Macam-Macam Penafsiran Hukum dan Penjelasanya



  1. Penafsiran tata bahasa (gramatikal).

    Pada penafsiran gramatikal ketentuan yang terdapat di peraturan
    perundang-undangan ditafsirkan dengan berpedoman pada arti perkataan
    menurut tatabahasa atau menurut kebiasaan.

  2. Penafsiran sahih (autentik/resmi).

    Penafsiran autentik adalah penafsiran yang dilakukan berdasarkan pengertian yang ditentukan oleh pembentuk undang-undang.

  3. Penafsiran historis.

    Penafsiran historis dilakukan berdasarkan:

    • Sejarah hukumnya, yaitu berdasarkan sejarah terjadinya hukum tersebut.

    • Sejarah undang-undangnya, yaitu dengan menyelidiki maksud pembentuk undang-undang pada saat membentuk undang-undang tersebut.



  4. Penafsiran sistematis.

    Penafsiran sistematis dilakukan dengan meninjau susunan yang berhubungan
    dengan pasal-pasal lainnya, baik dalam undang-undang yang sama maupun
    dengan undang-undang yang lain.

  5. Penafsiran nasional.

    Penafsiran nasional merupakan penafsiran yang didasarkan pada kesesuaian dengan sistem hukum yang berlaku.

  6. Penafsiran teleologis (sosiologis).

    Penafsiran sosiologis merupakan penafsiran yang dilakukan dengan
    memperhatikan maksud dan tujuan dari undang-undang tersebut. Penafsiran
    sosiologis dilakukan karena terdapat perubahan di masyarakat, sedangkan
    bunyi undang-undang tidak berubah.

  7. Penafsiran ekstensif.

    Penafsiran ekstentif dilakukan dengan memperluas arti kata-kata yang terdapat dalam suatu peraturan perundang-undangan.

  8. Penafsiran restriktif.

    Penafsiran restriktif dilakukan dengan mempersempit arti kata-kata yang terdapat dalam suatu peraturan perundang-undangan.

  9. Penafsiran analogis.

    Penafsiran analogis dilakukan dengan memberikan suatu kiasan atau ibarat pada kata-kata sesuai dengan asas hukumnya,

  10. Penafsiran a contrario (menurut peringkaran).

    Penafsiran a contrario adalah penafsiran yang didasarkan pada perlawanan
    antara masalah yang dihadapi dengan masalah yang diatur dalam
    undang-undang.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Macam-Macam Penafsiran Hukum dan Penjelasanya"

Posting Komentar