Makalah Al-Qawa’id Al-tasyri’iyyah
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Tujuan ilmu usul fiqih yaitu suatu sarana untuk berijtihad, membedakan yang benar dari yang salah dari penerapan hukum dan memilih dalil-dalil yang rajih dan dalil-dalil yang marjuh.
Apabila seseorang telah menguasai ilmu usul fiqih dan kaidah-kaidahnya maka ia akan memperoleh hukum furu’ karena dari qaidah usul fiqih saja dapat dikeluarkan hukum furu’.
Dalam usul fiqih tentunya tidak asing dengan al-Qawa’id al-tasyri’iyyah, Istilah Ahli usul fiqih menamakan al-Qawa’id al-tasyri’iyyah adalah memaknai masalah kaidah perundang-undangan, al-Qawa’id al-tasyri’iyyah mempunyai beberapa kaidah yang tentunya untuk merumuskan atau sebagai langkah membentuk perundang-undangan yang dipakai ada beberapa kaidah untuk merumuskannya.
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud al-Qawa’id al-tasyri’iyyah?
2. Bagaimana ruang lingkup, proses perumusan dan bentuk kaidah al-Qawa’id al-tasyri’iyyah?
C. Tujuan
1. Agar mahasiswa mengetahui tentang al-Qawa’id al-tasyri’iyyah.
2. Mahasiswa dapat menguasai ruang lingkup, proses perumusan dan bentuk kaidah al-Qawa’id al-tasyri’iyyah
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian dan Ruang Lingkup al-Qawa’id al-tasyri’iyyah
Qaidah al-tasyri’iyah terdiri dari dua kata yaitu qaidah dan al-tasyri’iyah. Apa yang dimaksud dengan kaidah, secara jelas telah penulis bahas pada pembahasan qaidah al-ushuliyah. Adapun yang dimaksud dengan al-tasyri’iyah akan diterangkan berikut ini.
Dr. Juhaya S. Praja mengemukakan bahwa dalam bahasa Arab dijumpai kata shara’a yang berarti membuat jalan raya, suatu jalan besar yang menjadi jalan utama, dengan demikian, kata tasyri’ berarti pembentukan jalan raya itu. Terdapat dua macam tasyri’, antara lain tasyri’ samawiy dan tasyri’ wad’iy. Tasyri’ Samawiy yaitu peraturan perundang-undangan yang murni dari pembuat hukum, yaitu Allah. Adapun tasyri’ wad’iy ialah peraturan perundang-undangan yang dibuat dan dirumuskan oleh manusia yang didasarkan atau dengan referensi tasyri’ samawiy.
Kaidah perundang-undangan yang dalam istilah ahli ushul fiqhi dikenal dengan nama Qawa’idut-Tasyri’iyah ialah tata aturan yang dibuat pedoman oleh pembuat undang-undang dalam menyusun undang-undang dan merealisir tujuan yang ingin dicapainya melalui pemberian beban kewajiban kepada orang-orang mukallaf.
Dari definisi di atas diketahui bahwa qaidah al-tasyri’iyah itu sangat berguna terutama dalam proses penyusunan undang-undang. Undang-undang secara garis besar ada dua macam, yaitu qanun tasyri’i (peraturan perundangan) dan qanun ijra’i (peraturan prosedural).
Qanun tasyri (peraturan perundangan) adalah undang-undang yang materinya berupa hukum syara’, atau aqidah, atau kaidah kulliyah syar’iyyah, atau sumber-sumber hukum syara’. Qanun ijra’i (peraturan prosedural) adalah undang-undang yang materinya berkaitan dengan sekumpulan cara (uslub), sarana (wasilah), dan alat (adawat) untuk melaksanakan hukum syara’ tertentu.
B. Proses Perumusan
Menurut Juhaya S. Praja kata tasyri’ yang berarti pembentukan jalan raya kemudian digunakan dikalangan ahli hukum Islam dalam arti pembentukan teori-teori hukum Islam. Oleh karena itu, term tasyri’ berarti pembentukan hukum Islam secara sistematis; pembentukan hukum-hukum teoritis dan hukum-hukum praktis. Dengan demikian, di dalam term tasyri’ terkandung dua unsur, unsur wahyu dan unsur akal yang telah bekerja dalam menggali hukum –hukum yang disebut ijtihad.
Sementara itu dijelaskan bahwa para ulama ushul fiqh memperoleh kaidah-kaidah tasyri’iyah (kaidah-kaidah perundang-undangan) setelah mengadakan penelitian terhadap hukum-hukum syari’at, hikmah, illat dan sebab-sebab disyari’atkan suatu hukum, terhadap nash-nash yang menetapkan dasar-dasar pembuatan syari’at secara umum dan terperinci dan mengistimbathkan hukum dari nash-nash tersebut dan dari peristiwa yang belum ada nashnya, agar perundang-undangan tersebut dapat merealisir tujuan syari’at dalam mewujudkan kemaslahatan dan keadilan dan menghindarkan kerusakan dan ketidakadilan di antara manusia .
Berdasarkan penjelasan di atas dapat diketahui dengan jelas bahwa kaidah tasyri’iyah itu sangatlah penting bagi kita semua. Kebutuhan manusia akan hal itu tak dapat dipungkiri. Kaidah perundang-undangan yang berfungsi meralisir tujuan syari’at yang mengatur kehidupan manusia sehingga terwujudnya kemaslahatan di tengah-tengah kehidupan mereka.
Pentingnya kaidah tesyri’iyah (kaidah perundang-undangan) bisa dilihat dari tujuan diciptakannya syari’at (undang-undang) itu sendiri. syar’i dalam menciptakan syari’at (undang-undang) bukanlah serampangan, tanpa arah, melainkan bertujuan untuk merealisir kemaslahatan umum, memberikan kemanfaatan dan menghindarkan kemafsadatan bagi ummat manusia. Mereka berdua menjelaskan bahwa ada tiga macam tujuan umum perundang-undangan yang dikemukakan oleh para ulama ahli ushul, antara lain :
1. Untuk memelihara Al-Umurudh-dharuriyah dalam kehidupan manusia. Yakni hal-hal yang menjadi sendi eksistensi kehidupan manusia yang harus ada demi kemaslahatan mereka. Artinya bila sendi-sendi itu tidak ada, kehidupan mereka menjadi kacau-balau, kemaslahatan tidak tercapai dan kebahagiaan ukhrawi tidak bakal dapat dinikmati.
2. Untuk memenuhi Al-Umurul-hajiyah dalam kehidupan manusia. Yaitu hal-hal yang dihajatkan oleh manusia untuk menghilangkan kesulitan-kesulitan dan menolak halangan. Artinya bila sekiranya hal-hal tersebut tidak ada, maka tidak sampai membawa tata aturan hidup manusia berantakan dan kacau melainkan hanya sekedar membuat kesulitan dan kesukaran saja.
3. Untuk merealisir Al-Umurut-tahsiniyah, yaitu tindakan dan sifat yang harus dijauhi oleh akal yang sehat, dipegangi oleh adat kebiasaan yang bagus dan dihajati oleh kepribadian yang kuat. Artinya bila umurut tahsiniyah ini tidak dapat dipenuhi, maka kehidupan manusia tidaklah sekacau sekiranya urusan dharuriyah tidak diwujudkan dan tidak membawa kesusahan dan kesulitan seperti tidak dipenuhinya urusan hajiyah manusia. Akan tetapi, hanya dianggap kurang harmonis oleh pertimbangan nalar sehat dan suara hati nurani.
C. Bentuk-Bentuk Kaidah al-Qawa’id al-tasyri’iyyah
Sumber-sumber hukum syariat (Al-adillatul-Ahkam), telah memperoleh beberapa kaidah perundang-undangan. Antara lain :
1. Al-Qur’an adalah sumber hukum yang pertama dan Al-Hadits adalah sumber hukum yang kedua.
2. Peristiwa yang sudah ditunjuk oleh nash, baik Al-Qur’an maupun Al-Hadits, tidak boleh ditetapkan hukumnya berdasarkan pendapat logika (ra’yu).
3. Peristiwa-peristiwa yang tidak ada nashnya atau sudah ada nashnya tetapi tidak qath’i dalalahnya ditetapkan hukumnya berdasarkan ijtihad. Baik ijtihad jama’i (kolektif) maupun ijtihad fardi (perseorangan).
4. Keputusan dari ijtihad-jama’i (kolektif) harus didahulukan mengamalkannya daripada hasil pendapat dari ijtihad-fardi (perseorangan).
5. Landasan utama ijtihad adalah Qiyas atau memelihara kemaslahatan orang banyak.
6. Kedua macam ijtihad tersebut harus berlandaskan kepada muqayasah (saling mengadakan analogi suatu peristiwa dengan peristiwa yang lain). Analogi atas kejadian-kejadian khusus disebut Qiyas mutlaq dan analogi atas kejadian-kejadian umum disebut Qiyas mashlahah atau mashalihul-mursalah.
Pada dasarnya kaidah tasyri’iyah adalah acuan pokoknya tetap pada kaidah bahasa, misalnya kaidah:
ﻤﺎﻻﻴﺘﻡ ﺍﻠﻭﺍﺠﺏ ﺍﻻﺒﻪ ﻓﻬﻭ ﻭﺍﺠﺏ
Artinya : “Tidak sempurna kewajiban, kecuali menjalankan kewajiban yang lainnya.”
Kaidah tersebut diatas adalah kaidah hukum, karena menyebutkan kata wajib, yakni wajib yang dilaksanakan menjadi tidak sempurna sebelum melaksanakan kewajiban yang lain, misalnya melaksanakan shalat tanpa berwudhu lebih dahulu.
Sebab-sebab dikeluarkannya suatu tuntutan atau perintah yang kuat selalu mengikuti status hukum musababnya. Artinya jika status hukum musababnya wajib, maka wajib pula hukum sebab yang menjadi perantaranya. Begitu pun dengan larangan-larangan syari’at, sama halnya dengan perintah-perintah syari’at, mempunyai perantara-perantara, yang mengantar kepada perbuatan itu terlarang. Tidaklah logis apabila suatu perbuatan dilarang, sedang perantaranya dibolehkan. Oleh karena itu, perantara dari suatu larangan yang kuat seharusnya mengikuti status hukum yang diperantarai, yakni terlarang juga.
ada dua kaidah yang penting dalam al-Qawa’id al-tasyri’iyyah. Yakni:
1.
ﻤﺎﻻﻴﺘﻡ ﺍﻠﻭﺍﺠﺏ ﺍﻻﺒﻪ ﻓﻬﻭ ﻭﺍﺠﺏ
Artinya : “Sesuatu yang menjadikan kewajiban sempurna karenanya adalah wajib adanya.”
2.
ﺴﺩﺍﻠﺫﺭﻴﻌﺔ
Artinya : “Menutup jalan yang menuju ke perbuatan terlarang.”
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kaidah perundang-undangan yang dalam istilah ahli ushul fiqhi dikenal dengan nama Qawa’idut-Tasyri’iyah ialah tata aturan yang dibuat pedoman oleh pembuat undang-undang dalam menyusun undang-undang dan merealisir tujuan yang ingin dicapainya melalui pemberian beban kewajiban kepada orang-orang mukallaf.
para ulama ushul fiqh memperoleh kaidah-kaidah tasyri’iyah (kaidah-kaidah perundang-undangan) setelah mengadakan penelitian terhadap hukum-hukum syari’at, hikmah, illat dan sebab-sebab disyari’atkan suatu hukum, terhadap nash-nash yang menetapkan dasar-dasar pembuatan syari’at secara umum dan terperinci dan mengistimbathkan hukum dari nash-nash tersebut dan dari peristiwa yang belum ada nashnya, agar perundang-undangan tersebut dapat merealisir tujuan syari’at dalam mewujudkan kemaslahatan dan keadilan dan menghindarkan kerusakan dan ketidakadilan di antara manusia
B. Saran dan Penutup
Perlu kita mengetahui kaidah tasyri’iyah karena itu penting untuk kita. Kebutuhan manusia akan hal itu tak dapat dipungkiri. Kaidah perundang-undangan yang berfungsi meralisir tujuan syari’at yang mengatur kehidupan manusia sehingga terwujudnya kemaslahatan di tengah-tengah kehidupan mereka.
Pentingnya kaidah tasyri’iyah (kaidah perundang-undangan) bisa dilihat dari tujuan diciptakannya syari’at (undang-undang) itu sendiri. syar’i dalam menciptakan syari’at (undang-undang) bukanlah serampangan, tanpa arah, melainkan bertujuan untuk merealisir kemaslahatan umum, memberikan kemanfaatan dan menghindarkan kemafsadatan bagi ummat manusia.
Dan tentunya dalam pembuatan makalah ini banyak kesalahan dan kekurangan, untuk itu saya mohon kritik dan saran dari pembaca untuk menyempurnakan makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Juhaya S. Praja, 1995, Filsafat Hukum Islam, Bandung: Pusat Penerbitan Universitas LPPM Universitas Islam Bandung.
Yahya Muchtar dan Fatchur Rahman, 1993, Dasar-dasar Pembinaan Hukum Fiqh Islami, Bandung: Al-Ma’arif.
0 Response to "Makalah Al-Qawa’id Al-tasyri’iyyah"
Posting Komentar