Makalah Hukum Adat Pada Masa Kerajaan Islam








BAB I



PENDAHULUAN



1.1. Latar Belakang Masalah



          Hukum adat adalah aturan kebiasaan manusia dalam hidup bermasyarakat, sejak manusia itu diturunkan Tuhan ke muka bumi, maka ia mulai hidupnya berkeluarga, kemudian bermasyarakat, dan kemudian bernegara. Sejak manusia itu berkeluarga mereka telah mengatur dirinya dan anggota keluarganya menurut kebiasaan mereka, misalnya ayah pergi berburu atau mencari akar-akaran untuk bahan makanan, ibu menghidupkan api untuk membakar hasil buruan kemudian bersantap bersama. Perilaku kebiasaan itu berlaku terus-menerus, sehingga merupakan pembagian kerja yang tetap.



         Pengaruh hukum Islam cukup kuat terhadap hukum adat, terlihat dari setiap tempat pemukiman dipimpin oleh seorang cendekiawan agama yang bertindak sebagai imam dan bergelar “Teuku/Tengku seperti pada kerajaan Aceh (Kerajaan Pasai dan Perlak). Karena Islam adalah ajaran yang menyeluruh dan terperlu, ia mengatur segala aspek kehidupan manusia, baik dalam urusan-urusan keduniaan maupun yang menyangkut hal-hal keakhiratan. Pendidikan hal yang tidak terpisahkan dari ajaran islam, ia merupakan bagian terpadu dari ajaran Islam.



1.2.Identifikasi dan Rumusan Masalah :



a.       Bagaimana sejarah hukum adat pada masa Kerajaan Islam?



b.      Bagaimana sistem hukum adat pada masa Kerajaan Islam?



1.3.Tujuan Penulisan



          Tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui bagaimana sejarah dan system hukum adat pada masa Kerajaan Islam, seperti pada kerajaan Aceh, Demak, Cirebon, Banten, dan Mataram.



BAB II



PEMBAHASAN



A.  Pengertian Hukum Adat



          Istilah adat berasal dari bahasa Arab, yang apabila diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia berarti “kebiasaan”. Adat atau kebiasaan telah meresap kedalam Bahasa Indonesia, sehingga hampir semua bahasa daerah di Indonesia telah menganal dan menggunakan istilah tersebut.



Adat atau kebiasaan dapat diartikan sebagai berikut :



“Tingkah laku seseoarang yang terus-menerus dilakukan dengan cara tertentu dan diikuti oleh masyarakat luar dalam waktu yang lama”. Dengan demikian unsur-unsur terciptanya adat adalah :



1. Adanya tingkah laku seseorang



2. Dilakukan terus-menerus



3. Adanya dimensi waktu.



4. Diikuti oleh orang lain/ masyarakat.



          Pengertian adat-istiadat menyangkut sikap dan kelakuan seseorang yang diikuti oleh orang lain dalam suatu proses waktu yang cukup lama, ini menunjukkan begitu luasnya pengertian adat-iatiadat tersebut. Tiap-tiap masyarakat atau Bangsa dan Negara memiliki adat-istiadat sendiri-sendiri, yang satu satu dengan yang lainnya pasti tidak sama.



         Adat-istiadat dapat mencerminkan jiwa suatu masyarakat atau bangsa dan merupakan suatu kepribadian dari suatu masyarakat atau bangsa. Tingkat peradaban, cara hidup yang modern sesorang tidak dapat menghilangkan tingkah laku atau adat-istiadat yang hidup dan berakar dalam masyarakat.



          Adat selalu menyesuaikan diri dengan keadaan dan kemajuan zaman, sehingga adat itu tetap kekal, karena adat selalu menyesuaikan diri dengan kemajuan masyarakat dan kehendak zaman. Adat-istiadat yang hidup didalam masyarakat erat sekali kaitannya dengan tradisi-tradisi rakyat dan ini merupakan sumber pokok dari pada hukum adat.



         Menurut Prof. Kusumadi Pudjosewojo, mengatakan bahwa adat adalah tingkah laku yang oleh masyarakat diadatkan. Adat ini ada yang tebal dan ada yang tipis dan senantiasa menebal dan menipis. Aturan-aturan tingkah laku didalam masyarakat ini adalah aturan adat dan bukan merupakan aturan hukum.



         Istilah “Hukum Adat” dikemukakan pertama kalinya oleh Prof.Dr. Cristian Snouck Hurgronye dalam bukunya yang berjudul “De Acheers” (orang-orang Aceh), yang kemudian diikuti oleh Prof.Mr.Cornelis van Vollen Hoven dalam bukunya yang berjudul “Het Adat Recht van Nederland Indie”.



           Dengan adanya istilah ini, maka Pemerintah Kolonial Belanda pada akhir tahun 1929 meulai menggunakan secara resmi dalam peraturan perundangundangan Belanda. Istilah hukum adat sebenarnya tidak dikenal didalam masyarakat, dan masyarakat hanya mengenal kata “adat” atau kebiasaan. Adat Recht yang diterjemahkan menjadi Hukum Adat dapatkah dialihkan menjadi Hukum Kebiasaan. Van Dijk tidak menyetujui istilah hukum kebiasaan sebagai terjemahan dari adat recht untuk menggantikan hukum adata dengan alasan :“ Tidaklah tepat menerjemahkan adat recht menjadi hukum kebiasaan untuk menggantikan hukum adat, karena yang dimaksud dengan hukum kebiasaan adalah kompleks peraturan hukum yang timbul karena kebiasaan, artinya karena telah demikian lamanya orang biasa bertingkah laku menurut suatu cara tertentu sehingga timbulah suatu peraturan kelakuan yang diterima dan juga diinginkan oleh masyarakat, sedangkan apabila orang mencari sumber yang nyata dari mana peraturan itu berasal, maka hampir senantiasa akan dikemukakan suatu alat perlengkapan masyarakat tertentu dalam lingkungan besar atau kecil sebagai pangkalnya. Hukum adat pada dasarnya merupakan sebagian dari adat istiadat masyarakat. Adat-istiadat mencakup konsep yang luas. Sehubungan dengan itu dalam penelaahan hukum adat harus dibedakan antara adat-istiadat (non-hukum) dengan hukum adat, walaupun keduanya sulit sekali untuk dibedakan karena keduanya erat sekali kaitannya.



B.  Sejarah Kerajaan Islam



a.      Aceh Darussalam



           Pada pertengahan akhir abad ke-12, berdirinya kesultanan Perlak, Samudera Pasai dan Aceh Darussalam, Kesultanan Perlak (Peureulak) terletak disebelah timur Samudera Pasai, yang didirikan oleh pedagang Arab yang kawin dengan puteri Marah Perlak dan melahirkan Sultan Perlak yang pertama, yaitu Syaid Abdul Aziz dengan gelar Alaiddin Syah, setelah berdiri selam 83 tahun, pada tahun 1243 kesultanan ini di gabung dengan kesultanan Samudera Pasai yang berdiri pada pertengahan akhir abad ke-13.



          Seorang saudagar Vanesia (Italia) Marcopolo pernah tinggal di Samudera Pasai selama 5 bulan, pada saat itu yang menjadi sultan di Samudera Pasai adalah Sultan Maliku’s Saleh, kemudian setelah wafat digantikan oleh puteranya Sultan Muhammad Maliku’s Zahir yang berkuasa selama 30 tahun, pada masa ini Negara Islam Samudera Pasai banyak dikunjungi oleh para pedagang/muballigh islam dari luar negeri, berita Ibnu Batutah yang datang di Samudera Pasai tahun 1345 dan 1346 menggambarkan keadaan kesultanan yang menyangkut hukum sebagai berikut :



·         Pemerintah kerajaan kesultanan diatur mirip kerajaan India



·         Kerajaan memiliki mata uang sendiri dengan bertulisan Arab nama Sultan Maliku’s Zahir



·         Hukum Islam yang di berlakukan berdasarkan ajaran Imam Syafe’i, disamping berlaku hukum adat juga.



         Pada tahun 1521 kerajaan Samudera Pasai diserang dan diduduki oleh Portugis, sehingga para pedagang/mubaligh islam pergi ke daerah lain, kemudian Sultan Ali Mughayat Syah berhasil merebut kembali dari tangan Portugis pada Tahun 1524, dan pada tahun 1530 Ali Mughayat Syah wafat dan digantikan oleh puteranya Sultan Alau’ddin Riayat Syah Al Kahhar yang dapat mengembangkan kerajaanya sampai keluar negeri, pada masa kekuasaan Al Kahhar sering terjadi peperangan dengan Portugis yang berkedudukan di Maluku, sampai wafatnya pada tahun 1571 kemudian digantikan oleh Sultan Ali Ri’ayat dan Sultan Said Al-Mukammal, ketika itu Aceh sudah mempunyai laksamana laut wanita dan beberapa daerah pimpinan oleh para Uluebalang wanita.



         Kemudian pada zaman kekuasaan Sultan Iskandar Muda daerah kekuasaan hampir meliputi daerah seluruh pulau di Sumatera sampai Bengkulu, tapi untuk kesekian kalinya berusaha perang untuk menghalau Portugis dari bumi Malaka tidak berhasil, keadaan yang mengenai pemerintahan dan hukum di masa Iskandar Muda ini antara lain sebagai berikut :



·         Pelaksanaan administrasi pemerintahan digunakan aksara dan bahasa Arab dan Arab-Melayu dengan stempel Ksultanan



·         Hukum yang berlaku adalah Hukum Islam, Hukum Adat dan ketetapan-ketetapn Sultan



·         Disusunnya sebuah kitab hukum adat yang bersendi hukum islam yang disebut “Kitab Makuta Alam”



·         Membuat peraturan-peraturan untuk mengatur ekonomi dan kegiatan usaha



·         Dibentuk divisi tentara wanita yang disebut “Keulama Cahaya”



·         Ilmu pengetahuan dan agama Islam berkembang pesat



          Setelah Sultan Iskandar Muda wafat pada tahun 1636, ia digantikan oleh Sultan Iskandar Tsani yang hanya memerintah selama 5 tahun, kemudian Iskandar Tsani digantikan putri Iskandar Muda yaitu Sultanah Taj’al Alam yang memerintah selama 34 tahun, wafatnya Iskandar Tsani setelah jatuhnya kekuasaan Portugis oleh Belanda pada tahun 1641 di Malaka, Kesultanan Aceh bukan lagi berhadapan dengan portugis, tetapi menghadapi siasat licik penjajah Belanda (VOC). Selama kekuasaan Sultanah Taj’al Alam, hal-hal yang mengenai bidang pemerintahan dan hukum antara lain sebagai berikut :



·         Dalam perjalanan pemerintahan Sultan wanita ini didampingi oleh para Ulama dan Cendekiawan, terutama Syekh Nuruddin Ar-Raniri dan Syekh Abdul Rauf



·         Anggota-anggota Majelis Permusyawaratn Kesultanan diperbanyak yang terdiri dari para wakil dari Mukim Tiga Sagi Aceh Besar dan 18 orang wakil wanita



·         Hak-hak pria dan wanita sama



·         Berlaku adat perkawinan Anggau (Meutukar bantai)



·         Kegiatan olahraga dikembangkan dan tingkatkan mutunya



·         Divisi Tentara wanita (Keulama Cahaya) lebih diperkuat dan ditingkatkan keprajuritannya



         Pada tahun 1675 Sultanah Taj’al wafat, persatuan Negara sangat rapuh karena banyak daerah-daerah telah dipengaruhi VOC, kemudian digantikan oleh Sultan Alauddin Muhammad Johansyah, ia memerintahkan kepada jalaluddin ben Syekh Muhammad Kamaluddin anak Khadi Bagianda Khatib di negeri Trrusan pada tahun 1533 H, untuk menulis kitab hukum yang diberi nama “Safinatul Hukkam fi Takhlisul Khassam” (Bahtera bagi semua hakim dalam menyelesaikan orang-orang yang berpekara), kitab ini merupakan suatu kitab hukum acara untuk para Hakim menyelesaikan perkara Pidana atau Perdata di Aceh Darussalam, buku ini menguraiakan Mukaddimah yang mengemukakan tentang Hukum Syarak dan hukum Adat serta Adat dan Resam.



b.      Demak



         Di sekitar abad ke-15 daerah Demak yang masih dibawah kekuasaan Majapahit yang beragama Hindu telah ditundukan oleh Raden Patah putera raja Briwijaya Majapahit pada tahun 1478 dan mendirikan Kerajaan Demak disebelah timur Semarang sekarang ini, dengan dukungan para wali antara lain Sunan Giri dan Sunan Kali jaga. Pada mulanya Kerajaan Islam Demak hanya memusatkan perhatian pada dakwah Islam yang dipusatkan di Mesjid Demak, segala urusan pemerintahan dan hukum sudah berdasarkan hukum Islam tapi masih dipengaruhi oleh sistem hukum pada masa Majapahit, yaitu dibedakannya peradlian perdata dan peradilan Padu.



          Setelah wafatnya Raden Patah pada tahun 1518 digantikan oleh puteranya Adipati Unus yang menjadi Bupati di Jepara, pada tahun 1513 Adipati ini pernah bekerja sama dengan Aceh menyerang Portugis di Malaka tetapi gagal, Adpati Unus (Pangeran Saberang Lor ) hanya memimpin selam 3 tahun kemudian digantikan oleh pamanya Pangeran Trenggana yang menajdi Sultana Demak selama 25 tahun, Fatahilah berhasil menundukan Banten dan Sunda Kelapa tapi dalam penyerangan ke Pasuruan, Trenggana tewas pada tahun 1546. Kemudian terjadi perebutan kekuasaan antara Jaka Tingkir (Adiwijaya /Panji Mas) menantu Trenggana dengan Aria Penangsang anak saudara Trenggana, Jaka Tingkir berhasil mengalahkan Aria Penagsang kemudian ia memindahkan pusat kedudukan kerajaan di Pajang dan semua warisan dari Majapahit dipindahkan dari Demak ke Pajang



         Pada tahun1582 Kekuasaan Jaka Tingkir dapat dijatuhkan oleh Senopati, dan kesultanan Pajang digantikan Kesultanan Mataram II, selama 36 tahun berdirinya kerajaan Pajang penyebaran Islam jadi tersendat-sendat  karena masyarakat ssekitarnya masih banyak dipengaruhi ajaran Syiwa Budha yang kemudian mengeluarkan paham Kejawen “Kawula Gusti”, ajarank ini lebih mengutamakan “hakekat” daripada “Syare’at”, akibat hukum islam yang berlaku bercampur aduk dengam system hukum Hindu, dan menjelma kedalam Hukum Adat.



c.       Mataram II



          Pada tahun 1595 Senopati yang semula adalah Bupati Mataram dan Panglima dari Pajang memberontak dan dapat mengalahkan Adiwijaya, Aria Panggiri dan Pangeran Bawono putera mahkota Pajang, kemudian pula menumpas pemberontakan para Bupati Madiun, Ponorogo, Pasuruan, Kediri, Surabaya dan selanjutnya Galuh (di selatan Cirebon), maka bertambah kuatlah kedudukan menegakan kerajaan Mataram II dan menjadikan dirinya sebagai raja, kemudian pada tahun 1601 Senopati wafat.



           Kemudian Mas Rangsang yang bergelar Panembahan Agung Sinopati Ing Alogo Ngabdurahman yang disingkat Sultan Agung, memerintah kerajaan selama 32 tahun (1613-1645), Sultan Agung mengirim utusan ke Mekkah yang pada saat itu dikuasai oleh kekaisaran Osman (Ottoman) Turki (1300-1922), dan utusan itu kembali dan membawa gelar bagi Sultan yaitu Sultan Muhammad Maulana Matarami dan beberapa ahli agama yang menjadi penasehat di Istana, kemudian Sultan Agung mengubah tahun Caka menjadi Tarikh Islam Jawa sesuai dengan Tarikh Islam, begitu pula sistem Paeradilan Sitinggil menjadi peradilan Surambi dimana pemeriksaan perkara tertuduh tidak lagi berlaku dimana persakitan diikat kakinya dan tanganya kemudian harus tengkurab 50 meter jaraknya dari Raja yang duduk disinggasananya bertempat di Istana, diperiksa dan diadili dalam suatu majelis Peradilan di Serambi Mesjid Agung dilaksanakan oleh Penghulu Agama atas nama Raja yang didampingi oleh beberapa orang Ulama sebagai anggota Majelis Peradilan, peradilan ini dilaksanakan atasa dasar musyawarah dan mufakat (collegie rechtspraak), jadi bukan keputusan Hakim ketua sendiri seperti Khadi dalam peradilan Islam.



          Di daerah - daerah lain masih tetap berlaku Peradilan “Padu” yaitu penyelesaian perselisihan antar perseorangan oleh peradilan keluarga (peradilan desa) secara damai, dan jika tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan maka diselesaiakan secara Padu dengan dibawah pimpinan sseorang pejabat  yang disebut Jaksa, lambat laun yang berlaku adalah penyelsaian perkara Padu dan system peradlian setempat yang dipengaruhi Islam yang dibawakan Syarief Hidayatullah  Sunan Gunung Jati dan penyebar agama Islam di Jawa Barat, kemudian Sultan Agung digantikan oleh Amangkurat I pada tahun 1646 dan ingin mengembalikan sistem peradilan Sitinggil di Istana.



         Pada akhir kekuasaan Amangkurat I seluruh daerah pesisir Jawa jatuh ke tangan Trunojoyo dari Madura yang memberontak, maka kedudukan Amangkurat I digantikan oleh puteranya Adipati Anom sebagai Amangkurat II, ia meminta bantuan VOC dalam menumpas berontakan Trunojoyo, dan pada tahun 1677 Matarm kehilangan daerah Semarang yang diberikan kepada VOC krena sudah ada perjanjian, kemudian pada tahun 1703 Amangkurat III menggantikan Raja di Mataram yang berusaha melawan VOC dan kedudukannya tidak diakui oleh VOC, pada tahun 1708 sempat ditawan oleh Belanda dan dibuang ke Cylon sampai akhir hayatnya pada tahun 1733, sejak saat itu daerah Mataram menjadi kecil dan seallu terjadi perang saudara karena perebuatan kekuasaan, hingga runtuhlah kerajaan Mataram pada masa Sultan Paku Bowono II (1727-1749), yang menyerahkanya kepada VOC dan akhirnya jadi kerajaan Surakarta dan Yogyakarta dengan empat orang saja



d.      Cirebon dan Banten



          Pada tahun 1527 Fatahillah bersama Sunan Gunung Jati berahasil menundukan Sunda Kelapa (Jayakarta), setelah menundukan Banten yang pada saat itu merupakan pelabuhan dari pajajaran, kemudian Banten diserahkan kepada Sunan Gunung Jati, kepada puteranya Maulana Hasanudin yang menjadi sultan Banten pertama (1522-1270), dan Sunan Gunung Jati mendirikan kerajaan Cirebon dan menyebarkan islma di daerah Periangan dan bagian Timur.



          Dari penelitian yang dilakukan oleh VOC  dapat diketahui bahwa hukum yang berlaku di daerah Periangan masih dipengaruhi oleh hukum dan peradilan menurut system pada kekuasaan Sultan Agung Mataram  diantaranya :



·         Peradilan Agama, memeriksa dan mengadili perkara - perkara yang dapat dijatuhi hukuman badan atau hukuman mati, karena sifat kejahatannya dapat membahayakan Negara.



·         Peradilan Drigma, memeriksa dan mengadili perkara - perkara mengenai pelanggaran adat yang diadili berdasarkan hukum adat Jawa Kuno dengan memperhatikan Hukum Adat sertempat.



·         Peradilan Cilaga, memeriksa dan mengadili perkara - perkara yang menyangkut perselisihan ekonomial/perdagangan, seperti jual beli, utang piutang, dll.



Dan apabila tidak terdapat pembuktian yang meyakinkan dalam pemeriksaan, maka untuk menentukan siapa yang bersalah, Jaksa atau Penghulu menyuruh si tertuduh untuk melakukan seutau diantaranya :



·         Disuruh menyelam ke dalam sungai dan diberi tempurung atau labu air yang dilubangi sedikit.



·         Disuruh mencelupkan tangannya kedalam air panas yang sedang mendidih kedalam suatu bejana untuk mengambil uang logam atau sesuatu didalamnya.



·         Disuruh memegang batang besi yang dipanaskan diperapian sampai pijar merah.



          Masyarakat Cirebon kebanyakan dari Demak dan masih kuat berpegang teguh pada norma hukum agama dan hukum adat Jawa-Kuno, pada masa kekuasaan cucu Pangeran Ratu (buyut Suanan Gunung Jati dan Mertua dari Sultan Agung Mataram) Pangeran Girilaya, Cirebon jadi daeraha jajahan oleh Mataram pada tahun 1650, pada tahun 1662 pangeran Girilaya wafat, kerajaan Cirebon dibagi menjadi tiga bagian masing-masing dikuasai oleh puteranya Sultan Sepuh, Sultan Anom dan Panembahan Cirebon, kemudian berdasarakan perjanjian dengan VOC, Cirebon menjadi protektorat dari VOC.



          Dalam menghadapi urusan keluar ketiga sultan tadi dipimpin oleh Sultan Sepuh, dan untuk urusan kedalam pemerintahan dilaksanakan oled Dewan Menteri yang juga merupakan Dewan Jaksa yang melaksanakan peradilan yang bersidang di alun-alun (lapangan) dalam menyelesaikan perkara berdasarkan Undang-undang Jawa yang sebagian daripadanya disebut Papekam Cirebon yang bersumber dari kitab Kuno “Raja Niscaya”, “Undang-undang Mataram”, “Jaya Lengkara”, “Kutara Manawa”, dan Adidulloh. Diantara uraian Papekam Cirebon yang paling terkenal adalah lukisan tentang sifat Hakim yang disebut Candra Tirta Cakra Sari.



          Pada akhir kekuasaan Maulana Hasanudin, karena di Demak terjadi petikaian perebutan kekuasaan antara Jaka Tingkir dan Aria Panangsang, maka Banten menyatakan bebas merdeka dari kekuasaan Demak, lalu Maulana Hasanudin menyebarkan ajaran Islam di daerah Lampung dan Bengkulu,kemudian Maulana Hasanudin wafat dan digantikan oleh puteranya Maulana Yusuf (1570-1588), dan dengan bantuan Radin Inten I dari Lampung menundukan Pajajaran, Maulana Yusuf kemudian wafat dan digantikan oleh Maulana Muhammad (1588-1605) yang gugur dalam perang karena perebutan pengaruh di daerah Tulang Bawang Lampung Utara, kemudian digantikan oleh Sultan Abulmufakhir Mahmud Abdulkadir (1605-1640) yang berkuasa selam 35 tahun dan dalam kekuasaanya pelabuhan Banten banyak dikunjungi kapal asing, tapi ketika itu Banten kehilangan pelabuhan Jayakarta yang dapat di duduki VOC, setelah wafat Sultan Abdulkadir kemudian digantikan oleh Sultan Abul-Ma’aly Ahmad (1640-1651), yang berkuasa selama 11 tahun. Kemudian digantikan Sultan Ageng Abul-Fathi Abdul Fattah alias Sultan Tirtayasa yang berkuasa selam 21 tahun, tetapi pada akhir kekuasaanya terjadi perang deangan Belanda dan puteranya Sultan An-Nashir Abdul-Qohar alias Sultan Haji (1672-1687) memihak Belanda, dan menyerahakan Lampung kepada VOC, kesultanan Banten mulai merosot sampai akhirnya berstatus Kabupaten setelah Sultan Muahammad Rafiudin (8131-1816) diturunkan dari tahtanya.



          Berbeda dengan kesultanan  Cirebon yang dipengaruhi oleh Demak sampai Mataram, yang kuat menganut aliran Kejawen, maka Banten yang semulanya beragama Hindu dan menjadi  salah satu bandar Pajajaran, memang sebelum Banten berdiri Syahbandar Banten, wakil Prabu siliwangi di situ dan masyarakatnya sudah masuk islam, dengan berdirinya kerajaan Banten, masyarakatnya bertambah kuat untuk mempelajari agama Islam, pelaksanaan pemerintahan dilaksanakan sesuai hukum Islam yang didampingi para ulama terlepas dari pengaruh Kejawen, peradilan dilaksanakan oleh Khadi dan bebas mengambil keputusan kecuali untuk menjatuhkan hukuman mati harus ada persetujuan Sultan.



         Pemerintah di Banten paling banyak hanya menempatkan seorang wakil (jenjem) ditempat-tempat tertentu untuk mengambil keputusan bumi (lada), dan  jika daerah bersangkutan harus ada beberapa orang mubaligh Islam, pemerinah  banten sendiri tidak mencampuri adat pemerintahan masing-masing kebuwayan/marga bersangkutan, dengan demikian di lampung sampai masa kekuasaan Radin Inten berakhir (1858), untuk urusan agama berlaku hukum islam dan untuk urusan umum berlaku kitab Kutara adat Lampung.



    Kerajaan dan persekutuan adat lainnya



         Selain dari kerajaan-kerajaan islam yang sudah diuraikan di atas masih ada kerajaan-kerajaan kecil lainnya baik  yang di Sumatera (Sultan Langkat, Deli, Siak Sri-Inderapura, Jambi, Palembang), di Kalimantan (Sultan Pontianak, Kutai, Bulungan), di Sulawesi (Sultan Goa, Bone, Wajo, Bolaang Mongandow, Talaud-Bual), di Nusa Tenggara (Raja-raja di Timor, Bima, Sumbawa, Endeh), di Bali (Hindu) (Buleleng, Badung, Gianyar), di Maluku (Sultan Ternate-Tidore), Kerajaan-kerajaan tersebut mempunyai aturan-aturan undang-undang rajanya masing-masing.



          Begitu pula halnya dengan berbagai persekutuan-persekutuan hukum adat diberbagai pedesaan diseluruh Nusantara ini, mempunyai pula berbagai aturan-atran adanya yang tertulis mempunyai pula berbagai aturan-aturan yang tertulis dan tidak tertulis seperti kiab perundangan Kutaramanawa di Bali, kita hukum adat yang disebut “Patik Dohot Uhum ni Halak Batak” (kitab hukum batak), Undang-undang simbur cahaya di Palembang, Bengkulu dan Jambi, Undang-undang nan dua puluh di minangkabau, Kutara Raja Niti di Lampung,  Undang-Undang perniagaan dan pelayaran Wajo (Bugis), dan lain sebagiannya, sebagian besar kitab perundangan asli tersebut kita ketahui setelah adanya penemuan orang-orang barat zaman VOC dan pemerintah Hindia Belanda.



C.    Teori Receptio in Complexu



          Teori receptio in complexu ini dikemukakan oleh Mr. W.C. van den Berg, Guru Besar di Delf dan Penasihat bahasa-bahasa Timur dan Hukum Islam pada Pemerintah kolonial Belanda.



Inti dari teori ini adalah sebagai berikut: “Selama bukan sebaliknya dapat dibuktikan, menurut ajaran ini hukum pribumi ikut agamanya, karena jika memeluk agama harus juga mengikuti hukum agama itu dengan setia”.





           Tegasnya menurut teori ini, kalau suatu masyarakat itu memeluk suatu agama tertentu, maka hukum Adat masyarakat yang bersangkutan adalah hukum agama yang dipeluknya itu. Kalau ada hal-hal yang menyimpang dari hukum agama yang dipeluknya, maka hal ini dianggap sebagai suatu “perkecualian/penyimpangan” dari hukum agama yang telah “in complexu gerecipieerd” (diterima secara keseluruhan) itu.





           Dengan berlandas pada teori yang dikemukakannya itu, maka van den Berg menggambarkan hukum Adat itu sebagai hukum yang terdiri hukum agama dan penyimpangan-penyimpangannya.



BAB III



KESIMPULAN



Dari pembahasan di atas dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa hukum adat merupakan suatu system hukum dalam lingkungan kehidupan sosial yang bersumber dari peratran-peraturan hukum yang tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya.



Pada masa islam sebelum Belanda mengukuhkan kekuasannya di Indonesia, hukum adat sebagai hukum yang berdiri sendiri telah ada dalam masyarakat, tumbuh dan berkembang di samping kebiasaan atau adat penduduk yang mendiami kepulauan Nusantara ini. Islam berakar dalam kesadaran penduduk kepulauan Nusantara dan mempunyai pengaruh yang bersifat normatif dalam kebudayaan Indonesia.



Kuatnya posisi hukum adat berindikasi terhadap kuatnya seluruh aspek kehidupan masyarakat. Implementasi hukum adat adalah sebuah gambaran itikad baik pemerintah dan rakyatnya untuk melaksanakan peraturan adat yang tidak lepas dari ajaran Islam.



Daftar Pustaka



          Hadikusumah, H. Hilman,1992. Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. Bandung. CV Mandar Maju.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Makalah Hukum Adat Pada Masa Kerajaan Islam"

Posting Komentar