Pengantar Hukum Indonesia









PENGANTAR
HUKUM INDONESIA


System
adalah susunan tatanan atau susunan yang teratur secara menyeluruh yang di
susuun  menadi suatu pola hingga
menyeluruh untuk mencapai suatu tujua system hukum


System
hukum adalah suatu susunan yang teratur dari aturran-aturan secara menyeluruh
terdiri daari bagian-bagian yang Saling berkaitan, yang mengatur kehidupan
manusia dari lahir sampai meninggal


Macam-macam
system hukum meliputi:


1.      System
hukum eropa continental


2.      System
hukum anglo saxoon


3.      System
hukum aadat


4.      System
hukum islam


System
hukum eropa continental prinsip utamany meliputi:


1.      Hukum
mempunyai kekuatan mengikat karena terwujud dalam undang-undang yang
terkodipikasi


2.      Lebih
mengutamakan hukum tertulis 
(written  law)


3.      Sumber
hukum yang utama adalah undang-undang dan kemudian  di ikuti oleh yurisprudensi


4.      Yurs
prudensi hanya sebagai pelengkap sumber hukum


5.      System
hukum eropa continental menggolongkan hukum menjadi dua golongan yaitu:


1.      Hukum
public


2.      Hukum
adat (hukum perdata dan hukum dagang)


Systeh
hukum aglo saxoon beerkembang di inggris. Australia, kanada, singapura, amerika
serikat, philipina dan Negara yang persemakmuran


Prinsip
utamanya meliiputi:


1.      Suber  huku utam keputusan hakim atau
pengadilan  (jurisprudensi)


2.      Tidak
mengenal kodipikasi


3.      Peran
hakim dalam doktrin hukum sangat besar ( de doktrin of presedent ) yaitu dalam
memutuskan perkara yang sejenis hakim harus mengikuti putusan hakim yang
terdahulu


4.      Tidak
secara jelas mengggolongkan hukum yaitu maksudnya misalnya adalah man ahukum
public dan mana hukum privat


System
hukum adat


System  hukum iini terdapat di asia, cina, india
,jepang, Pakistan.


Prinsip
utam sistemhukum adat adalah


1.      Peraturan
hukum tidak tertulis (unwritten law)


2.      Hukum
berkembang atas dasar perkembangan masyarakat itu sendiri


3.       bersifat tradisional dan berpangkal pada
kehendak nenek moyang


4.      Besifat
pleksibel (dapat beruba sesuai perkembangan jaman)


5.      Pelaksana
system hukum adat adalah pembuka adat


System
hukum islam


Prinsip
utamanya meliputi:


1.      Sumber
hukum islam yaitu al-quran


2.      Sumber
hukum islam adalah sunah nabi


3.      Sumber
hukum islam adalah ijma/ kesepakatan para ulama


4.      Sumber
hukum islam adalah kias (analogi)


Sumber
h kum adala segala sesuatu yang menibulkan aturan yang bersipat memaksadan
mempunyai sangsi yang tegas dan nyata atas penlanggaranya


Sumber
hukum eropa continental urutanya adalah


1.      UU


2.      Kebiasaan


3.      Yuriprudensi


4.      Perjanjian


5.      Doktrin
( pendapat para ulama )


Hierarki
peraturan uundang-undang Negara republic Indonesia :


1.      UUD
1945


2.      UU
atau peru ( peraturan uandang-undang)


3.      PP
(Peraturan Pemerintah)


4.      Peraturan
Persiden


5.      Peraturan
Daerah


Asas
peraturan perundang-undangan meliputi:


1.      Undang-undang
tidak erlaku surut artinya undang-undang tersebut berlaku terhadap peristiwa2
yang yang menyatakan uandang-undang itu berlaku


2.      Penguusan
membuat undang-undang dan  tidak boleh
bertentangan dengan undang0undang yang ada di atasnya


3.      Lex
spesialis derogate lex generalis artinya undang-undang yang bersipat kusus
menyampingka undang-undang yang bersipat umum


4.      Lex
postireori derogate lex periori artinya undang-undang yang berlaku belakangan
membatalkan undang-undang terdahulu


5.      Undang-undang
sebagai sarana semaksimal mungkin mensejahtrakan masyarakat dan merubah
perilaku masyarakat lebih baik


Kapan
suatu undang-undang tidak beerlaku:


1.      Jangka
waktu yang di tentukan undang-undang itu sudah selesai


2.      Keadaan
dimana undang-uundang di adakan sudah tidak ada lagi


3.      Undang-undang
itu dengan tegas di cabut oleh instansi yang berwenang


4.      Telah
di adakan undang-undang yang baruyang isinya bertentangan dengan undang-undang
yang berlaku


Lembar
Negara adalah suatu lembaran kertas tempat menguundangkan atau
mengumummkansuatu berita Negara agar sah berlaku,, ,lembar Negara di terbitkan
oleh sekertariat Negara ,,, ,tambahan lembar negara d I gunakan untuk membuat
penjelasan undang-undang  yang baru


Asas
fikti adalah menyatakakn bahwa dalam 30 harisuatu undang-undang yang baru di
unangkan dalam ebar Negara di anggap sah tidak bisa menentang apabila tidak
tahu Karen di anggap sudah tau,, ,





Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengantar Hukum Indonesia"

Posting Komentar