Makalah Tindak Pidana Korupsi



 


 


BAB I PENDAHULUAN 


 


Bicara korupsi, mungkin yang ada di benak kita adalah kerakusan para
pejabat Negara yang tak pernah memikirkan rakyatnya. Ya!! Korupsi memang
permasalahan yang rumit sekali. Tidak hanya di negara kita (Indonesia), bahkan
hampir diseluruh negara manapun sulit untuk memberantas korupsi ini. Padahal,
sanksi terberat seperti di Jepang, Cina dan Korea yang ending nya pada eksekusi matipun tetap tidak menyurutkan para pelaku
koruptor ini untuk terus bergulat di Profesinya. Lebih-Lebih Indonesia, Dari
hasil Survei Transparansi Internasional saja, tercatat bahwa sejak tahun 1995
sampai tahun 2002, Indonesia menduduki 10 besar Negara terkorup di dunia. 


 


Sedangkan pada tahun 2003 lalu Indonesia sepertinya berhasil
memposisikan dirinya sebagai urutan kesebelas dari 133 negara yang terlibat
didalam tindak pidana korupsi ini. Sungguh sesuatu predikat buruk yang didapat
oleh INDONESIA. Apalagi setelah
pelaksanaan otonomi daerah di daerah-daerah terlaksana, tingkat pelaku korupsi
pun meningkat. Dari yang biasanya pusat sebagai pelaku peran utama, kini
raja-raja kecil didaerah pun ternyata ingin bersaing dalam pelaksanaan korupsi
ini.  


 


Riau pun demikian. Setelah pelaksanaan Otonomi Daerah berjalan lancar
didaerah, maka beriring pula lah tingkat pelaku korupsi ini di Riau. Sungguh
menyedihkan dan sangat memalukan bangsa Indonesia. Kita mengakui, bahwa
menjalarnya penyakit korupsi di Bumi Pertiwi ini juga merupakan ulah akibat
proses penjajahan yang dilakukan Belanda di Indonesia. Dimana, seperti yang
kita ketahui, bahwa sejak pemerintahann colonial Belanda korupsi telah hadir
dikalangan birokrat-birokrat Belanda, malangnya aksi bodoh dan tidak
berprikemanusiaan ini harus diikuti pula oleh masyarakat yang ia jajah.


 


Kita sadari, Riau sebagai salah satu daerah di RI yang kaya akan sumber
daya alamnya. Tetapi, kita juga harus cerna dan teliti dengan baik, kemana uang
hasil kekayaan alam Riau tersebut ? Dari hasil survey BPS tahun 2004 lalu tercatat
bahwa sekitar 43, 8 % penduduk di Riau masih dibawah garis kemiskinan. Ini
menandakan bahwa hasil kekayaan alam di Riau ternyata tidak benar-benar  di peruntukkan untuk rakyat. Gas alam, minyak
bumi, hutan dan berbagai hasil-hasil lainnya ternyata bukan diperuntukkan oleh
rakyat tetapi justru hanya diperuntukkan kepada para koruptor yang giat
menggigit uang rakyat.


 


Bila kita renungkan pendapat tersebut, pun ternyata telah memperlihatkan
bahwa sulitnya memberantas korupsi di Riau. Bayangkan saja, dengan APBD Riau
yang kian hari kian bertambah ternyata belum juga mampu menuntaskan
masalah-masalah yang menyangkut kelangsungan hidup masyarakat Riau.


 


Tapi terlepas dari permasalahan diatas, tentunya hal ini tidak pula lah
menyurutkan niat kita semua untuk memberantas korupsi dan memberikan pemahaman
tentang korupsi. Justru, hal-hal diataslah yang membuat kami merasa ingin
sekali membahas lebih dalam dan spsesifik lagi tentang kenapa, bagaimana dan
akibat apa dari tindak pidana korupsi ini.








BAB II


POKOK PERMASALAHAN




Adapun yang menjadi pokok permasalahan dalam makala ini adalah :


 


1.     Pengertian
Korupsi


2.     Permasalahan
Korupsi


3.     Penyebab
Timbulnya Korupsi


4.     Dampak
dari Politisasi


5.     Jenis-jenis
korupsi


6.     Korupsi
dan UUPTPK


7.     Upaya
menghapus kegiatan korupsi


8.     Tindakan-tindakan
hukum terhadap pelaku korupsi


 


 




BAB III


PEMBAHASAN


 




A. Pengertian


 


Kata Korupsi berasal dari bahasa latin yaitu “ COR-RUPTION “ atau
CORUPTUS. Corruption itu sendiri berasal dari kata Corrumpere yang merupakan
bahasa latin yang tertua.


 


Dari bahasa latin inilah baru bermunculan istilah-istilah yang sama
dengan  coruptio, coruptus atau corumpere
seperti di Inggris dikenal dengan corruption., dan di Belanda dikenal dengan
Coruptie ( kurrptie),. Dari bahasa Belanda inilah turun ke bahasa Indonesia.


 


Didalam buku “ The Lexion Webster Dictionary “ secara harfiah korupsi
atau koruptio dapat diartikan suatu kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidak
jujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata yang
memfitnah atau menghina.


 


Begitu luas arti korupsi itu, tapi sering juga disamakan artinya dengan
penyimpangan seperti : yang disebut dengan enskilopedia Grote Winkler Prins. Di
Malaysia tidak mengenal korupsi, akan tetapi kata korupsi disana dikenal dengan
“ Peraturan Anti Kerakusan “, juga dikenal dengan kata lain resuah yang berasal
dari bahsa Arab ( Riswah).


 


Menurut kamus bahasa Arab-Indonesia arti Riswah itu sama dengan korupsi.
Kata korupsi  yang telah dimaksukkan
kedalam perbendagaraan kata Indonesia, oleh Purwardaminta yang dituangkan
kedalam kamus umum Bahasa Indonesia, diartikan sebagai berikut ; korupsi adalah
perbuatan yang sangat buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan
sebagainya. 


 


Dengan melihat pengertian-pengertian diatas yang dilihat secara harfiah
dapat diambil kesimpulan, bahwa korupsi tersebut sesungguhnya sangat luas
pengertiannya. 


 


Juga dapat kita lihat dari Encyklopedia Amer Ikana, korupsi adalah
sesuatu hal yang buruk dengan bermacam ragam artinya, bervariasi menurut waktu,
tempat dan bangsa.


 


B.  Permasalahan Korupsi


 


Pemberitaan dimedia-media massa tentang masalah korupsi begitu banyak.
Apalagi adanya pernyataan  dari dua tokoh
pimpinan Negara di Bidang Pengawasan Pembangunan dan lingkungan Hidup Prof. Dr.
Emil Salim dan ketua Badan Pemeriksa Keuangan yaitu Umar Wirahadikusuma
berturut – turut pada tanggal 23 September 1981 dan tanggal 3 Oktober 1981
tentang banyaknya terjadi korupsi, pendapat-pendapat, tulisan-tulisan, tajuk
rencana surat kabar serta berita-berita tentang korupsi semakin ramai.


 


Sebagaimana diberitakan, Emil Salim 
pada rapat kerja Departemen Pekerjaan Umum dibalai sidag senayan
Jakarta, pada tanggal 29 September 1981 mengatakan “ Apabila Korupsi dan
Penyelewengan di Departemen Pekerjaan Umum dapat diatasi, ini berarti sebagian
besar uang Negara dapat diselamatkan, karena Pekerjaan Umum merupakan
Departemen.


 


Demikian juga nama-nama dulu sering menguasai halaman-halaman muka surat
kabar di Negara kita ini, seperti : Budiarji, Roby Cahyadi, Endang Wijaya dan
lain-lainnya. Itu menggelapkan uang Negara milyaran rupiah. Belum lagi yang
dilakukan kecil-kecilan berupa pungutan liar. 


 


C.  Penyebab Timbulnya Korupsi


 


Korupsi sebagaimana suatu gejala yang umum didunia yang sulit
diberantas. Belajar dari sejarah dapat kita ketahui bahwa Negara tindak pidana
beserta ancaman-ancaman dari Undang-Undang yang telah dibuat terdahulu tidak
dapat diberantas kejahatan korupsi.


 


Untuk memberantas kejahatan harus dicari-cari sebab-sebabnya dan
menghapuskannya. Dengan demikian kejahatan seperti korupsi pun tidak akan
terbatas atau berkurang kecuali kita dapat menemukan sebabnya, kemudian sebab
itu harus dihapuskan dan dikurangi.


 


Di Indonesia ini ada Undang-Undang yang mengatur tentang pelanggaran
tindakan korupsi, yaitu Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Pidana  Korupsi, yang memberikan sanksi
terhadap pelanggaran korupsi.


 


Tentang
sebab orang melakukan korupsi di Indonesia dapat dibagi atas :


1.     Kurangnya
gaji atau pendapatan pegawai Negeri


2.     Latar
Belakang Kebudayaan Indonesia.


3.     Manajemen
yang kurang baik.


4.     Kurangnya
modernisasi.


1.     hukum itu
sendiri


2.     aparat
penegak hukm


3.     sara dan
prasarana


4.     kesadaran
masyarakat


5.     Kurangnya
gaji atau pendapatan Pegawai Negeri.




Mengenai kurangnya pendapatan atau gaji
pegawai negeri di Indonesia telah dikupas oleh B. Sudarsono yang menyatakan
antara lain : “ Pada umumnya orang menghubungkan tumbuh suburnya dengan
sebab-sebab yang paling gampang dihubungkan, misalnya kurangnya gaji
pejabat-pejabat, buruknya mental pejabat, administrasi dan manajemen yang
kacau.


 


Namun B Sudarsono, sebab yang dikemukakan
tidak mutlak, banyak factor yang bekerja dan saling mempengaruhi satu sama
lain, sampai mencapai keadaan yang kita hadapi. Yang dapat dikemukakan hanyalah
factor-faktor yang berperan. Buruknya ekonomi belum tentu dengan sendirinya menghasilkan
wabah korupsi dikalangan pejabat-pejabat kalau tidak ada faktor-faktor lain
yang bekerja. Kurangnya gaji atau pendapatan pegawai negeri juga factor yang
menentukan. Orang-orang yang berkecukupan juga banyak yang melakukan korupsi.
Korupsi juga meluas kebagian-bagian yang sangat sederhana, dikelurahan,
dikantor-kantor pengusaha kecil, diperusahaan ketera api dan lain sebagainya.


 


Namun demkian, kurangnya gaji dan
pendapatan pegawai negeri memang factor yang menonjol dalam arti yang meratadan
meluasnya korupsi di Indonesia. Kurangnya gaji pegawai negeri ini dibandingkan
dengan kebutuhan, semakin gawat manakala diperhatikan kebutuhan yang semakin
meningkat kemajuan teknologi. Sebelum Tahun 1980-an kebutuhan Televisi di
Indonesia menjadi barang yang luxs dan hanya dimiliki oleh orang-orang yang
tertentu. 


 


Apabila kemajuan teknologi tidak sepesat
bertambahnya gaji mereka, misalnya perkembangan teknologi di bidang elektronik
yang pada umumnya didambakan seperti perubahan Televisi dari hitam putih ke
warna, disussul pula dengan muculnya Video Cassete dan sebagainya, mungkin pola
hidup manusia akan biasa-biasa saja dari hari kehari. Justru, hal inilah yang
membuat mereka gelap mata, kalau seandainya tiap bulan mereka akan memenuhi
kebutuhan yang lain, anak-anak yang sekolah, bayar sewa rumah, bayar listrik
dan lain-lain.


 


6.     Latar
Belakang Kebudayaan Indonesia


Ada beberapa penulis yang menyebutkan
bahwa kebudayaan Indonesia merupakan salah satu penyebab timbulnya korupsi,
diantaranya :


 


B Soedarsono menyatakan antara lain : ‘
Dalam hubungan meluasnya korupsi di Indonesia maka apabila milliu itu ditinjau
lebih lanjut atau lebih jauh, maka yang perlu ditinjau bukan milliu atau orang
perorang, meliputi dirasakan dan dipengaruhi orang Indonesia. 


 


Mengapa korupsi itu secara diam-diam
ditolerir tetapi oleh masyarakat itu sendiri. Kalau masyarakat seperti
mahasiswa melakukan demontrasi anti korupsi maka korupsi sungguh-sungguh tidak
akan pernah terjadi dan terkenal. Pendapat ini mirip dengan pendapat Syed
Husein Alatas yang menyatakan rakyat akan tidak melakukan korupsi, seharusnya
harua memberantas korupsi yang dilakukan oleh minoritas.


Apa yang menurut ukuran baru adalah
penyelahgunaan kebwibawaan, kekuasaan dan wewenang pada waktu itu terjadi
stelsel, korupsi menjadi system. 


 


Jadi dapat kita lihat bahwa penyelewengan itu
sudah ada semenjak dahulu kala walaupun bentuknya berbeda-beda dan cenderung
kurang terorganisir. Cara-cara korupsi yang kurang terorganisir inilah yang
kemudian membaut orang yang memiliki kesempatan untuk melakukan korupsi dengan
cara yang cepat dan lebih teroraginis lagi tentunya. 


 


7.     Manajemen
yang kurang baik


Kurangnya control dalam manajemen, tidak
efektif dan efisien menajemen dapat menimbulkan dan memberi makanan yang empuk
bagi korupsi. Dapat kita lihat semakin banyaknya anggran untuk dilakukan pembangunan
makin besar kemungkinan orang untuk melakukan korupsi.


 


Dalam satu pembangunan, apalagi proyek
yang besar, perlu adanya pengontrolan dan pengawasan untuk menghindarkan
kecelakaan-kecelakaan tidak sedikit kita lihat bangunan-bangunan yang telah selesai
kemungkinan dipakai dalam beberapa bulan saja kondisinya sudah tidak karuan
lagi dan tidak sesuai dengan jangka waktu pemakaiannya yang semestinya.


 


Hal ini bisa saja terjadi karena pemborong
tidak merasa diawasi sehingga mereka bekerja seenaknya dan tidak melaksanakan
konsep yang semestinya untuk pembangunan. Dan juga kesalahan itu bukan
terjadinya dibawag oleh para mandor. Namun yang penting bagi semuanya adalah
manajemen yang baik dan efisien. 


 


8.     Modernisasi


Korupsi yang ada di Negara yang satu
dengan di Negara yang lain cenderung berbeda-beda, juga selang waktunya yang
berbeda-beda, seperti yang dituliskan oleh Hungtington bahwa korupsi terdapat
dalam masyarakat tetapi korupsi dimasyarakatkan yang satu dengan yang lain, dan
dalam masyarakat yang sedang tumbuh korupsi lebih umum dalam satu periode yang
satu dengan yang lainnya. Bukti-bukti menungjukkan bahwa luas perkembangan
korupsi berkaitan dengan modernisasi dengan modernisasi social dan ekonomi yang
cepat.


Modernisasi dapat mengembangkan kosupsi di
Negara manapun, terutama diNegara yang sedang berkembang. Hal ini dapat
disebabkan oleh  :


a.     Modernisasi
dapat menimbulkan nilai dasar dalam masyarakat. Hal ini dapat kita timbulkan
dalam kehidupan nyata. Dahulu sebelum masyarakat dalam malakukan aktivitas kehidupan
cenderung sangat sederhana, tetapi setelah perkembangan zaman membuat masyaraka
“ mau tidak mau ‘ yang notabenenya adalah orang-orang birokrat yang kurang
mampu untuk melakukan perbuatan korupsi tersebut


Hal ini
jelas, bahwa permasalahan tuntutan ekonomi di kemajuan zaman yang makin pesat
ini membuat banyak pihak yang mudah mendapatkan kesempatan melakukan kejahatan
ini untuk melakukannya.


b.     Dengan
adanya modernisasi berarti membuka sumber-sumber baru kekayaan dan kekuasaan
baru. Di bukanya sumber kekayaan alam juga ikut mengembangkan korupsi karena
hubungannya sangat erat, dengan dibukanya salah satu sumber alam tersebut dan
kurang manajemennya akan membuka peluang untuk melakukan korupsi.


c.      Modernisasi
merangsang korupsi karena perubahan-perubahan yang diakibatkan dalam bidang
system politik.








D.  Dampak Dari Politisasi


 


Para ahli berpendapat bahwa korupsi ini membawakan akibat bagi
masyarakat yang luas maupun diri pribadi. Akibat dari korupsi in tidak selalu
berakibat negative yang apabila korupsi itu dijadikan pelican bagaikan fungsi
minyak pelumas bagi mesin.


 


Namun banyak juga para ahli berpendapat bahwa korupsi banyak membawa
dampak negative, yang antara lain :


1.     Bagi ini
jelas kurangnya masuk atau devisa Negara dan menimbulkan kerugian.


2.     Korupsi
mempertajam masalah masyarakat yang plural dengan bersamaan dengan itu Negara
bertambah lemah. Juga karena turunya martabat pemerintah, tendensi-tendensi itu
membahayakan stabilitas politik.


3.     Korupsi
memantapkan dan memperbesar masalah-masalah yang menyangkut kurangnya hasrat
untuk terjun  di Bidang usaha dan
mengenai kurang tumbuhnya pasaran nasional.


4.     Korupsi
mengakibatkan turunnya disiplin social. Uang suap itu bukan hanya memperlancar
administrasi, tpai bisa berakibat akan adanya proses penghambatan administrasi.


Dalam hal ini ada pihak yang dirugikan, yang jelas korupsi sangat
merugikan kelangsungan hidup bangsa dan pembangunan di Negara manapun.




E.    
Jenis-Jenis
Korupsi


 


Pada
umumnya korupsi dibagi menjadi dua bagian besar:


a.     administrative
corruption


adalah
suatu kegiatan korupsi yang dilakukan dengan cara mempergunakan system
administrasi yang dilegalkan dengan berbagai macam cara dengan alasan segala
sesuatu dijalankan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, akan tetapi
individu tertentu memperkaya dirinya sendiri.


b.     against
the rule corruption


adalah
korupsi yang dilakukan sepenuhnya bertentangan dengan hukum yang berlaku.


Menurut Andi Hamzah “ korupsi bukan hanya berbentuk material atau
keuangan saja, tetapi juga meliputi politik, ilmu sastra dan seni “.


Di Amerika korupsi pilitik itu justru mendaptkan perhatian yang besar
sekali, sedang di Indonesia mempunyai sangsi yang cukup berat bagi
pelanggarnya. Yaitu nepotisme.


F.  Korupsi dan UUPTPK


Dibandingkan dengan ancaman PKI, korupsi di Indonesia juga lebih berbahaya
dan menyentuh langsung ke sendi-sendi kehidupan masyarakat. Hal sesuai dengan
hasil poling pendapat umum yang menunjukkan 36,8 % responden berpendapat
perlunya pembersihan pemerintah 83,8 % korupsi dan penyalahgunaan wewenang,
merupakan ancaman terbesar.


 


Undang- Undang yang mengatur mengenai tindak Pemberantasan tindak Pidana
korupsi pada saat ini adalah: UUPTPK No: 31 tahun 1999 dan  UUPTPK NO: 20 tahun 2001.


 


 Tapi perlu kita ketahuio juga
bahwa dalam melakukan pemberantasan korupsi tentunya pendekatan sosilogis perlu
diterapkan dengan baik sehingga korupsi benar-benar tuntas danm selesai
sebagaimana mestinya. Namun cara pendekatan seperti itu bukan berartio kita
mengabaikan proses normative ( sesuai dengan hokum yang berlaku ).


 


Ada
beberapa pendekatan normative yang sempit yang artinya ditujukan kepada hukum
dengan beberapa jalur :


1.     Jalur
hukum perdata. Dengan gugatan perdata kepada para korupsi berupa ganti rugi
kepada Negara atas perbuatannya.


2.     Jalur
Hukum Administrasi. Yang mengatur cara rekanan dan masalah komisi dan
sebagainya.


3.     Jalur
Hukum Pidana. Jalur ini pun luas ruang lingkupnya karena kita ketahui bahwa
korupsi itu tidak saja mencakup uang dan material saja tetapi juga menckaup
politik ekonomi, serta sastra dan seni.




Yang
dimaksud dengan delik Korupsi adalah :


a.     Perbuatan
seseorang yang sengaja menggunakan uang Negara (uang rakyat, red) dimana
tujuannya hanya untuk memperkaya diri sendiri.


b.     Perbuatan
yang dimaksudkan diatas yang mana dilakukan oleh orang yang mempunyai otoritas
dalam sebuah kelembagaan Negara untuk melakukan korupsi.


F.    
Upaya
Menghapus Kegiatan Korupsi


Setiap Negara merdeka pasti menginginkan kehidupan rakyatnya yang adil
dan makmur, maju dan terpelajar. Demikian pula Negaa Indonesia ini dalam usia
yang muda dan masih tergolong Negara yang masih berkembang, yang penuh dengan
kekurangan meskipun kaya akan sumber daya alam.


 


Menutut hematnya ada empat jalan didalam upaya pemberatasan korupsi agar
tidak menjalar bak “ Ubio Jalar “ :


1.     Dengan
memberi contoh yang baik.


2.     Dengan
persuasi dan penerangan.


3.     Dengan
memberi perangsang yang cocok.


4.     Dengan
pembinaan dan pengasuhan generasi yang baru untuk masa datang sejak kcil dalam
kalangan keluarga.




Disamping
itu masih ada beberapa cara dalam mengatasi penyakit social budaya terutama
korupsi :


1.     Adanya
hukum yang mengatur tentang atau tindakan terhadap pelaku korupsi, para korupsi
tersebut, ditangkap da dimajukan ke Pengadilan Negeri, dipecat dari jabatannya,
supaya orang lain takut melakukan korupsi.


2.     Adanya
kerja sama antara apa ahli-ahli kebuadayaan, politik, ekonomi, hokum, karena
masalah korupsi adalah masalah social yang mempunyai banyak segi.


3.     Meniru
cara-cara yang dilakukan oleh Negara lain yang sudah maju dalam memberantas dan
menghapuskan korupsi di masa pembangunan.


4.     Menaikkan
gaji pegawai Negeri, baik pada tingkat golongan menengah maupun ke bawah,
karena hal tersebut juga merupakan salah satu peyebab timbulnya korupsi di
Kelembagaan Daerah dan Pusat.


5.     Meningkatkan
moral pegawai Negeri dengan memberikan bimbingan dan pelatihan tentang akibat
dan dan dampak korupsi secara spesik.




G.  Tindakan – tindakan hukum
terhadap pelaku korupsi


Indonesia
adalah Negara Hukum dengan sumbenya adalah Pancasila dan UUD 1945. apabila
seseorang melanggar hukum dan norma-norma serta aturan-aturan tersebut jelas
akan mendapatkan sanksi yang besar dan tegas tentunya. 


 


Berlainan
dengan kurun waktu antara tahun 1971 sampai 1981, dimana dapat ditemukan
perkara korupsi yang besar sampai ke yang kecil-kecilnya. Para koruptor yang
melakukan korupsi itu dihukum melalui jalur-jalur hukum :


1.     Jalur
Hukum Perdata


Kemungkinan
gugatan perdata terhadap koruptor berupa ganti rugi kepada Negara sesuai dengan
kettentuan UUPTPK yang berlaku terutama terhadap koruptor yang telah meninggal.


2.     Jalur
Hukum Pidana


SEseuai
dengan kesalahan pelaku dan ganjaran yang berlaku dalam UUPTPK






BAB IV


KESIMPULAN DAN SARAN





·       
Kesimpulan


Kata
Korupsi berasal dari bahasa latin yaitu “ COR-RUPTION “ atau CORUPTUS.
Corruption itu sendiri berasal dari kata Corrumpere yang merupakan bahasa latin
yang tertua. 
Menurut kamus bahasa Arab-Indonesia arti
Riswah itu sama dengan korupsi. Kata korupsi 
yang telah dimaksukkan kedalam perbendagaraan kata Indonesia, oleh
Purwardaminta yang dituangkan kedalam kamus umum Bahasa Indonesia, diartikan
sebagai berikut ; korupsi adalah perbuatan yang sangat buruk seperti
penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya


 


Korupsi
sebagaimana suatu gejala yang umum didunia yang sulit diberantas. Belajar dari
sejarah dapat kita ketahui bahwa Negara tindak pidana beserta ancaman-ancaman
dari Undang-Undang yang telah dibuat terdahulu tidak dapat diberantas kejahatan
korupsi.


 


Tentang
sebab orang melakukan korupsi di Indonesia dapat dibagi atas :


1.     Kurangnya
gaji atau pendapatan pegawai Negeri


2.     Latar
Belakang Kebudayaan Indonesia.


3.     Manajemen
yang kurang baik.


4.     Kurangnya
modernisasi


 


para ahli
berpendapat bahwa korupsi banyak membawa dampak negative, yang antara lain :


1.     Bagi ini
jelas kurangnya masuk atau devisa Negara dan menimbulkan kerugian.


2.     Korupsi mempertajam
masalah masyarakat yang plural dengan bersamaan dengan itu Negara bertambah
lemah. Juga karena turunya martabat pemerintah, tendensi-tendensi itu
membahayakan stabilitas politik.


3.     Korupsi
memantapkan dan memperbesar masalah-masalah yang menyangkut kurangnya hasrat
untuk terjun  di Bidang usaha dan
mengenai kurang tumbuhnya pasaran nasional.


4.     Korupsi
mengakibatkan turunnya disiplin social. Uang suap itu bukan hanya memperlancar
administrasi, tpai bisa berakibat akan adanya proses penghambatan administrasi.


Ada
beberapa pendekatan normative yang sempit yang artinya ditujukan kepada hukum
dengan beberapa jalur :


1.     Jalur
hukum perdata. Dengan gugatan perdata kepada para korupsi berupa ganti rugi
kepada Negara atas perbuatannya.


2.     Jalur
Hukum Administrasi. Yang mengatur cara rekana dan masalah komisi bdiscoun dan
sebagainya.


3.     Jalur
Hukum Pidana. Jalur ini pun luas ruang lingkupnya karena kita ketahui bahwa
korupsi itu tidak saja mencakup uang dan material saja tetapi juga menckaup
politik ekonomi, serta sastra dan seni.


Yang
dimaksud dengan delik Korupsi adalah :


c.      Perbuatan
seseorang yang sengaja menggunakan uang Negara ( uang rakyat, red) dimana
tujuannya hanya untuk memperkaya diri sendiri.


d.     Perbuatan
yang dimaksudkan diatas yang mana dilakukan oleh orang yang mempunyai otoritas
dalam sebuah kelembagaan Negara untuk melakukan korupsi.


Para
koruptor yang melakukan korupsi itu dihukum melalui jalur-jalur hukum :


1.     Jalur
Hukum Perdata


2.     Jalur
Hukum Administrasi


3.     Jalur
Hukum Pidana


          


·       
Saran


 



Terjadinya korupsi dikarenakan adanya kekuasaan yang dimonopoli. Dan hal ini
didukung adanya kewenangan menentukan kebijakan ditengah peraturan yang tidak
jelas, serta tidak adanya mekanisme pertanggungjawaban.


 ( Robert Klitgard, Penuntun Pemberantasan
Korupsi di Daerah, 2002 )




Sebagai
kepala Pemerintahan baik di pusat maupun didaerah tentunya memiliki kedudukan
dan peran yang strategis dalam membangun integritas nasional dan daerah.
Sebagai pengelola tata pemerintahan didaerah, tentu sikap dan prilaku mereka
menjadi sorotan bahkansuri tauladan bagi masyarakatnya. Untuk itu dengan
banyaknya Peraturan mengenai Pemberantasan Korupsi hendaknya seorang pemimpin
mampu menanamkan nilai-nilai prilaku anti korupsi kepada pegawai bawahannya.
Jika ini telah terlaksana dengan baik. Sulit lah bagi kita untuk mencari pelaku
korupsi di Negara ini.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Makalah Tindak Pidana Korupsi "

Posting Komentar