Catatan Hukum Administrasi Negara




MATERI
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA


1.    HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
2.    ADMINISTRASI NEGARA
3.    TEORI-TEORI DALAM LAPANGAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Kab Presidensil = Kep Neg n Kep Pem
CS. Montesquieu :
Separation of Power
Distribution of Power
Kab Parlementer
a.    Otokrasi = Outo, cratos
b.    Teori Dwipraja
Hans Kelsen : leg n eks
c.    Teori Tripraja (Trias Politika)
John Locke
CS Montesquieu
-    Separation of Power
-    Distribution of Power/Decition of Power 
d.    Catur Praja (Kwantas Politika)
Van Vollen Hoven
1.    Bestuuren
2.    Politie
3.    Justitie
4.    Regelaar
e.    Panca Praja
Stellinga
1.    Wetgeving
2.    Bestuur
3.    Politie
4.    Rechtspraak
5.    Burgers
f.    Sad Praja
Wiryono :
1.    Fungsi Pemerintah
2.    Fungsi Perundang-undangan
3.    Fungsi Pengadilan
4.    Fungsi Keuangan
5.    Fungsi Hublu
6.    Fungsi Hankam
MPR/DPR, Presiden, DPA, MA, BPK
4.    PERBUATAN / TINDAKAN PEMERINTAH
5.    SISTEM PEMERINTAHAN DAERAH
Freies Ermessen
Adm Neg.
HTN
HAN
UU N0 5/86

Dispensasi
Verguning
Konsesi
Lisensi


PERBUATAN PEMERINTAH
Pemerintah :
Dalam arti sempit = adalah Presiden/eksekutif
Dalam arti luas = segala urusan yang dilakukan oleh Negara dalam rangka penyelenggaraan kepentingan negara dan kesejahteraan rakyat (Kuncoro Purbopranoto)
Perbuatan Pemerintah :
Tindakan yang dilakukan oleh penguasa dalam menjalankan fungsi pemerintahan
Perbuatan Pemerintah dpt digolongkan :
1.    Fiete Logtie Handilugen = perbuatan pemerintah berdasarkan fakta
2.    Recht Handilugen = perbuatan pemerintah berdasarkan hukum (memiliki akibat hukum)
a.    Perbuatan Pemerintah dlm lapangan hukum privat
MoU = Memorandum of Understanding
LoI = Letter of Intens
b.    Perbuatan Pemerintah dlm lapangan hukum publik ;
-    Perbuatan Hukum Publik Bersegi dua
-    Perbuatan Hukum Publik Bersegi Satu
Beschiking :
Keputusan = Ketetapan
Macam-macam ketetapan :
1.    Ketetapan Positif
2.    Ketetapan Negatif
3.    Ketetapan Declaratoir
4.    Ketetapan Konstitutif
5.    Ketetapan Kilat
6.    Keterapan Fotografis
7.    Ketetapan Tetap
8.    Ketetapan Intern
9.    Ketetapan Ekstern
Bestuurrecht – van Vollen Hoven :
Regelling
Beschikking
Dicretion Principle/Friesse Ermesson
Perbuatan Pemerintah lainnya :
1.    Dispensasi
2.    Verguninng
3.    Lisensi
4.    Konsesi
5.    Perintah
6.    Panggilan
7.    Undangan

Bab I. Hukum Adminitrasi Negara
1.    Pengertian dan Istilah
2.    Definisi HAN
3.    Ruang Lingkup HAN
4.    Kedudukan HAN dgn Ilmu Hukum lainnya
Bestuur recht
Openheim
Bab II Administrasi Negara
1.    Pengertian Administrasi (Bestuuren)
2.    Pengertian Administrasi Negara
3.    Sumber Hukum AN
Bab III Teori2 dalam Lap HAN
1.    Beberapa Teori
2.    Tugas dan Fungsi Pemerintah
3.    Penyelenggaraan Kepentingan Umum
4.    Fries Ermesson
5.    Undang-undang / Statuta
6.    Cutomaryof law = kebiasaan
7.    Yurisprudensi
8.    Doctraine
Staat BoekBurgelijk wet Boek wewelijk
Staatsrecht
Straftrecht
State Book
Treaty of Law
UU No. 1 Tahun 1974 Ttg Perkawinan
Utrecht
Hukum Adm Neg
Administrasi = pengendalianto manage
Hukum Administarsi Negara adalah:
- Hukum mengenai  pemerintah/eksekutif
- didalam kedudukannya, tugas-tuganya, fungsi dan wewenangnya
- sebagai Administrator Negara.
Pejabat Publik :
Presiden 
Presidensil = Kep Neg - Prerogatif
Kep Pemerintahan -  Kewenangan
Menteri
Gubernur
Bupati
Walikota
Peraturan = Regeling – judicial review
Keputusan = Beschiking - pratun
Friese Ermessen – Principle Discretion

Kebijakan publik Beschiking :
1.    Kongkrit
2.    Final
3.    Individual

HAN
Hukum Tata Usaha Negara
Administrasi Negara
Hukum Tata Pemerintahan
Hukum Admnistrasi Negara Indonesia

Pokok-pokok Substansi Kajian MK Hukum Adminstrasi Negara
1.     Pengantar
1.1.     Penamaan/Istilah Hukum Administrasi Negara
1.2.     Pengertian/Definisi
1.3.     Hubungan antara HAN dan Aspek Hukum lain
1.4.    Tempat Ilmu HAN
1.5.     Sejarah Perkembangan HAN
1.6.     Sumber2 dan Kodifikasi HAN

2.    Aspek-aspek dan Landasan HAN
2.1.    Aspek2 Normatif
2.2.    Norma Kekuasaan Pemerintah
2.3.   
3.    Landasan Hukum Administrasi Negara
4.     Oganisasi Pemerintahan
5.     Asas Keabsahan dan Prosedur Tindak Pemerintahan
6.     Penegakan dan Perlindungan Hukum

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
1.    HUKUM PIDANA Strafrecht
2.    HUKUM PERDATA BW Burgelijk wet Boek
3.    HUKUM TATA NEGARA Staat Recht
4.    HUKUM ADMINITRSI NEGARA Administratiev Recht
Admintratif Recht
Administrative Law
Droit Administrative
Verwaltung Recht -Re
Reg – Reglemen

Rechtsstaat
1.     Istilah dan Pengertian
2.     Sumber HAN
3.    Ruang Lingkup
4.    Hub. HAN dgn ilmu lain
5.    Perbuatan Hukum (Bestuureht)
6.    Frese Ermessen
7.    Asas2 Pemerintahan di Daerah

1    PERISTILAHAN DAN PENDEFINISIAN
2    SUMBER-SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
3    OBYEK HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
4    BENTUK-BENTUK PERBUATAN PEMERINTAHAN
Loui s - loa
HTN -  Staatsrecht - State Law – Welfartungrech – Ahkamul Dusturuyah
HAN – Administratiev Recht – Bestuutrecht - Administratif Law – Droit Administrative – Vervassung Recht
Hukum  - Recht – Law – Droit – reglement -  Aturan – Ugeran  -  Awig2 
HAN
HTUN
HTP

Barent = HTN/HAN vs I Politik
Definisi Hukum Administrasi Negara Menurut Para Ahli
Pada dasarnya definisi Hukum Administrasi Negara sangat sulit untuk dapat memberikan suatu definisi yang dapat diterima oleh semua pihak, mengingat Hukum Administrasi Negara sangat luas dan terus berkembang mengikuti arah pengolahan/ penyelenggaraan suatu Negara.
Kabinet Presidentil - Kep Neg
Kabinet Parlementer - Kep Pemerintahan
Hak Prerogatif (hak istimewa) Presiden grasi, amnesti, abolisi, menyatakan perang, menyatakan perdamaian, memberi gelar dan kehormatan, mengangkat duta besar dan konsul
Asas  - discretion principle – priese ermesson
Namun sebagai pegangan dapat diberikan beberapa definisi dari para Ahli sebagai berikut :
1. Oppen Heim mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah sebagai suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenagnya yang telah  diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara.”
2. J.H.P. Bellefroid mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan-aturan tentang cara bagaimana alat-alat pemerintahan dan badan-badan kenegaraan dan majelis-majelis pengadilan tata usaha hendak memenuhi tugasnya.”
3. Logemann mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah seperangkat dari norma-norma yang menguji hubungan Hukum Istimewa yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat administrasi Negara melakukan tugas mereka yang khusus.”
4. De La Bascecoir Anan mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi sebab Negara berfungsi/ bereaksi dan peraturan-peraturan itu mengatur hubungan-hubungan antara warga Negara dengan pemerintah.”
5. L.J. van Apeldoorn mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan yang hendaknya diperhatikan oleh para pendukung kekuasaan penguasa yang diserahi tugas pemerintahan itu.”
6. A.A.H. Strungken mengatakan “ Hukum Administarsi Negara adalah aturan-aturan yang menguasai tiap-tiap cabang kegiatan penguasa sendiri.”
7. J.P. Hooykaas mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah  ketentuan – ketentuan mengenai campur tangan dan alat-alat perlengkapan Negara dalam lingkungan swasta. ”
8. Sir. W. Ivor Jennings mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah hukum yang berhubungan dengan Administrasi Negara, hukum ini menentukan organisasi kekuasaan dan tugas-tugas dari pejabat-pejabat administrasi.”
9. Marcel Waline mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah keseluruhan aturan-aturan yang menguasai kegiataan-kegiatan alat-alat perlengkapan Negara yang bukan alat perlengkapan perundang-undangan atau kekuasaan kehakiman menentukan luas dan batas-batas kekuasaan alat-alat perlengkapan tersebut, baik terhadap warga masyarakat maupun antara alat-alat  perlengkapan itu sendiri, atau pula keseluruhan aturan-aturan yang menegaskan dengan syarat-syarat bagaimana badan-badan tata usaha negara/ administrasi memperoleh hak-hak dan  membebankan kewajiban-kewajiban kepada para warga masyarakat dengan peraturan alat-alat perlengkapannya guna kepentingan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan umum.”
10. E. Utrecht mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan agar memungkinkan para pejabat pemerintahan Negara melakukan tugas mereka secara khusus.”
11. Prajudi Atmosudirdjo mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah hukum mengenai operasi dan pengendalian dari kekuasaan-kekuasaan administrasi atau pengawasan terhadap penguasa-penguasa administrasi.”
12. Bachsan Mustofa mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah sebagai gabungan jabatan-jabatan yang dibentuk dan disusun secara bertingkat yang diserahi tugas melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintaha dalam arti luas yang tidak diserahkan pada badan-badan pembuat undang-undang dan badan – badan kehakiman.
Dari pengertian-pengertian di atas jelaslah bahwa bidang hukum administrasi Negara sangatlah luas, banyak segi dan macam ragamnya.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Hukum Administarsi Negara adalah Hukum mengenai  pemerintah/eksekutif didalam kedudukannya, tugas-tuganya, fungsi dan wewenangnya sebagai Administrator Negara.
Openheim :
HTN – Negara dlm keadaan statis – diam  - Lembaga-lembaga Negara
Hukum Publik :
-    Hukum Pidana
-    HTN
-    HAN


Hukum Private :
-    Hukum Perdata
-    Hukum Keluarga
-    Hukum Dagang
UUD 1945

BPK
1.    MPR
2.    DPR
3.    DPD
4.    Presiden
5.    BPK
6.    MA
7.    MK
8.    KY 
HAN – Negara dlm keadaan dinamis –
bergerak – Peja
bat Negara (Pemerintah)
Pejabat Publik/Pj Neg
Presiden – Bupati perangkatnya
Regeling – Peraturan – Uji materil
Beschiking – Keputusan – Yudicial Review =
1949 – 1985 N0. 5 Tahun 1985 Ttg Pratun


HUKUM ADMINISTRASI NEGARA ADALAH
1.    KUMPULAN KAIDAH HUKUM ISTIMEWA (KHUSUS),
2.    MENEMPATKAN APARAT, KEKUASAAN
3.    UNTUK MENGELUARKAN  SUATU KEBIJAKAN
4.    DAPAT DIPAKSAKAN KEPADA WARGA NEGARA (ADMINISTRASI NEGARA DI ATAS WARGA NEGARA)
Bestuur Zorg :
1.    Regeling (Peraturan) judicial review - MA
2.    Beschiking (Keputusan) - PTUN
Konkrit, final, individual
HAN mempelajari Negara dalam keadaan bergerak
HTN mempelajari Negara dalam keadaan diam
1. PENGERTIAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
1.    Hukum administrasi negara adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahnya yang menjadi sebab hingga negara itu berfungsi. (R. Abdoel Djamali).
2.    Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugasnya. (Kusumadi Poedjosewojo.)
3.    Hukum administrasi negara adalah hukum yang menguji hubungan hukum istinewa yang diadakan, akan kemungkinan para pejabat melakukan tugas mereka yang khusus. (E. Utrecht.)
4.    Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan yang harus diperhatikan oleh para pengusaha yang diserahi tugas pemerintahan dalam menjalankan tugasnya. (Van Apeldoorn.)
5.    Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dengan warga masyarakat. (Djokosutono.)
6.    Istilah hukum administrasi negara adalah terjemahan dari istilah Administrasi recht (bahasa Belanda).
2. SUMBER-SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Pada umumnya, dapat dibedakan menjadi dua :
1.    Sumber hukum materil, yaitu sumber hukum yang turut menentukan isi kaidah hukum. Sumber hukum material ini berasal dari peristiwa-peristiwa dalam pergaulan masyarakat dan peristiwa-peristiwa itu dapat mempengaruhi bahkan menentukan sikap manusia. PP tentang Perkawinan (Th 75), PP tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan (PP No. 17 tahun 2010)
2.    Sumber hukum formal, yaitu sumber hukum yang sudah diberi bentuk tertentu. Agar berlaku umum, suatu kaidah harus diberi bentuk sehingga pemerintah dapat mempertahankannya. PP, Perpres, Kepres, Permen, Kepmen, Pergub, Kepgub, Perbup, Kepbup dst……
3. OBYEK HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Pengertian obyek adalah pokok permasalahan yang akan dibicarakan. Dengan pengertian tersebut, yang dimaksud obyek hukum administrasi negara adalah pokok permasalahan yang akan dibicarakan dalam hukum administrasi negara.
Putusan Pj Publik = bestuur :
Regeling = Peraturan
Beschiking = Keputusan
Berangkat dari pendapat Prof. Djokosutono, S.H., bahwa hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dan para warga masyarakat, maka dapat disimpulkan bahwa obyek hukum administrasi negara adalah pemegang jabatan dalam negara itu atau alat-alat perlengkapan negara dan warga masyarakat.
Pendapat lain mengatakan bahwa sebenarnya obyek hukum administrasi adalah sama dengan obyek hukum tata negara, yaitu negara (pendapat Soehino, S.H.). pendapat demikian dilandasi alasan bahwa hukum administrasi negara dan hukum tata negara sama-sama mengatur negara.
Namun, kedua hukum tersebut berbeda, yaitu hukum administrasi negara mengatur negara dalam keadaan bergerak sedangkan hukum tata negara dalam keadaan diam. Maksud dari istilah ”negara dalam keadaan bergerak” adalah nahwa negara tersebut dalam keadaan hidup. Hal ini berarti bahwa jabatan-jabatan atau alat-alat perlengkapan negara yang ada pada negara telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan dengan fungsinya masing-masing.
Istilah ”negara dalam keadaan diam” berarti bahwa negara itu belum hidup sebagaimana mestinya.
Hal ini berarti bahwa alat-alat perlengkapan negara yang ada belum menjalankan fungsinya. Dari penjelasan diatas dapat diketahui tentang perbedaan antara hukum administrasi negara dan hukum tata negara.
4. BENTUK-BENTUK PERBUATAN PEMERINTAHAN
Pengertian pemerintahan dibedakan menjadi dua:
1. Pemerintahan dalam arti luas, yaitu pemerintahan yang terdiri dari tiga kekuasaan yang masing-masing terpisah satu sama lain. Ketiga kekuasaan itu adalah :
a. Kekuasaan legislative,
b. Kekuasaan eksekutif.
c. Kekuasaan yudikatif.
Pemerintahan kekuasaan diatas berdasarkan teori Trias Politica dari Montesquieu. Tetapi, menurut Van Vollenhoven, pemerintahan dalam arti luas berbeda dengan tori trias politica. Menurut Van Vollenhoven pemerintahan dalam arti luas mencakup :
a. Tindakan / kegiatan pemerintahan dalam arti sempit (bestuur).
b. Tindakan / kegiatan polisi (politie).
c. Tindakan / kegiatan peradilan (rechts praak).
d. Tindakan membuat peraturan (regeling, wetgeving).
Polish
polecy
Sedangkan pemerintahan dalam arti luas menurut Lemaire adalah pemerintahan yang meliputi :
a. Kegiatan penyelengaraan kesejahteraan umum (bestuur zorg).
b. Kegiatan pemerintahan dalam arti sempit.
c. Kegiatan kepolisian.
d. Kegiatan peradilan.
e. Kegiatan membuat peraturan.
Sedangkan Donner berpendapat, bahwa pemerintahan dalam arti luas dibagi menjadi dua tingkatan (dwipraja), yaitu :
a. Alat-alat pemerintahan yang menentukan hukum negara / politik negara.
b. Alat-alat perlengkapan pemerintahan yang menjalankan politik negara yang telah ditentukan.
2. Pemerintahan dalam arti sempit ialah badan pelaksana kegiatan eksekutif saja tidak termasuk badan kepolisian, peradilan dan badan perundang-undangan. Pemerintahan dalam arti sempit itu dapat disebut dengan istilah lain, yaitu ”administrasi negara”.
Bentuk perbuatan pemerintahan atau bentuk tindakan administrasi negara secara garis besar dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu :
1. Perbuatan hukum / tindakan hukum.
2. Bukan perbuatan hukum.
Perbuatan pemerintahan menurut hukum publik dibedakan menjadi dua, yaitu :
1. Perbuatan menurut hukum publik bersegi satu.Perbuatan menurut hukum publik bersegi satu, yaitu suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh aparat administrasi negara berdasarkan wewenang istimewa dalam hal membuat suatu ketetapan yang megatur hubungan antara sesama administrasi negara maupun antara administrasi negara dan warga masyarakat. Misalnya, ketetapan tentang pengangkatan seseorang menjadi pegawai negeri.
2. Perbuatan menurut hukum publik bersegi dua. Perbuatan menurut hukum publik bersegi dua, yaitu suatu perbuatan aparat administrasi negara yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih secara sukarela. Misalnya mengadakan perjanjian pembuatan gedung, jembatan dengan pihak swasta (pemborong).














Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Catatan Hukum Administrasi Negara"

Posting Komentar