Dasar-Dasar Hukum Madzhab Hanafi
Dasar-Dasar Hukum Madzhab Hanafi - Imam Hanafi adalah salah satu madzhab 4 yang menguasai dibidang hukum Islam dan menjadi panutan dalam mensikapi hukum dan masalah-masalah dalam agama Islam.
Orang islam tentunya sudah pada tau tentang imam madzhab ini, Nama kecilnya adalah nu’man bin tsabit bin zaut bin mah. Lahir di kuffah pada tahun 80 H (699 M). Ayahnya adlah keturunan dari bangsa persi yang udah menetap di Kufah. Pada masa beeliaudi lahirkan, pemerintah islam berada di tangan Abdul Malik bin Marwan, raja bani Umayyah ke- 5. Beliau di beri gelar abu hanifah karena diantara putranya ada yang bernama hanifah.
Selain itu, menurut riwayat lain, beliau di beri gelar abu hanifah karena taatnya beliau beribadah kepada Allah, yaiut berasal dari bahasa arab haniif yang berarti condong atau cenderung kepada yang benar. Menurut riwayat lain pula, beliau di beri gelar Abu Hanifah karena begitu dekat dan eratnya beliau berteman dengan tinta. Hanifah menurut bahasa Irak berarti tinta.
Dalam pendapatnya, imam hanafi banyak sekali mengemukakan masalah- masalah baru, bahkan beliau banyak menetapkan hukum- hkum yang belum terjadi. Sebagai dasar yang di jadikan dalam menetapkan suatu hukum adalah sebagai berikut.
1. Al- kitab
2. As- sunnah
3. Aqwaluh shoahabah
4. Al- Qiyas
5. Al –istihsan
6. ‘Urf
Demikian Dasar hukum yang diambil oleh madzhab Hanafi, semoga bisa menjadi hasanah keilmuan dan menambah wawasan kita dalam ilmu pengetahuan.
Semoga dapat bermafaat.
0 Response to "Dasar-Dasar Hukum Madzhab Hanafi"
Posting Komentar