan baik itu emosi maupun kejiwaan. Pada masa transisi ini juga remaja sedang mencari jati diri sebagai seorang remaja. Namun sering kali dalam pencarian jati diri ini remaja cendrung salah dalam bergaul sehingga banyak melakukan hal yang menyimpang dari norma-norma yang berlaku di masayarakat. Seperti perkelahian dan minum-minuman keras, pencurian, perampokan, perusakan/pembakaran, seks bebas bahkan narkoba. Perilaku menyimpang remaja tersebut dapat dikatakan sebagai kenakalan remaja.
Tumbuh kembang remaja pada zaman sekarang sudah tidak bisa lagi dibanggakan. Perilaku kenakalan remaja saat ini sulit diatasi. Baru-baru ini sering kita dengar berita ditelevisi maupun di radio yang disebabkan oleh kenakalan remaja diantaranya kebiasaan merokok, tawuran , pemerkosaan yang dilakukan oleh pelajar SMA , pemakain narkoba dan lain-lain.
Di kalangan remaja, sangat banyak kasus tentang penyalahgunaan narkoba. Berdasarkan hasil survei Badan Narkoba Nasional (BNN) Tahun 2005 terhadap 13.710 responden di kalangan pelajar dan mahasiswa menunjukkan penyalahgunaan narkoba usia termuda 7 tahun dan rata-rata pada usia 10 tahun. Survai dari BNN ini memperkuat hasil penelitian Prof. Dr. Dadang Hawari pada tahun 1991 yang menyatakan bahwa 97% pemakai narkoba yang ada selama tahun 2005, 28% pelakunya adalah remaja usia 17-24 tahun.
Hasil survei membuktikan bahwa mereka yang beresiko terjerumus dalam masalah narkoba adalah anak yang terlahir dari keluarga yang memiliki sejarah kekerasan dalam rumah tangga, dibesarkan dari keluarga yang broken home atau memiliki masalah perceraian, sedang stres atau depresi, memiliki pribadi yang tidak stabil atau mudah terpengaruh, merasa tidak memiliki teman atau salah dalam pergaulan. Dengan alasan tadi maka perlu pembekalan bagi para orang tua agar mereka dapat turut serta mencegah anaknya terlibat penyalahgunaan narkoba. Kehidupan remaja pada masa kini mulai memprihatinkan.
Dalam kurun waktu dua dasa warsa terakhir ini Indonesia telah menjadi salah satu negara yang dijadikan pasar utama dari jaringan sindikat peredaran narkotika yang berdimensi internasional untuk tujuan-tujuan komersial.3 Untuk jaringan peredaran narkotika di negara-negara Asia, Indonesia diperhitungakan sebagai pasar (market-state) yang paling prospektif secara komersial bagi sindikat internasioanl yang beroperasi di negara-negara sedang berkembang.
Remaja yang seharusnya menjadi kader-kader penerus bangsa kini tidak bisa lagi menjadi jaminan untuk kemajuan Bangsa dan Negara. Bahkan perilaku mereka cenderung merosot.melihat latar belakang diatas maka kami mengangkat judul Makalah Kenakalan remaja ( tentang Narkoba ) yang terfokus pada pengetahuan tentang narkoba dan akibatnyan bagi remaja.
B. Tujuan Penulisan
1. Tujuan Umum
Untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat dalam mengelola dan menciptakan sebuah lingkungan yang aman dan sehat serta emeningkatkan derajat kesehatan yang lebih baik dalam rangka meningkatkan mutu hidup yang optimal.
2. Tujuan Khusus
• Menumbuhkan kesadaran masyarakat akan potensi yang dimilikinya untuk menolong diri mereka sendiri dalam meningkatkan mutu hidup mereka sehingga terhindar dari NAPZA.
• Menciptakan lingkungan yang aman dan sehat dengan memenuhi syarat-syarat kesehatan.
• Mengembangkan dan menciptakan kebiasaan hidup sehat terhindar dai obat-obat terlarang.
• Meningkatkan kesehatan masyarakat dalam upaya-upaya perilaku hidup yang terhindar dari NAPZA yang meliputi upaya bagaimana menjaga pergaulan yang sehat dan aman tanpa harus menggunakan NAPZA
C. Sistematika Penulisan
BAB I : Pendahuluan terdiri dari latar belakang, tujuan yang meliputi tujuan umum dan khusus, dan sistematika penulisan.
BAB II : Pembahasan terdiri dari gambaran umum desa, faktor-faktor yang mendukung dan merugikan kesehatan, rencana kegiatan meliputi Visi, misi strategi, sasaran dan tujuan serta rencana penyuluhan.
BAB III : Penutup terdiri dari kesimpulan dan saran.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Gambaran Umum Desa
Kp. Jembatan Baru Desa Jayaraga merupakan sebuah desa yang terletak di daerah Tarogong Kidul Kabupaten Garut. Desa Jayaraga berjarak ± 3 Km dari pusat kota Garut. Desa Jayaraga mempunyai sebuah puskesmas yang berjarak ± 2 km ke arah selatan. Penduduk Kp. Jembatan Baru Desa Jayaraga berjumlah ± 400 kepala keluarga, yang mayoritas mata pencahariannya adalah petani, dan sebagian karyawan, PNS namun di dominasi oleh pengangguran yang merupakan sasaran penulis dalam rencana penyuluhan kesehatan. Di Kp. Jembatan Baru Desa Jayaraga sebagian besar merupakan rumah milik pribadi jarang sekali pendatang dari daerah lain. Didalam Sindangpalay ini terdapat beberapa masalah dalam pergaulan anak-anak mudanya, mereka lebih sering melakukan kegiatan yang sia-sia seperti nongkrong di gang atau jalan-jalan umum yang ada di desa Sindangpalay sehingga sangat besar kemungkinan untuk penggunaan NAPZA, di Desa Jayaraga juga kurang nyaman karena adanya bengkel kendaraan bermotor yang berkativitas sampai malam hari sehingga mengganggu ketentraman masyarakat.
B. Faktor Yang Mendukung Dan Merugikan Kesehatan
1. Faktor yang mendukung kesehatan
Faktor yang terdapat dapat menunjang dalam peningkatan kesehatan di Desa Jayaraga antara lain :
- Adanya puskesmas yang hanya berjarak ± 3 km dari Desa Jayaraga
- Adanya kader kesehatan
- Adanya posyandu bergilir
- Adanya organisasi Kepemudaan (IRMA)
2. Faktor yang merugikan kesehatan
Ada beberapa faktor yang merugikan bagi kesehatan dilingkungan masyarakat Desa Jayaraga :
- Banyaknya pengangguran yang bergaul secara bebas
- Kurangnya perhatian tokoh masyarakat terhadap penyalahgunaan NAPZA
- Jauhnya jarak kepusat kota kabupaten
- Masih banyaknya penduduk Desa Jayaraga yang tidak memperhatikan bahaya NAPZA
- Fasilitas umum yang ada masih kurang dan kurang terawat dengan baik
- Tidak tersedianya wadah kepemudaan yang spesifik
C. Rencana Kegiatan
1. Visi
Meningkatkan kemampuan masyarakat untuk menjaga generasi mudanya agar terhindar dari penggunaan NAPZA sehingga tercipta generasi yang unggul dan produktif.
2. Misi
- Memberikan saran-saran tentang bagaimana cara menghidari penggunaan NAPZA.
- Melakukan upaya-upaya untuk membangun prilaku sehat dan taqwa
- Menjalin hubungan yang lebih baik dengan kader kesehatan untuk membangun lingkungan yang bebas dari NAPZA
- Memberikan keterampilan pada masyarakat agar mereka mampu memelihara berkreasi dan produktif sehingga mudah dalam mencari kerja.
3. Strategi
Strategi untuk mewujudkan lingkungan yang sehat diantaranya
- Dilakukan pertemuan-pertemuan membahas NAPZA
- Pembentukan organisasi kepemudaan yang positif
- Pemanfaatan fasilitas umum yang baik
- Penerangan mengenai pergaulan bebas
- Memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang bahaya NAPZA
- Memberikan penyuluhan tentang tempat kesehatan yang baik
4. Tujuan
- Adanya kegiatan yang dapat merubah fokus pemikiran generasi muda
- Terciptanya pergaulan yang yang positif melalui wadah organisasi
- Fasilitas umum yang baik membuat nyaman dan tentram
- Mau dan mampu menghindari pergaulan yang tidak positif
- Menyadari dan mengetahui bahaya NAPZA
- Mencoba hidup sehat sesuai dengan syarat kesehatan
5. Sasaran
Sasaran rencana kegiatan ini dilakukan kepada masyarakat Desa Sindangpalay .
D. Rencanan Penyuluhan
SATUAN PENYULUHAN
1. Topik : Bahaya NAPZA
2. Waktu : ± 30 menit
3. Sasaran : Masayarakat Kp. Jembatan Baru Desa Jayaraga
4. Tempat : Balai Desa Kp. Jembatan Baru Desa Jayaraga
5. Tujuan :
a. Tujuan Umum
Setelah dilakukan penyuluhan selama ± 30 menit diharapkan masyarakat Kp. Jembatan Baru Desa Jayaraga dapat mengerti dan memahami tentang bahaya NAPZA.
b. Tujuan Khusus
Selama proses penyuluhan selesai diharapkan masyarakat Kp. Jembatan Baru Desa Jayaraga dapat :
- Melaksanakan kegiatan yang dapat merubah fokus pemikiran generasi muda
- Bergaul secara positif
- Memanfaatkan Fasilitas umum dengan baik
- Menghindari pergaulan yang tidak positif
- Menyadari dan mengetahui bahaya NAPZA
- Mencoba hidup sehat sesuai dengan syarat kesehatan
7. Materi
Terlampir
8. Metode
Ceramah dan Tanya jawab
9. Media
Lembar balik
10. Evaluasi
Masyarakat dapat menjelaskan kembali dan melakukan yang telah diterangkan dalam penyuluhan
MATERI PENYULUHAN
NAPZA
Sebetulnya penggunaan narkotik, obat-obatan, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA) untuk berbagai tujuan telah ada sejak jaman dahulu kala. Masalah timbul bila narkotik dan obat-obatan digunakan secara berlebihan sehingga cenderung kepada penyalahgunaan dan menimbulkan kecanduan (dalam bahasa Inggris disebut “substance abuse”). Dengan adanya penyakit-penyakit yang dapat ditularkan melalui pola hidup para pecandu, maka masalah penyalahgunaan NAPZA menjadi semakin serius. Lebih memprihatinkan lagi bila yang kecanduan adalah remaja yang merupakan masa depan bangsa, karena penyalahgunaan NAPZA ini sangat berpengaruh terhadap kesehatan, sosial dan ekonomi suatu bangsa.
Dalam istilah sederhana NAPZA berarti zat apapun juga apabila dimasukkan keda1am tubuh manusia, dapat mengubah fungsi fisik dan/atau psikologis. NAPZA psikotropika berpengaruh terhadap system pusat syaraf (otak dan tulang belakang) yang dapat mempengaruhi perasaan, persepsi dan kesadaran seseorang. Menurut UU RI No 22 / 1997, Narkotika adalah: zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantunganNarkotika sendiri dikelompokkan lagi menjadi:
Golongan I:
Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh: Heroin, Kokain, Ganja.
Golongan II:
Narkotika yang berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh: Morfin, Petidin.
Golongan III:
Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau tujuan pengebangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh: Codein.
Menurut UU RI No 5 / 1997, Psikotropika adalah: zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku. Psikotropika terdiri dari 4 golongan:
Golongan I:
Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh: Ekstasi.
Golongan II:
Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalan terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh: Amphetamine.
Golongan III:
Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh: Phenobarbital.
Golongan IV:
Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh: Diazepam, Nitrazepam (BK, DUM).
ZAT ADIKTIF LAINNYA
Yang termasuk Zat Adiktif lainnya adalah bahan atau zat yang berpengaruh psikoaktif diluar Narkotika dan Psikotropika, meliputi:
Minuman Alkohol, mengandung etanol etil alkohol, yang berpengaruh menekan susunan saraf pusat, dan sering menjadi bagian dari kehidupan manusia sehari – hari dalam kebudayaan tertentu. Jika digunakan bersamaan dengan Narkotika atau Psikotropika akan memperkuat pengaruh obat / zat itu dalam tubuh manusia. Ada 3 golongan minuman beralkohol:
a. Golongan A: kadar etanol 1-5 % (Bir)
b. Golongan B: kadar etanol 5-20 % (Berbagai minuman anggur)
c. Golongan C: kadar etanol 20-45 % (Whisky, Vodca, Manson House, Johny Walker)
d. Inhalasi, gas yang dihirup dan solven (zat pelarut) mudah menguap berupa senyawa organik, yang terdapat pada berbagai barang keperluan rumah tangga, kantor, dan sebagai pelumas mesin. Yang sering disalahgunakan adalah: Lem, Tiner, Penghapus Cat Kuku, Bensin.
e. Tembakau, pemakaian tembakau yang mengandung nikotin sangat luas di masyarakat. Dalam upaya penanggulangan NAPZA di masyarakat, pemakaian rokok dan alkohol terutama pada remaja, harus menjadi bagian dari upaya pencegahan, karena rokok dan alkohol sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan NAPZA lain yang berbahaya.
Berdasarkan efeknya terhadap perilaku yang ditimbulkan dari NAPZA dapat digolongkan menjadi 3 golongan:
a. Golongan Depresan (Downer), adalah jenis NAPZA yang berfungsi mengurangi aktifitas fungsional tubuh. Jenis ini membuat pemakainya menjadi tenang dan bahkan membuat tertidur bahkan tak sadarkan diri. Contohnya: Opioda (Morfin, Heroin, Codein), sedative (penenang), Hipnotik (obat tidur) dan Tranquilizer (anti cemas).
b. Golongan Stimulan (Upper), adalah jenis NAPZA yang merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan kerja. Jenis ini menbuat pemakainnya menjadi aktif, segar dan bersemangat. Contoh: Amphetamine (Shabu, Ekstasi), Kokain.
c. Golongan Halusinogen, adalah jenis NAPZA yang dapat menimbulkan efek halusinasi yang bersifat merubah perasaan, pikiran dan seringkali menciptakan daya pandang yang berbeda sehingga seluruh persaan dapat terganggu. Contoh: Kanabis (ganja).
Di dalam masyarakat NAPZA/NARKOBA yang sering disalahgunakan adalah:
1. Opiada, terdapat 3 golonagan besar:
a. Opioda alamiah (Opiat): Morfin, Opium, Codein.
b. Opioda semisintetik: Heroin / putauw, Hidromorfin.
c. Opioda sintetik: Metadon.
2. Kokain
Kokain berupa kristal putih, rasanya sedikit pahit dan lebih mudah larut Nama jalanan: koka, coke, happy dust, chalie, srepet, snow / salju. Cara pemakainnya: membagi setumpuk kokain menjadi beberapa bagian berbaris lurus diatas permukaan kaca atau alas yang permukaannya datar kemudian dihirup dengan menggunakan penyedot seperti sedotan atau dengan cara dibakar bersama dengan tembakau. Penggunaan dengan cara dihirup akan beresiko kering dan luka pada sekitar lubang hidung bagian dalam. Efek pemakain kokain: pemakai akan merasa segar, kehilangan nafsu makan, menambah percaya diri, dan dapat menghilangkan rasa sakit dan lelah.
3. Kanabis
Nama jalanan: cimeng, ganja, gelek, hasish, marijuana, grass, bhang. Berasal dari tanaman kanabis sativa atau kanabis indica. Cara penggunaan: dihisap dengan cara dipadatkan menyerupai rokok atau dengan menggunakan pipa rokok. Efek rasa dari kanabis tergolong cepat, pemakai cenderung merasa lebih santai, rasa gembira berlebihan (euphoria), sering berfantasi/menghayal, aktif berkomunikasi, selera makan tinggi, sensitive, kering pada mulut dan tenggorokan.
4. Amphetamine
Nama jalanan: seed, meth, crystal, whiz. Bentuknya ada yang berbentuk bubuk warna putih dan keabuan dan juga tablet. Cara penggunaan: dengan cara dihirup.
5. Lysergic Acid
Termasuk dalam golongan halusinogen. Nama jalanan: acid, trips, tabs, kertas. Bentuk: biasa didapatkan dalam bentuk kertas berukuran kotak kecil sebesar seperempat perangko dalam banyak warna dan gambar. Ada juga yang berbentuk pil dan kapsul. Cara penggunaan: meletakan LSD pada permukaan lidah, dan bereaksi setelah 30 – 60 menit kemudian, menghilang setelah 8-12 jam. Efek rasa: terjadi halusinasi tempat, warna, dan waktu sehingga timbul obsesi yang sangat indah dan bahkan menyeramkan dan lama-lama menjadikan penggunaanya paranoid.
6. Sedatif-hipnotik (benzodiazepin)
Termasuk golongan zat sedative (obat penenang) dan hipnotika (obat tidur). Nama jalanan: Benzodiazepin: BK, Dum, Lexo, MG, Rohyp. Cara pemakaian: dengan diminum, disuntikan, atau dimasukan lewat anus. Digunakan di bidang medis untuk pengobatan pada pasien yang mengalami kecemasan, kejang, stress, serta sebagai obat tidur.
7. Solvent/Inhalasi
Adalah uap gas yang digunakan dengan cara dihirup. Contohnya: Aerosol, Lem, Isi korek api gas, Tiner, Cairan untuk dry cleaning, Uap bensin. Biasanya digunakan dengan cara coba-coba oleh anak di bawah umur, pada golongan yang kurang mampu. Efek yang ditimbulkan: pusing, kepala berputar, halusinasi ringan, mual, muntah gangguan fungsi paru, jantung dan hati.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat. Pendidikan meliputi pengajaran keahlian khusus, dan juga sesuatu yang tidak dapat dilihat tetapi lebih mendalam yaitu pemberian pengetahuan, pertimbangan dan kebijaksanaan.
Kebiasaan menggunakan narkoba di kalangan remaja amat membahayakan baik ditinjau dari segi pendidikan maupun kesehatan serta sosial ekonomi. Dipandang dari segi pendidikan sudah jelas bahwa hal ini akan mengganggu pelajarannya, sedangkan dari segi kesehatan akibat kebiasaan menggunakan narkoba akan menyebabkan berbagai penyakit. Melalui sikap kepedulian, pencegahan berbagai tindak kriminal, kenakalan remaja, keamanan, kedamaian, keharmonisan, akan mudah diciptakan. Dengan sikap kepedulian ini, maka motto bahwa, ”Pencegahan lebih baik dari mengobati”, akan benar-benar terbukti dalam kasus pemakaian obat-obat terlarang.
Pada tahap awal kehidupan manusia agen sosialisasi pertama adalah keluarga. Oleh karena itu, orang tua merupakan orang penting (significant other) dalam sosialisasi. Guna mencegah terjerumusnya para penerus bangsa tersebut ke dunia Narkoba, maka campur tangan dan tanggung jawab orang tua memegang peranan penting di sini. Karena baik atau buruknya perilaku anak sangat bergantung bagaimana orang tua menjadi teladan bagi putra-putrinya
Pada dasarnya masyarakat Kp. Jembatan Baru merupakan masyarakat yang memiliki pengetahuan dan tingkat ekonomi yang menengah namun mereka kurang kesadaran untuk mengetahui dan menghindari NAPZA. Sehingga dibutuhkan penerangan melalui penyuluhan yang telah dirancang dengan baik
B. Saran
Tokoh-tokoh masyarakat dan kepemudaan seyogyanya memperhatikan dan membimbinig generasi mudanya kearah yang positif sehingga terhindar dari penyalah gunaan NAPZA yang sangat berbahaya bagi generasi muda.
0 Response to "Rencana Pendidikan dan Kesehatan NAFZA"
Posting Komentar