Sumber Hukum Humaniter Internasional


Sebagaimana yang sudah
dijelaskan sebelumnya bahwa Hkum Humaniter itu berasal dari dua konvensi utama,
yaitu Hague Convention dan Geneva Convention. Dari dua konvensi ini
terdapat bab-bab yang didalamnya berisi tentang pasal-pasal dengan judul dari
berbagai macam hal yang menyangkut Hukum Humaniter International itu sendiri.





A.
Hague Convention (Konvensi Den Haag)



            Sumber
yang pertama adalah berasal dari Konvensi Den Haag, dinamakan Den Haag sendiri
karena dibuat di wilayah ini (salah satu wilayah di Belanda). Konvensi Den Haag
terjadi sebanyak dua kali. Dimana yang konvensi yang pertama pada tahun 1899
dan yang kedua pada tahun 1907. Sebenarnya isi dari kedua konvensi ini sama yakni
mengatur tata cara dan alat yang diperbolehkan dalam perang yang dilakukan oleh
Negara-negara yang melakukannya. Hanya saja isi dari konvensi kedua merupakan
penyempurnaan dari konvensi pertama.



            Dalam
Konvensi Den Haag pertama 1899 dihasilkan enam konvensi dan deklarasi.
Sedangkan pada tahun 1907 menghasilkan empat belas konvensi yang beberapa
diantaranya tidak digunakan. Akan tetapi sebagian lainnya digunakan hingga
sekarang, yang paling terkenal dalam konvensi ini adalah konvensi keempat yang menyangkut
tentang “Hukum dan Kebiasaan Perang di Darat”.


Isi dari Konvensi Den Haag   ;


i.                   
Penyelesaian Damai atas Sengketa
Internasional


ii.                 
Pembatasan Penggunaan Kekuatan untuk
Penagihan Utang Kontrak


iii.               
Pembukaan Perang/ cara memulai
peperangan


iv.               
Hukum dan Kebiasaan Perang di Darat


v.                 
Hak dan Keajiban Negara dan Orang Netral
bilamana terjadi Perang


vi.               
Status Kapal Dagang Musuh Ketika
Pecahnya Sebuah Perang


vii.             
Konversi Kapal Dagang Menjadi Kapal
Perang


viii.           
Penempatan Ranjau Kontak Bawah Laut
Otomatis


ix.               
Pmeboman oleh Pasukan Angkatan Laut
dimasa Perang


x.                 
Penyesuaian Prinsip-prinsip Konvensi
Jenewa terhadap Perang Laut


xi.               
Pembatasan Tertentu Menyangkut
Pelaksanaan Hak Menangkap dalam Perang Laut


xii.             
Pendirian Pengadilan Hadiah
International (salah satu konvensi yang tidak digunakan/tidak diratifikasi)


xiii.           
Hak dan Kewajiban Negara Netral dalam
Perang di Laut.





B. Geneva Convention (Konvensi Jenewa)



            Apabila
Konvensi Den Haag lebih membahas tentang tata cara serta alat yang dipergunakan
dalam berperang, maka dalam Konvensi 
Jenewa sendiri lebih mengarah kepada tata cara dalam memperlakukan dalam
melindungi korban dari perang yang terjadi. Konvensi ini juga sama dengan Den
Haag, dimana nama yang diambil berasal dari daerah tempat terjadinya Konvensi
ini, yaitu Jenewa yang merupakan salah satu wilayah di Swiss. Konvensi ini terjadi
pada tahun 1949. dalam Konvensi ini terdapat banyak pasal yang sangat mengarah
atau membahas tentang cara memperlakukan korban maupun penduduk sipil yang
tidak boleh tersentuh ketika perang berlangsung.



            Setelah
perang dunia kedua, Konvensi ini disempurnakan menjadi empat Konvensi, yang
kesemua isinya menyangkut tentang pasal-pasal yang menyangkut tentang
perlindungan bagi warga sipil, orang-orang yang tertangkap perang, perlindungan
bagi korban perang, serta para pelayan kesehatan dalam perang. Konvensi 1949
menghasilkan empat hukum yang isinya :





(1)  
Geneva Convention for the Amelioration of
the Condition of the Wounded and Sick in Armed Forces in the Field (Convention
I) – Mengenai Perbaikan Keadaan Anggota Angkatan Bersenjata yang Terluka dan
Sakit di Darat.


(2)  
Geneva Convention for the Amelioration of
the Condition of Wounded, Sick and Shipwrecked Members of Armed Forces at Sea
(Convention II) – Mengenai Perbaikan Keadaan Anggota Angkatan Bersenjata yang
Terluka, Sakit, dan Karam di Laut.


(3)  
Geneva Convention relative to the
Treatment of Prisoners of War (Convention II) – Mengenai Perlakuan Terhadap
Tawanan Perang.


(4)  
Geneva Convention relative to Protection
of Civilian Persons in Time of War (Convention IV) – Mengenai Perlindungan
Orang Sipil di Masa Perang.





Kemudian selain empat
Konvensi yang dihasilkan diatas, terdapat dua protocol tambahan yang
dihasilkan  pada Diplomatic Conference 8
Juni 1977 :





(     1)  
Protocol Additional to the Geneva
Convention of 1949, and relating to the Protection of Victims of    International
Armed Conflicts [Protokol I]


(      2)  
Protocol Additional to the Geneva
Conventions of 1949, and relating to the Protection of Victims of
Non-International Armed Conflicts [Protokol II].





Selain dua konvensi
tadi, ada banyak perjanjian yang juga berhubungan serta menyangkut Hukum
Humaniter Internasional yang mana diangkat sebagai sumber HHI, diantaranya ;


I.                  
The 1925 Geneva Protokol for the
Prohibition of the Use in War of Asphyxiating, Poisonous, or other Gases, and
of Bacteriological Methods of Warfare


II.               
The 1954 UNESCO Convention for the
Protection of Cultural Property in the Event of Armed Conflict


III.            
The 1980 Geneva Convention on
Prohibitions or Restrictions on the Use of Certain Conventional Weapon Which
May be Deemed to be Excessively Injurious or to Have Indiscriminate Effects.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sumber Hukum Humaniter Internasional"

Posting Komentar