Hak Dan Kewajiban Para Pihak Dalam Jual Beli
Pasal 1457 Burgerlijk Wetboek menyebutkan bahwa jual beli adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk meyerahkan suatu kebendaan dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan. Berdasarkan rumusan tersebut, maka dalam suatu transaksi jual beli terkandung suatu perjanjian yang melahirkan hak dan kewajiban bagi para pihak.
Para pihak yang mengadakan perjanjian disebut kreditur dan debitur, dalam hal ini, kreditur berhak atas prestasi dan debitur berkewajiban memenuhi prestasi. Debitur mempunyai kewajiban untuk membayar utang, kewajiban debitur tersebut dapat pula disebut dengan schuld. Disamping schuld debitur juga mempunyai kewajiban yang lain yaitu untuk menjamin pelunasan utang debitur kepada kreditur dengan menggunakan harta kekayaan guna membayar utang tersebut, atau disebut juga haftung. Pihak-pihak dalam perjanjian jual beli menurut Burgerlijk Wetboek terdiri dari:
1. Penjual
Burgerlijk Wetboek mengatur hak dan kewajiban penjual yaitu sebagai berikut:
a. Penjual wajib menyatakan dengan tegas keinginannya dalam perjanjian, artinya apabila terdapat klausul dalam perjanjian yang tidak jelas dan dapat diartikan kedalam berbagai pengertian, maka harus ditafsirkan kedalam pengertian yang merugikan penjual (vide Pasal 1473 Burgerlijk Wetboek )
b. Penjual wajib menyerahkan barang dan juga menanggungnya (vide Pasal 1474 Burgerlijk Wetboek). Penyerahan barang ini diartikan sebagai suatu pengalihan kekuasaan atas barang yang telah dijual tersebut dari tangan penjual ke dalam kekuasaan dan kepunyaan pembeli (vide Pasal 1475 Burgerlijk Wetboek). Di dalam penyerahan barang ketentuan yang harus di perhatikan oleh penjual, antara lain:
1) Penyerahan barang ini dilakukan ditempat dimana barang berada pada waktu penjualan terjadi, kecuali di perjanjikan lain (vide Pasal 1477 Burgerlijk Wetboek)
2) Barang yang diserahkan harus dalam keadaan utuh seperti yang telah dinyatakan dalam perjanjian atau pada saat penjualan (vide Pasal 1481 jo Pasal 1483 Burgerlijk Wetboek)
3) Penjual wajib menyerahkan segala sesuatu yang menjadi perlengkapan untuk menggunakan barang yang telah di jualnya tersebut (vide Pasal 1482 Burgerlijk Wetboek)
4) Penjual tidak diwajibkan menyerahkan barangnya sebelum pembeli membayar harganya (vide Pasal 1478 Burgerlijk Wetboek)
5) Penjual wajib menjamin pembeli untuk dapat memiliki barang itu dengan aman dan tentram, serta bertanggung jawab terhadap cacat-cacat yang tersembunyi yang dapat dijadikan alasan untuk pembatalan pembelian (vide Pasal 1491, 1504, 1506, 1508, 1509 dan 1510 Burgerlijk Wetboek), akan tetapi penjual tidak diwajibkan menanggung cacat yang kelihatan oleh pembeli (vide Pasal 1505 Burgerlijk Wetboek)
6) Penjual wajib menanggung kerugian yang diderita oleh pembeli apabila ternyata barang yang telah diperjualbelikan tersebut harus disita atau harus diambil dari pembeli karena suatu sengketa, yang disebabkan tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu pada saat mengadakan perjanjian jual beli (vide Pasal 1492, 1495, 1496, 1497, 1499 Burgerlijk Wetboek)
7) Penjual diwajibkan bertanggung jawab terhadap segala sesuatu yang merupakan akibat langsung dari pembuatnya sehingga merugikan pembeli, walaupun didalam perjanjian ditentukan bahwa penjual tidak menanggung segala risiko dalam jual beli tersebut (vide Pasal 1494 Burgerlijk Wetboek )
8) Penjual wajib menggunakan biaya penyerahan barang artinya apabila dalam perjanjian ditentukan bahwa penyerahan dilakukan di gudang milik pembeli, maka biaya pengangkutan dari tempat penjual menuju gudang milik pembeli ditanggung oleh penjual, sedangkan biaya pengambilan dari gudang milik pembeli menuju ketempat pembeli ditanggung oleh pembeli (vide Pasal 1476 Burgerlijk Wetboek)
9) Penjual wajib mengembalikan harga barang dan biaya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, pembeli berhak membatalkan atau meniadakan pembelian (vide Pasal 1488 Burgerlijk Wetboek) dengan syarat tuntutan tersebut harus dilakukan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun setelah penyerahan barang (vide Pasal 1489 Burgerlijk Wetboek)
10) Penjual berhak menuntut pembayaran harga pada waktu dan tempat yang telah penyerahan bersama dalam perjanjian, pada tempat penenyerahan barang dilakukan (vide Pasal 1513 jo Pasal 1514 Burgerlijk Wetboek)
11) Penjual berhak atas pembayaran bunga dari harga pembelian, jika ternyata barang yang telah dijualnya menghasilkan pendapatan bagi pembeli (vide 1515 Burgerlijk Wetboek)
12) Penjual berhak menahan barangnya atau tidak menyerahkan kepada pembeli jika pembeli belum membayar harganya (vide Pasal 1478 Burgerlijk Wetboek)
13) Baik penjual maupun pembeli berhak membuat persetujuan yang isinya memperluas atau mengurangi kewajiban-kewajiban yang telah ditentukan dalam undang-undang ini, bahkan untuk membebaskan penjual dari tanggungan apapun (vide Pasal 1493 Burgerlijk Wetboek)
14)Dalam hal barang yang telah dijual dalam keadaan menjadi pokok-pokok sengketa dan harus dilelangkan, sedangkan harga lelang lebih mahal dari harga yang telah dibayar oleh pembeli sehingga menguntungkan pembeli, maka penjual berhak memperoleh uang sisa dari hasil pelelangan tersebut (vide Pasal 1497 ayat (2) Burgerlijk Wetboek)
15)Jika pembeli tidak membayar harga pembelian maka penjual dapat menuntut pembatalan pembelian menurut ketentuan Pasal 1266 dan Pasal 1267 Burgerlijk Wetboek
16)Penjual berhak membeli kembali barang yang telah dijualnya apabila telah diperjanjikan tersebut (vide Pasal 1519 Burgerlijk Wetboek)
2.Pembeli
Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Burgerlijk Wetboek, pembeli memiliki hak dan kewajiban diantaranya:
a. Pembeli mempunyai kewajiban utama yaitu membayar harga pembelian pada waktu dan tempat yang telah ditentukan dalam perjanjian (vide Pasal 1513 Burgerlijk Wetboek)
b. Jika tempat pembayaran tidak ditentukan, pembeli berkewajiban untuk membayar harga barangnya ditempat penyerahan barang dilakukan (vide Pasal 1514 Burgerlijk Wetboek)
c. Pembeli diwajibkan menanggung biaya pengambilan barang, artinya apabila dalam perjanjian ditentukan bahwa penyerahan dilakukan di gudang milik pembeli, maka biaya pengambilan barang dari gudang menuju tempat pembeli ditanggung oleh pembeli, sedangkan biaya pengiriman dari tempat penjual menuju gudang milik pembeli ditanggung oleh penjual (vide Pasal 1476 Burgerlijk Wetboek)
d. Walaupun tidak diperjanjikan dengan tegas, pembeli diwajibkan membayar bunga dari harga pembelian apabila barang yang dibelinya tersebut menghasilkan pendapatan.
e. Barang yang harus diserahkan kepada pembeli adalah dalam keadaan utuh seperti pada saat penjualan atau saat perjanjian diadakan dan sejak penyerahan barang, segala yang dihasilkan dari barang tersebut menjadi hak pembeli (vide Pasal 1481 dan Pasal 1483 Burgerlijk Wetboek).
f. Pembeli berhak mendapatkan jaminan untuk dapat memiliki barang itu dengan aman dan tentram. Serta jaminan terhadap cacat yang tersembunyi dan sebagainya, yang dapat dijadikan alasan untuk pembatalan pembelian (vide Pasal 1491 , 1504, 1506, 1509, 1510 Burgerlijk Wetboek
g. Pembeli berhak menuntut pembatalan pembelian, jika penyerahan barang tidak dapat dilaksanakan karena akibat kelalaian penjual (vide Pasal 1480 Burgerlijk Wetboek).
h. Baik penjual maupun pembeli berhak membuat persetujuan yang isinya memperluas atau mengurangi kewajiban yang telah ditentukan dalam Burgerlijk Wetboek tersebut, bahkan untuk membebaskan penjual dari tanggungan apapun (vide Pasal 1493 Burgerlijk Wetboek), namun demikian hal ini dibatasi oleh ketentuan yang terdapat dalam Pasal 5 huruf c Undang-Undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
i. Jika barang yang telah dibeli oleh pembeli di ambil oleh orang lain karena suatu hal, maka berdasarkan Pasal 1456 Burgerlijk Wetboek adalah sebagai berikut:
1) Pembeli dapat menuntut pengembalian uang harga pembelian dari penjual.
2) Pembeli dapat menuntut pengembalian hasil yang diperoleh pembeli dari barang tersebut kepada penjual, apabila barang tersebut di ambil oleh orang lain beserta hasil-hasil yang diperolehnya.
3) Pembeli dapat menuntut penggantian biaya yang telah di keluarkannya untuk mengurus sengketa.
4) Pembeli juga dapat menuntut penggantian biaya kerugian dan bunga serta biaya perkara mengenai pembelian dan penyerahan dalam perjanjian jual beli tersebut.
Dari beberapa diuraikan di atas mengenai hak dan kewajiban para pihak dalam jual beli, maka perjanjian jual beli merupakan perjanjian timbal balik yang mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak yang lain mengikatkan dirinya untuk membayar harga yang telah diperjanjikan. Dalam perjanjian jual beli ini biasanya kewajiban pembeli merupakan hak dari penjual.
Menurut Subekti, penjual mempunyai dua kewajiban pokok yaitu, pertama menyerahkan barangnya serta mungkin pembeli untuk dapat memiliki barang itu dengan tentram, dan kedua bertanggung jawab terhadap cacat yang tersembunyi, kemudian kewajiban pembeli adalah untuk membayar harga pada waktu dan tempat yang telah ditentukan[24].
Berdasarkan Pasal 1480 Burgerlijk Wetboek menyebutkan bahwa jika penyerahan karena kelalaian penjual tidak dapat dilaksanakan, maka pembeli dapat menuntut pembatalan pembelian, selanjutnya menurut ketentuan dalam Pasal 1266 Burgerlijk Wetboek dan Pasal 1267 Burgerlijk Wetboek, apabila barang tersebut sudah diserahkan, maka pembeli dapat menuntut penjual untuk bertanggung jawab jika ada pihak lain yang membantah hak milik penjual atas barang, yang telah dibeli oleh pembeli atau jika ternyata pada barang tersebut terdapat cacat tersembunyi.
Proses transaksi jual beli dapat dilakukan dengan berbagai cara, antara lain dengan menggunakan media internet, dalam hal ini para pihak tidak bertemu secara langsung tetapi hanya berhubungan melalui media internet yang mana masing-masing pihak menyatakan keinginan-keinginan atau kehendak yang dibuat secara elektronik. Adapun para pihak dalam jual beli secara elektronik biasanya terdiri dari[25] :
1. Merchant atau Penjual
Merchant ialah setiap perusahaan, sekelompok orang atau individu yang menawarkan produk atau jasanya dengan menggunakan internet sebagai media komunikasi atau alat untuk mempromosikan produk miliknya kepada konsumen. Dalam jual beli secara elektronik melalui media internet, prinsip merchant atau penjual adalah mencari dan menyaring calon pembeli sebanyak-banyaknya, selain itu merchant mempunyai kewajiban antara lain[26]:
Menyediakan Informasi
Website dan e-mail merupakan dua cara yang sering digunakan dalam melakukan transaksi perdagangan melalui internet, oleh karena itu merchant harus mempunyai pusat basis data (corporate database), yang berisi informasi mengenai produk dan jasa perusahaan beserta semua rekaman mengenai interaksi antara merchant dan customer.
b. Menyediakan daftar atau katalog barang.
Daftar atau katalog barang harus disertai dengan deskripsi produk yang akan dijual tersebut dalam web atau situs khusus yang telah dibuat oleh merchant. Model transaksi ini dikenal dengan istilah order form dan shoping cart.
c. Menyediakan sarana pembayaran
Pembayaran dilakukan sesuai dengan layanan yang disediakan oleh merchant, misalnnya dengan credit card dan sebagainya.
Pembayaran dengan kartu kredit yang mana didalam sistem pembayaran seperti ini melibatkan beberapa pihak dalam transaksi, yaitu:
1) Customer sebagai pemegang kartu kredit (car holder)
2) Bank penerbitan kartu kredit (issuer), dalam hal ini logo bank tersebut harus tercantum pada kartu dan bank tersebut melakukan lisensi merk (brand) dari institusi kartu kredit, seperti Visa, Mastercard atau Maestro dan sebagainya.
3) Merchant sebagai penerima kartu kredit Autodebit, Merchant ini memiliki hubungan dengan sebuah bank (acquirer).
4) Bank (acquirer), ialah bank merchant yang memiliki Account untuk menampung uang dari customer atau cardholder.
Adapun langkah-langkah yang dapat di lakukan dalam transaksi online dan menggunakan kartu kredit, ialah:
1) Customer memilih produk yang akan dibeli pada Website merchant.
2) Setelah total harga yang harus dibayar telah ditentukan kemudian customer memasukan informasi kartu kredit pada form slip pembelian yang telah disediakan pada Website merchant.
3) Informasi tersebut selanjutnya dikirim ke web server merchant bersama informasi pembelian lainnya.
4) Kemudian melalui sistem gateway pihak penjual akan melakukan proses otorisasi.
5) Merchant melakukan otorisasi ke acquirer untuk selanjutnya diteruskan ke issuer melalui jaringan kredit atau debit.
6) Setelah memeriksa validitas informasi kartu kredit atau debit, issuer akan mengirimkan hasil otorisasi kembali ke acquirer
7) Acquirer selanjutnya mengirimkan hasil otorisasi kepada merchant dan diinformasikan kepada customer melalui Website merchant
8) Jika otorisasi berhasil, selanjutnya merchant mengesahkan transaksi tersebut dan mengirim produk yang telah disepakati.
d. Menyerahkan Barang
Apabila serangkaian proses pembayaran telah dilalui dan merchant dipastikan telah menerima pembayaran dari customer, maka merchant diwajibkan untuk menyerahkan barang sesuai dengan yang disepakati kepada customer.
e. Merchant wajib menjamin customer untuk dapat memiliki barang yang telah dibelinya itu dengan aman dan tentram, serta bertanggung jawab terhadap cacat-cacat yang tersembunyi dan sebagainya.
Selain kewajiban-kewajiban sebagaimana telah dijelaskan di atas merchant juga melalui hak-hak antara lain [27]:
a. Merchant berhak mengetahui informasi yang benar mengenai customer, misalnya informasi data pribadi customer, nomor rekening dan sebagainya. Hal ini ditujukan semata untuk melancarkan bertransaksi.
b. Merchant berhak mendapatkan pembayaran dari customer sebagaimana telah disepakati bersama dalam perjanjian
c. Merchant juga berhak mendapatkan perlindungan hak atas perbuatan customer yang tidak mempunyai itikad baik.
2. Customer atau pihak pembeli
Customer atau pembeli adalah pihak pembeli produk berupa barang atau jasa dari merchant secara elektronik yang dilakukan melakukan media internet[28]. Prinsip customer berusaha sedapat mungkin mencari produk atau jasa terbaik yang diinginkan dan mencoba untuk mencari tahu penilaian orang lain terhadap produk atau jasa tersebut. Ada dua hal utama yang bisa dilakukan customer dalam proses transaksi melalui media internet yaitu,
customer dapat melihat produk atau jasa yang diiklankan oleh perusahaan melalui web sitenya
customer dapat mencari data atau informasi tertentu yang dibutuhkan sehubungan dengan proses transaksi jual beli yang akan dilakukannya, jika tertarik dengan produk atau jasa yang ditawarkan, customer dapat mengadakan transaksi dengan cara melakukan pesanan secara elektronik (online order ).
Customer mempunyai-mempunyai kewajiban, yaitu[29]:
a. Customer harus memberikan informasi dengan benar sesuai yang diperlukan merchant misalnya customer wajib mengisi data mengenai dirinya.
b. Melakukan pembayaran sebagaimana yang telah disepakati bersama antara costumer dan merchant.
Selain itu, customer mempunyai hak yang antara lain[30]:
a. Memperoleh informasi yang benar mengenai produk, baik barang atau jasa yang ditawarkan oleh merchant, termasuk juga informasi mengenai semua rekaman mengenai interaksi antara merchant dengan customer.
b. Memperoleh data daftar atau katalog barang yang disertai dengan deskripsi produk yang akan dijual tersebut dalam web atau situs khusus yang telah dibuat oleh merchant.
c. Memperoleh sarana pembayaran sesuai dengan layanan yang disediakan oleh merchant, misalnya Credit Card dan sebagainya.
d. Apabila serangkaian proses pembayaran telah dilalui dengan merchant dipastikan telah menerima pembayaran dari customer. Maka customer berhak atas barang pada waktu dan tempat yang telah disepakati dengan merchant.
e. Customer juga berhak mendapat jaminan dari merchant dapat memiliki barang yang telah dibelinya itu dengan aman dan tentram serta dari cacat-cacat yang tersembunyi dan juga berhak mendapatkan perlindungan hukum atas itikad tidak baik pihak merchant.
3. Pihak ketiga atau bank, baik sebagai penerbit kartu kredit atau debit (issuer) atau sebagai bank (acquirer) dimana merchant memiliki account yang akan menampung uang dari customer atau cardholder[31]. Dalam hal ini pihak ketiga atau bank berfungsi sebagai penghubung atau perantara dari merchant dan customer, karena baik merchant maupun customer merupakan nasabah dari bank tersebut. Adapun mengenai hak dan kewajiban dari pihak ketiga ini ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara bank dan nasabah yang pada saat pertamaa kali merchant atau customer menjadi nasabah dari bank tersebut.
4. Provider atau penyedian jasa layanan internet, merupakan pihak yang terkait secara langsung dalam perjanjian jual beli secara elektronik yang dilakukan melalui internet, tapi provider mempunyai kewajiban untuk menyediakan layanan akses internet selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 ( tujuh ) hari dalam seminggu non stop kepada customer, berdasarkan perjanjian yang dibuat antara provider dengan merchant.
Pasal 1 poin (5) Rancangan Undang-Undang (RUU) Informasi dan Transaksi Elektronik menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan perjanjian elektronik atau kontak elektronik untuk dokumen elektronik yang membuat transaksi dan atau perdagangan elektronik. Dalam buku III Burgerlijk Wetboek, terdapat pengaturan mengenai perjanjian bernama yang diatur dalam bab V sampai dengan bab XVII, sedangkan perjanjian yang dibuat secara elektronik termasuk perjanjian jual beli secara elektronik tidak diatur dalam Burgerlijk Wetboek, yang berdasarkan doktrin merupakan perjanjian tidak bernama sebagai perwujudan dari kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 (1) Burgerlijk Wetboek.
Hukum di Indonesia menganut asas kebebasan berkontrak yang berarti tiap orang bebas menentukan bentuk, macam dan isi perjanjian jual beli yang mereka buat, sepanjang isi perjanjian tersebut memenuhi syarat sahnya perjanjian yang terdapat dalam Pasal 1320 Burgerlijk Wetboek, tidak bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum dan kesusilaan. Selain itu, Burgerlijk Wetboek di Indonesia juga menganut asas kepastian hukum, yang menegaskan bahwa perjanjian apapun yang dibuat secara sah, berlaku sebagai undang-undang bagi pihak-pihak yang membuatnya seperti yang telah ditentukan dalam Pasal 1338 ayat 1 Burgerlijk Wetboek.
Pasal 6 ayat (1) Rancangan Undang-Undang (RUU) Informasi dan Transaksi Elektronik menjelaskan bahwa setiap perdagangan yang dilakukan secara elektronik memiliki akibat hukum yang sama dengan perdagangan pada umumnya, Pasal 1457 Burgerlijk Wetboek menegaskan bahwa jual beli merupakan suatu perjanjian oleh karena itu lahirnya jual beli secara elektronik harus didahului adanya perjanjian. Berdasarkan penjelasan diatas, maka syarat-syarat dan akibat hukum dari perjanjian jual beli secara elektronik sama dengan perjanjian jual beli biasa sebagaimana telah diatur dalam buku III Burgerlijk Wetboek .
Merchant mempunyai dua kewajiban pokok yaitu menyerahkan barangnya serta menjamin customer untuk dapat memiliki barang untuk itu dengan tentram, sedangkan kewajiban customer adalah untuk membayar harga pada waktu dan tempat yang telah ditentukan. Selain merchant dan customer, pihak ketiga atau bank juga mempunyai hak dan kewajiban antara lain bahwa pihak-pihak ketiga atau bank berkewajiban mencairkan sejumlah dana yang telah disetujui oleh customer dibayarkan kepada merchant dan menjamin bahwa penyerahan dana tersebut benar-benar aman dan sampai kepada yang berhak menerimanya yaitu merchant. Disamping itu, pihak ketiga atau bank juga berhak atas penggantian biaya administrasi dalam rangka melakukan proses pembayaran dalam perjanjian jual beli tersebut.
0 Response to "Hak Dan Kewajiban Para Pihak Dalam Jual Beli"
Posting Komentar