Kerangka Pemikiran Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Pengadilan Negeri
Sehubungan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, maka pengertian pegawai negeri berdasarkan Pasal 1 huruf a disebutkan :
“Pegawai negeri adalah mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas lainnya yang ditetapkan berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku”.[1]
Berdasarkan Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian disebutkan :
“Pegawai Negeri adalah setiap Warga Negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”[2]
Dari pengertian Pegawai Negeri diatas kita mengetahu bahwa PNS harus memenuhi empat unsur pokok, yakni :
1. Memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.
2. Diangkat oleh pejabat yang berwenang.
3. Diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri.
4. Digaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
Setiap organisasi Pemerintah baik itu instansi / departemen / lembaga dalam mencapai suatu tujuan sangat ditentukan oleh keprofesionalan dan disiplin para pegawainya. Disiplin sangat penting untuk pertumbuhan organisasi, terutama untuk memotivasi pegawai agar bertindak disiplin dalam melaksanakan pekerjaan baik secara perorangan maupun kelompok. Di samping itu disiplin juga bermanfaat untuk mendidik pegawai mematuhi peraturan, prosedur, dan kebijakan yang ada sehingga dapat menghasilkan kinerja yang baik. [3]
Kebersihan tindakan aparatur pemerintah diukur dari dua indikator sebagai berikut:
a. frekuensi timbulnya kerugian pada individu sebagai akibat perbuatan (aksi) aparat pemerintah.
b. bobot perlindungan hukum yang diberikan oleh pemerintah selaku penguasa kepada pihak individu
Pakar Administrasi Publik Undip, Prof Y Warella mengatakan dalam menjalankan fungsinya, aparatur pemerintah perlu memperhatikan masalah etika. Kode etik tersebut mengikat seluruh aparatur pemerintahan baik sebagai individu maupun sebagai pemangku jabatan. Itulah mengapa perlu adanya insentif dan sanksi. Pemerintah harus tegas menerapkan hal tersebut. Yang berprestasi harus diberi insentif, sedang yang kinerjanya buruk bahkan melanggar kode etik, tanpa ampun harus diberi sanksi.
Ada beberapa sarjana yang berpendapat mengenai pengertian disiplin, antara lain:
1. Amiroeddin Sjarif, dalam bukunya “Disiplin Militer dan Pembinaannya”, berpendapat:
“Salah satu unsur disiplin seperti disebutkan tadi adalah berkenaan dengan ketaatan atau kepatuhan kepada sesuatu ketentuan atau aturan yang telah ditetapkan ataupun kelaziman-kelaziman yang berlaku. [4]
2. Menurut Alex S. Nitisemito dalam bukunya “Manajemen Personalita “ berpendafat :
“kedisiplinan lebih tepat kalau diartikan sebagai suatu sikap tingkah laku dan perbuatan yang sesuai dengan peraturan dari perusahaan atau instansi baik yang tertulis maupun tidak“[5]
Dari beberapa pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa titik berat dari disiplin adalah unsur kepatuhan kepada peraturan-peraturan / tata tertib dalam organisasi.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa pembentukan disiplin dapat dilaksanakan melalui dua cara, yaitu melalui pengembangan disiplin pribadi yaitu pengembangan disiplin yang datang dari individu dan melalui penerapan tindakan disiplin yang ketat, artinya bagi seorang pegawai yang melakukan tindakan indisipliner akan dikenai hukuman atau sanksi sesuai dengan tingkatan kesalahan
Diadakannya disiplin bagi suatu organisasi pemerintah atau swasta mempunyai maksud dan tujuan tersendiri. Tujuan disiplin menurut Moekiyat adalah : “Tujuan disiplin baik kolektif maupun perorangan yang sebenarnya adalah untuk menjuruskan atau mengarahkan tingkah laku pada realisasi yang harmonis dari tujuan yang diinginkan[6]
[1] Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974. Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Jakarta. 1974. Hal 1
[2] Undang_undang Nomor 43 Tahun 1999. Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Jakarta. 1999. Hal 2
[3] http://www.pjnhk.go.id . 30 Oktober 2013. 03.30
[4] Amiroeddin Sjarif. Disiplin Militer dan Pembinaanya. Jakarta. Ghalia Indonesia. 1982. Halaman 12
[5] Alex S. Nitisemito. Manajemen Personalita. Jakarta. Sasmita Bros.1982. Halaman 199
[6] Moekiyat. Manajemen Kepegawaian. Bandung. Mandar Maju. 1989. Halaman 186
0 Response to "Kerangka Pemikiran Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Pengadilan Negeri "
Posting Komentar